Namun Fakta Hukumnya, Kamis 05 Maret 2015 sekitar pukul 15.00 Wib siang jelang sore Zainuddin Usman alias Tengku Cs bersama beberapa orang datang ke Kantor Redaksi Koran Investigasi News di Parit Malintang Kab. Padang Pariaman dan meninggalkan copy-an data serta laporan LSM Garuda RI Pasaman termasuk Laporan Nomor: 24/LSM Garuda RI/II/2015, Sifat : PENGADUAN dan Perihal: DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI BUPATI PASAMAN yang ditujukan kepada KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA BARAT DI PADANG dalam file Komputer Pimpinan Redaksi Koran Investigasi News.
Pernyataan saudara Zainuddin Usman alias Tengku bahwa, hal itu sangat tendensius dan mendiskreditkan kredibilitas LSM-nya, bahkan hal ini bisa mengadu domba LSM Garuda RI dengan Bupati Pasaman. Kami persilahkan LSM Garuda RI Pasaman mengajukan tuntutan ke Pengadilan jika merasa pemberitaan Koran Investigasi News Edisi 114 (11-17 Maret 2015) dengan Headline Laporan LSM Garuda RI Kab. Pasaman Laporkan Bupati dan beberapa SKPD di Kab. Pasaman, “LSM Garuda RI Bidik Bupati Pasaman”, tersebut tendensius atau mendiskreditkan kredibilitas LSM-nya.
Lalu pernyataan saudara Tengku, “Apalagi Informasi yang sempat tayang di media massa tersebut sama sekali tidak betul dan salah besar.” Disini kami Redaksi Investigasi News dapat membuktikan adanya copian data-data dan surat laporan dari LSM Garuda RI Kab. Pasaman pada computer Pimpinan Redaksi. Copian mana langsung diserahkan oleh saudara Zainuddin Usman (alias Tengku) ke kantor Koran Investigasi News pada tanggal dan hari tersebut di atas.
Sedangkan pernyataan saudara Tengku, “Hal ini membuat kami jadi serba salah dan malu sama Pak Benny”, menurut hemat kami itu urusan pribadi dari saudara Tengku sendiri yang menurut hemat kami hendak bermain dalam persoalan ini. “Semua data yang kami peroleh tersebut, termasuk jumlah anggaran yang kami oret-oret di komputer, seluruhnya tersimpan dalam flash disk..Dan kami heran kok data tersebut bisa keluar di berita Koran, “sebut Gurdiman.
Pernyataan saudara Guardiman Sakti itu seolah-olah menuduh pihak Redaksi Investigasi News mengambil data dalam flash disk milik mereka (LSM Garuda RI Kab. Pasaman – Red) tanpa sepengetahuan Tengku Cs (sama dengan mencuri/ maling) adalah pencemaran nama baik Redaksi Koran Investigasi News.
Karenanya dalam waktu 7 x 24 jam kami Redaksi Koran Investigasi News memberi batas waktu kepada saudara Zainuddin Usman Cs (LSM Garuda RI Kab. Pasaman) untuk menyampaikan permintaan ma’af resmi secara tertulis melalui media massa terbitan Sumbar atau melalui Koran Investigasi News.
“Jika saudara Zainuddin Usman (alias Tengku Cs) tidak mengindahkan pemberitahuan kami (Redaksi Koran Investigasi News) dalam tenggat waktu tersebut di atas semenjak terbitnya Koran Investigasi News Edisi 115 ini, maka kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan saudara ke pihak berwajib dengan tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan (on recht maagtigedaad).
Tentang fotonya yang keluar di Koran sedang menyerahkan berkas pengaduan ke Humas Kejaksaan Tinggi Sumbar, menurut Tengku itu adalah pada saat dia dan kawan-kawannya memasukan laporan tentang proyek Dinas Kehutanan yang putus kontrak serta dugaan Tipikor Penggunaan dana BOS SD/SMP se-Kabupaten Pasaman.
Sekali lagi kami Redaksi Investigasi News sampaikan bahwa baik photo, data dan surat laporan berupa copian pada Komputer Pimpinan Redaksi Investigasi News langsung diserahkan saudara Zainuddin Usman (alias Tengku Cs) ke kantor kami pada hari dan tanggal tersebut di atas.
Soal maksud dan tujuan photo penyerahan itu sebagaimana menurut Tengku Cs pada saat itu, adalah bukti Penyerahan Laporan LSM DPD Garuda RI Kab. Pasaman dalam hal ini dirinya (Tengku) pada pihak Kejati Sumbar, jika itu tidak termasuk Laporan LSM dia atas Bupati Pasaman? Itu bukan menjadi urusan kami Redaksi Koran Investigasi News. (FERRY, SH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar