Gubernur Irwan Prayitno ditemui Investigasi news di sela acara Rapat Koordinasi (Rakor) bupati/walikota di Grand Inna Muara Hotel Jumat (5/12) kemarin mengatakan, terkait surat edaran Menteri Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) tentang larangan menggelar kegiatan di hotel, tidak semuanya bisa diterapkan di Sumbar.
“Jika memang kondisi ruangan yang di pemerintah tidak mencukupi, maka tidak mungkin dipaksakan. Buktinya Rakor ini, kita mengundang pejabat dari 19 kabupaten/kota dan itu jumlahnya 300 an,tidak muat di auditorium kita,” kata Irwan.
Dijelaskannya, kalau kondisi ruangan tidak muat untuk peserta bagaimana lagi. “Jika kegiatannya melibatkan kabupaten/kota dengan jumlah ratusan orang seperti Rakor ini tentu harus dilakukan di hotel,” paparnya.
Dalam surat edaran tersebut ujar Irwan, ada pengecualian, kalau kita memiliki ruangan. “Jika ruangan tidak ada, maka harus menyewa hotel untuk tempat acaranya, yang tidak boleh itu menginap di hotel. Jadi, silahkan menginap sendiri-sendiri tanpa fasilitas panitia,” paparnya.
Sebelum ada larangan dari pemerintah pusat menurut Irwan, Pemprov Sumbar sudah lebih dulu melaksanakan program itu. Termasuk melarang kegiatan bermalam di hotel bagi PNS yang mengadakan kegiatan.
“Dengan itu maka ada penghematan yang lebih besar,” tandasnya lagi.
Kebijakan lain dari Kemenpan RB yaitu harus menghidangkan makanan tradisional dalam setiap rapat pemerintahan, ditanggapi Irwan, sebelumnya PNS juga sudah makan singkong. “Saya saja dari dulu juga makan singkong, jadi jangan terlalu dipermasalahkan,” ujarnya sembari tertawa.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Ali Asmar menuturkan, seiring dengan datang berbagai surat edaran dari pemerintah pusat terkait kehidupan sederhana sudah lebih dulu dimulai oleh Pemprov Sumbar.
“Sebenarnya kita lebih dulu, jadi tinggal menguatkan saja. Bahkan, gubernur kita juga lebih dulu memberikan contoh menggunakan penerbangan biasa saat bekerja ke luar daerah,” tutup Ali Asmar. (vand)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar