Kamis, 11 Desember 2014

Proyek Curang CV Budi Jaya, Direstui DPU Kota Pariaman

PARIAMAN, Investigasi News—Ironis memang proyek pemerintah Milyaran Rupiah dengan nilai Kontrak Rp 1.399.314.000,- atas pekerjaan Belanja Modal Konstruksi Pelebaran Trotoar Simpang Stasiun-Simpang Kp. Keling dikerjakan CV. Budi Jaya, dari realisasinya sarat kecurangan namun direstui dinas terkait yakni DPU Kota Pariaman (Pengawas dan PPTK nya – Red). “Terbukti, segala temuan telah disampaikan Kontributor Koran Investigasi News, tidak ditindaklanjuti pihat tersebut, sehingga sudah sepantasnya Kejaksaan dan polisi membidik proyek yang terindikasi rugikan Negara ini, “ujar Darwin dari LSM ACIA SumBar.

Dugaan-dugaan kecurangan oleh Kontraktor CV. Budi Jaya sedari awal sudah menjadi pengamatan Kontributor Koran ini, mulai dari penggunaan batu bekas bongkaran lama maupun penggunaan material pasir, terindikasi tidak sesuai spesifikasi teknis. Karena berdasarkan fakta di lapangan terlihat pasir yang digunakan warnanya bervariasi dan tentunya kandungan pasir tersebut juga berbeda. Apakah hal tersebut diperbolehkan menurut spesifikasi teknis? Entahlah.

Dugaan kecurangan lainnya yang dilakukan Kontraktor CV. Budi Jaya juga terlihat pada pekerjaan pengaspalan. Menurut RAB dan Analisa pekerjaan pada pekerjaan pelebaran trotoar tersebut, terdapat pekerjaan pengaspalan yang menggunakan lapisan pondasi anggregat Klas A dengan perkiraan kuantitas 1.2586 M3 dengan dukungan alat Wheel Loader, Dump Truck, motor grader, Tandem Roller, water tanker dan alat bantu. Begitu juga dengan item pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC) dengan menggunakan dukungan alat kerja seperti Wheel Loader, AMP, Genset, Dump Truck, Asp Finisher,  Tandem Roller, P Type Roller dan alat bantu lainya.

Namun fakta dilapangan, kuat dugaan kontraktor pelaksana tidak merujuk kepada RAB dan analisa satuan pekerjaan. Artinya, pada pekerjaan penghamparan aggregat klas A terindikasi dihilangkan oleh kontraktor pelaksana, begitu juga dengan beberapa analisa harga satuan alat berat (alat pendukung) untuk pelaksanaan klas A dan pengaspalan juga terkesan dihilangkan.

Alhasil pekerjaan pengaspalan tersebut terindikasi asal jadi. Hebatnya lagi, pada sebagian badan jalan bukan dilakukan pengaspalan saja, tapi juga dilakukan pengecoran beton (rabat Beton). Sementara diduga pada RAB dan Analisa rabat beton tidak ada.

Proyek bernomor Kontrak: 29/SPP/DPU.PRM-2014 itu sekarang ini, diyakini telah memasuki massa PHO dengan waktu pelaksaan 120 hari kalender – terhitung selesai pekerjaan di 03 November 2014, disinyalir tidak memperhatikan aspek-aspek yang bersifat vital karena diduga kuat tidak memenuhi standar spesifikasi teknis pengaspalannya.

Pekerjaan pengaspalan yang jaraknya kurang lebih kiri- kanan 50 CM itu, kini bagaikan onggokan “ma’af” taik kambing. Sebab, pada saat wartawan koran ini meninjau ke lokasi proyek terlihat penghamparan aspal terkesan asal jadi dan tidak dilakukan penggilingan/ stamper, sehingga menyisakan pemandangan buruk dari hasil pekerjaan jalan.

Guna kepentingan konfirmasi, Kontributor Investigasi News (ARS) berusaha menghubungi Kabid Bina Marga PU Kota Pariaman, Subali sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA/ PPK) proyek tersebut, melalui Hpnya, 081363478983 Senin (01/12) sedang tidak aktif.

Ketika di konfirmasi melalui sms (short massage servis) terkesan memberi isyarat Hpnya aktif. Bahkan dicoba hubungi kembali Subali mengatakan, kata tim PHO hari ini rencananya pekerjaan tersebut di PHO, ujarnya. “Terkait penggunaan aggregat klas A memang ada digunakan oleh kontraktor, namun terkait pengaspalan memang tidak sesuai spesifikasi teknis, “tegas Subali.

Dikatakannya, nanti kita lihatlah hasil penilaian tim PHO, saya sudah bilang kepada mereka pekerjaan pengaspalan jangan di hitung, karena gradasi aspal seharusnya halus yang digunakan. Disinggung mengenai penggunaan batu hasil bongkaran pasangan lama?

Subali beralasan, “Saya kurang tahu juga aturannya, nanti biarlah tim PHO yang menilai, misalnya nanti bisa saja pekerjaan dialihkan kepada pengurangan volume box culvert, ini misalnya loh, namun kita tunggu lah hasil penilaian tim PHO, “ucap Subali. Bagaimana dengan sanksi yang akan dikenakan kepada Kontraktor Pelaksana CV. Budi Jaya? Subali enggan menjawab. “Biarlah di nilai tim PHO dulu, “sebutnya.

Kasi Jalan, Rita Oktavianti yang diduga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ketika dihubungi (ARS) melalui HP-nya 08126767XXX Senin (01/12) tidak aktif. Bahkan dikonfirmasi melalui sms juga tidak di balas. Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pariaman, Oktavianus yang dihubungi Kontributor ARS melalui Hpnya 081363126XXX Senin (01/12). “Saya sedang rapat di DPRD, nanti saja, “ucapnya sambil menanyakan identitas ARS. (ARS)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar