SALMAN HARDANI |
Fraksi PDI. Perjuangan DPRD Padang Pariaman Diketuai Salman Hardani, ST beranggotakan, Herry Stahnil, SPd (Wkl. Ketua), Zaiful Leza, SH (Sekretaris), M. Defriadi, Datuak Rangkayo Basa, S.Kom (Wkl. Sekretaris) dan Erfan Ganef (Bendahara) terhadap temuan Pansus DPRD baik temuan Pansus 1, Pansus 2 dan Pansus 3. Tak tanggung-tanggung merekomendasikan temuan itu ke BPKP dan Kejaksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum dan peraturan perundang-undangan.
Pada edisi 121 ini Koran Investigasi News akan merilis penyampaian Fraksi PDI. Perjuangan DPRD Padang Pariaman terhadap PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) yang teindikasi banyak ditemukan penyimpangan dalam pengelolaannya. Alhasil, fraksi ini menilai kegiatan pemda terhadap perusda ini bertolakbelakang dengan apa yang disampaikan Bupati Padang Pariaman dalam LKPJ 2010-2015. Ini disampaikan oleh M. Defriadi Datuak Rangkayo Basa, S.Kom ketikan menyampaikan hasil Stemativoringnya.
Menurut Fraksi PDI. Perjuangan pelayanan yang dilakukan PDAM sepanjang periode 2010-2015 untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat dinilai gagal. Hal ini berdasarkan penilaian BPPSPM yang menyatakan cakupan pelayanan PDAM Kab. Padang Pariaman masih sebesar 23% (tidak ada peningkatan). Bahkan tragisnya terhadap penilaian kinerja perusahaan milik Pemkab Padang Pariaman yang dilakukan BPPSPAM di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, PDAM Kab. Padang Pariaman dikategorikan SAKIT.
Selain itu, kata Defriadi, dalam pengelolaan PDAM itu Pansus juga menemukan beberapa hal yang dianggap menyimpang dari ketentuan dan aturan hukum diantaranya, persoalan kenaikan tariff PDAM yang dilakukan tanpa persetujuan DPRD. “Seharusnya ada persetujuan dari DPRD sebelum menaikan tariff, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, “ungkap Defriadi.
Mengenai kenaikan gaji karyawan PDAM tanpa persetujuan DPRD menjadi sorotan, pasalnya PDAM sendiri dalam kondisi sakit. Begitupun dengan penambahan karyawan juga tanpa persetujuan DPRD, sementara karyawan PDAM berlebih dan banyak karyawan tidak terpakai namun tetap digaji. Keberadaan Dewan Pengawas yang tidak bekerja sama sekali sehingga kewajibannya tidak dilaksanakan namun hak mereka diterima penuh.
Temuan lain pada eks Proyek Pipa Padang Sago yan bermasalah sehingga pipanya tidak bisa dipakai lagi (rusak). Tidak ada koordinasi yang baik antara cabang dan kantor pusat. Dalam proyek pengadaan dan pengelolaan air minum tidak sinergis antara PDAM, PU dan BPM. Masih tersendat-sendatnya air hingga ke pelanggan di Kec. Lubuk Alung dan Batang Anai dikarenakan teknik pemasangan pipa induk belum memenuhi standar terpakai dan perlu diperbaiki. Akibatnya PDAM selalu merugi bersebab perencanaan yang tidak sinkron dengan pelaksanaan. Perencana pemasangan pipa induk DPU sementara pemakainya PDAM.
Adannya proyek pemasangan pipa yang tidak sesuai speech dan standar pemasangan pipa nasional yakni, hanya kedalaman 30 Cm pipa dipasang padahal idealnya 190 Cm, temuan tanggal 07 Juli 2015 oleh Pansus 1 di daerah PDAM Cabang Lubuk Alung. Sehingga disimpulkan kebijakan PDAM Padang Pariaman belum mengacu sepenuhnya pada Permendagri No. 02/2007 dan Permendagri No. 23/2006 tentang PDAM.
“Berdasarkan Program Internasional (MDGs) tahun 2015 semestinya masyarakat perkotaan dan perdesaan sudah harus dapat menikmati air bersih sebesar 60% dan kami sangat sayangkan tidak ada keseriusan pemda menanganinya. Apa yang disampaikan bupati pada Nota LKPJ 2010-2015 bahwa masyarakat sudah menikmati air bersih sebesar 62% jauh berbeda dengan hasil temuan Pansus DPRD dan pengakuan PDAM. Mereka (PDAM) mengaku bahwa masyarakat yang menikmati air bersih sebesar 23% saja, “jelasnya
Fraksi PDI. Perjuangan pada kesempatan itu juga menyatakan pesimis atas janji Direktur PDAM terhadap instalansi pipa PDAM yang akan dialiri air dalam tempo dua bulan. Mengingat begitu kompleknya persoalan di tubuh PDAM itu dan terkait kinerja, manajemen dan keuangan PDAM, Fraksi PDI. Perjuangan merekomendasikan untuk dapat diperiksa BPKP dan Penegak Hukum (Kejaksaan). (BERSAMBUNG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar