PAINAN, Investigasi News — Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Koran Investigasi News Edisi 114 berjudul, “DIDUGA GELAPKAN DANA KONTIGENSI SL-PPT DAN P4-ISDA-IKA” anak judul: “Wali Nagari Muara Air, Jonedi Dilaporkan ke Kejaksaan” berdasarkan Surat Laporan Pengaduan Masyarakat Kenagarian Muara Air tersebut ke Kejaksaan Negeri Painan tertanggal 30 Januari 2015 terkait dugaan penyimpangan dana dalam pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air, Irigasi Kecil (P4-ISDA-IK) yang dilakukan Kelompok Tani Sugiran yang diketuai mawardi Rajo Kayo
dan Bendaharanya Syafrizal.
Pengaduan mana ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Painan yang tembusannya diterima wartawan Koran ini, dalam surat tertanggal 30 Januari 2015 itu ditandatangani 26 orang anggota masyarakat setempat. Diduga kuat telah terjadi penyimpangan dalam pembangunan fisik pembangunan P4-ISDA-IK tahun 2013 dengan rincian pembangunan fisik Rp 175.000.000,- dan Rp 2.500.000,- untuk biaya operasional dengan sumber dana dari bantuan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat tahun anggaran 2013.
Dalam surat Pengaduan itupun dijelaskan, pekerjaan yang dilaksanakan oleh kelompok Sugiran itu terdiri dari 10 (sepuluh) titik pasangan. Dari 10 (sepuluh) titik Pasangan itu setelah dilakukan pengukuran ulang oleh kelompok masyarakat setempat ternyata ditemukan Volumenya hanya 66,25 Meter Kubik. Sementara dananya habis Rp 177.500.000,-. Atas dasar inilah diduga telah terjadi penyelewengan dana pembangunan Rehab Tali Bandar Bangka tahun Anggaran 2013 oleh Kelompok Tani Sugiran yang Diketuai Mawardi Rajo Kayo dan Bendaharanya Syafrizal tersebut.
Pada Edisi 114 itu disebutkan, Salah seorang Tokoh Masyarakat setempat, Mawardi Pono yang dikonfirmasi Koran ini, Minggu, (08/02) lalu, sekitar Pukul. 11.30 Wib, di rumahnya (Nagari Muara Air) didampingi Ketua Kelompok Tani Lurah Kandang bersama Bendahara dan Anggotanya dan juga hadir Agustiar Mantan Ketua BAMUS Periode tahun 2009-2014. Pada kesempatan itu Mawardi Pono mengatakan pihaknya sebagai masyarakat di Nagari ini sangat kecewa atas pekerjaan pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air (P4–ISDA–IK) yang di kerjakan oleh Kelompok Tani Sugiran itu.
“Pasalnya dengan dana sebesar Rp 177.500.000,- tidak mungkin hasilnya seperti ini, tapi kalau tidak yakin dengan keterangan kami boleh kita cek kelokasi proyek yang sudah di kerjakan tersebut. Maka atas dasar itulah kami di sini membuat Surat Pengaduan ke Kejaksaan Negeri Painan. Karena jauh sebelumnya kami sudah melaporkannya ke bapak wali nagari (Joneidi) tetapi laporan kami ini tidak ditanggapi sampai sekarang, “ungkap Mawardi kecewa.
Akhirnya, kata Mawardi, kami berfikir mungkin karena Bendaharawan Kelompok Tani Sugiran itu punya hubungan keluarga dekat dengan Wali Nagari, Jonedi itu sehingga apa yang kami sampaikan tidak mendapat tanggapan dia. Kami berkesimpulan adanya dugaan unsur KKN dalam pekerjaan Proyek tersebut, sementara mereka yang hadir pada saat itu mendengar keterangan Mawardi Pono mengangguk dan membenarkannya.
Disisi lain, pada tempat yang sama, Erman Datuak Rajo Alam juga Ketua Kelompok Tani Lurah Kandang membenarkan apa yang disampaikan Mawardi Pono itu. Tapi bedanya lagi dengan persoalan kami, kata Erman yakni, “Kami Kelompok Lurah Kandang di Nagari Muara Air ini ada 2 (dua) Kelompok Tani. Satu Kelompok Tani Lurah Kandang dan satu lagi Kelompok Tani Sugiran. Nah tahun 2012 kedua Kelompok ini mendapat bantuan dana dari Pemkab Pesisir Selatan, “ujar dia.
Jelasnya, bantuan tersebut dinamakan, Program Dana Kontingensi dengan Kegiatan SL-PTT sebesar Rp 57.400.000,- per-kelompok tani. Dana tersebut sesuai Petunjuk Tehnis dan RAB-nya dipergunakan untuk pembelian 1 (satu) unit Mesin Bajak YM 70 + Mesin Yanmar TF 65 dengan harga Rp 17.500.000,-.
Kemudian pembelian 1 (satu) unit Mesin Perontok Padi Dragon Komplit mesin Honda 6 x 270 seharga Rp 8.400.000,-. Pembelian Pupuk Urea 2400 kg @ Rp 1800,- = Rp 4.320.000,-dan pembelian pupuk NPK Poska 4800 kg x Rp 2.300,- = RP 11. 040.000,- dan terakhir pembelian pupuk Organik 32.280 kg x Rp 500,- =Rp 16.140.000,-. Totalnya Rp 57.400.000,- inilah yang harus dibeli untuk kepentingan setiap Kelompok.
Dikatakannya, setelah dana kedua kelompok cair, masing-masingnya sebesar Rp 57.400.000,- pada keesokan harinya berangkatlah Ketua dan Bendahara Kelompok Tani Sugiran dan Bendahara Kelompok Tani Lurah Kandang bersama Wali Nagari Muara Air, Joneidi ke Padang untuk pembelian Mesin tersebut, sesuai Petunjuk Tehnis dan RABnya.
“Sekembali dari Padang hanya dapat terbawa oleh Bendahara saya, sebuah Mesin Bajak dengan Merk YM 70 + Mesin Yanmar TF 65, sedangkan yang lainnya tidak ada. Namun keesokan harinya datanglah wali nagari ke rumah saya meminjam sisa uang tersebut sebanyak Rp 10 juta dengan alasan untuk memperbaiki mesin PLTMH yang rusak. Tak lama berselang dia (Jonedi) kembali datang ke rumah untuk meminjam lagi Rp 10 juta yang katanya untuk pembelian Pupuk. Setelah itu datang dia lagi dan datang lagi dengan berbagai macam alasan, maka total dana yang dipinjam wali nagari itu sudah semuanya berarti Rp 40 juta, “terang Erman.
Setelah sekian lama, apa yang menjadi alasan dia (Wali Nagari, Jonedi) ketika itu tidak satupun terbukti dan terealisasi. “Maka dari itu saya tagih uang yang dipinjam wali nagari tersebut, tetapi diluar dugaan Joneidi menjawab dengan angkuhnya. “Uang itu tanggungjawab saya karena semua Program yang masuk ke nagari ini saya yang bertanggungjawab kata Joneidi dengan angkuhnya, “ungkap Erman Dt. Rajo Alam.
Wali Nagari Muara Air (Joeneidi) terkait persoalan ini, Rabu (18/03) sekitar Pukul. 11.30 Wib bertempat di Kantor Camat Bayang Pasar Baru menjawab. “Sebenarnya dalam persoalan ini saya melihat ada unsur politisnya, karena sewaktu pemilihan wali nagari ada calon wali orang terdekat dari kelompok masyarakat yang melaporkan saya. Tetapi, pada waktu pemilihan wali nagari itu, ternyata yang menang saya terpilih kedua kalinya sebagai Wali Nagari Muara Air ini. Dalam hal ini menurut saya adanya unsur sakit hati terhadap saya dan ini sudah biasa terjadi dimana-mana bukan di nagari ini saja, “kata Joeneidi.
Senada dengan itu Joeneidi memaparkan dalam pelaksanaan proyek dan program tersebut dia tidak tahu menahu tentang persoalan itu, menurutnya pihak yang paling bertanggungjawab adalah kelompok tani masing-masing. “Anehnya kenapa harus saya yang disalahkan dan kenapa saya yang dikorankan dan dilaporkan? Ini kan aneh, “timpal Joneidi terheran.
Namun, ketika disinggung tentang dana Kelompok tani Lurah Kandang yang dipinjam Joeneidi sebanyak Rp 40 Juta, dengan alasan akan dipergunakan untuk memperbaiki mesin PLTMH yang rusak dan untuk pembelian Pupuk yang sampai sekarang tidak terbukti dan terealisasi? Joneidi kelihatan kaget dan menjawab. “Saya tidak pernah datang untuk meminjam uang sepeserpun ke rumah Ketua Kelompok Lurah Kandang, apalagi meminjam uang Kelompok, ini semua fitnah, “ujar Joeneidi terkesan berdalih.
Kemudian ketika ditanyakan lagi, adanya dugaan penyelewengan dana pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Irigasi Kecil (P4-ISDA-IK)? Joeneidi menjawab. “Tentang terjadinya penyelewengan dana saya tidak tahu menahu soal itu, karena yang bertanggungjawab, Kelompok Tani Sugiran. (PNK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar