Minggu, 30 Agustus 2015

LSM ACIA dan Garuda RI Desak Satker Ambil Tindakan Tegas


PEKERJAAN DRAINASE BUKITTINGGI-PADANG LUAR, CV. ANG ALAMI DEVIASI LEBIH 20%

BUKITTINGGI, Investigasi News—Lagi-lagi, pihak pelaksana CV. Abil Nefila Group (CV ANG) yang saat ini tengah mengerjakan Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Batas Kota Bukittinggi - Padang Luar (Perbaikan Drainase) senilai hampir Rp 2 Miliar, disorot Masyarakat, khususnya masyarakat pemerhati jasa kontruksi daerah ini. Pasalnya pada pelaksanaan pekerjaan tersebut terindikasi telah mengalami keterlambatan pekerjaan hingga lebih 20 persen, namun tidak mendapat sanksi dari Owner.

Ini, dibeberkan oleh Ketua LSM Garuda-RI Sumbar, Bj Rahmat yang mengatakan bahwa pihaknya selalu memantau pelaksanaan pekerjaan tersebut. “Kita semenjak adanya temuan terdahulu, dimana sang pelaksana sempat melakukan penyimpangan Spesifikasi barang dan teknis, hingga kini tetap kita lakukan pengawasan. Sehingga saat ini hasil yang kita dapati, pihak pelaksana telah mengalami keterlambatan pekerjaan melebihi ambang batas Deviasi yang ditetapkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, “ungkapnya.

Adapun perhitungan tersebut didapat, menurutnya sesuai dengan waktu pelaksanaan yang ditetapkan dalam kontrak selama 240 hari kalender yang jika dibagi, menjadi 8 tahapan Mondly Certifikate (MC) yang dimulai sejak 14 April 2015. dan jika dihitung per 14 Agustus 2015 telah habis 4 bulan atau 4 MC yang mereka miliki, yang artinya juga pekerjaan mereka harusnya tentu sudah mengalami peningkatan hingga 50 persen lebih.

“Sedangkan yang kami amati di lapangan, prestasi pekerjaan mereka tidak lebih dari 30 persen saja, karena pemasangan batu kali yang mereka lakukan kurang lebih baru sepanjang 420 meter saja, sedangkan pemasangan plat dukernya baru kurang lebih 40 meter, padahal kontrak mereka diluar CCO saja sudah sepanjang 1000 Meter. Nah…,,kalau ditambahkan CCO karena sebelumnya ada kuku pasangan yang tidak mereka pasang. Ditambahkan kasting selebar 5 Meter x 25 Cm yang kabarnya tidak akan dipasang juga, namun semuanya ditambahkan pada volume pemasangan batu dan plat duker. Bisa-bisa mencapai seluruh kontrak yang akan diaddendumkan sepanjang kurang lebih 1400 Meter, “bebernya.

Namun Bj Rahmat mengingatkan pihak Owner, agar teliti dalam menilai prestasi pekerjaan tersebut dan berharap jangan sampai kegiatan itu sempat membuat potensi kerugian Negara. “Kami minta pihak Instansi terkait selaku penerima jasa, tegas dalam hal ini. Jika itu memang telah melanggar aturan lakukan peringatan tertulis, agar pelaksanaan pembangunan bisa tepat sasaran sesuai scedule yang telah ditetapkan, “pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Konsultan Pengawas PT. Delta Tama Waja Corpora, Itria, ST selaku Inspektor kepada Wartawan Investigasi News membenarkan, bahwa pihak CV. ANG memang telah mengalami keterlambatan pekerjaan. “Pastinya kita telah melayangkan SP-1 pada pertengahan Juli 2015 lalu, dengan besaran Deviasi kurang lebih 15 persen. Namun jujur, kami katakan pihak pelaksana seolah-olah menganggap hal itu enteng. Buktinya hingga saat ini bukannya prestasi pekerjaannya yang bertambah malahan mereka justru menambah Deviasinya, “ungkapnya.

Disebutkan juga, pihaknya telah berkali-kali memberikan teguran secara lisan di lapangan, namun pihak pelaksana justru santai-santai saja dan bahkan struktur pengurus perusahaan-pun yang telah dimintanya berkali-kali, sejak penyerahan pekerjaan awal hingga saat ini tidak pernah diberikan oleh sang pelaksana.
“Dalam SCM terdahulu, demi mengejar ketertinggalan pekerjaan, sebenarnya pihak pelaksana telah kita berikan target penyelesaian pekerjaan pada setiap harinya harus minimal prestasinya sebanyak 17 kubik pasangan yang musti mereka kerjakan. Namun faktanya hingga kini mereka paling tinggi memasang 9 kubik, inilah yang menyebabkan tambahan Deviasi itu terjadi, “kata Itria, ST, lanjutnya karena seperti yang kita saksikan saat ini, tenaga pekerja yang mereka miliki tidak lebih hanya 14 orang setiap harinya.

Bagaimana mungkin mereka (pelaksana) bisa mencapai target yang telah disepakati pada waktu SCM terdahulu itu?
Ketika ditanya, sebenarnya sejauhmana prestasi pekerjaan itu? Konsultan Pengawas ini mengatakan, untuk pasangan batu, baru terealisasi sepanjang 437 Meter. Sedangkan pemasangan plat dukernya baru terpasang 49 Meter. “Itu merupakan hitungan per-hari ini pak, (24/08), menurut kontrak awal sepanjang 1000 Meter dan belum termasuk CCO yang akan diaddendumkan nantinya, “jawabnya. Dirinyapun menambahkan, berkemungkinan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Owner dalam mengambil langkah apa lanjutannya dalam mengevaluasi kembali keterlambatan tersebut.

Bertolak pengakuan pihak pelaksana CV. ANG, kepada wartawan Koran ini dia mengaku prestasi yang mereka laksanakan pada pekerjaan tersebut telah mencapai kurang lebih 35 persen. “Pekerjaan kami sudah mencapai kurang lebih 35 persen koq pak, “kata pria yang akrab dipanggil Peby ini, sembari menambahkan, prestasi tersebut didapatinya dari hasil hitungan kepala tukang (pekerja).

Peby juga mengakui, bahwa adanya SP-1 yang telah dilayangkan oleh pihak Pengawas pada perusahaannya, tidak sepenuhnya diketahuinya, sebab dia posisinya sebagai pelaksana saat ini baru berkisar 20 hari menggantikan pelaksana sebelumnya. “Saya hanya sebagai pengganti pelaksana sebelumnya pak. Jadi mengenai prestasi pekerjaan saat ini, back-up datanya-pun saya tidak mengetahui. Namun, hitungan itu saya dapati…, ya dari keterangan kepala tukang saja. Selebihnya saya tidak tahu, bagus bapak bertanya langsung pada kakak saya selaku Direktur, “pungkasnya.

Disisi lain, Direktur LSM ACIA, Darwin SH mengatakan, pihaknya telah mendapat laporan terhadap adanya keterlambatan pekerjaan yang dilakukan CV. ANG pada Proyek pemeliharaan berkala jalan batas kota Bukittinggi - Padang luar tersebut dari masyarakat. “Memang kita telah menerima laporan dari masyarakat dan setelah kita lakukan verifikasi ke lapangan hal itu terbukti. Namun, tentu semua itu musti kita kembalikan pada pihak Satker Jalan Wilayah I Nasional, agar melakukan tindakan tegas, “ujarnya.
Menurut Darwin, jika berpedoman dari SP-1 yang telah diberikan oleh pihak Pengawas sebelumnya dan jika batas waktu yang ditentukan menurut peraturan Perundang-undangan telah terlewati, Owner selaku penerima jasa musti melayangkan SP-2 lanjutan. “Perlu kita ingatkan, Owner jangan sampai membuat kekeliruan yang dapat bermuara terhadap kesalahan prosedur yang mana jika SP-2 tidak dilakukan sesuai aturan, akan memancing kesan, pihak Owner memberikan kesempatan kepada pelaksana untuk mengulur waktu guna melanjutkan pekerjaan mereka yang jelas telah terindikasi melanggar aturan, “ungkapnya.

Sebab, lanjut Darwin, hal ini akan menimbulkan alasan bagi pelaksana jika Owner memutus kontrak mereka secara sepihak nantinya, yang secara tidak langsung tentu melemahkan pihak Owner sendiri selaku penerima jasa. “Kita khawatirkan itu, namun sebenarnya saya juga telah memberikan saran pada Satker Jalan Wilayah I Nasional selaku Owner dan sejauh ini kita telah mendesak agar Instansi Terkait jangan sampai lengah dan segera lakukan tindakan tegas, “tantangnya.

Kapan perlu, tambah Direktur LSM ACIA Sumbar ini, dilakukan pemutusan kontrak sepihak. Karena bagaimanapun Deviasi yang dialami akibat pelaksanaan pekerjaan tersebut telah melebihi ambang batas yang ditetapkan dalam Perundang-undangan. “Yang jelas apapun itu, jangan sampai telah terjadi kerugian Negara dahulu baru diatasi. Kita tidak pernah tolelir apapun yang dapat merugikan keuangan Negara, jika itu terjadi kita siap untuk melakukan pelaporan, “tegasnya.       (JHON)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar