Selasa, 20 Juni 2017

DUGAAN PENYELEWENGAN DANA BSM, KEP-SEK MAS YAPEM KOTO XI TARUSAN

Dilaporkan LSM TOPAN-RI DPD Pessel ke Polisi
PAINAN, Investigasi News—Dugaan penyelewengan/ pemotongan Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) di Kabupaten Pesisir Selatan, kali ini terungkap dari Laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TOPAN-RI DPD Pessel. Kepada koran ini Ketua LSM TOPAN-RI DPD Pessel, Yusmardi Dt di Painan Jummat (16/6) sekitar Pukul. 15.30 Wib membenarkan adanya temuan lembaganya terhadap dugaan penyelewengan/ pemotongan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) oleh Kepala Sekolah MAS YAPEM Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Dikatakan Yusmardi Dt, adapun modus yang dilakukan oknum Kepala Madrasah Aliyah Swasta Yayasan Pembangunan (MAS YAPEM) ini, yakni dengan melakukan pemotongan dana BSM sebesar Rp 494.000,-/ Siswa dari 47 Siswa. Sehingga Siswa hanya menerima haknya atas Dana BSM tersebut sebesar Rp 6.000,-/ Siswa dan kehilangan Rp 500.000,- karena dilakukannya pemotongan olehpihak sekolah. “Kejadian ini telah berlangsung semenjak periode Juli s/d Desember tahun 2016 silam, “ujar Ketua LSM TOPAN-RI DPD Pessel itu.

Menurut Yumardi Dt, pihaknya sebelumnya telah menyurati Kepala Sekolah MAS YAPEM Koto XI Tarusan itu guna mengklarifikasi terkait tentang dugaan penyelewengan/ pemotongan Dana BSM Siswa yang dilakukan oleh sang kepala sekolah tersebut. “Kami memberi tenggat waktu bagi yang bersangkutan untuk menjawab klarifikasi yang kami ajukan selama 7 (tujuh) hari. Namun, setelah melebihi tenggat waktu 7 hari yang kami berikan tidak ada jawaban dari Kepala Sekolah ataupun pihak MAS YAPEM Koto XI Tarusan, “ungkapnya.

Oleh karena tidak adanya Jawaban resmi dari Kepala Sekolah atau pihak Sekolah MAS YAPEM Koto XI Tarusan Pessel atau surat yang dilayangkan pihak LSM TOPAN-RI DPD Pessel setelah melewati tenggat waktu yang diberikan. Sehingga Yumardi Dt, melalui lembaga yang dipimpinnya kemudian menyurati Kapolres Pesisir Selatan. “Surat Laporan dugaan penyelewengan/ pemotongan Dana BSM di MAS YAPEM Koto XI Tarusan oleh Kepala Sekolah itu sudah kita tujukan kepada Kapolres Pessel tertanggal 06 Juni 2017. Berdasarkan infomasi masyarakat dan data yang telah kita lampirkan dalam laporan itu, “kata Yusmardi Dt.

Berkaitan dengan perihal pokok surat tersebut jelasnya, merujuk pada UU No. 13/2011 tentang Penanganan Dana Fakir Miskin, sebagaimana tertuang pada Pasal 43 ayat 1 dan 2 yang berbunyi; “Setiap orang yang menyalahgunakan dana fakir miskin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500 Juta (Lima Ratus Juta Rupiah)”. Sedangkan pada ayat 2 berbunyi; “Korporasi yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dapat dipidana dan didenda paling banyak Rp 750 juta (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)”.

Ketua LSM TOPAN-RI DPD Pessel Yusmardi Dt, kembali lagi menegaskan sikapnya untuk terus mengawal proses hukum terhadap kasus dugaan penyelewengan/ pemotongan Dana BSM oleh Kepala Sekolah MAS YAPEM Koto XI Tarusan itu. “Kami minta pihak Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian Resor Pessel, benar-benar menindaklanjuti Laporan kasus yang DPD TOPAN-RI Pesel kadukan ini. Karena segala bentuk Korupsi di negeri ini harus dilibas dan Penegak Hukum jangan sampai kalah oleh para Koruptor! Kasus ini akan terus kita kejar sampai dimana proses hukumnya benar-benar berjalan, “kata Yusmardi Dt.  (PNK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar