Sabtu, 20 Desember 2014

Disdik Agam Labrak Aturan Disiplin PNS dan Guru


Fauzir: Jika itu bertujuan penyelamatan sekolah, 
seharipun pindah bisa dimutasikan kembali

AGAM, Investigasi News—Walau dalam Pasal 62 ayat (4) PP No. 74 tahun 2008 tentang Guru, sangat jelas dikatakan, “Pemindahan guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah guru yang bersangkutan bertugas pada satuan pendidikan paling singkat selama 4 (empat) tahun, kecuali guru yang bertugas di Daerah Khusus”. Namun lain halnya yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan Kab. Agam, dalam memindahkan oknum gurunya. Kasus ini, hangat menjadi bahan pembicaraan para kalangan guru di wilayah Agam Bagian Timur. Pasalnya, dalam selang waktu 8 bulan saja sudah dapat dimutasikan, sesuai pesanan.

Ini, menurut Fauzir, Kepala Dinas Pendidikan Kab. Agam, itu merupakan hal yang sah-sah saja, sebab jika menyangkut kebutuhan sekolah itu boleh dilakukan. “Jangankan delapan bulan, baru satu hari pindah sekolahpun, kita bisa memindahkannya lagi. Semua tergantung pada kebutuhan sekolah yang penting tidak ada yang dirugikan toh..?, “jawab sang kadis ini enteng.

Wartawan Investigasi News sengaja meminta keterangan Kadis Pendidikan Kab. Agam ini guna mengetahui sejauh mana interprestasi peraturan oleh anak buah Indra Catri itu dan seputar keluarnya SK Mutasi Fatma. Salah seorang oknum guru yang sebelumnya bertugas di SDN 09 Sungai Cubadak Kec. Baso yang sejak
29 September 2014 sudah tidak lagi melaksanakan tugasnya sebagai guru. Namun bukannya diberikan sanksi karena tidak pernah mengajar, malahan Fatma dipromosikan pindah sekolah dan disinyalir sekolah yang diminta sesuai keinginan oknum guru tersebut.

Fauzir, mengatakan, mengenai Fatma yang selama lebih 45 hari tidak melaksanakan tugasnya tersebut, itu nantinya akan diberikan sanksi sesuai aturan. Namun saat ini dirinya mengaku belum menindaklanjuti persoalan tersebut dengan pihak berwenang mengingat sibuknya kegiatan dinas yang membelenggunya. “Sebenarnya mengenai kasus Fatma, saya sudah menerima laporan, baik itu dari UPT, ataupun dari Kepala Sekolah SDN 09. Namun belum saya teruskan ke sidang MPP ataupun Inspektorat mengingat tugas akhir tahun yang sangat mendesak, “akunya.

Selanjutnya, kata Fauzir, mutasi yang dilakukannya terhadap Fatma, merupakan awal sanksi yang diterima oleh oknum guru itu, tetapi dirinya menambahkan, sanksi yang sesungguhnya tentu bukanlah dia yang berhak menentukan, namun sidang MPP lah tempatnya. “Bisa saja hasilnya nanti dia diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah, atau diundur masa kenaikan pangkat selama beberapa tahun. Atau dipindah tugaskan ke wilayah Tiku, Palembayan, Palupuh, tentu semua sesuai aturan yang dilanggar dan sejauh mana pihak berwenang memberikan sanksi tersebut nanti, jika laporan ini kita limpahkan, “pungkasnya.

Kepala UPT Pendidikan Kec. Baso, Imdawarman pada Koran ini mengakui, memang dirinya beberapa waktu lalu telah mengirimkan laporan ke Dinas Pendidikan Kab. Agam, berkenaan oknum guru berinisial Fatma yang tidak lagi melanjutkan tugasnya di SDN 09 Sungai Cubadak. Dia awalnya sempat berkomentar tentang alasan ketidakhadiran Fatma dalam tugas belajar mengajarnya di sekolah tersebut yang tidak memiliki alasan cukup jelas itu.

Kepada Wartawan dia mengatakan, isi laporannya hanya seputar telah dilakukannya pembinaan terhadap oknum guru tersebut. “Laporan yang kita buat, hanya sebatas hasil beberapa tahapan pembinaan yang kita lakukan terhadap Fatma. Namun mengenai berapa lama dirinya tidak menjalankan tugas, tentu yang lebih mengetahui adalah pihak sekolah, “sebutnya.

Imdawarman sangat setuju jika pihak terkait akan menjatuhkan sanksi terhadap kasus oknum guru tersebut, karena menurutnya memang itulah fungsi dari MPP. “Bukan hanya guru yang nakal saja musti diberi sanksi, namun semua PNS, jika melanggar aturan harus diberi sanksi tegas. Hal ini kita harapkan jangan menjadi contoh yang tidak baik bagi PNS lainnya, “kata dia.

Direktur Eksekutif LSM Garuda-RI Sumbar, Bj Rahmat sangat menyesalkan tindakan tidak tegas yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Agam. “Disdik harusnya tidak semata-mata segampang itu memindah-mindahkan guru, tanpa mengacu pada aturan yang lebih tinggi, “serangnya ketika dimintai keterangan oleh Wartawan. Guru lanjutnya, merupakan salah satu PNS yang regulasinya sangat jelas. Jika dia (Fatma), telah jelas melanggar disiplin, ya...harusnya diberikan sanksi, bukannya dikabulkan permintaan untuk pindah tugas?

Sebab, menurut Bj Rahmat PNS itu berkewajiban membacakan sumpah/ janji PNS, mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab, mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara,  masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja, memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, serta mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

“Namun sudah lebih 45 hari tidak masuk kerja, disamping sudah merugikan Negara karena menggaji orang yang tidak kerja. Disdik dinilai telah memberikan kebebasan terhadap oknum guru tersebut untuk lari dari tanggungjawabnya sebagai PNS ke sekolah yang diinginkan sang oknum. Ini sudah mengangkangi Undang-undang namanya, “kata Bj. Rahmat sembari menambahkan, Negara kita punya hukum, jadi harus kita taati bersama, jangan interprestasikan aturan itu seenaknya saja, “ tambah Direktur LSM Garuda-RI itu geram.
Dia juga mengatakan dari LSM Garuda-RI tidak menutup kemungkinan akan melayangkan surat ke Komisi IV DPRD Agam, jika hal ini tidak dianggap serius oleh pihak Dinas Pendidikan Kab. Agam. “Segera akan saya tugaskan anggota LSM Garuda-RI mengumpulkan data-data yang kita butuhkan nantinya. Apakah itu secara data maupun bahan keterangan.

“Jika memang didapati ada pelanggaran, kami akan surati Komisi IV DPRD Agam guna melakukan audiensi tertulis dalam membahas kasus ini. Karena menurut kami, ini sudah melampaui batas. Jangan kita menyepelekannya, sebab jika kita mau jujur, lebih dari 72% APBD Agam terserap untuk menggaji aparaturnya. Berarti, termasuk menggaji PNS yang tidak bekerja juga kan..?, “pungkasnya. (JHON)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar