BUKITTINGGI, Investigasi News— Dugaan Diaturnya dua tender pada Pelelangan Pembangunan Gedung Perpustakaan 3 Lantai (Tahap IV) dengan kode lelang 1646 dan Pelelangan Pembangunan Lokal Kuliah 3 Lantai (Tahap III) dengan kode lelang 3646 pada ULP STAIN Sjech. M. Djamil Djambek Bukittinggi yang sempat terdengar kabar sebelumnya hangat dibicarakan dikalangan Kontraktor Sumatra Barat, lebih-lebih Kota Bukittinggi, akhirnya sampai juga ketangan Kejaksaan Negeri setempat.
Terungkap dari pernyataan Direktur Eksekutif, LSM Garuda-RI, Bj Rahmat, dalam siaran Pers, pihaknya telah melayangkan Surat Laporan Senin (15/12), ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi. “Kita telah layangkan Surat Palaporan tersebut, yang memang langsung diterima Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, “sebutnya.
Adapun ini dilakukan pihaknya, bukanlah untuk menjustifikasikan sebuah lembaga, namun lebih semata Kontrol Sosial pihaknya sebagai bahagian dari hak bagi warga Negara dalam mengawasi penggunaan uang Negara yang bersumber dari Rakyat, agar lebih tepat sasaran, dan tepat dalam pelaksanaan penggunaannya. “Kita tidak ada maksud apapun atas pelaporan ini, hanya semata Kontrol Sosial yang kita lakukan sebagai Warga Nagara, “paparnya.
Ketika disinggung, apakah yang menjadi persoalan dalam pelaporan tersebut? Bj. Rahmat mengatakan, hanya sebatas dugaan telah terjadi Tindakan Melawan Hukum (on recht mactigedaad) oleh pihak Pokja ULP STAIN Sjech. M. Djamil Djambek Bukittinggi. Adapun modusnya, mengatur pelaksanaan Tender pada dua kegiatan yang sarat dengan praktek KKN.
“Praduga yang kita lakukan, hingga dikeluarkannya Surat Palaporan dengan nomor: 49/LP-01/Garuda-RI/XII-2014, bermula dari laporan Masyarakat Jasa Konstruksi yang kita terima. Selanjutnya setelah dilakukan Konfirmasi, Klarifikasi, serta beberapa Verifikasi, yang terdapat beberapa indikasi, yang tentu langkah lanjutannya bermuara pada pihak Penyidik. Kelanjutannya, apakah indikasi yang kita uraikan dalam Pelaporan itu benar adanya, tentu harus dibuktikan oleh pihak Kejaksaan selaku Penyidik. Kami tentu tidak memiliki kewenangan lagi akan hal tersebut, sebab semuanya telah kami serahkan pada pihak Kejaksaan, “paparnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Istawari, SH pada Koran Investigasi News seputar Pelaporan oleh LSM Garuda-RI pada pihak Kejari Bukittinggi membenarkannya. “Memang benar pihak LSM Garuda-RI telah memasukkan laporan yang telah kami terima beberapa hari lalu, “ujarnya. Namun dia mengatakan, sebuah laporan indikasi terjadinya tindakan melawan hukum yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan Negara, sah-sah saja di laporkan, namun tentu Kejaksaan harus meneliti terlebih dahulu, sejauh mana tindakan tersebut terjadi.
“Berkenaan laporan tersebut, kita masih melakukan pendalaman, sebelum pihak yang bersangkutan dalam laporan tersebut kita panggil nantinya, “katanya. Dirinya juga menambahkan, bahwa pihak Kejaksaan akan segera memproses ini, jika memang Indikasi yang ada, dapat dibuktikan nantinya. “Yang jelas, kita akan mempelajari serta memeriksa laporan tersebut. Kalau memang cukup bukti, tentu akan kita tindak sesuai aturan, “tukasnya. (JHON)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar