Selasa, 09 Desember 2014

Ada Apa SPKT Polda SumBar? TOLAK,..LAPORAN WARGA TERKAIT ILLEGAL LOGGING


Hari itu, Senin 24 November 2014 warga yang datang jauh-jauh dari kabupaten terujung Provinsi SumBar ini dengan ditemani LSM ACIA dan 2 (dua) Pimpinan Redaksi media mendatangi SPKT Polda SumBar. Kedatangan warga Dharmasraya ini bermaksud melaporkan dugaan terjadinya illegal logging besar-besaran di Tabek/ Jao Bukit Tujuh Kab. Dharmasraya, terduga melibatkan berbagai pihak terkait termasuk institusi kepolisian setempat dan petinggi di Mapoda SumBar. Namun sayang, bukannya laporan diterima, justru warga disuruh berkonsultasi dulu ke Diskrimsus Polda SumBar oleh Penyidik SPKT, ada apa?

PADANG, Investigasi News — Darwin, SH Direktur LSM ACIA Sumatra Barat mempertanyakan integritas Penegakan Hukum di Polda SumBar, kepada Investigasi News dia sangat menyayangkan, sikap Penyidik SPKT Polda SumBar yang tidak bersedia menerima laporan dugaan illegal logging sebagaimana dilaporkan warga Dharmasraya pada Senin, 24 November 2014 itu. “Sangat disayangkan, selain mengangkangi Instruksi Kapolri SPKT Polda SumBar juga telah melabrak UUD 1945, bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, “ungkap Darwin.
Fakta! Dan bukan rekayasa, Koran Investigasi News, LSM ACIA dan Bakinews yang hadir di SPKT Polda SumBar waktu itu, menyaksikan dan mendengarkan keterangan langsung Pelapor, A Wahir S, cs bersama rekan warga lainnya dari Dharmasraya. Dikatakannya, pihak SPKT setelah mendengarkan pemaparannya, soal dugaan illegal logging di kawasan Tabek/ Jao Bukit Tujuh Kecamatan Timpeh, Kab. Dharmasraya dan menyaksikan bukti-bukti yang diperlihatkannya, ternyata tidak bersedia menerima laporan itu.

“Kami disuruh menghadap Diskrimsus Polda SumBar untuk berkonsultasi soal laporan dugaan illegal logging ini, sehingga sebagai mantan pensiunan Polri saya sudah maklum saja bahwasanya pihak Penyidik terkesan ketakutan memproses laporan kami sehingga tidak bersedia menerimanya. Saya juga pesimis, pihak Diskrimsus Polda SumBar akan berani memproses laporan kami, pasalnya dari keterangan pak Ali Rahmat, kita meragukan keseriusan pihak kepolisian meneruskan kasus ini, “ungkap A. Wahir S, cs kesal.

Meskipun pihaknya telah melayangkan surat laporan ke Diskrimsus Polda SumBar pada hari itu juga (Senin, 24 November 2014) dimana tembusannya disampaikan pada Kapolri, Kapolda SumBar dan Koran ini. Bahwasanya, telah terjadi tindak pidana berdasarkan UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan di wilayah HPT (Hutan Produksi Terbatas) Bukit Tujuh Kenagarian Tabek, Kecamatan Timpeh Kab. Dharmasraya yang dilakukan oleh H. Hasan Basri cs.

Dimana, dilakukan pembuatan jalan di wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) itu dengan menggunakan alat berat dan telah berlangsung kurang lebih 8 (delapan) bulan (pada November 2014 lalu masih 7 bulan – Red). Dengan dalih pembuatan jalan menuju lading (kebun) Kapolda dan Kapolres, kayu yang dikeluarkan diperkirakan kurang lebih ribuan kubik dari wilayah tersebut. Dan kayu-kayu tersebut dibawa ke shawmil milik Dedi (als Dedet) di Takung Kab. Sijunjung, Lawai Gunung Medan dan Padang Ilalang (batas Dharmasraya dan Kab. Solok Selatan).

“Kalau Kinerja Kepolisian berbasis anggaran, kami kira dipenghujung tahun 2014 kasus ini tidak akan diproses. Pasalnya, anggaran sudah minus dan menunggu anggaran tahun akan datang, tahun 2015 dan itikad menegakkan hokum untuk semua dari penyidik terkait. Sementara, sudah dua minggu lebih belum ada tindakan dari pihak terkait, pasca masuknya surat laporan ke Diskrimsus Polda SumBar tersebut dan aktifitas pengambilan kayu masih terus berlangsung, “sebut Darwin.

Wartawan Investigasi News pada Rabu, 30 April 2014 lalu, ketika kunjungan Kapolda SumBar, Bambang Hermanto pada kunjungan kerja pertamanya di Mapolres Dharmasraya. Mengutip pernyataan Kapolda ketika dimintai tanggapannya soal illegal logging dan illegal minning mengatakan, “Untuk pelaku illegal logging harus dicegah dan diberantas karena pertama, tidak ada kemasukan terhadap pelaku ini dan kedua kerusakan lingkungan yang diakibatkan pelaku ini siapa yang bertanggung jawab?” sembari menambahkan lagi, kekayaan alam yang ada sekarang ini merupakan titipan anak cucu kita yang perlu sama-sama kita jaga bersama.

Kapolda saat itu meminta kepada kita semua dan juga rekan-rekan pers untuk sama-sama mengontrol dan menjaga serta memberikan informasi tentang perbuatan illegal ini. “Karena hutan kita luas jangan dibiarkan polisi bekerja sendiri, sehingga pelaku illegal ini dapat kita cegah, berantas serta dilakukan penegakan hukum terhadap pelakunya! Sekarang ini kan terbalik-balik yang illegal dapat exsis dan yang legal malahan tidak dapat berkembang, “tambah Kapolda.

Namun, menurut Darwin, melihat kenyataan saat ini, kalau kita lihat di Dharmasraya kenyataannya saat ini sangat bertolak belakang sekali dengan apa yang pernah dikatakan oleh Kapolda waktu itu, terutama pada Penegakan Hukum terhadap pelaku illegal loggingnya. Pihak Mapolres Dharmasraya dibawah Pimpinan AKBP. Bondan Witjaksono, SH., Sik seakan akan tebang pilih terhadap pelaku illegal logging. “Penegakan hukum terhadap pelaku illegal logging yang ada di Bumi Cati Nan Tigo itu, terkesan tebang pilih, padahal terhadap Ketua DPRD Dharmasraya (periode 2009-2013), Rudi Hartono dijerat pihak Penegak Hukum, dengan UU No. 16 tahun 2013 sementara terhadap pelaku saat ini terkesan dibiarkan, “ujarnya.

Bertolak belakang terjadi, Pembalakan Liar Hutan (HPT) besar-besaran dilakukan H. Hasan Basri, Datuak Mudo yang nota bene adalah, Ketua KAN Timpeh terhadap 1000 Ha lahan di Bukit Tujuh Jawo, Kab. Dharmasraya dengan menggunakan alat berat dan membuka jalan dengan eskavator. Bahkan minyak alat berat tersebut diduga kuat juga diambil dari minyak subsidi yang diangkut dengan mobilnya, H. Hasan Basri itu sendiri,  yaitu; mobil Helux Strada warna netral dengan plat nomor polisi BA 8499 VO. Kondisi ini terkesan dibiarkan begitu saja oleh pihak Mapolres Dharmasraya.

Begitu juga terhadap penadah atau yang mempunyai Shawmell tempat kayu hasil Ilegalloging itu diantarkan, salah satunya shawmell kepunyaan Yeni adik An Rasyid yang didikontrak Dedi (atau pangggilan dedet), sebagaimana diberitakan Investigasi News (3 edisi) berturut-turut. Shawmill itu berada di Lawai Nagari Gunung Medan yang hanya berjarak 1,5 Km dari kantor Mapolres Dharmasraya. Terbukti, Kapolres Dharmasraya AKBP. Bondan terkesan diam dan tutup mata, atau ibarat kata pepatah, Bagaikan Macan Ompong tak Bertaring terhadap Pelaku illegal logging ini.
Bahkan salah seorang masyarakat Timpeh yang hadir dalam penyelesaian Tanah Jawo antara Niniak Mamak di Mapolres Dharmasraya (27/11/14) itu, dia merasa pesimis dan tidak yakin kalau Bondan dan anggotanya mampu menangkap dan melakukan Penegakan Hukum sesuai UU dan statemen Kapolda Sumatra Barat terhadap “King of King Ilegal Logging Dharmasraya” saat ini yaitu; H. Hasan Basri, Datuak Mudo dan si Dedi atau Dedet.

Karena katanya, sewaktu penyelesaian masalah Tanah Jawo di kantor Mapolres Dharmasraya itu, Kamis (27/11/14 ) si Dedi atau Dedet selaku penadah kayu illegal logging di Dharmasraya itu, hadir juga dalam pertemuan itu. “Kami tidak tahu kapasitasnya saat itu sebagai apa? Karena dia bukan salah seorang Niniak Mamak Jawo atau cucu kemenakannya atau mungkin karena karena dekat hubungannya dengan Kapolres, kita juga kan tidak tahu, namun dia hadir saat itu, “tambahnya lagi. (TIM) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar