Darwin, SH, Direktur Umum ACIA didampingi, Direktur Eksekutif, Memed Osman pada Investigasi News mengungkapkan, dari hasil investigasi kebeberapa proyek milik PSDA dan Dinas Prasjal Tarkim SumBar, dimana keduanya menggunakan anggaran APBD Prov. SumBar, dari hasil pengamatan pihaknya di lapangan diduga kuat telah terjadi permainan sarat penyimpingan dan berpotensi merugikan keuangan Negara.
“Sebelum kita laporkan kepada Penegak hukum, kita surati dulu DPRD SumBar agar segera turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan. Mereka juga mempunyai kewenangan dalam pengawasan proyek pemerintah. Namun, kita juga berharap nantinya kepada wakil rakyat itu, untuk segera memerintahkan Kepala Dinas PSDA dan Kepala Dinas Prasjal Tarkim SumBar membongkar pekerjaan yang terindikasi tidak sesuai dokumen bestek dan kontrak kerjanya!, “tegas Darwin.
Adapun desakan yang dilakukan LSM ACIA SumBar kepada DPRD SumBar, terkait Kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya pada Pekerjaan Pembangunan Irigasi Lubuk Sarik (Lanjutan) di Desa Lubuk Sarik Kecamatan Lengayang Kab. Pesisir Selatan yang dikerjakan PT. Alif Syahdilla Pratama dengan kontrak Nomor: 20.02/PL-APBD/PSDA-V/2014 tanggal Kontrak 28 Mei 2014 senilai Rp. 5,5 Miliar dengan KPA/ PPK, Ujang Syarbaini.
“Temuan kami dilapangan diantaranya, Takaran adukan semen yang tidak jelas (diduga tidak sesuai spesifikasi teknis), Penggunaan Material Pasir bercampur kerikil dan lumpur yang diambil di lokasi tempat pekerjaan yang digunakan untuk pekerjaan proyek tersebut. Penggunaan batu seukuran mangga yang diambil di sekitar lokasi proyek, penggunaan BBM bersubsidi, pekerjaan saluran Primer dalam item koporan diduga tidak dilaksanakan sesuai bestek dan pasangan batu yang bersandar kedinding/ tebing, “paparnya.
Lanjutnya, terlihat ada pengurangan volume pekerjaan serta Pengawas yang ditugaskan tidak menjalankan tupoksi dengan baik sehingga kontraktor pelaksana bekerja sesuka hati dan diduga tidak bekerja sesuai bestek. “Dan kami sudah meminta klarifikasi kepada Dinas bersangkutan melalui surat sebanyak 2 kali. Namun tidak ada niat baik dari dinas terkait untuk membalas. Dan kami dari ACIA Sumbar berasumsi pekerjaan tersebut direstui oleh Dinas bersangkutan, “ungkap Darwin.
Begitu juga dengan Pekerjaan Proyek Normalisasi dan Perkuatan Tebing Batang Kalampaian Kab. Padang Pariaman bernomor kontrak 04.09/JMK-PBPP/APBD-PSDA/XII-2012 yang dilaksanakan selama 700 hari kalender ini terhitung 13 Desember 2012 hingga 12 November 2014 yang dikerjakan PT. Karya Batam Mandiri Perkasa Senilai Rp. 21 Milyar dengan KPA/ PPK, Syafril Daus.
“Temuan kami di lapangan, Pekerjaan Beton K250 diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, karena material yang digunakan untuk beton pengikat Sheetpile terindikasi menggunakan material sekitar (tidak menggunakan batu pecah/ split). Penggunaan besi diameter 8 mm untuk beton K250 terindikasi dikurangi volume pembesiannya yakni sekitar 2 mm. Sehingga ketika kami ukur dengan sigmat/ jangka sorong hanya ketemu 6 mm, “jelasnya.
Dikatakannya, tentunya ada perbedaan harga dan kekuatan beton berkurang dari yang direncanakan, PPTK mengakui kalau pekerjaan tersebut menggunakan minyak industri, tapi di lapangan menggunakan minyak subsidi. Lantai pada lining irigasi diduga tidak di cor dan langsung dipasang batu timbul di atas tanah. Penggunaan tanah urug yang didatangkan dari luar diragukan.
“Sebab, berdasarkan pengamatan kami, pasir sungai itu yang digali dengan alat berat dan ditumpuk untuk pemasangan lining normalisasi sungai tersebut. Artinya volume tanah urug terkesan dimainkan dan Pekerjaan mengalami keterlambatan sekitar 20 persen. Artinya pekerjaan terancam tak rampung dan tidak sesuai schedule/ mengalami deviasi, “ungkap dia.
Untuk pekerjaan di Dinas Prasjal dan Tarkim Sumbar seperti Pembangunan Jembatan Batu Rijal – Padang Laweh Kab. Dharmasraya yang dilaksanakan PT. Cahaya Tunggal Abadi (CTA) dengan nomor kontrak 609/24/KTR-JJ/V/2012 tanggal kontrak 24 Mei 2012 Senilai Rp. 32,9 Miliar. Waktu pelaksanaan 620 hari kalender dengan PPTK, Jasmal.
“Temuan kami dilapangan diantaranya, Pekerjaan mengalami keterlambatan, pekerjaan telah melewati masa kontrak, tapi pemilik proyek memberikan addendum yang diduga tidak sesuai ketentuan. Sebelum pemberian addendum waktu tentunya ada dasar. Dan addendum tidak bisa diberikan kalau keterlamabatan tersebut di akibatkan kelalaian kontraktor, “ujarnya.
Dan berdasarkan informasi yang didapat dari orang dalam Dinas Prasjal Tarkim Sumbar, pekerjaan tersebut telah dibayar 100%, Sementara pekerjaan belum selesai, serta PT. CTA diduga Gunakan Minyak subsidi untuk operasional alat berat sementara dalam kontrak minyak industri. “Ketiga proyek tersebut sarat dengan permainan dan penyimpangan yang berpotensi adanya indikasi KKN. Untuk itu kami minta segera DPRD Sumbar turun tangan menijau kelapangan, kalau memang ditemukan seperti indikasi kami temukan, diharapkan DPRD SumBar segera memberikan Rekomendasi kepada Penegak Hukum agar segera mengusut ketiga proyek tersebut, “tukas Darwin. (ARS/Ferr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar