BUKAN PEKERJAAN BALLAST SAJA BERMASALAH
SUMBAR, Investigasi News—Pondasi pengaman bantalan rel kereta api dan pengaman ballast supaya tidak berserakan yang tengah dikerjakan oleh pihak PJKA ataupun pihak ketiga yang dipercaya perusahaan BUMN itu dipastikan asal jadi. Pembuatan pondasi pengaman oleh pihak pelaksana yang tidak jelas bersebab sampai berita ini diturunkan tidak ada terpasang plank proyek yang dapat menjadi acuan masyarakat sehingga pekerjaan pondasi itu punterkesan siluman.
Dari hasil telusuran Koran ini pondasi yang telah siap dikerjakan sepanjang batas kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman hingga melewati air terjun Lembah Anai di Kabupaten Tanah Datar sepanjang ratusan kilometer tersebut dibuat tanpa mengacu pada teknis pekerjaan. Pasalnya, dari hasil investigasi Koran ini sepanjang tahun 2014, 2015 hingga awal tahun di January 2016 ini pekerjaan pembuatan pondasi pengaman oleh pihak rekanan siluman tersebut masih tetap berlangsung.
Anehnya, dalam pembuatan pondasi pengaman tersebut penggalian kedalaman pondasi dimana batu pasangannya hanya sejengkal dengan ketinggian pondasi yang bervariasi. Oleh pekerja di lapangan yang tidak diawasi oleh Pengawas ataupun Konsultan Pengawas, pasangan batu diletakkan saja di atas tanah galian yang kedalamannya tidak lebih dari sejengkal. Lalu dipasang seperti halnya membuat pondasi rumah atau bangunan. Kondisi pasangan yang hanya diletakkan di atas tanah itu terjadi pada semua titik pondasi yang telah dan sedang dibuat oleh pihak rekanan PJKA itu.
Ketika persoalan ini dikonfirmasi Koran ini pada salah seorang bernama Suardi yang menurut informasi Koran ini adalah salah seorang Konsultan di PJKA pada 02 Desember 2015 silam justru mengelak.
Pada Koran ini melalui pesan singkatnya waktu itu mengatakan sedang sibuk karena ada tamu yang akan datang ke kantornya. Dan ketika Redaksi Koran ini menyatakan akan datang ke kantornya di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Barat di Padang sang Konsultan ini mengaku tidak berada di kantor karena ada urusan keluar.
Secara teknis menurut hasil pengamatan Tim Teknis Koran ini, pemasangan pondasi yang dikerjakan rekanan PJKA tersebut yang hanya sejengkal kedalaman pondasinya itu akan mengalami rebah. “Memang tidak akan segera terjadi rebah pondasi itu, karena seperti rantai yang menyambung dia tidak akan langsung rebah oleh goncangan kereta. Namun, jika ada bagian pondasi yang patah, maka seluruh rangkaian pondasi yang terpasang itu akan rebah, “ungkap Zal Konsultan teknis Koran ini.
Dan hal itu telah dibuktikan Koran ini, pada pondasi yang yang dibuat rekanan PJKA di titik sepanjang rel kereta api di daerah Taratak Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman. Dimana, ada beberapa bagian pondasi yang telah patah, bersebab adukan semen dan pasir untuk pasangan pondasi yang tidak standard lebih banyak pasir dari pada semen. Alhasil pasangan pondasi pada beberapa titik di kawasan itu sudah ada yang patah. Akibatnya, dengan goncangan kereta api yang setiap waktu lewat pondasi pengaman yang dibuat oleh rekanan PJKA pada sekitar rahun 2014 silam itu sudah ada yang rebah.
Ketidaktransparan penggunaan keuangan Negara oleh BUMN satu ini ternyata sudah bukan rahasia umum. Karena bukan hanya Koran ini saja yang memberitakan borok di perusahaan perkeretaapian tertua di Indonesia ini saja. Ada beberapa media mingguan terbitan Sumbar yang telah beberapa kali memberitakan kebobrokan pemakaian keuangan Negara oleh BUMN dalam mengerjakan property milik mereka melalui rekanan atau pihak ketiga yang tidak jelas tersebut.
Dan sepertinya Kantor Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Barat, Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian terkesan merestuinya. Buktinya milyaran rupiah nilai proyek yang dilaksanakan dari tahun 2014, 2015 hingga 2016 ini tidak satupun memakai plank proyek sebagaimana dipersayaratkan dalam Keppres, Perpres dan UU Jasa konstruksi atau peraturan lainnya yang mengatur tentang itu.
Disini terlihat sekali bahwasanya Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Barat terindikasi telah melanggar Undang- Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Padahal, permohonan informasi dalam UU KIP tersebut telah diatur pada BAB VI tentang mekanisme memperoleh informasi, seperti pada pasal 21 berbunyi ,” Mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan”.
Dan pada pasal 22 ayat (1) berbunyi,” Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis”. Bahkan dalam UU KIP ini juga ada ketentuan pidananya seperti yang dijelaskan pada Pasal 52 berbunyi,” Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar