Senin, 17 Agustus 2015

Ada Apa dengan Budi Utama ??

BUDI UTAMA
TERKAIT KASUS PEMELIHARAAN TERMINAL DAN TPR KAYU TANAM

PARIAMAN, Investigasi News—Dari 7 (tujuh) kasus Tuk, Dik dan Lid dugaan Tindak Pidana Korupsi di wilayah hukum Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman yang diekpose Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Yulitaria, SH., MH didampingi Kasi Pidsus Resmen, SH, Rabu (22/07). Kemudian mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk LSM ACIA Sumbar yang beranggapan ada kejanggalan dalam menempatkan prioritas kasus.

Menurut Darwin, SH Direktur LSM ACIA Sumbar, jika memperhatikan dan mendalami lebih lanjut kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi yang diekspose Kajari dan Kasi Pidsusnya itu, secara seksama dapat terlihat, ada beberapa kejanggalan. Penempatan skala prioritas berdasarkan waktu kejadian kasus berlangsung dan begitupula dengan para orang-orang yang didudukkan sebagai tersangka.

“Kami lihat pada dua kasus yakni, pada kasus dugaan Penyimpangan Dana Pemeliharaan Rutin/ Berkala Kendaraan Dinas/Operasional dengan No. Print-07/N.3.13/Fd.1/2015, Tersangkanya Kabag Umum Pemko Pariaman dan kasus Pemeliharaan Terminal dan TPR Kayu Tanam di Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Kab. Padang Pariaman, “kata Darwin sembari menjelaskan, pada kasus di Bagian Umum Kota Pariaman Tersangkanya KPA sementara PA nya tidak. Namun pada kasus di DPU Kab. Padang Pariaman, KPA menjadi Tersangka sekaligus Kadisnya (PA) sementara PPTK dan lainnya tidak terjamah, ada apa?.

Dikatakannnya, pada kasus Pemeliharaan Terminal dan TPR Kayu Tanam Kab. Padang Pariaman yang melibatkan Kadisnya selaku Penanggungjawab Anggaran (PA), Kajari Pariaman menyatakan kasus tersebut masih dalan tahap Lid (Lidik). Padahal dari interval waktu kejadian tersebut baru tahun kemaren (tahun 2014). Begitupun dengan tingkat kesulitan Penyelidikannya, pihaknya merasa Jaksa tidak terlalu kesulitan jika memang ada itikad baik menuntaskannya menjadi Tut.

Dikatakannya, Proyek Pemeliharaan Terminal dan Pembangunan TPR yang terbuat sebagian besarnya dari kayu itu tidaklah kesulitan jika Jaksa ingin menghitung tingkat kerugian dan pembiayaannya. Begitupun dengan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, tidak akan memerlukan banyak saksi sebagaimana kasus di DPU Kab. Padang Pariaman. “Saya menduga dengan pernyataan Ibu Kajari pada rekan media waktu itu, patut diduga ada semacam deal-deal dalam penuntasan kasus di Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman, “ungkap Direktur LSM ACIA Sumbar itu.

Kepada Investigasi News ini, Darwin, SH masih tetap berkeyakinan, Penegak Hukum di wilayah hukum Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman masih mempunyai nurani dan itikad baik menyelesaikan dengan seadil-adilnya berbagai kasus yang merugikan daerah tersebut.“Meskipun demikian kita masih berkeyakinan Jaksa dan Penegak Hukum lainnya tidak akan menyalahgunakan pedang keadilannya untuk kepentingan lainnya selain kepentingan hukum, karena jika pedang itu disalahgunakan maka hancurlah hukum itu, “jelas Darwin getir.

Sementara itu, Kajari Pariaman Yulitaria, SH saat konfrensi Pers pada Peringatan Hari Adhiyaksa  di kantornya beberapa waktu lalu, ketika ditanya wartawan koran ini soal kasus di Dishub Padang Pariaman itumengatakan, “Semoga pada waktunya nanti kasus Pemerliharaan Terminal dan TPR Kayu Tanam bisa ditingkatkan statusnya”. Ada apa dengan Budi Utama buk Kajari?? (FER)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar