Bupati dan Sejumlah SKPD Dikadukan ke Kejati Sumbar
Tak tanggung-tanggung Direktur Eksekutif DPD LSM Garuda RI Pasaman, Zainuddin Usman melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bupati Pasaman Benny Utama dan beberapa SKPD ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat yang diterima langsung Bagian Humas Kejati Sumbar, Ikhwan Ratsudy, SH., MH di kantornya di Padang sebagaimana disampaikannya pada Redaksi Koran Investigasi News di Parit Malintang. Alhasil, kondisi Politik jelang Pilkada di Kabupaten Pasaman mulai memanas.
PASAMAN, Investigasi News—Adapun bentuk Dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana disampaikan tembusannya ke Redaksi Investigasi News oleh Direktur Eksekutif DPD LSM Garuda RI Pasaman berdasarkan laporan monitoring dari Kementerian RI tentang Dana Iddle 2012 Triwulan I, Laporan Monitoring Realisasi APBD dan Dana Iddle 2012 Triwulan II, Laporan Monitoring Realisasi APBD dan dana Iddle 2012 Triwulan III.
Berdasarkan Laporan Keuangan Transfer ke Daerah (BA 999.05) Audited Tahun Anggaran 2012, pernyataan Tanggungjawab Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku KPA Transfer ke Daerah tertanggal 7 Mei 2013 oleh saudara Marwanto Harjowiryono. Pernyataan Direviu Laporan Bendahara Umum Neraca bagian Anggaran Transfer ke Daerah (BA-BUN 999.05) Tahun Anggaran 2012 (Audited) pada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku UAP-BUN saudara Inspektur Jenderal Sonny Loho pada Tanggal 6 Mei 2013.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan BPK RI selaku Penanggungjawab Hasby Ashiqi tertanggal 15 Mei 2013 (BPK LPH-LK BA 999.05 Tahun 2012). Laporan Realisasi Anggaran Transfer ke Daerah Dirjen Perimbangan Keuangan Tahun Anggaran 2012 Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku KPA Transfer ke Daerah Marwanto Harjowiryono tertanggal 7 Mei 2013 dan Neraca BA 999.05 Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan per 31 Desember 2012 & 2011 (Audited) oleh KPA Transfer Ke Daerah Marwanto Harjowiryono pada tanggal 7 Mei 2013.
Dan Laporan Hasil Penelaahan BAKN DPR RI Terhadap LHP BPK Atas LKPP TA 2012 pada Bulan Juli 2013, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI. Laporan Hasil Penelaahan BAKN DPR RI Atas Hasil Pemeriksaan BPK Rl Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat TA 2012 Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI, KETUA Dr.Sumarjatf Arjoso, SKM, Drs. KAMARUDDIN.S.Ja.Kj, WAKIL KETUA MAYJEN TNI (Purn) ACAWIRIA, Sip, MM, ANGGOTA-ANGGOTA EVA FTUSUMA SUNDARI FAHRI HAMZAH,SE, Ir.H.TEGUH JUWARNO,M.Si, DR. AW. THALIB, M.Si, Ir.NURYASIN,MBA, Drs.H.MUCHTARAMMA,MM.
Sehingga DPD LSM GARUDA Pasaman, kata Zainuddin, meminta Klarifikasi dari Dana Perimbangan Pusat berupa DBH, DAU Dan DAK untuk Anggaran TA 2012, Surat kami No. 05/LSM Garuda RI/II/2015 tertanggal 12 Februari 2015 dan terima oleh Setda Pasaman, A. SYAFEI, SH tanggal 16 Februari 2015 di ruang kerjanya. “Sampai penggaduan ini buat Pemkab Pasaman tidak ada memberikan keterangan secara tertulis mengenai klarifikasi yang dimaksud itu, “ungkap Zainuddin.
Pada Koran Investigasi News Direktur Eksekutif DPD LSM Garuda RI Pasaman, Zainuddin Usman menjabarakan soal indicator kerugian Negara berdasarkan investiagasi LSM-nya yakni, Dana Perimbangan DBH, DAK dan DAU : untuk Daerah Kab Pasaman Rp 582.349.875.124 (Lima Ratus Delapan Puluh Dua Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Delapan Tujuh Lima Ribu Seratus Dua Puluh Empat Rupiah).
Dan berdasarkan Data APBD Kab. Pasaman TA 2012 Dana Perimbangan DBH, DAK, DAU sebesar Rp 493.250.029.595. (empat ratus sembilan puluh tiga milyar dua ratus lima puluh juta dua puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah). Setelah dianalisa dan diteliti oleh DPD LSM GARUDA sesuai Data BA 999.05 ada dana tersebut yang tidak dimasukkan kedalam APBD TA 2012.
Dana Perimbangan DBH, DAK dan DAU dan APBD TA 2012 Dana Perimbangan DBH, DAK, dan DAU Kab. Pasaman yang tidak dimasukan ke dalam APBD dan berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah (LPKJD) dan Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Daerah (LPJKD) Tahun 2012 sebesar Rp 89.099.845.529. (delapan puluh sembilan milyar sembilan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh lima ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah).
Berikutnya, ungkap Zainuddin adalah Dana Silva Tahun Anggaran 2013-2014 Berdasarkan Surat DPD LSM GARUDA RI Nomor: 03/LSM Garuda RI/XI/2015, tanggal 13 Februari 2015 tentang Dana Silva tahun 2012 sebesar Rp 108.977.688.33.- Dana Silva tahun 2013 sebesar Rp 61.000.192.300.00. “Jadi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 89.099.845.529 + Rp 47.477. 311.288,- = Rp 136.577. 156.817,- (seratus tiga puluh enam milyar lima ratus tujuh puluh tujuh juta seratus lima puluh enam ribu delapan ratus tujuh belas rupiah), “papar Zainuddin.
Menurut dia, adapun lampiran Pengaduan yang disampaikan pihak DPD LSM Garuda RI Pasaman kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat berupa photo copy APBD Tahun Anggaran 2012, photo copy BA 999.05, photo copy Surat Klarifikasi dari DPD LSM GARUDA RI dan photo copy Berita Acara Perjalanan Tugas dengan terlapor saudara BENNY UTAMA, Jabatan Bupati Pasaman di Lubuk Sikaping.
Dengan tembusan disampaikan kepada Redaksi Koran Investigasi News di Jalan Lintas Utama Padang - Bukittinggi No. 117 Pasa Dama, Nagari Parit Malintang, Kab. Padang Pariaman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jln. H. R. Rasuna Said No. . 15 Jakarta, Kejaksanaan Tinggi Agung Republik Indonesia di Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat LSM Garuda RI di Jakarta, Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping, Kesbanpol Kab. Pasaman, Dewan Pimpinan Wilayah LSM Garuda RI dan Arsip.
(BERSAMBUNG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar