Selasa, 10 Maret 2015

TRAFFIC LIGHT TAK BERFUNGSI

Pengguna Jalan Terancam

BUKITTINGGI, Investigasi News—Lalu-lintas dibeberapa persimpangan jalan di kawasan Kota Bukittinggi sudah hampir setahun terakhir mengalami kemacetan, seperti yang terlihat pada simpang Mandiangin, Simpang Tanah Jua, Simpang By Pass, Simpang limau dan lainnya. Ini disebabkan tidak berfungsinya Traffic Light (lampu merah) yang berada di persimpangan, hingga tidak sedikit para pengguna jalan mengalami kecelakaan, terlebih pada jam-jam tertentu dan waktu libur.

Pemandangan seperti layaknya kota Jakarta, juga dapat kita temui di kota kecil Bukittinggi, yang bisa menciptakan macet sepanjang lebih dari satu kilo meter. Di empat penjuru memang persimpangan-persimbangan itulah yang mempertemukan jalan tersebut dalam berbagai arah tujuan. Sebab, Kota Bukittinggi merupakan kota Perlintasan dari berbagai daerah diwilayah Sumatera bagian utara.

Berkenaan dengan itu, Kepala Dinas Perhubungan kota Bukittinggi, melalui Kabid Lalu lintas Jalan, Miltiades menjawab, terjadinya kerusakan pada Traffic Light disebabkan tidak tersedianya seluruh komponen yang dibutuhkan. “Sebenarnya kita sudah sangat mengoptimalkan perbaikan terhadap Traffic Light tersebut. Namun saat ini kita tidak memiliki komponen- komponen pengganti yang telah rusak, sehingga ada dibeberapa titik masih berfungsi disebabkan komponen ada dititik lain kita pakai (dikanibalkan – red), “terang dia.

Miltiades juga didampingi Sekretaris Dishub Kota Bukittinggi, saat memberikan keterangan ini menyebutkan, memang hampir disetiap persimpangan Traffic Light mengalami kerusakan. Mulai dari tidak terkontrolnya Sistim Area Traffic Control, hingga mati total. Ini menurutnya tidak ada upaya lagi bagi Dishub dalam menanggulangi (memperbaiki) kecuali seluruhnya musti diganti atau diperbaharui. “Kita telah coba usulkan pada DPRD untuk dianggarkan pembangunannya pada tahun ini. Namun ditolak oleh DPRD dengan dalih anggaran APBD 2015 kota Bukittinggi tidak mencukupi, sehingga tahun ini kita berfokus untuk melakukan penghapusan aset di 10 titik yang ada, “ungkap dia.

Dikatakan, niatan ini muncul jika disesuaikan dengan aturan, sangatlah lazim itu dilakukan mengingat telah lebih dari 5 tahun Traffic Light itu dibangun. “Sesuai dengan Pasal 42 Permenhub 49/2014 memang telah mengatur tata cara penghapusan asset, yang dapat kita lakukan jika telah berumur lebih dari 5 tahun serta mengalami kerusakan teknis dan kehilangan, “jelasnya. Namun dirinya mengakui ada sedikit persoalan yang dihadapi pihaknya saat ini bahwa adanya aset milik Dirjen Hubungan Darat, Kementerian Perhubungan sebanyak lima titik yang berada diwilayah Kota Bukittinggi.

“Bukittinggi memiliki 10 titik Traffic light yang dibangun bertahap sejak tahun 1999 hingga 2008 yakni persimpangan Mesjid Jamiak dibangun tahun 1999, persimpangan Tanah Jua dan Istana Mie dibangun tahun 2002. Persimpangan Surau Gadang dan Simpang Limau dibangun tahun 2007 serta persimpangan Jirek, Tembok, Mandiangin, BMW, dan depan POM Lapangan Kantin dibangun tahun 2008, “paparnya.

Jadi, tambah Miltiades, yang saat ini masih dimiliki asetnya oleh Dirjen Hubungan Darat kementrian Perhubungan yakni 5 Traffic light yang dibangun pada tahun 2008. “Inilah yang saat sekarang sedang kita upayakan izin penghapusan asetnya” ulasnya. Namun, walau upaya Dinas Perhubungan kota Bukittinggi dalam tahun 2015 ini, berorientasi pada fokus penghapusan aset terhadap 10 Traffick Light yang ada.
Miltiades juga mengatakan akan lebih lagi meningkatkan pengawalan terhadap beberapa titik persimpangan yang mengalami kerusakan sistim kontrol Traffic lightnya, dengan cara berkoordinasi dengan pihak kepolisian, khususnya pada jam-jam sibuk dan hari libur nasional. “Kita akan lakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian, guna menempatkan personil kita dan Satlantas dipersimpangan tersebut sehingga kecelakaan yang akan terjadi dapat kita minimalisir, “pungkasnya.      (JHON)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar