PAYAKUMBUH, Investigasi News — Pekerjaan Pembangun Pasar Ibuh Timur Kota Payakumbuh pada Paket V mendapat sorotan DPRD setempat dari Komisi B karena ditemukan banyaknya pelanggaran, terutama PERMENDAGRI No. 17 tahun 2007 tentang Penghapusan Asset. Setiap kegiatan pembangunan los dan kios yang baru lokasi proyek harus bebas dan material yang lama tidak boleh dipakai lagi, serta adanya bukti berita acara pelelangan asset.
“Pembangunan Los/ Kios Pasar Ibuh, seharusnya tidak memakai tiang-tiang lama dan besinya, karena kalau kegiatan tersebut memakai ting lama itu namanya bukan pembngunn pasar, tetapi Rehabilitas Pasar, ’’ungkap Edward .DF, S.Sos, Ridwan, ST yang mewakili Anggota Komisi B yang terdiri dari, Chandra Setipon, Amd, Wulan Denura, Amd, Hendri Wanto, Syafrizal dan Aribus Madri, BAc.
Dalam kunjungan Tim Pansus Pasar yang mendampingi Komisi B tanggal 26 Juni 2015 lalu yang diketuai Iswandi Datuak Muntiko Alam, dengan nada kesal juga mengatakan, tidak seharusnya pembangunan kios/ los Pasar Ibuh memakai tiang lama ditemukan lebih kurang sebanyak 110 tiang bekas.
“Karena tiang itu sudah berumur lama, walaupun izin kelayakannya memungkinkan untuk dipakai itu perlu dikaji lagi. Karena tiang bangunan gedung itu tiap 5 (lima) tahun sekali mengalami pennyusutan 5%. Dalam umur 20 tahun mengalami penyusutan 0%, sedangkan tiang lama itu sudah diatas 10 tahun keatas malahan mungkin sudah mencapai 15 tahun, “paparnya.
Jadi, kata Edwar DF dari Komisi, untuk pembangunan pasar ini bisa tiap tahun nantinya untuk rehab lagi yang akan sangat menggangu kenyaman pedagang serta pemborosan keungan Negara.
Senada, Ridwan, ST juga mewakili Komisi B dalam wawancaranya dengan wartawan mengatakan, seharusnya dalam pembangunan pasar untuk kepentingan masyarakat banyak ini seharusnya Bidang Pasar dari Dinas KOPERINDAG.
“Terlalu ceroboh dalam pembangunan pasar ini, karena Prosedur Berita Acara Penghapusan Asset masuk Ke DPRD setelah Surat Perintah Mengerjakan Kegiatan (SPMK) paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Ibuh Paket V dengan Nomor Kontrak : 530/08/KONTRAK/KUPP-PYK/2015 yang dikerjakan oleh CV BSR Limapuluh Kota dengan nilai Kontrak Rp 1.500.000.000 (satu setengah milyar) rupiah, Setelah semua terlambat baru Komisi B DPRD Kota Payakumbuh dimintai Pendapat, ’’ungkap Ridwan.
Namun, lanjutnya, karena pekerjaan ini sudah ada pemenangnya, Komisi B tetap menyetujui paket pekerjaan tersebut dengan beberapa ketentuan. “Dimana seandainya dikemudian hari pekerjaan tersebut tersandung masalah hukum, anggota DPRD Komisi B tidak Ikut bertanggungjawab, ujarnya.
Juga, sambungnya, tentang asset yang dihapus harus dilelang dan uangnya dimasukkan kedalam kas Negara termasuk dalam asset tersebut pembesin yang ada dalam tiang –tiang. “Tetapi kenyataannya saya lihat Dinas Pasar Kota Payakumbuh tetap lanjut, ’’sebut Ridwan.
Syfrizal, ST Kasi Sarana dan Prasarana sebagai PPTK dalam kegiatan Pembangunan Pasar Ibuh Timur Paket V ketika diminta tanggapannya oleh wartawan mengatakan.
Difungsikannya tiang-tiang lama karena masih bisa dimanfaatkan dan dananya tidak boros. Juga adanya penambahan pekerjaan bagi rekanan untuk membangun WC, Mushalla, Klinik Kesehatan dan lainnya.
“Seandainya pekerjaan tersebut memakai tiang baru tidak bisa membangun semua kios/los ikan basah bagian timur. Sedangkan dana DAK pusat tersebut hanya Rp 1,5 Milyar, tidak mencukupi untuk pembangunan kios/los dari jumlah semulanya sehingga pemakaian dana lebih efisien, “jelasnya.
Syafrizal menambahkan dalam Dokumen Perencanan Pembangunan Pasr Ibuh ini yang dikeluarkan oleh Konsultan PT. AGOESINDO JAYA MAHESA Tidak ada pembangunan tiang baru. Begitupun menurut keterangan pihak Konsultan sama dengan PPTK. “Tiang itu masih layak dipakai serta dalam hal ini kita sesuai dengan aturan dari pusat, karena kita memakai dana dari pusat yang mana untuk pembangunn kios/ los harus tetap dengan jumlah semula, “katanya.
Hanya Lanjutnya, bentuknya saja yang berubah dinaikan tingginya 60 cm dan lantainya dinaikan 30 cm. “Dan untuk kenyamanan pedagang yang selama ini dagangan nya hanya ditutupi terpal sekarang kita kasih Pintu Folding Gate, ’’imbuh Syafrizal. Senada, Kabid Pasar Agus Rubinto, S.Sos sebagi PPK bahwa Pembangunan Pasar Ibuh Timur tersebut sudah ada persetujuan Komisi B DPRD Kota Payakumbuh.
“Kita sudah ada kesepakatannya dan juga pemakaian tiang lama sudah sesuai dengan perencaan konsultan dan layak dipakai untuk menjadikan kios/ los yang lebih bagus, aman dan nyaman dikasih pintu Folding Gate. Sekeliling kios/ los serta adanya penambahan pembngunan wc, mushalla, klinik kesehatan untuk menjadikan pasar yang indah dan sehat.
Sementara, Yudha, Pelaksana dari CV. BSR Limapuluh Kota melalui HP-nya mengatakan, pihaknya hanya mengerjakan paket pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan Dokumen Kontrak. “Tentang layak atau tidaknya pemakaian tiang lama saya tidak tahu, karena dalam Dokumen Kontrak memang tidak ada di dalam Bestek untuk membuat tiang baru. Dalam dokumen hanya ada disuruh membobol tiang bagian atas sepanjang 30 cm dan penambahan tiang ke atas setinggi 85 cm sebagai penahan Folding Gate dan Kuda-kuda dari Kayu, “jelas Yudha. (NB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar