Kamis, 20 Agustus 2015

PIMPINAN YAYASAN DARUL FALAH PADANG PARIAMAN Minta Kemenag Cabut SK Kepsek Drs. Warman

Warman
PADANG PARIAMAN, Investigasi News—Pengaduan atas tidak disiplinnya PNS kembali terjadi di Kementrian Agama Kabupaten Padang Pariaman. Kali ini, terlapor adalah Kepala Sekolah di Pondok Pesantren Darul Falah tepatnya Kepala Sekolah di MTsS Kampung Dadok Kec. Sungai Geringging Kab. Padang Pariaman, Drs. Warman. Pengaduan mana telah dilayangkan Pimpinan Pondok dan Yayasan serta Komite Sekolah Pondok Pesantren Darul Falah, DR. H. TK. Djalaluddin.

Pengaduan itupun dikirimkan copiannya oleh Pimpinan Pondok Pesantren Darul Falan ke Redaksi Koran Investigasi News di Jalan Padang Bukittinggi No 117 Pasa Dama Kab. Padang Pariaman. Adapun isi Pengaduan bernomor: 10/VIII/PPDF/KPD/2015 tertanggal Kampung Dadok 07 Agustus 2015 perihal, Mohon Penggantian Kepala MTsS Kampung Dadok yang ditujukan kepada Kepala Kementerian Agama Kab. Padang Pariaman.

Adapun dasar permohonan sebagaimana tertulis dalam surat tersebut di atas yakni, bahwa kondisi Pondok Pesantren Darul Falah saat ini cukup memprihatinkan dimana penerimaan murid baru tahun pelajaran 2015/2016 hanya sebanyak 4 (empat) orang.

Semenjak berdirinya MTsS Darul Falah hanya tahun inilah penerimaan muridnya yang paling sedikit. Dan setelah kami amati dan pelajari salah satu penyebabnya adalah intensitas kehadiran Kepala MTsS Pondok Pesantren Darul Falah (Drs. Warman) Nip. 196512081993031004 sangat minim sekali.
Bersebab itulah kami, atas nama Pimpinan Pondok Pesantren Darul Falah dan Yayasan serta Komite mohon kiranya Bapak (Kepala Kemenag Padang Pariaman-red), mengganti Kepala MTsS PP Darul Falah Kampung Dadok Kec. Sungai Geringging kepada yang lebih baik.

Kepada koran ini, DR. H. TK. Djalaluddin di Pariaman mengemukakan, bahwa Pondok Pesantren Darul Falah yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) Madrasah yakni, MIN Kampung Dadok dikepalai oleh, MG. Husni Nasution, MTsS Kampung Dadok dikepalai oleh Drs. Warman dan MAS Kampung Dadok yang dikepalai oleh Bastiar. Dijelakannya, adapun SK Pendirian Pondok Pesantren Darul Falah yakni, Mei/3/PP.00.4/518/1996 dengan Pendiri DR. H. TK Djalaluddin dan tahun berdiri 25 Juni 1996 dengan nama Yayasan Darul Falah.

Dikatakan oleh DR. TK. H. Djalaluddin, pihaknya telah beberapa kali mengirmkan surat ke Kanwil Kemenag Sumbar dan Kemenag Padang Pariaman perihal kondisi MTsS Kampung Dadok. “Seingat saya ada lagi surat yang kami kirimkan yakni surat No.9/I/PPDF/KPD/2014 tanggal 02 September 2014 perihal Mohon Bantuan Pembinaan, “ungkapnya.

Dalam surat itu kata Djalaluddin, kami uraikan kondisi yang terjadi di lingkungan Pondok khususnya di MTsS Kampung Dadok yakni, Proses Belajar Mengajar (PBM) tidak lagi berjalan dengan baik yang dikarenakan Guru dan Kepala Madrasahnya sering datang terlambat. Kepala MTsS itu, datang hanya sekali (1 x ) dalam seminggu, terkadang 1 x dalam 2 minggu dan saat ini tidak ada sama sekali datang ke MTsS Kampung Dadok.

“Saya saksikan sendiri, seharusnya siswa belajar Pukul. 07.30 Wib namun pada kenyataannya siswa belajar Pukul. 09.00 atau 09.30 Wib. Bahkan, setelah jam istirahat siswa tidak mau lagi kembali melaksanakan PBM, malah langsung pulang dan pada umumnya siswa tidak mau mengikuti pelajaran karena asyik bermain, “ungkap Ketua dan Pendiri Yayasan PPDF itu.

Sementara itu, Kepala Sekolah MTsS Kampung Dadok, Drs. Warman, ketika dihubungi koran ini via selulernya di nomor 0812665XXXXX beberapa waktu lalu, perihal Pengaduan Pimpinan Yayasan membantah pihaknya jarang masuk ke sekolah. “Tidak benar itu, apa yang dikadukan oleh Pimpinan PPDF seperti yang anda katakana, “jawabnya singkat.

Menanggapi hal ini, Direktur LSM ACIA Sumbar di kantornya di Padang sangat menyayangkan sikap Kepala MTsS Drs. Warman. “Tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api. Jika benar telah ada pengaduan resmi dilayangkan oleh Pimpinan Yayasan PPDF itu ke Kanwil Kemenag Sumbar dan Kemenag Padang Pariaman, semestinya segera ditanggapi, “ungkap Darwin, SH.

Dikatakannya jika mengacu kepada PP No. 53 tahun 2010 Pasal 9 ayat 11 yakni, masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1) berupa: a) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja;

b) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 25 (dua puluh lima) hari kerja; dan-
c) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 (dua puluh enam) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja;

“Begitupun yang diatur pada Pasal 10 ayat 9 yakni, “Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 berupa: a) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) hari kerja;

b) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) hari kerja;

c) pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 (empat puluh satu) sampai dengan 45 (empat puluh lima) hari kerja; dan d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih. (FER)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar