Pancing Munculnya Penambang Liar
Dilematis, apa yang terjadi dikala Pj Bupati Padang Pariaman gencar-gencarnya menertibkan pertambangan galian C liar (Illegal - Red) dengan membentuk Tim Terpadu Satuan Koordinasi Keamanan Ketertiban Kabupaten (SK4) yang tertuang dalam Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor: 6/KEP/BPP/2016 tanggal 13 Januari 2016 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Penambangan Galian C dalam Wilayah Kabupaten Padang Pariaman. Anehnya, dinas terkait justru menyetujui dibangunnya Stone Craiser (mesin pemecah batu) oleh PT. Statika di daerah Paingan Kec. Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman, ada apa?
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Padang Pariaman Nurhelmi pada Koran ini, sepanjang investor tersebut memenuhi persyaratan Izin pembangunan Stone Craiser dengan mengajukan UPL dan UKL, Izin IMB dan HO, pihaknya akan memproses sesuai aturan perundang-undangan tentang itu. Dan diakui Nurhelmi bahwa PT. Statika benar sedang mengajukan Izin memproses pengolahan batu pecah ke pihak Provinsi Sumbar dan seluruh persyaratan untuk itu dalam hal ini UPL atau UKL dan HO itu telah ada.
Mengenai material batu yang akan dipakai pihak PT. Statika, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Kab. Padang Pariaman ini mengaku bukan kewenangan dan tugas pihaknya untuk mengetahuinya. Bahakan Nurhelmi membenarkan bahwa untuk kawasan sekitar Kecamatan Sungai Limau hingga berbatasan dengan Kabupaten Agam itu tidak ada satu Izinpun yang menyangkut pertambangan Galian C. “Untuk kawasan itu memang belum ada yang mengajukan Izin pertambangan batu atau galian C, sehingga kita tidak mengetahui darimana aguari PT. Statika itu. Tapi, mengenai material batu yang akan diproses mesin Stone Craiser itu bukan tugas dan wewenang kami, “ulangnya.
Dia juga membenarkan, bahwa berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) Praktis tidak mempunyai kewenangan mengeluarkan izin usaha pertambangan dan pertambangan usaha rakyat mulai dari galian C hingga pemamfaatan air bawah tanah kewenangan itu langsung ditangani oleh pemerintah provinsi. “Jadi kalau PT. Statika itu akan mengajukan Izin Pertambangan batu galian C itu, harus ke Provinsi sebagaimanan diamanatkan Undang-undang, “tukuknya.
Menurut Nurhelmi, sepanjang tugas instansinya sesuai prosedur pihaknya tidak bisa mencikarau dari hulu sampai ke hilir. “Soal bagaimana dia akan mencari material atau menggunakan material batu darimana, bukan urusan kita. Karena itu tugas bagian pertambangan, jika menemukan ada pelanggaran tentu bagian pertambangan yang akan memprosesnya. Kita tidak bisa membatasi usaha tersebut dari hulu sampai ke hilir, “ujarnya namun dia tidak menampik selama ini lemahnya pengawasan pihak terkait akan hal itu.
Sementara itu, dari pihak Kantor Lingkungan Hidup melalui Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kab. Padang Pariaman Ir. Buyung Oktarizal membenarkan adanya pengurusan UPL dan UKL PT Statika, namun pihaknya belum ada mengelurakan rekomendasinya. “Coba tanyakan kepada pihak Kantor YANDU, apakah UPL UKL dan HO -nya sudah ada? Karena kita belum ada mengeluarkan rekomendasinya, “kata Buyung singkat.
Menurut pandangan Bakrizal Koto salah seorang Tokoh Masyarakat dan pengurus LSM Caredek Pariaman, pihaknya memperoleh informasi bahwa PT. Statika untuk tahun 2016 memenangkan tender pengaspalan Hotmix jalan dari batas Kota Pariaman - Padang Pariaman hingga ke simpang gudang (Simpang) Manggopoh Kabupaten Agam. “Mungkin itu sebabnya perusahaan itu mengusahakan pembangunan Stone Craiser di Paingan Sungai Limau Kab. Padang Pariaman agar dekat mengangkut batu pecahnya dan sekaligus pembangunan AMP (Aspal Maxing Plant) nya, “ungkap Bakrizal.
Tetapi pihaknya merasa heran, karena Stone Craiser tentu membutuhkan material batu untuk diproses dengan mesin pemecah batunya hingga menjadi batu pecah. Namun, sepanjang itu pihaknya tidak ada menemukan satu izin tambang resmi di seputar kawasan Sungai Limau. “Apakah sebelum membangun Stone Craiser PT. Statika tidak mengajukan Izin tambang? Dimana Aquari yang akan diambilnya?, “kata Bakrizal.
Karena menurutnya keberadaan Stone Craiser tanpa aquari yang jelas akan memancing warga mencari batu dan menjualnya pada pihak PT. Statika. “Awalnya masyarakat akan menambang batu secara manual dan menjualnya pada Stone Craiser PT. Statika, namun lama-lama karena besarnya permintaan akan ada satu dua orang yang melakukan penambangan dengan alat excavator. Jika telah banyak warga menambang maka persoalan yang sama yang terjadi di Lubuk Alung dan Batang Anai tinggal menunggu waktu saja, “ungkapnya.
Karenanya, pihaknya menyarankan kepada pihak Pemkab Padang Pariaman, agar melakukan pencegahan secara dini sebelum menjadi besar.
Karena melakukan pengawasan akan sangat sulit nantinya, semestinya keberadaan Stone Craiser juga disertai dengan kejelasan soal aquari (sumber batu) material yang akan diproses mesin tersebut nantinya. Jangan hanya menunggu masyarakat mengantarkan material, sehingga memancing munculnya tambang-tambang liar rakyat nantinya. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar