Kamis, 20 Agustus 2015

Dinas Pendidikan Terindikasi Sarang Pungli

DARI HASIL STEMOTIVERING FRAKSI PDI. PERJUANGAN

PADANG PARIAMAN, Investigasi News—Penyelanggaraan Pendidikan di Kab. Padang Pariaman menjadi sorotan tajam Fraksi PDI. Perjuangan DPRD setempat. Pasalnya fraksi ini menemukan adanya indikasi maraknya pungutan liar yang terjadi di dinas tersebut selama kepemimpinan Mulyadi, SH, namun seolah-olah dibiarkan terjadi begitu saja. Sehingga pada pendapat akhir (Stemotivering) dalam Sidang Paripurna DPRD Padang Pariaman hal ini mengemuka dan disampaikan oleh juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, M. Defriadi Datuak Rangkayo Basa, S.Kom.

Dikatakannya, penyelenggaraan pendidikan di Kab. Padang Pariaman juga menimbulkan polemik yang tak berujung seperti; adanya pungutan liar di lingkungan Dinas Pendidikan yakni, pemungutan dana sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) terhadap guru dan kepala sekolah penerima sertifikasi.
Guna mengetahui sejauh mana hal ini terjadi wartawan Investigasi News mencoba menelusuri dan ternyata sangat mencengangkan pungutan itu telah berlangsung cukup lama. Namun sayangnya korban tidak bersedia dipublikasi dengan alasan takut kehilangan jabatan atau mengalami intimidasi.

Kembali, berdasarkan temuan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Padang Pariaman menurut Defriadi, juga ditemukan adanya pungutan liar yang diorganisir oleh oknum-oknum di lingkungan Dinas Pendidikan melalui UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) Pendidikan di kecamatan-kecamatan yang ada di daerah ini. Hal ini pernah dilaporkan oleh salah seorang guru kepada Redaksi Investigasi News beberapa waktu lalu, namun ketika dikonfirmasi kepada UPTD terkait dibantah, bahwa pihaknya tidak ada melakukan pemungutan sebagaimana tersebut di atas.

Lanjutnya, adanya indikasi oknum-oknum Dinas Pendidikan meminta uang langsung kepada Guru-guru dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Padang Pariaman yang mengurus kenaikan pangkatnya. Sehingga pada kesempatan itu Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan kepada pemda dan meminta Inspektorat, Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaaan dan menindak tegas oknum yang melakukan tindakan korupsi atau pungutan liar tersebut.

“Sebagaimana diatur dalam UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta peraturan perundangan-undangan yang berlaku lainnya seperti UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan lainnya. Besarnya anggaran yang dikucurkan Pemkab Padang Pariaman terhadap Dinas Pendidikan tidak dibarengi dengan prestasi dan kinerja yang diharapkan. Untuk itu, kami merekomendasikan untuk dapat dilakukan audit dan pemeriksaan oleh BPK dan Kejaksaan, “jelas Defriadi pada Koran ini. (FER)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar