Pada Koran ini, Hj. Nurhelmi menjelaskan, PATEN didasari Permendagri No.04/2010 dengan maksud; mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi kantor/ badan pelayanan terpadu di kabupaten/ kota. Semua ini bertujuan, untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. “Menindaklanjuti Permendagri No. 04/2010 itu, Padang Pariaman melalui Peraturan Bupati No.08/2014 melimpahkan sebagian wewenangnya kepada camat untuk menangani urusan otonomi daerah, BMPPT Padang Pariaman melimpahkan 40 Perizinan dan 9 (Sembilan) Urusan kepada camat, “terangnya.
Dijabarkannya, adapun Pejabat penyelenggaran PATEN itu terdiri dari Camat, Sekretaris Kecamatan dan Kepala Seksi yang membidangi Administrasi. Adapun system koordinasi antara Kecamatan PATEN dengan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) BPMPPT Padang Pariaman yakni, pada bidang perizinan yang diberikan. Jika Perizinan skala besar, strategis dan memerlukan kajian/ uji teknis secara mendalam.
Pihak kecamatan menerima berkas permohonan warga masyarakat, memverifikasi dan mengirimkan berkas dimaksud ke Badan/ Kantor PTSP untuk diproses lebih lanjut (setelah sebelumnya ada kesepahaman antara Badan/ Kantor PTSP dengan Kecamatan). Sedangkan PTSP Kabupaten (BPMPPT) akan segera memproses berkas yang diterima dan telah diverifikasi oleh kecamatan itu, lalu menerbitkan dokumen perizinan dan menyerahkan kepada pemohon.
Adapun Perizinan skala kecil, tidak strategis dan tidak memerlukan kajian teknis maka kecamatan terkait langsung menerima permohonan, memverifikasi, memproses dan menerbitkan dokumen izin. Lalu menyampaikan data perkembangan perizinan skala kecil yang telah diterbitkan kepada Badan/ Kantor PTSP. Oleh Badan/ Kantor PTSP Kabupaten (BPMPPT) menerima dan mengelaborasi data perkembangan perizinan skala kecil yang telah diterbitkan Kecamatan tersebut. “Semuanya didasarkan Keputusan Mendagri No.138 - 270 tahun 2010 tentang Petunjuk Pedoman Pelayanan PATEN, “ungkap Kepala BPMPPT Kab. Padang Pariaman ini.
Ditambahkan Nurhelmi, konsekuensi dari Pelaksanaan Peraturan Bupati No. 08/2014 tersebut Pembiayaan/ Anggaran oleh BAPPEDA. Penetapan Target PAD ke kecamatan oleh DPPKA. Pemakaian Nomenklatur yang sesuai dengan tata naskah dinas pada Bagian Organisasi. Kelegalitasan dari SK yang diterbitkan/ kesesuaian draf SK dengan tata cara pembuatan produk hukum di Bagian Hukum.
Pembinaan terhadap kecamatan sesuai dengan tugas pemerintah yang diemban kecamatan pada Bagian TAPUM. Serta pembinaan pelayanan perizinan dalam penghitungan retribusi dan koordinasi pemungutan retribusi yang dilimpahkan pada BPM2T. “Penting untuk dipahami bahwasanya dalam hal penyelenggaraan PATEN menghasilkan penerimaan, wajib melakukan penyetoran ke kas daerah. Sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 04 tahun 2010 Pasal 22, “ingat Nurhelmi. (ferr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar