Kejari: “Sudah Ditingkatkan Statusnya”
PARIAMAN, Investigasi News—Tampaknya Kejaksaan Negeri tidak main-main dalam menuntaskan kasus-kasus hukum yang telah dipublikasikannya pada publik melalui media beberapa waktu lalu. Meskipun mendapat kritikan dari berbagai kalangan tidak membuat Kejari wanita itu bergeming, terbukti ketika Koran ini mengklarifikasi kasus pemeliharaan terminal dan TPR Kayu Tanam yang melibatkan orang nomor satu dijajaran Dishub kominfo Padang Pariaman, Budi Utama, SE.
Pada Koran ini Yulitaria, SH., MH didampingi Kasi Pidsus Resmen, SH di ruangan Kasi Pidsus memaparkan, bahwa pihaknya sudah meningkatkan status dari Lid (Lidik) menjadi Dik (Penyelidikan) terhadap dugaan korupsi pemeliharaan terminal dan TPR Kayu Tanam di Dinas perhubungan dan Komuniksi Padang Pariaman. “Terhadap kasus yang menjadikan Budi Utama Kadishub Kominfo itu sudah kita tingkatkan statusnya dari Lid menjadi penyelidikan koq, “ungkap Kajari.
Dikatakannya, keterlambatan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi pemeliharaan terminal dan TPR Kayu Tanam bukan karena pihaknya kesulitan menghitung bangunan gubuk yang dibuat TPR itu, namun untuk menghitung kubikasi sirtukil (tanah) timbunan itu pihaknya memerlukan ahli yang ditentukan oleh pihak BPK RI. “Kami terkendala penghitungan kubikasi tanah timbunan yang dipakai untuk menimbun lokasi TPR tersebut dan itu menunggu ahli dari BPK RI, “ungkap Yuli.
Menanggapi, keterangan yang disampaikan Kejari Pariaman pada Koran ini, Direktur LSM ACIA Sumbar, Darwin, SH mengatakan, pihaknya akan tetap mengawal sejauhmana proses hukum yang telah dilakukan pihak kejaksaan di wilayah hukum Kota dan Kab. Padang Pariaman termasuk kasus hukum yang melibatkan Kadishub dan kominfo Padang Pariaman itu sebagai tersangka. “Bukan itu saja, jika Kajari mempunyai kesanggupan menyelidiki dugaan korupsi pada proyek di Tiram, kami bersedia menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan, “ungkapnya.
Dikatakannya, ada beberapa laporan yang resmi telah dan pernah kita laporkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman semenjak Yulitaria menjabat Kepala Kejaksaan, namun sudah 3 (tiga) tahun berlalu belum mendapat prioritas. “Kami sangat berharap kejaksaan tidak tebang pilih dalam menuntaskan laporan masyarakat ataupun LSM dan media yang ada pada pihak mereka, “ujarnya. (FER)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar