PAINAN, Investigasi News — Menindaklanjuti, dugaan Korupsi yang melibatkan mantan Sekdakab Pesisir Selatan, ROSMAN EFFENDI, Kejari Painan melakukan langkah-langkah hukum yang dianggap perlu. Pada Selasa, (02/12)
Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi, Kejari Painan melakukan penggeledahan terhadap Kantor Bupati Pesisir Selatan dan ruangan/ gedung yang digeledah diantaranya; ruang Kabag Keuangan, ruang Arsip dan Gudang Arsip DPKAD Kantor Bupati Pessel.
Rosman Effendi ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Painan beberapa waktu lalu, diduga mantan Sekdakab Pessel ini, terjerat kasus dugaan korupsi makan dan minum yang terjadi di Sekretariat Daerah Kab. Pesisir Selatan tahun 2010-2011 dan terindikasi merugikan keuangan Negara sebanyak Rp 147juta. Kejadian tersebut mengakibatkan Rosman menjadi buah bibir masyarakat Painan khususnya dan Pesisir Selatan pada umumnya.
Dari hasil pengamatan di lapangan Koran Investigasi News, Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Painan melakukan penggeledahan, beranggotakan 4 (empat) orang terdiri dari, Jaksa Penyidik, Ricardo Marpaung, Jen Tanamal, Dimas Aditiya dan Ade Dwi Suryamarta dengan dikawal anggota Polres Pessel berjumlah 5 orang dan melakukan Pengeledahaan Dokumen dan Arsip di beberapa ruangan kantor kebanggaan Rang Pesisir itu.
Tampak, garis merah menyilang dipasang, setelah Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Painan melakukan pengeledahaan. Dimulai dari, ruang Kabag Keuangan, Gudang Arsip dan Gudang Arsip DPKAD kantor Bupati. Satu per-satu Dokumen diperiksa, kemudian setelah itu langsung memasang garis merah menyilang disetiap ruangan yang telah diperiksa tim. Sehingga membuat kaget beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang bekerja pada saat itu.
Ketiika Wartawan Koran ini mengkonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Painan, Laswan melalui Kasi Intel, Jen Tanamal yang ditemui di kantornya mengatakan, Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas-berkas terkait adanya dugaan Korupsi tentang pengadaan makan dan minum di Setdakab Pesisir Selatan anggaran tahun 2010-2011 yang menyebabkan kerugian negara Rp 147juta, dan menetapkan Rosman Efendi sebagai Tersangka. “Kita dalam artian Kejaksaan Negeri Painan akan terus mengumpulkan bukti-bukti di lapangan, berkaitan dengan pertanggung jawaban tentang pengadaan makan dan minum di sekretariat daerah itu, “kata Jen Tanamal.
Dikatakan Jen, dari hasil pengeledahaan tiga ruangan di Kantor Bupati tersebut, Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Painan membawa sedikitnya 30 bundel dokumen dan surat–surat berkaitan dengan pertanggung jawababn makan dan minum di Sekretariat Daerah Kab. Pesisir Selatan Anggaran tahun 2010-2011. “Dokumen dan surat – surat hasil temuan di lapangan nantinya akan segera dilakukan pemberkasan, sekaligus pula kita lakukan pemeriksaan kepada Tersangka, Pemeriksaan Ahli, melengkapi Surat Dakwaan dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan, “urai Jen.
Ditambahkannya, Kita baru tetapkan Rosman Efendi sebagai Tersangka dan belum dilakukan Penahahan, karena kita sedang kumpulkan bukti yang cukup, termasuk melakukan Penyitaan dokumen. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bukti-bukti telah lengkap dan Surat Dakwaan akan kita siapkan dengan segera Perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan untuk dapat disidangkan. (PNK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar