Pekerjaan Normalisasi Sungai Jembatan Buaya Kota Pariaman yang dilaksanakan CV. Vitra Karya Dilaporkan oleh Direktur Umum LSM Anti Corruption Investigative Agency (LSM ACIA) Provinsi Sumatra Barat, Darwin, SH Cs ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Jum’at (13/3), atas dugaan Penyimpangan Pelaksanaan Proyek yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
PARIAMAN, Investigasi News — Relis LSM ACIA Prov. Sumbar diterima Redaksi Koran Investigasi News disebutkan, Laporan Dugaan Korupsi Nomor: 02/LDK/ACIA-SB/III/2015 tentang Dugaan Penyimpangan Pelaksanaan Proyek yang berpotensi merugikan keuangan Negara tersebut diterima langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Sugiyono, dkk di Padang.
Dalam Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi itu disebutkan, bahwasanya dalam pelaksanaan Proyek Normalisasi Sungai Jembatan Buaya Kota Pariaman Tahun Anggaran 2014 yang dilaksanakan pemenang lelang CV. Vitra Karya itu, pada beberapa item pekerjaan tidak merujuk kepada Kontrak Kerja.
Artinya; ada beberapa item pekerjaan volumenya sengaja dihilangkan oleh kontraktor bersangkutan untuk meraup keuntungan yang lebih besar. Hal tersebut tentu berakibat kepada mutu dan kualitas pekerjaan. Perusahaan CV. Vitra Karya dengan Direktris, Meli Yulanda, ST itu dipinjam oleh Adik Ipar Walikota Pariaman, Mukhlis Rahman dan dalam pelaksanaannya langsung dikerjakan Adik Ipar Walikota Pariaman bernama si Af itu.
Fakta di lapangan saat ini, kondisi pekerjaan Proyek Normalisasi Sungai Jembatan Buaya yang dikerjakan CV. Vitra Karya tersebut sangat memprihatinkan. “Sebab, minggu kemaren kita sudah meninjau ulang hasil dari pekerjaan yang telah di PHO oleh Dinas PU kota Pariaman dengan bobot pelaksanaan 100% tersebut. Disini kita melihat, kuat dugaan Dinas PU Kota Pariaman terindikasi ada kongkalingkong dengan kontraktor pelaksana, “ungkap Direktur LSM ACIA Sumbar itu.
Sebab, lanjut dia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut merupakan kolega Walikota Pariaman, Mukhlis Rahman. Ironisnya, bagaimana mungkin seorang PPK bisa menegur Ipar Walikota selaku Kontraktor Pelaksana dari proyek tersebut? “Dalam Laporan Pengaduan ke Kejati Sumbar ini, kita langsung melaporkan Kepala Dinas PU Kota Pariaman, Ir. Oktavianus (sekarang Staf Ahli Walikota).
Selain Kepala Dinas PU Kota Pariaman, ikut terlapor lainnya, Kabid Pengairan PU selaku PPK, Harmon, S.ST, Direktris CV. Vitra Karya, Meli Yulanda, ST dan Adik Ipar Walikota sendiri bernama Af. “Mereka yang namanya tersebut itu bertanggung jawab secara hukum atas pelaksanaan Proyek Normalisasi Sungai Jembatan Buaya senilai Rp 1.213.056.000,- dengan Nomor Kontrak Kerja: 030/SPP/DPU.PRM-2014 tanggal 10 Juli 2014.
Disebutkannya dari analisa pihaknya bersama Tim Ahli LSM ACIA Sumbar, ditemukan Dugaan Kerugian Keuangan Daerah lebih dari Rp 100 Juta. Itu baru satu kasus yang ACIA laporkan dari sekian banyak temuan penyimpangan lainnya disebahagian besar proyek-proyek yang ada di kota Pariaman.
“Insya Allah dalam waktu dekat akan menyusul lagi Laporan Pengaduan kasus lain ke Kejati Sumbar maupun Kejari Pariaman seperti; Proyek Pembangunan Jalan 2 Jalur Simpang Apar - Mangung, Proyek Pembangunan Jalan dan Trotoar Naras, Pembangunan Gedung DPPKA, Gedung BPBD dan lain-lain yang nilainya mencapai Miliaran Rupiah, “ungkap Darwin.
Karena sampai saat ini, katanya, kita sedang menganalisa temuan-temuan kita tersebut bersama tim ahli LSM ACIA. Setelah selesai kita menganalisa langsung kita Laporkan, salah satunya proyek yang kita laporkan sekarang ini. “LSM ACIA tidak main-main dengan Dugaan Korupsi, bila kita temukan langsung kita analisa dan teliti. Kalau terdapat potensi merugikan keuangan daerah langsung kita laporkan ke Kejaksaan. Dan kita berharap pihak kejaksaan selalu komit dengan pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, “papar dia.
Sementara itu, Ikhwan Ratsudy, SH., MH, Kasipenkum Kejati Sumbar yang di konfirmasi pihaknya di ruang kerjanya Jum’at (13/3) mengatakan, kejaksaan akan menindak lanjuti laporan dari LSM ACIA. Apalagi pada saat ini kejaksaan sedang gencar-gencarnya menindaklanjuti laporan masyarakat, LSM, dan pemberitaan media massa yang memuat kasus kasus dugaan korupsi.
“Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat,LSM, media massa untuk melaksanakan kontrol terhadap dugaan korupsi. dan juga kami berharap dari LSM serta masyarakat yang mencegah, dan biar kami dari kejaksaan yang menindak, “tegas Ikhwan Rastudy. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar