Minggu, 09 Agustus 2015

Ditolak Mendaftar, Pasangan Zamri-Yulisman Meradang

PASBAR, Investigasi News — Ditolaknya pendaftaran pencalonan pasangan Zamri-Yulisman (ZAMAN) oleh KPU Pasaman Barat Selasa (28/07), berbuntut pengaduan oleh kedua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang diusung Partai PPP, PKB dan PBB ke Panwaslu Pasbar. Laporan pengaduan pasangan Zamri-Yulisman langsung diterima Ketua Panwaslu Pasbar, M. Jamil dan Divisi Hukum, Asril di kantor Panwaslu setempat, Rabu (29/07).

Bakal calon (Balon) bupati dan wakil bupati Zamri didampingi Yulisman dan Penasehat Hukumnya (PH), Agus Otto mengatakan, menilai “Ada segelintir orang yang ingin menggagalkan pasangan yang diusung PPP, PKB, dan PBB ini. Dalam berita acara penolakan tersebut dikatakan KPU, bahwa model B-KWK (surat pencalonan) tidak ada. Padahal model B-KWK tersebut ada, “ungkap Zamri.

Mereka menilai KPU Pasbar melakukan pembohongan publik karena model B-KWK pasangan Zamri-Yulisman sudah diberikan sesuai aturan perundang-undangan. Pihaknya juga menilai KPU Pasbar mengabaikan SK No.548/KTPS/DPP/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015 yang ditandatangani Djan Farid dan R.A Dimyanti selaku Ketua Umum dan Sekretariat Jendral  (Sekjen). KPU dinilai mengabaikan SK No. 0382/SK/DPP/D/VII/2015 tanggal 25 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Romahurmuzy dan Aunur Rofiq sebagai Ketua Umum dan Sekjen.

Yulisman menambahkan, KPU juga mengabaikan SK No. 5455/DPP-03/VI/A.2/VII/2015 tanggal 24 Juli yang ditandatangani HA. Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum dan Abdul Kadir selaku Sekje. Kemudian juga mengabaikan SK No. SK.PP/0134/2014 tanggal 27 Juli 2015 yang ditandatangani Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Umum dan Jurhum Lantong sebagai Sekjen. “Semua SK tersebut Asli dan Sah merekomendasikan pasangan Zamri-Yulisman sebagai pasangan Balon bupati dan Balon wakil bupati Pasbar, “ Jelasnya.

Berdasarkan itu, pihaknya melaporkan KPU Pasbar ke Panwaslu karena telah melanggar UU No. 8 tahun 2015 Pasal 180 dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 96 juta. “Kami merasa dizalimi dan ada oknum yang berusaha menggagalkan kami untuk maju menjadi bupati dan wakil bupati, “sebutnya.

Panwaslu menegaskan akan menindaklanjuti persolana tersebut dalam 5 hari kedepan, jika sudah ada hasilnya, maka akan segera diumumkan ke masyarakat. Terpisah, ketua KPU Pasbar, Syafrinaldi menegaskan pihaknya menolak pendaftaran pasangan Zamri-Yulisman karena model B-KWK  tidak ada karena itu adalah syarat wajib saat pendaftaran.

Dia menjelaskan, sesuai Surat Edaran KPU 402 tahun 2015 dalam salah satu poinnya ditegaskan, Jika tidak ada salah satu syarat wajib yakni model B-KWK partai politik (surat pencalonan) model B1-KWK parpol (surat pernyataan bersma parpol pengusung) dan surat keputusan parpol pengusung kabupaten baik yang dikeluarkan provinsi maupun pusat maka pasangan gagal.

“Persoalan waktu, sesuai aturan jika sudah lewat pukul 16.00 WIB persyaratan tidak bisa dilengkapi  maka pasangan Balon gagal/ ditolak, “tegasnya. Seperti sebelumnya, Selasa (28/7) KPU menolak pasangan Zamri-Yulisman karena salah satu syaratnya tidak ada. Sehingga  pasangan ini melayangkan laporan ke Panwaslu Pasbar.  (web)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar