Dugaan korupsi pada kegiatan rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana di Kota Sawahlunto Prov. Sumbar dengan pekerjaan rehabilitasi/ rekonstruksi bendung, tanggul, cek dam, dinding, penahan tanah dan bronjong Batang Lunto yang dikerjakan PT. Delima Agung Utama (PT.DAU) Nomor kontrak: 360/17/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 11 Juni 2012 diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).
Pasalnya, proyek ini beberapa tahun lalu, kini kasusnya masih ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat.
Proyek bernilai Rp. 6.317.243.000 dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender yang dilaksanakan PT. DAU dengan Konsultan Pengawas CV. Alviza Limko Konsultan dalam pelaksanaannya terindikasi menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis. Dan terindikasi kasus tersebut selama ini mengendap di Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat.
Kini kasus yang telah lama mengedap itu, langsung diawasi KPK RI bersebab kuatnya dugaan korupsi dalam pekerjaan rehabilitasi/ rekontruksi bendung, tanggul, cek dam, dinding, penahan tanah dan bronjong Batang Lunto yang dikerjakan PT. Delima Agung Utama dengan Direktur Yayan Suryana. Seperti dikutip dari berbagai media lokal terbitan daerah ini, KPK menggelar pertemuan tertutup dengan Kejati Sumbar, di Kota Padang Rabu tanggal 5 Agustus lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Sugiyono ketika ditemui Kontributor Investigasi News, mengungkapkan dalam pertemuan pihaknya (Kejati Sumbar) dengan KPK RI, melakukan supervisi terhadap sejumlah kasus Korupsi yang mandek di wilayah hukum Kejati. “Kedatangan Anggota KPK untuk mensupervisi terhadap tiga kasus yang mengendap di Sumbar lebih dari satu tahun, “sebutnya.
Dikatakannya, adapun 3 (tiga) kasus Korupsi itu, kasus yang terjadi ditiga kab/ kota di Sumbar, diantaranya; Kota Padang, Kab. Pesisir Selatan dan Kota Sawahlunto. Untuk Kota Padang, dalam hal ini, Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD dr. Rasyidin. Kabupaten Pesisir Selatan, Dugaan Korupsi yang Sekdakab Pessel, dan Kota Sawahlunto, Dugaan Korupsi Bangunan Pengendali Nanjir.
“Kasus ditiga daerah itu merupakan yang akan disupervisi, masih ada sesi kedua untuk pembahasan berikutnya, “ujarnya sembari mengatakan, KPK juga berencana mencari solusi agar dapat melanjutkan investigasi terkait perkara Kurupsi itu.
Untuk Kasus di Kota Sawahlunto, lanjut Sugiyono, dia menyayangkan karena Tim Teknis dari Unand tidak dapat hadir dan tidak ikut melakukan investigasi terkait Rehab Rekon Cek Dam itu. Proyek itu memiliki total anggaran sebesar Rp 6,3 Miliar, dilaksanakan PT. Delima Agung Utama. “KPK akan mencari solusinya, kemungkinan waktunya bisa sampai satu bulan, sehingga dapat titik temunya, “ungkap Sugiyono.
Menurutnya, pertemuan tertutup itu juga dihadiri Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar, untuk memaparkan jumlah kerugian negara terhadap sejumlah kasus. ”Dalam kasus itu BPKP sesuai wewenangnya dalam menghitungkan kerugian negara, tapi pihak BPKP masih belum memaparkan jumlah keseluruhan, “jelasnya.
Pada bagian lain, kedatangan Tim KPK RI itu, selain melakukan supervisi juga melakukan Sosialisasi tentang Pemberantasan Korupsi dan Praktik Gratifikasi. Tim KPK tersebut berjulah 3 orang, dengan Muhammad Rum selaku Koordinasi dan Supervisi (Korsup). Hanya saja saat dimintai keterangan Kontrobutor korasn ini, Tim KPK RI itu, enggan berkomentar dan mengarahkan kepada pihak Kejati Sumbar. “Pada prinsipnya, kami komit untuk melakukan pemberantasan Korupsi di daerah ini, “tegas Kajati Sugiyono. (ARS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar