Yutriscan : Sukses Pansus Kerja Keras DPRD Menjalankan Amanat Rakyat
Kerja keras seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Solok dalam melalui Pansus DPRD, akhirnya membuahkan hasil menyelesaikan dengan baik pembahasan Rancangan Perubahan ke IV Rancangan Peraturan Daerah No. 1 tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Solok sesuai yang diamanatkan dalam UUD 1945, NKRI Pasal 18 Ayat (2) dan Ayat (5) serta peraturan lainnya.
Adapun Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Solok dengan komposisi, Yutriscan SE, sebagai Penanggungjawab, Jon Hendra, A.md, SH Wakil Penanggungjawab, Martin Jofari, S.Sos, Wakil Penanggungjawab, Herdiyulis, SH, MH, Ketua Pansus, H. Dalius Wakil Ketua, Natsiruddin, SH, Sekretaris bukan anggota, Nasril In, SH. Dt. Malintang Sutan sebagai anggota, H. Irman Yefri Adang, SH., MH sebagai anggota, Bayu Karisma sebagai anggota, dan Zulkarnain sebagai anggota
Tim Pansus DPRD Kota Solok dalam komposisinya didampingi Kabag hukum dan Persidangan serta Tim Produk Hukum Pemda Kota Solok. Pada akhirnya berhasil menyelesaikan pembahasan Rancangan Perubahan ke IV Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) No. 1 tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Solok.
Sesuai agenda Sekretariat Dewan, diawali Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Walikota Solok (25 Februari 2015) dilanjutkan tanggapan fraksi-Fraksi di DPRD pada (26 Februari 2015). Pembahasan Rancangan Perubahan Ke IV RANPERDA No. 1/2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Solok ditingkat Pansus kemudian diteruskan dengan persetujuan Anggota DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Solok 06 Maret 2015.
Dari hasil Rapat Panitia Khusus DPRD ini, disepakati dan disetujui Perubahan terkait Rancangan Perubahan ke IV RANPERDA No. 1/2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Solok. Perubahan disepakati antara lain, judul yang berbunyi “RANPERDA tentang Perubahan Ke IV Atas PERDA No. 1 tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Solok”. Begitu Juga mengenai frasa menimbang serta frasa mengingat dan Pasal 1. Dalam ketentuan Pasal 14 (A) angka 1 disepakati diubah, sehingga berbunyi;
(1) Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud Pasal 10 A diberikan pada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Solok dengan besaran disesuaikan dengan pengelompokan keuangan daerah. (2) Besaran tunjangan komunikasi intensif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan dengan ketentuan:
a) Pada Kemampuan keuangan daerah kelompok tinggi diberikan paling banyak sebesar 3 (tiga) kali uang representasi Ketua DPRD. b) Pada kemampuan keuangan daerah kelompok sedang, diberikan paling banyak 2 (dua) kali uang representasi Ketua DPRD. c) Pada kemampuan keuangan daerah kelompok rendah, diberikan paling banyak 1 (satu) kali uang representasi Ketua DPRD.
(3) Perhitungan kemampuan keuangan daerah dilakukan oleh Team Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) terhadap data APBD induk tahunan anggaran berjalan/ berkenaan. (4) Besaran tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan dengan keputusan Walikota.
Pada ayat (1) diberikan penjelasan sbb : a) diatas Rp 400.000.000,00 dikelompokan tinggi. B) antara Rp 200. 000.000,00 dikelompokan sedang. c) dibawah Rp 200. 000. 000,00 dikelompokan rendah. (5) angka 2 ketentuan Pasal 14 B disepakati diubah, sehingga berbunyi : Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 A dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai Desember tahun anggaran berjalan/ berkenaan.
Disamping itu, Pansus DPRD Kota Solok juga melakukan perubahan pada Angka 3 Pasal 24 A, terkait Belanja Penunjang Operasional Pimpinan. Pada kelompok kemampuan keuangan daerah tinggi diberikan 6 (enam) kali uang representasi Ketua DPRD plus 4 (empat) kali jumlah uang representasi seluruh Wakil Ketua DPRD. Untuk kemampuan keuangan daerah sedang diberikan 4 (empat) kali uang representasi Ketua DPRD plus dua seperdua (2,5) uang representasi seluruh Wakil Ketua DPRD.
Sementara, untuk Kemampuan keuangan daerah rendah diberikan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD 2 (dua) kali uang Representasi Ketua DPRD plus satu seperdua (1,5) kali uang representasi seluruh Wakil Ketua DPRD. Sedangkan perhitungannya dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Solok. Pada Pasal 24 B berbunyi: Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 A disediakan terhitung tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember Tahun Anggaran berjalan/ berkenaan.
Sebelumnya, Fraksi Golkar Indonesia Raya dengan Ketua Nasril In, SH. Dt. Malintang Sutan, menyampaikan Pandangan fraksinya terkait Rancangan Perubahan ke IV RANPERDA No. 1 tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Solok yang diatur dalam UUD 1945 NKRI Pasal 18 Ayat (2) dan Ayat (5).
UU No. 23/2014 tentang PEMDA Pasal 236. PP No 24/2004 tentang Kedudukan dan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Permendagri No. 21/2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran, dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD.
Fraksi Golkar Indonesia Raya berpendapat, ketentuan pada PERDA No. 1/2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu disesuaikan dengan Peningkatan APBD Kota Solok dalam tahun anggaran berjalan dan menyepakati Perubahan Ke IV Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Solok. Begitupun Fraksi Partai Amanat Nasional dengan Ketua H. Irman Yefri Adang, SH., MH. Fraksi ini menyetujui RANPERDA Perubahan Ke IV Atas PERDA Kota Solok No. 1/2005 untuk dijadikan sebagai PERDA Kota Solok.
Selain itu, tiga fraksi lainya yakni; Fraksi Demokrat dengan Ketua Afdal Yandi, SP, Fraksi Restorasi Nurani Indonesia dengan Ketua Yoserizal, SH dan Fraksi Bintang Pembangunan Keadilan dengan Ketua H. Daswippetra. Dt. Manjinjiang Alam, SE., MSi, menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan Ke IV RANPERDA No. 1 tahun 2005 tentang Kedudukan Protokeler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Solok menjadi PERDA Kota Solok.
Ketua DPRD Kota Solok, Yutriscan, SE menyampaikan Apresiasi kepada Pansus Perubahan Ke IV Rancangan Perubahan Peraturan Daerah No. 1 tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Solok. Berhasilnya tugas Pansus ini, kata Yutriscan, merupakan kerja keras seluruh anggota DPRD Kota Solok dalam menjalankan amanat rakyat Kota Solok. (***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar