Menurut Kasubag Humas Polres Nunukan; Ipda. M. Karyadi, warga Tarakan yang berdomisili di Jalan Karang Anyar Kelurahan Tarakan Barat berinisial SH (31th) yang merupakan buruh bangunan berhasil diamankan jajaran Polres Nunukan pada Senin pekan kemarin di lokasi samping Warung Banjar, tepatnya di bengkel mobil Jalan Bhayangkara Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.
Ketika penangkapan dilakukan terhadap tersangka SH itu, kata Ipda. M. Karyadi, ditemukan barang bukti (BB) Narkotika jenis Shabu- shabu sebanyak 2 bal yang terbungkus dalam plastik ukuran sedang warna transparan dan satu unit HP Nokia. “Adapun kronologis penangkapan SH, ketika mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi Shabu- shabu, maka dilakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku di lokai, “ujarnya.
Menurut Ipda. M. Karyadi, pelaku SH saat sedang berada di bengkel mobil yang dimaksud, Tim Buser Reskoba Polres Nunukan langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan badan tersangka ternyata.
Pada saat itu ditemukan 2 bal Narkotika jenis Shabu-shabu (SS) seberat 200 gram. “Dari hasil keterangan yang disampaikan SH, Shabu- shabu tersebut didapatkan dari seseorang berkerudung yang berada di Nunukan. Untuk yang berkerudung itu kita belum pastikan apakah laki-laki atau perempuan? Tetapi dugaan kita mengarah kepada seorang laki-laki, “ungkapnya.
Dia menambahkan pula, setelah dilakukan pemeriksaan, Pelaku SH (31th) yang merupakan buruh bangunan tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Nunukan di Jalan Ujang Dewa Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan untuk diproses lebih lanjut. Hingga Saat ini Pelaku SH sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh pihak kepolisian Nunukan.
Karena menurut Kasubag Humas Polres Nunukan; Ipda. M. Karyadi itu, tersangka SH memang datang ke Nunukan diperintahkan oleh Leo yang juga adalah warga Kota Tarakan untuk mengambil paket Shabu-shabu (SS) tersebut. “Tersangka SH datang ke Nunukan pada hari yang sama dengan menumpangi salah satu speed boat tujuan Tarakan - Nunukan, “ulasnya. (RDM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar