Mengecewakan,,.!
Pelayanan BPN berdalih keterbatasan SDM Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. Sehingga proses Pengajuan Pembatalan Sertifikat warga di Kab. Padang Pariaman melalui BPN setempat dari 01 Mei 2011 yang diajukan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht) hingga berita ini diturunkan belum mendapat kepastian dari pihak Kanwil BPN Sumatra Barat di bawah komando Ir. M. Tony Subyanto Haroen, M.Sc.
PADANG PARIAMAN, Investigasi News—Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Sumatra Barat dalam hal pelayanan publik, masih jauh panggang dari api sehingga perlu dilakukan revolusi mental aparatur penyelenggaranya. Dalam melaksanakan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht vand gewijds). “Sebagaimana diatur lebih lanjut dalam BAB VII Peraturan Kepala BPN RI No. 03 tahun 2011 Bagian Kesatu (Penyelesaian Kasus Pertanahan untuk Melaksanakan Putusan Pengadilan) khususnya dalam Paragraf 2 Perbuatan Hukum Pelaksanaan Putusan Pengadilan, Pasal 57, “kata Ferry Indria Nugrah, SH Pemimpin Umum dan Redaksi Koran Investigasi News.
Dijelaskan, dia sangat menyesalkan berlarut-larutnya pengurusan Permohonan Pembatalan Sertifikat, diajukan semenjak, 01 Mei 2011 berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap pada perkara Perdata Nomor : 29/PDT.G/2003/PN.PRM jo Nomor : 84/PDT/PT.PDG jo Nomor : 222.K/Pdt/2005 jo 96PK/Pdt/2007 sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPN RI No. 3 tahun 2011 khususnya BAB VII, Pasal 57. Karena kesibukannya selaku Pimpinan Redaksi Koran Investigasi News dia mengkuasakan adiknya untuk mempertanyakan proses kelanjutan Permohonan Pembatalan yang diajukannya melalui Kantor Pertanahan Kab. Padang Pariaman.
Melalui Surat Pernyataan tanggal 27 November 2014, Ferry memberi Kuasa di atas Matrei 6000 Bachra Fibrian, Amd (adiknya) untuk melaporkan ke Komisi Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat perihal permasalahan yang dihadapinya dengan pihak BPN Wilayah Sumatra Barat dalam urusan Permohonan Pembatalan Sertifikat sebagaimana disebutkan sebelumnya. “Kalau dihitung waktu yang telah dihabiskan untuk menunggu semenjak surat Permohonan kami ajukan ke BPN melalui BPN Padang Pariaman dari tanggal 01 Mei 2011 hingga sekarang 17 Desember 2014 sudah 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan 17 (tujuh belas) hari, kami masih menunggu tanpa kejelasan, “ungkap Ferry.
Surat ke Komisi Ombudsman Perwakilan SumBar itu, kemudian dibalas pihak Ombusdman melalui Surat Nomor : 0220/SRT/0181.2014/pdg-02/X/2014 tertanggal Padang, 15 Oktober 2014 (Sembilan belas hari kemudian – red). Surat itu ditujukan kepada Sdr. Bachra Fibrian mewakili Sdr. Ferry Indria Nugrah Perihal minta Kelengkapan Data sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (4) UU No. 37/2008 tentang Ombusdman RI yang menyatakan bahwa, “dalam keadaan tertentu, penyampaian laporan dapat dikuasakan kepada pihak lain” dan melalui Pasal 2 ayat (6) Peraturan Ombusdman RI No. 002 tahun 2009 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penyelesaian Laporan mengatakan, “Laporan oleh Kuasa Pelapor dapat ditindaklanjuti setelah dilengkapi dengan bukti Surat Kuasa”.
Dimana juga diberitahukan untuk kelengkapan surat pelapor ditunggu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak surat Ombusdman itu diterima. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) UU No. 37/2008 tentang Ombusdman, “Pelapor dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Pelapor menerima pemberitahuan dari Ombudsman harus melengkapi berkas laporan” dan ayat (4), “Dalam hal Laporan tidak dilengkapi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelapor dianggap mencabut laporannya”. Surat itu ditandatangani Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat, Yunafri, SH., M.Hum yang tembusannya kepada Ketua Ombudsman RI di Jakarta, membuat Bachra Fibrian melengkapi data dimaksud.
Dan benar, 13 (tiga belas) hari kemudian yakni, 28 Oktober 2014 tibalah 2 (dua) lembar surat Ombudsman RI Perwakilan SumBar Nomor: 0360/KLA/0181.2014/pdg-02/X/2014 ditujukan kepada, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatra Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Padang Pariaman, Perihal: Permintaan klarifikasi/ penjelasan mengenai dugaan penundaan berlarut yang dilakukan Kanwil BPN Provinsi Sumatra Barat dan Kantor Pertanahan Kab. Padang Pariaman dalam memproses Pembatalan Sertifikat yang diajukan Sdr. Ferry Indria Nugrah, SH melalui surat tanggal 1 Mei 2011, diajukan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada Perkara Perdata Nomor: 29/PDT.G/2003/Pn.PRM jo Nomor : 84/PDT/2004/PT.PDG jo Nomor : 222.K/Pdt/2005 jo 96PK/Pdt/2007.
Klarifikasi Ombudsman ke BPN
Bahwa Pelapor merupakan adik serta mewakili Sdr. Ferry Indria Nugrah melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan SumBar atas dugaan penundaan berlarut, dilakukan pihak Kanwil BPN SumBar dan Kantor Pertanahan Kab. Padang Pariaman dalam memproses permohonan pembatalan sertifikat yang diajukan Saudara Ferry Indria Nugrah melalui surat tanggal 1 Mei 2011, diajukan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada perkara Perdata Nomor: 29/PDT.G/2003/Pn.PRM jo Nomor : 84/PDT/2004/PT.PDG jo Nomor : 222.K/Pdt/2005 jo 96PK/Pdt/2007, adapun uraiannya dapat disampaikan sebagai berikut:
Pelapor merupakan adik serta mewakili Sdr. Ferry Indria Nugrah melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan SumBar atas dugaan penundaan berlarut yang dilakukan pihak Kanwil BPN SumBar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman dalam memproses permohonan pembatalan sertifikat.
Bahwa Sdr. Ferry Indria Nugrah, SH telah mengajukan permohonan pembatalan sertifikat melalui surat tanggal 1 Mei 2011 ke Kantor Pertanahan Kab. Padang Pariaman dan Kantor Pertanahan Kab. Padang Pariaman telah meneruskan permohonan pembatalan sertifikat yang diajukan Sdr. Ferry Indria Nugrah, SH atas tanah Hak Milik Nomor 16/ Desa Ladang Laweh a.n Nurma seluas 2.275 M2, Gambar Situasi Nomor: 1756/1992 telah dikonversi menjadi HM No. 468/Nagari Sicincin Surat Ukur Nomor 464/SCC/2009 tanggal 14 Desember 2009 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 7/Nagari Sicincin a.n Joni Anwar selaku Mamak Kepala Waris beserta anggota kaumnya; 1. Ratius Maniar, 2. Syofiarni, 3. Soni Oktora, 4. Multyefendi, 5. Suki Yunadi, 6. Feri Darma Putra, 7. Firma Indra, 8. Yusriawati seluas 355 M2 Surat Ukur Nomor 06/2003 yang diajukan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap pada perkara perdata Nomor: 29/PDT.G/2003/Pn.PRM jo Nomor: 84/PDT/2004/PT.PDG jo Nomor: 222.K/Pdt/2005 jo 96PK/Pdt/2007, ke Kanwil BPN Provinsi SumBar melalui surat Nomor: 713/14-13.05/IX/2011, tanggal 9 November 2011, namun diketahui suratnya baru sampai di Kanwil BPN SumBar sekitar 6 bulan lebih tercatat diregister tanggal 30 April 2012.
Bahwa pelapor mengatakan sebelumnya pada saat ibunya menanyakan jangka waktu prosesnya ke Kabid di Kanwil BPN SumBar, dikatakannya dibutuhkan waktu 1 (satu) bulan, Jika dihitung sejak berkas terdaftar lebih dari 2 tahun hingga sekarang belum selesai. Bahwa pelapor setiap kali menanyakan ke Kanwil BPN SumBar hanya mendapat jawaban kekurangan tenaga dan tidak sempat menyelesaikannya dan kemungkinan bisa selesai 2 hingga 5 tahun lagi.
Melalui uraian tersebut di atas Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatra Barat meminta klarifkasi/ penjelasan kepada Kanwil BPN Provinsi SumBar dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman atas permasalahan yang dimaksud guna mendapatkan upaya penyelesaian. Penjelasan dimaksud kiranya dapat kami terima dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 33 UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, tertanda Yunafri, SH., M,Hum Kepala Ombudman RI Perwakilan Sumatra Barat. Dimana tembusannya disampaikan kepada Ketua Ombudsman RI di Jakarta, Ketua BPN di Jakarta dan Sdr. Bachra Fibrian yang mewakili Sdr. Ferry Indria Nugrah, SH.
Jawaban BPN 20 Hari Kemudian
Selain telat memberikan jawaban atas permintaan Klarifikasi dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Barat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU No. 37/2008 tentang Ombudsman, jawaban atas klarifkasi ke Ombudsman selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja, namun faktanya surat Ombudsman RI Perwakilan Prov. SumBar tertanggal 28 Oktober 2014, dijawab pihak BPN dengan surat Nomor: 1018/19-13/XI-2014 tertanggal 18 November 2014 (terlambat 6 hari dari batas waktu 14 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU No. 37/2008 tentang Ombudsman)
Dalam penjelasannya, BPN RI Kanwil SumBar mengakui, semua pembatalan hak atas tanah adalah merupakan kewenangan BPN RI (Kepala BPN RI Pusat), kemudian berdasarkan Peraturan Kepala BPN RI Nomor: 3 tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan, kewenangan pembatalan tersebut dilimpahkan kepada kepala Kanwil BPN Provinsi.
Menurutnya, hingga surat jawaban klarifikasi ini buat BPN Kanwil Provinsi SumBar, permohonan Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah yang terdaftar pada Kanwil BPN Provinsi Sumatra Barat ada sebanyak 36 permohonan, 21 permohonan diantaranya adalah pengembalian dari BPN RI untuk diproses sesuai dengan kewenangan yang telah dilimpahkan. Pihak Kanwil BPN SumBar memproses permohonan sesuai urutan penerimaan permohonan dan dari 36 permohonan tersebut baru dapat diselesaikan pihaknya sebanyak 12 permohonan sesuai dengan nomor urutnya.
Sementara menurut, Kanwil BPN SumBar, permohonan Pembatalan Sertifikat HM Nomor 468/Nagari Sicincin Surat Ukur Nomor 464/SCC/2009 tanggal 14 Desember 2009 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 7/Nagari Sicincin a.n Joni Anwar (MKW), Cs terletak di Nagari Sicincin Kec. 2 x 11 Enam Lingkung Kab. Padang Pariaman dan diteruskan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Padang Pariaman dengan surat tanggal 09 September 2011 Nomor 713/14-13.05/XI/2011 diterima pihak Kanwil BPN SumBar tanggal 14 November 2011.
Lanjutnya, setelah berkas dipelajari pihaknya, masih ada kekurangan persyaratan administrasi, sehingga diminta Kepala Kantor Pertanahan Kab. Padang Pariaman untuk melengkapinya sesuai surat Kanwil BPN SumBar tanggal 29 November 2011 Nomor 739/19-13/XI-2011. Kemudian berkas tersebut dilengkapi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Padang Pariaman dengan Surat/ Daftar Pengantar tanggal 30 April 2012 Nomor 273 A/13.13.71/IV/2012 dan diterima pihaknya 08 Mei 2012 (untuk melengkapinya Kantor Pertanahan Kab. Padang Pariaman membutuhkan waktu 5 bulan hingga pengiriman – red).
BPN Kanwil SumBar mengungkapkan, bahwasanya permohonan pembatalan yang diajukan Sdr. Ferry Indria Nugrah, SH tersebut secara keseluruhan berada pada nomor urut 26 dari 36 permohonan, sedangkan yang dapat diselesaikan pihaknya hingga kini (melalui surat tanggal 18 November 2014 – red) baru sampai pada nomor urut 12, karenanya untuk mencapai permohonan Sdr. Ferry Indria Nugrah, SH masih memerlukan waktu yang cukup panjang. (Investigasi News)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar