Kamis, 20 Agustus 2015

Rekanan Laporkan ULP Bukittinggi Ke Kajari


MULTI TAFSIR JADI ALASAN POKJA BATALKAN LELANG

BUKITTINGGI, Investigasi News—Sekaitan dengan dibatalkannya Pelelangan Paket Pekerjaan Lanjutan Ruang Kelas Baru (RKB) SMAN 3 Bukittinggi pada bulan Juni 2015 silam, setidaknya telah memicu perseteruan antara pihak Rekanan CV. Kahadi Putra dengan Kelompok Kerja (Pokja) ULP kota Bukittinggi yang berujung terhadap terjadinya pengaduan ke Kejaksaan Negeri setempat.

Hal ini diketahui, sesuai dengan penjabaran yang diungkapkan pihak Kuasa Direktur, CV. Kahadi Putra, Sofian Syarif kepada Wartawan Investigasi News di Bukittinggi.
Sofian Syarif sebagai Kuasa Direktur CV. Kahadi Putra pada koran ini membenarkan pengaduan pihaknya tersebut dengan alasan telah dirugikan perusahaannya sebagai penawar pada kegiatan pekerjaan itu. “Kami merasa dirugikan oleh pihak Pokja, terhadap pembatalan lelang tersebut. Sedangkan alasan Panitia sederhana, hanya telah terjadi Multi Tafsir dalam penyampaian terhadap RAB penawaran penyedia dan HPS, “sebutnya.

Menurut Sofian, pihak ULP telah terindikasi melanggar ketentuan yang telah dijabarkan dalam Perpres  54/2010 berikut perubahannya. Karena jelas, tidak satupun dari pasal-pasal yang terkandung adalam Perpres itu memuat alasan Multi Tafsir dalam Membatalkan lelang pekerjaan barang dan jasa milik pemerintah. “Alasan Multi Tafsir itu sebenarnya untuk siapa....?, “ujarnya.

“Kalau itu diarahkan pada rekanan, kami tidak pernah melakukan Multi Tafsir, malahan kami melakukan penawaran karena Form RAB dan HPS-nya sudah dimuat koq pada Dokumen Lelang. Tapi jika Multi Tafsir itu ditujukan kepada Panitia Lelang, menurut saya itu hal yang sangat tidak Profesional lagi, sebab aturan e-tendering jelas mengatakan, setiap dokumen yang akan dilelangkan, musti harus diperiksa keabsahannya terlebih dulu atau bisa saja kita menuding Panitia terindikasi menjagokan salah satu penawar toh..., bisa saja kan...?, “urainya.

Kata Sofian, sebenarnya lelang itu telah diulang dan dimenangkan oleh CV. Murni Jaya Mandiri yang saat ini tengah berjalan. Namun alasannya untuk mengadukan hal tersebut bukan berdasarkan terjadinya persaingan tidak sehat antara sesama penyedia barang dan jasa. “Jadi, kalaupun pihak Pokja menuding adanya persaingan tidak sehat terjadi pada saat lelang pertama, itu tidaklah benar! Sebab menurut sumber yang saya terima, pembatalan itu dilakukan Pokja setelah dibuatnya undangan klarifikasi. Namun undangan tersebut tidak dikirimkan pada kami, hal ini tentunya menambah kecurigaan kami....ada apa sebenarnya yang terjadi...?, “ungkapnya heran.

Sementara itu, Ketua ULP Kota Bukittinggi Ahmad Fauzi, ketika dimintai keterangannya seputar adanya pengaduan yang dilakukan pihak CV. Kahadi Putra ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi perihal dugaan terjadinya pembatalan tender sepihak tanpa berdasarkan regulasi hukum yang jelas yang dilakukan pihaknya, kepada Wartawan mengaku baru mengetahui hal tersebut. “Jujur, kita baru tahunya sekarang, “ujarnya.
Namun dirinya mengatakan, itu memang sudah hak bagi Masyarakat Jasa Konstruksi yang memang merasa dirugikan. Ahmad Fauzi juga menyebutkan, mengenai pemahaman Multi Tafsir yang dijadikan alasan oleh Pokja ULP dalam membatalkan tender Pelelangan Paket Pekerjaan Lanjutan Ruang Kelas Baru (RKB) SMAN 3 Bukittinggi tahap pertama pada bulan Juni silam, itu sudah sesuai aturan yang berlaku.

Karena menurut dia, ditemukannya Multi Tafsir itu, ketika Panitia melakukan Koreksi Arietmatik terhadap item harga dalam pekerjaan kusen, pintu dan jendela terhadap dua penawar. Dimana, jika dimenangkan salah satunya, dikhawatirkan akan memicu persaingan tidak sehat, sebab antara keduanya jika dikoreksi, sama-sama benar. “Ini yang menjadi dilema kita pada waktu itu sebab ada dua versi penawar dalam membaca daftar Kuantitas dan harga yang jika ditela’ah, ada perbedaan namun artiannya sama, “jelasnya.
Fauzi yang didampingi Staf Teknik dari Pokja pekerjaan tersebut, Elmi, ST mengakui, bahwa terjadinya Multi Tafsir dalam penghitungan Daftar Kuantitas dan harga merupakan kesalahan perencanaan yang tidak memastikan secara pasti Volume Kuantitas. Sehingga, jika tetap diputuskan pemenangnya, dikhawatirkan juga dapat merugikan penyedia dalam pelaksanaannya.

“Sebenarnya pembatalan itu merupakan perintah KPA, sebab sebelumnya kita telah melakukan diskusi panjang dengan seluruh instansi terkait, baik tingkat kota, provinsi hingga LKPP Pusat. Seluruh hasil yang kita dapat dalam diskusi tersebut sudah kita bahas dalam pertemuan diskusi lanjutan dengan Owner, Konsultan Perencana, PU, Inspektorat dan ULP sendiri yang memang menyepakati perlunya perbaikan terhadap Dokumen Lelang yang serta merta tender sebelumnya secara langsung dibatakan oleh KPA, “paparnya.

Namun walaupun itu kesalahan Perencanaan dalam menyusun Dokumen, tindakan Pembatalan tersebut dilakukan sama sekali tidak bertujuan pada merugikan pihak Penyedia Jasa. Ketika ditanya apakah tidak ada tindakan lain, misalkan tender tetap dilaksanakan, namun jika terjadi kesalahan Perencanaan bisa saja dilakukan Cange Kontrak Order (CCO) pada pelaksanaannya?

Dia menyebutkan, pihak ULP tidak mempunyai kewenangan hingga kesana, sehingga pemikiran Pokja pada saat itu, jika terjadi kesalahan Dokumen Lelang, tentu hal tersebut dikembalikan lagi pada perencanaan awal. “Kalau menilai hasil kesepakatan dalam rapat konsultasi lanjutan memang sudah pasti kesalahan tersebut terjadi pada Perencanaan. Namun tentunya jika ULP menyarankan tetap lanjut lelang tentu bertolak belakang dengan tupoksi kita, “katanya.

Sebab, lenjutnya persoalan kontrak dapat di CCO -kan, itu jelas kewenangan PPK dan KPA. Tetapi, apapun yang kita lakukan, tetap berpedoman pada aturan perundang-undangan. “Perihal adanya pengaduan dari CV. Kahadi Putra tentunya mau tak mau mesti kami jalani nantinya, seperti memberikan beberapa keterangan pada pihak Penyidik. Kita sepakat terhadap hal tersebut, agar semuanya bisa terang dan tidak ada yang mesti ditutup-tutupi, “terangnya.       (JHON)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar