MISTERI ONGGOY DALAM INDIKASI SEWA ALAT BERAT
PADANG PARIAMAN, Investiagasi News—Masih saja berkutat pada seputaran perkara yang tergolong klasik, tatkala ekses dari penyelewengan uang negara/daerah lagi-lagi disinyalir tengah berlangsung, manalagi jikalau bukan eksistensi mafia-mafia hukum beserta hiruk-pikuknya yang terus kelayapan tak mengenal alam dan waktunya. Terbukti sampai detik ini aroma dari ekses buruk itu sangat kuat terindikasi oleh media ini telah terjadi di UPT Peralatan dan Perbekalan (ALKAL) Padang Pariaman.
Sebelumnya lebih dulu agar terperinci dan detail. ALKAL merupakan unit pelayanan teknis daerah (UPT) yang tergabung dalam struktural pemerintahan, atau kata lain yang kerap dilafalkan mengenai kedudukan satuan unit ini secara spesifik berada dibawah naungan dinas pekerjaan umum (PU). Maka sedari itu tidak dapat dipungkiri UPT ALKAL salahsatu unit yang mampu menembus nominasi diantara satuan unit lainnya yang berperan aktif menunjang penghasilan kas daerah ihwal hasil sewa alat berat diatas rata-rata yang hampir menyentuh seluruh bidang pembangunan.
Meski begitu, biar lebih paham lagi, lain soal bila menilai tingkat keberadaan UPT ALKAL dalam lingkup SKPD PU seumpama ditilik dari peran dan fungsinya, sebab kedudukan unit ini pada sebuah struktur pemerintahan daerah (pemda) sedianya bersifat relatif atau tidak mutlak sekalipun perpanjangantangan dari dinas pekerjaan umum ini mampu mendonasi sumber pendapatan asli daerah (PAD) disektor infrastruktur.
Sesuai dari peranan yang dimiliki UPT ALKAL sejatinya berfungsi guna memberi bantuan berstatus pinjam/sewa peralatan (alat berat) dan perbekalan baik teknis maupun operasional kepada semua bidang dilingkungan dinas pekerjaan umum, pun tak terkecuali masyarakat sipil. Biasanya diantara peralatan alat-alat berat yang dipunyai oleh unit ini meliputi : bulldozer, excavator, motor grader, vibro roller, backhoe loader, asphalt fhinisher, dump truck dan tronton, dimana dari nama seluruh peralatan tadi niscaya bisa dipastikan cenderung bersentuhan dengan kegiatan infrastruktur terutama pembangunan jalan.
Kian jauh mengenai UPT ALKAL Kabupaten Padang Pariaman yang saat ini tengah dipercayakan kepada seorang pejabat daerah setingkat kepala seksi (kasi), Onggoy. Aroma indikasi penyelewengan hasil penyewaan asset daerah berupa sejumlah jenis alat berat ikut berpartisipasi meramaikan bursa kerugian keuangan daerah, potensi dana pendapatan daerah yang disinyalir raib ulah Onggoy mampu mencapai angka miliaran rupiah.
Konon Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKA), Hannibal yang dihubungi koran ini Sabtu (15/8) lalu tidak mampu menyebutkan rincian estimasi besaran pendapatan dana yang dihasilkan oleh Onggoy selaku kasi di ALKAL dalam memanage sewa kelola alat berat dari persentase pertahunnya, padahal rata-rata pertahun setidaknya ratusan paket seluruh kegiatan baik PL, tender ataupun swakelola tak henti-hentinya menyibukan dinas pekerjaan umum. Lagi pula dari pengamatan koran ini yang menguatkan, semua jenis alat berat milik asset daerah yang bermangkal di UPT ALKAL, Limau Hantu, dipastikan hampir tiap hari beroperasi dengan catatan harga sewa alat bervariasi melihat jenis alat dan kapasitas tonasenya.
Lanjut perihal mengenai Hannibal Kepala DPPKA Padang Pariaman yang diwawancarai koran ini bukan tanpa alasan. Pastinya sejauh ini sampai berita ini tayang Surat Kabar Mingguan Investigasi telah melakukan berbagai upaya terkait temuan tiga lembar kwitansi peminjaman alat berat yang terindikasi “bodong” dengan cap stempel UPT Peralatan dan Perbekalan, akan tetapi Onggoy tidak pernah menggubris sekalipun media ini telah mencoba mengunjungi kantornya pada Jumat (14/8).
Terang saja tiga kwitansi “bodong” ini dicurigai sebagai bukti tanda transaksi penyetoran sewa alat berat antara sipeminjam alat (kontraktor) dengan UPT sebagai pemilik alat berat yang mana di tiga kwitansi yang diterima koran ini seluruhnya menggunakan nama terang Adek Irahmadanirwati dari pihak UPT berikut cap stempel disertai paraf dengan tanggal masing-masing kwitansi berbeda, biarpun begitu Onggoy selaku atasanlah yang lebih berhak bertanggungjawab atas dugaan mark-up uang daerah.
Indikasi penyelewengan semakin massif terjadi setelah media ini menganalisa secara seksama kelemahan-kelemahan dari kwitansi yang tak jelas legalitasnya. Sebab, spesifikasi dari tiga lembar kwitansi yang diduga “bodong” tersebut sangat fatal unsur penyelewengan asset daerah. Tidak merincikan seutuhnya keterangan-keterangan yang menunjukan kesahihan faktur kwitansi, bahkan satu lembar dari tiga kwitansi yang dicurigai “bodong” dimiliki koran ini sangat terbilang ironi. Pasalnya UPT ALKAL nekat memberikan lembar kwitansi biasa tanpa ada harga resmi atas faktur “Pembayaran Pembayaran Alat Berat Jenis Motor Grader Opsi Rc dan Pembayaran Mobilisasi dan Jilid Kontrak”... Bersambung.. (IDM/FER)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar