Sabtu, 20 Desember 2014

PT. BERANTAS DI BALAI PSDA 5 SUMBAR, LSM Garuda-RI Pastikan Negara Terancam Dirugikan Rp 16 Milyar

PASAMAN, Investigasi News—Satu lagi, proyek di Balai PSDA Wilayah 5 Sumatra Barat terindikasi bermasalah dari hasil temuan LSM Garuda-RI pastikan Negara Terancam dirugikan Rp 16 Milyar, sebagaimana diungkapkan oleh Zainuddin Usman (alias Tengku), Ketua DPD LSM Garuda-RI wilayah Pasaman Barat didampingi Ketua DPW LSM Garuda-RI Sumatra Barat ketika berkunjung ke Redaksi Koran Investigasi News di Parit Malintang Kab. Padang Pariaman.

Pasalnya dari hasil temuan LSM Garuda-RI terhadap pekerjaan Proyek Pembangunan Bronjong pada bantaran Sungai Batang Sumpur, yang berada di Kenagarian Persiapan Petok, Kecamatan Panti, Kab. Pasaman yang dikerjakan PT. Berantas, proyek senilai Rp 16 Milyar tersebut sudah mulai tergerus derasnya aliran sungai Batang Sumpur. “Ada indikasi pemasangan batu bronjong oleh pihak kontraktor PT. Berantas tidak sesuai spesifikasi tekhnis kontrak, “ungkap Tengku.

Dikatakannya, jika dibandingkan dengan Data Automatic Water Level Record (AWLR) pada tahun 2008 yang pernah terjadi di aliran Sungai Batang Sumpur dibandingkan yang terjadi pada saat kejadian hancurnya pasangan Bronjong tersebut, dinilai belum mencapai 60% kedahsyatannya. “Ini boleh dikatakan, perencanaan awal dari Pemasangan Bronjong pada pekerjaan tersebut, tentu sudah diperhitungkan sebelumnya berdasarkan data AWLR tahun 2008, namun apa yang saat ini terjadi, kami duga merupakan kesalahan dari pihak pelaksana, “sebut Ketua DPD LSM Garuda-RI Pasaman ini.

Menurut BJ. Rahmat, Direktur Eksekutif LSM Garuda-RI Sumatra Barat, pihaknya telah menyurati Kepala Balai PSDA Wilayah 5 Sumatra Barat, dimana Surat Nomor: 52/K-01/Garuda-RI/XII/2014, Perihal Koordinasi tertanggal 17 Desember 2014 itu langsung diantarkan ke Kantor Balai PSDA Wilayah 5 Sumatra Barat di Padang. Dikarenakan pihaknya ingin melakukan Koordinasi akibat telah terjadinya beberapa pengerusan akibat hantaman air bandang disekitar STA 0+250 hingga 0+350 pada proyek Pembangunan Bronjong pada bantaran Sungai Batang Sumpur, yang berada di Kenagarian Persiapan Petok, Kecamatan Panti, Kab. Pasaman yang dikerjakan PT. Berantas itu.

“Selanjutnya, sesuai laporan yang kami terima dari Masyarakat sekitar, ada indikasi Pemasangan Batu tidak mengacu pada Spesifikasi Teknis pada STA 0+000 hingga STA 0+100 (titik awal pekerjaan), diduga pada koporan selebar 9 M2 sepanjang seratus meter kiri kanan, dipasang sirtu (Pasir + Batu kerikil) yang bahannya banyak ditemukan pada lokasi. Ini dapat diindikasikan, Pelaksanaan Pemasangan pada lokasi tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 16 Miliar dari volume 15 ribu kubik batu bronjong, “ungkap BJ. Rahmat.

Selanjutnya, kata Direktur Eksekutif LSM Garuda-RI SumBar ini, dari laporan masyarakat serta hasil verifikasi yang dilakukan pihaknya ke lokasi Proyek, diduga telah terjadi Cange Contract Order (CCO) pada pelaksanaan tersebut. Sehingga ada pemasangan Batu Bronjong sekitar 10 Meter di atas titik STA 0+000 dengan panjang sekitar 185 Meter. Koporan diduga selebar 5 Meter di sepanjang pasangan tersebut hanya dipasang Sirtu dari lokasi proyek.

“Ini dilaporkan warga masyarakat yang ikut melaksanakan pekerjaan tersebut. Bronjong itu, seharusnya dipasang 5+4+3+2+1+1, namun faktanya dipasang dengan sistim 3+2+1+1 saja. Sehingga jika dikalikan dan dibandingkan dengan yang tertera  pada  Gambar Arsitektur, pasangan Batu Bronjong itu, seharusnya terpasang pada lokasi sekitar 925 kubik, namun tidak dilaksanakan sehingga diduga mengakibatkan kerugian Negara dari kubikasi batu bronjong, sebanyak kurang lebih Rp 450 Juta, “paparnya.

Karena itu, BJ. Rahmat meminta pihak pemilik pekerjaan yakni, Balai PSDA Wilayah 5 Provinsi Sumatra Barat untuk mendesak pihak pelaksana PT. Berantas segera melakukan perbaikan. Dengan membongkar ulang pemasangan Batu Bronjong pada lokasi terkena pengerusan air saat banjir Bandang yang terjadi pada titik perkiraan STA 0+250 hingga 0+350 sesuai gambar photo lokasi yang dilampirkan pihaknya pada surat tersebut.

Meminta pihak pelaksana PT. Berantas, untuk membongkar serta memasang ulang kembali Batu Bronjong pada titik STA 0+000 hingga 0+100, kiri kanan bantaran. Kerana diduga telah menyimpang dari Spesifikasi Teknis Kontrak, agar disesuaikan kembali seperti, telah disepakati bersama sesuai perencanaan awal. Meminta pihak pelaksana, membongkar kembali pasangan Batu Bronjong, pada lokasi kurang lebih 10 Meter diatas titik STA 0+000 (titik awal mula pekerjaan) sepanjang 185 meter, dan memasangnya kembali sesuai Spesifikasi teknis Kontrak.






“Dan terakhir kami mendesak seluruh perbaikan tersebut kepada pelaksana PT. Berantas, agar dilaksanakan sebelum berakhirnya masa pemeliharaan, serta seluruh perbaikan harus menggunakan dana Pribadi Pelaksana dikarenakan proyek itu diperkirakan telah di PHO pihak Balai PSDA Wilayah 5 Sumatra Barat. Dan jika, laporan yang kami sampaikan pada pihak Balai PSDA Wilayah 5 SumBar itu tidak ditindaklanjuti, maka kami akan melaporkan dugaan penyimpangan pekerjaan proyek ini pada pihak Penegak Hukum terkait, “tegas Bj. Rahmat.  (JHON/TENGKU)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar