Kantor Walikota Padang Panjang, Sumatera Barat |
PADANG PANJANG, Investigasi News—Ditengah beratnya himpitan ekonomi saat ini, dengan meningkatnya pengangguran di tengah-tengah masyarakat, jajaran Pemko Padang Panjang justru malah berfoya-ria menggunakan uang Negara untuk kesenangan pribadi mereka. Berdasarkan informasi yang diperoleh Wartawan Koran ini, sungguh mengejutkan karena ternyata uang saku Walikota dan Wawako Padang Panjang berikut jajarannya, semenjak awal tahun 2016 ini, melejit dari nilai tertinggi sebelumnya Rp 500 Ribu menjadi Rp 2 Juta per-harinya. Woww!….Sungguh nilai yang sangat luar biasa.
Guna mengklarifikasi kebenaran informasi itu, Investigasi News menemui Kepala DPPKAD Kota Padang Panjang dan melalui Kepala Bidang (Kabid) Anggaran, Zia Ul Fikri, SE kepada Wartawan Koran ini membenarkan informasi tersebut. Fikri bahkan menyebut bahwa, seluruh Jajaran DPRD Padang Panjang pun menerima dana sebanyak itu, jika para wakil rakyat itu melakukan Perjalanan Dinas keluar daerah. “Bukan hanya walikota berikut jajarannya saja pak yang menerima uang saku perjalanan sebanyak itu. Namun, seluruh Anggata Dewan kita juga seperti itu. Tetapi tentu nilainya disesuaikan, misalnya; Ketua DPRD menerima Rp 2 Juta, sama dengan Walikota. Sedangkan Wakil dan Anggota lainnya menerima Rp 1,6 Juta setara dengan Wawako, “paparnya.
Lanjut Fikri mengatakan, sebenarnya dulu hingga akhir tahun 2015 Aturan Perjalanan Dinas PNS dan Anggota DPR, DPD, DPRD seluruh Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan. Namun diawal tahun 2016 sudah tidak lagi. Berdasarkan keluarnya Pemendagri RI No. 52 tahun 2015 tentang Peraturan APBD 2016 yang isi didalamnya membebaskan Perjalanan Dinas diatur seluruhnya oleh pemda berdasar pada kemajuan keuangan di daerah masing-masing yang dirumuskan dalam Satuan Barang (SB). “Jadi itu dasarnya, sehingga pada pembahasan APBD tahun 2016 dimunculkanlah nilai harga satuan barang dalam rumusan perjalanan dinas PNS dan DPRD Padang Panjang yang nilainya segitu menurut kemampuan keuangan daerah kita, “ terangnya.
Mengenai apakah Satuan Barang (SB) yang dimaksud telah dikeluarkan oleh walikota, mengingat kewenangan pengusulan Rancangan APBD 2016 diajukan oleh Walikota? Fikri mengatakan penetapan SB itu, sebenarnya belum dikeluarkan. Karena menurutnya walikota sendiri sebenarnya sangat risih dengan nilai uang saku Perjalanan Dinas yang cukup tinggi tersebut. “Begini Pak, Alhamdulillah sekitar beberapa hari lalu, kita telah menerima Edaran Peraturan Gubernur Sumatra Barat tentang Penetapan Nilai Satuan Barang Perbelanjaan Dinas Provinsi tahun 2016. Jadi kita baru tahu kalau nilai sebelumnya ditetapkan dalam APBD kita, jauh lebih tinggi dari SB yang ditetapkan propinsi, “ujarnya.
Dijelaskannya, untuk Perjalanan Dinas, Uang Saku Gubernur, Wakil Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi berdasarkan Peraturan Gubernur Sumbar itu, hanya Rp 1.050.000,-. Sedangkan bagi Anggota DPRD dan Eselon II hanya Rp 900 Ribu, serta Eselon III dan IV hanya Rp 800 Ribu, sementara Staff Rp 750 Ribu. “Berdasarkan dikeluarkannya Pergub tersebut, akhirnya walikota memerintahkan kepada kami di DPPKAD untuk menetapkan Perwako yang nilainya tidak boleh lebih tinggi dari Edaran Pergub Sumbar, berikut Standar Biayanya dan inilah yang sedang kita siapkan, “katanya.
Ditambahkan Fikri, adapun nilai SB yang akan ditetapkan nanti menurut dia, direncanakan untuk Walikota dan Ketua DPRD Rp 1.030.000,-. Sedangkan untuk Wawako, Wakil Ketua DPRD Rp 930 Ribu, Anggota DPRD disamakan dengan Eselon II sebesar Rp 880 Ribu. Sementara bagi Staff hanya Rp 700 Ribu per-harinya. “Rancangannya telah kita buat dan saat ini sedang ada di tangan Bagian Hukum kita. Mudah-mudahan dalam kurun waktu seminggu kedepan sudah dapat kita serahkan pada DPRD untuk disetujui dan disahkan, “pungkasnya. (JHON)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar