Rabu, 25 Maret 2015

PT. Andalas Wahana Berjaya Akomodir Tuntutan Karyawannya

 DHARMASRAYA, Investigasi News — Gejolak yang terjadi di PT. Andalas Wahana Berjaya (AWB) pasca tuntutan dan laporan karyawannya kepada beberapa pihak terkait termasuk ke Bupati Dharmasraya mengenai upah yang tidak layak, BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan yang tidak jelas keberadaannya mendapat respon dari Pemkab Dharmasraya. Terbukti, Kamis (19/03) Kadinas Sosnakertrans Kab. Dharmasraya didampingi kabid ketenagakerjaannya mengadakan pertemuan dengan pihak PT. AWB di kantor perusahaan tersebut.

Pertemuan antara pihak PT. AWB dihadiri langsung pemilik perusahaan tersebut, yakni, Rata didampingi Ahmad Yusri, Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Jonson, Humas PT. AWB. Sedangkan dari Dinas Sosnakertrans hadir Kepala Dinas Sosnakertran Dharmsaraya, Drs. Rinaldi Putra didamping Kabid Tenaga Kerja, Zarkani. Dari pihak KSBSI (Konfederasi Sarikat Buruh Seluruh Indonesia) hadir ketuanya, Tibrani,
S.H. didamping Sekretaris KSBSI Muhammad Najib, S.Sos dan beberapa anggota KSBSI serta perwakilan Karyawan PT. AWB tersebut.

Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Sosnakertran, Zarkani kepada wartawan menyampaikan, perihal adanya surat masuk ke Bupati Dharmsaraya dan Ketua DPRD Dharmasraya yang dilayangkan KSBSI Cabang Dharmasraya. Dimana isinya, perihal; Tuntutan para Karyawan PT. AWB mengenai sejauhmana penyelesaian masalah Ketenagakerjaan yang terjadi di PT. Andalas Wahana Berjaya (PT. AWB) itu.

Menjawab itu, bupati mengintruksikan pihak Dinas Sosnakertran menanganinya, lalu dinas melakukan klarifikasi kepada PT.AWB, pada tanggal 10 Maret 2015. Maka diperoleh tanggapan secara tertulis dari pihak PT. AWB terkait dengan tuntutan karyawan PT. AWB melalui KSBSI. “Artinya pihak PT. AWB sudah kita rapatkan secara langsung maupun secara tertulis  yang disampaikan Pimpinan PT. AWB, “kata dia.
Dilanjutkannya, Dinas Sosnakertran Kab. Dharmasraya sudah mengundang pihak KSBSI dan KSBSI datang bersama beberapa perwakilan KSBSI ke Dinas Sosnakertran. “Pada intinya, jawaban terhadap tuntutan yang disampaikan 3 (tiga) dari 5 (lima) item yang disampaikan KSBSI ada yang sudah dipahami dan menerima, hanya saja dalam pertemuan itu mereka menginginkan 2 tuntutan lain, “ungkap Zarkani.

Disebutkannya, beberapa waktu lalu pihak PT. AWB diwakili, Ahmad Yusri, Kepala Bidang Ketenagakerjaannya, mendatangi Dinas Sosnakertran. Pada kesempatan itu Dinas Sosnakertran sudah menyampaikan ke perusahaan soal tuntutan Karyawannya yang disampaikan pihak KSBSI itu dan pihak PT. AWB sangat merespon, berkeinginan untuk menjelaskan secara langsung pada pekerjanya, terkait tuntutan karyawan PT. AWB tersebut.

Rinaldi Putra, Kepala Dinas Sosnakertran pada kesempatan itu juga menyampaikan, pihaknya dari dinas, sudah menindaklanjuti surat dari KSBSI melalui Kabid Tenaga Kerja dan Pengawasan Tenaga Kerja Asing, Zarkani. “Hanya 2 (dua) dari 5 (lima) item yang disampaikan bupati sudah ada titik terangnya 3 (tiga) item, tinggal hanya yang 2 (dua) item itu yang kami minta jawaban dari PT. AWB, “ujar Rinaldi.

Karena, kata dia, kalau kita runut lagi kelima item itu artinya, tidak ada arti pertemuan kita yang lalu dan kami juga menginginkan semua permasalahan yang ada dapat diselesaikan. “Kami berharap agar kita dapat mendengar langsung keluhan dari para Karyawan PT. AWB ini dapat diselesaikan dengan baik, “ujar Kadis Sosnakertran Kab. Dharmasraya itu.

Sementara, Ahmad Yusri yang membidangi Ketenagakerjaan dari PT. AWB memberikan penjelasan bahwasanya, masalah BPJS ketenagakerjaan pihaknya dari perusahaan sudah mendaftarkan seluruh Karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan di Kota Padang bukan di Dharmasraya. “Saya sudah laporkan ke Dinas Sosnakertran ada laporan iuran BPJS sudah dibayar pihak perusahaan, karena prosedur BPJS tenagakerja  itu dibulan berikutnya, contoh; Februari dibayarkan bulan Maret jadi sekarang bulan Maret belum berakhir  dan akan di bayar pada bulan April, “kata dia.

Jadi, ujar Ahmad Yusri, iuran yang dibayarkan pada bulan Februari sebanyak 1012 orang total dana Rp 108.327.072,- di BPJS Tenaga Kerja itu sudah clear dan datanya lengkap. “Masalah kartu kita sudah surati BPJS Ketenagakerjaan setelah pulang dari Dinas Sosnakertran, kami langsung email ke BPJS Ketenagakerjaan di Kota Padang. Kita mohon dicetakkan nama yang belum dapat kartu, list nama - nama sudah kita buat nama - nama yang belum dapat kartu, “paparnya.

“Dulu pernah kita kirim sampai saat ini belum ada tindaklanjut dari BPJS Tenaga Kerja, kami sudah laporkan ke BPJS Tenaga Kerja bahwa ada nama - nama ini belum dapat kartu sementara mereka itu sudah terdaftar di BPJS Tenaga Kerja. Kartu itu produk BPJS karena perusahaan tidak bisa mencetak kartu,  artinya, walaupun surat kita sudah layangkan kami akan mendatangi lagi kepala BPJS Tenaga Kerja di Padang, “kata dia.
Lanjut dia, kami mohon dibantu untuk mencetakan kartu ini secara administrasi kami sudah lakukan, akan tetapi belum ada kejelasan, maka pihaknya dari perusahaan berjanji akan jemput bola ke BPJS Ketenaga Kerjaan di Kota Padang tersebut. “Karena ini bertujuan untuk Karyawan kami juga, kami ingin Karyawan kami mendapatkan haknya sesuai aturan. Untuk memastikan mereka terdaftar kita punya saldo JHT, “ujar Yusri.
Menurut dia, Ada sebagian kartu BPJS Ketenaga Kerjaan itu sudah tercetak, tetapi kenapa pihaknya dari perusahaan tidak mau membagikan kartu tersebut? Karena kalau dibagikan sekarang kepada para Karyawan, akan menimbulkan kecemburuan di masing-masingnya. “Kenapa kami tidak dapat? Makanya kami tunda dulu, setelah ini clear, ini sudah dapat semua secara serentak kami bagi. Itu masalah BPJS terakhir, “katanya.

Kemudian masalah BPJS Kesehatan, Yusri menjelaskan, “BPJS Kesehatan pada bulan Februari kita sudah daftarkan sebanyak 371 orang. Pada tanggal 16 Desember 2014 semua sudah terdaftar di BPJS, sampai bulan Maret 2015, kita sudah terdaftar  371 orang. Kami hanya menunggu verifikasi dan validasi dan akan muncul tagihan berapa kalau belum keluar tagihan kami tidak bisa bayarkan, “tegas dia.

Lalu, mengenai permasalahan upah yang katanya masih di bawah UMP? Yusri menanggapinya. “Kalau memang ada karyawan kami upahnya di bawah UMP, tolong tunjukan pada kami bukti slip gaji? Jadi kita hari ini Kamis 19 Maret 2015 bisa klarifikasi, sebenarnya dia di bawah UMP? berapa hari dia kerja dan hasil kerjanya bagaimana? Kalau memang dia sudah 25 hari kerja dan hasilnya mencapai target, kami pastikan akan dibayarkan, “janji dia.

Tetapi, katanya, kalau dia kurang dari UMP jelas, contoh dia kerja 10 hari dia tidak dapat gaji.  Sesuai gajinya dibawah, kami transparan kalau memang dia 25 hari kerja dan dapat target  kita akan rapel kekurangan bayar itu. Tetapi dengan  data yang ada, kita akan cek di absen dia, kita lihat hasil kerja dia, memang benar dia 25 hari kerja dapat target kita akan bayarkan kami pihak perusahaan komitmen. Kami tidak main-main dengan UMP karena ini adalah peraturan.

“Jadi saya minta karyawan yang masalah UMP tolong kumpukan slip gajnya, kami akan klarifikasi saat ini juga. Kita akan pnggil asistennya, berapa hari sebenarnya dia kerja,  kita akan buka cek rol, kalau memang benar, tidak ada masalah kita bayarkan. Kalau ternyata tidak benar, kami akan tuntut karena ini artinya sudah mencemarkan nama baik perusahaan, karena sudah masuk proses hukum, “jelas Yusri sembari mengingatkan, “Ingat komitmen kami, kalau benar kami akan bayarkan, kalau tidak benar  kami akan tuntut balik! “ujar dia.  (Jimmy/RY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar