Jumat, 26 Agustus 2016

Hampir 3 Bulan Masih Penyelidikan?

3 PELAKU PEMERKOSA DI SICINCIN BEBAS BERKELIARAN

PARIT MALINTANG, Investigasi News—Tindak Pidana pemerkosaan yang terjadi sekitar seminggu sebelum memasuki Bulan Suci Ramadhan atau sekitar bulan Juni tanggal 11 tahun 2016 Masehi di wilayah hukum Polres Kabupaten Padang Pariaman, tepatnya di Sektor Sicincin (Polsek Sicincin) terhadap seorang gadis yang masih duduk di bangku sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) sungguh sangat memilukan hati. Pasalnya, ketiga pelaku pemerkosaan mulai dari penuturan korban (melati nama samaran-red) hingga berita ini diturunkan masih kelihatan berkeliaran bebas dan seolah-olah tak tersentuh hukum. Peristiwa ini sangat disesalkan oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Pariaman, Teta dan Ketua LSM Penjara Indonesia, Amril Effendi.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/81/VI/2016/Polres tertanggal 11 Juni 2016 tentang Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul dengan Penyidik/ Penyidik Pembantu BRIPDA HESTY DEWILSON, AMRI yang ditunjuk a.n, KAPOLRES RESOR PADANG PARIAMAN KASAT RESKRIM RICO YUMASRI, S.IK laporan mana diterima SPKT Polres Padang Pariaman. Dan kemudian telah ditindaklanjuti dengan terbitnya Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor: SPPHP/98/VII/2016/Reskrim, Klasifikasi BIASA tertanggal 14 Juli tahun 2016 yang ditujukan kepada Sdr “DY” sebulan (33 hari) kemudian.

Menurut penuturan Ketua KPAI Pariaman yang mendampingi korban melaporkan kejadian pemerkosaan tersebut, pada awalnya korban dan keluarga mencoba melaporkan kejadian tindak pidana pencabulan tersebut ke Polsek Sicincin namun laporan tersebut tidak digubris atau ditolak pihak polisi setempat. Lalu, keluarga korban mencoba melaporkan ke SPKT Polres Padang Pariaman namun tetap tidak mendapat tanggapan dan ditengah kebingungan kemana hendak meminta keadilan hukum, keluarga korban menemui pihaknya di Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Pariaman “Teta” di Pariaman.

Setelah mendapat penjelasan kronologis kejadian yang menimpa korban pemerkosaan 3 (tiga) lelaki bejat di Korong Pauh Nagari Sicincin dan Koto Mambang, Kec. Patamuan Kab. Padang Pariaman. Ketua KPAI Pariaman ini lalu melakukan pendampingan melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Padang Pariaman. “Kami heran, Polisi setempat terkesan enggan memproses peristiwa tindak pidana pencabulan ini. Sangat lamban, setelah beberapa kali kami mencoba mendesak dan melalui bantuan teman-teman di KPAI Provinsi Sumbar barulah mereka lakukan pemerikasaan terhadap korban. Tapi hingga kini bagaimana proses hukum lebih lanjut kami tidak mendapat keterangan, sementara pelaku pemerkosaan masih bebas berkeliaran, “ungkap Teta pada Koran ini di Pariaman.

Disebutkannya, bagian perlindungan anak (PPA) di Polres Padang Pariaman tersebut kinerjanya tidak sama dengan yang sebelumnya. Tindak pidana pencabulan semestinya mendapatkan penanganan khusus dan tidak membuang-buang waktu lama. “Kami khawatir para pelaku pemerkosaan itu akan melarikan diri, sementara pihak Kepolisian Padang Pariaman dalam hal ini yang ditunjuk melakukan penyidikan terhadap kasus ini bekerja sangat lamban ibarat kura-kura yang mencoba berlari, “kata adik kandung Ketua LSM Limbubu Pariaman itu.

Sementara pada Koran ini dan Ketua LSM Penjara Indonesia, Amril Effendi, korban pemerkosaan yang telah mendapat pembinaan mental dan fisikologi dari KPAI Pariaman selama lebih kurang 2 (dua) bulan tersebut menuturkan kronologis kejadian yang menimpa dirinya. Disebutkan korban, kejadian pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku pertama di salah satu rumah di Korong Pauh Nagari Sicincin terhadap dirinya
setelah lebih dahulu dipaksa, akhirnya keperawanannya pun hilang. Lalu dirinya diancam agar tidak bercerita pada siapapun, korban kemudian dibawa jalan-jalan ke arah Kota Pariaman.

Meski korban telah memohon berulangkali agar diantarkan pulang ke rumahnya namun tidak diindahkan. Karena sudah larut malam, korban kemudian dibawa ke Koto Mambang, ke rumah teman pelaku dan di sana korban dipaksa mengisap sebatang rokok polos. Awalnya korban tidak bersedia, tapi karena diancam akan dibunuh dia pun mencoba mengisap rokok tersebut. Tiba-tiba kepalanya terasa pusing dan korban pun tak sadarkan diri. Lalu korban pun digilir oleh 2 (dua) orang teman pelaku pemerkosaan sebelumnya dan terakhir korban mengaku mesti dalam kondisi tidak sadar, namun masih mengingat kejadian terakhir dirinya digilir di rumah itu.

Korban kemudian ditemukan tak sadarkan diri di daerah Koto Mambang tersebut, oleh warga yang kemudian memberitahukan pihak keluarganya di Sicincin. Dan oleh pihak keluarga hari itu juga melaporkan kejadian pemerkosaan tersebut ke Polsek Sicincin, tapi karena tidak diterima keluarga korban mencoba melaporkannya ke SPKT Polres Padang Pariaman. Namun karena tak jua mendapat pelayanan serius sehingga keluarga mencoba meminta bantuan KPAI Pariaman hingga berita ini kemudian diturunkan.
Sementara pada Koran ini Ketua LSM Penjara Indonesia, Amril Effendi mengatakan akan mencoba mengkonfirmasi pihak Polres terkait, sejauhmana penanganan terhadap kasus pencabulan tersebut. “Kita akan koordinasikan dengan pihak kepolisian terkait dan jika perlu kita akan menghadap ke Kapolres Padang Pariaman. Pemerkosaan terhadap anak yang masih bersekolah akan membawa dampak fisikologis yang sangat besar dan perlu penanganan serius dan secepatnya. Kita sangat menyesalkan karena pelaku masih berkeliaran bebas, “katanya.

Dari keterangan pihak Kepolisian Polres Padang Pariaman bagian penanganan Perlindungan Anak (PPA) ketika ditemui Koran ini di kantor Polres setempat di Korong Padang Baru, Nagari Parit Malintang, Kapolres melalui Kanit PPA bernama Roy yang ditemani salah seorang Penyidiknya dengan kesan kurang bersahabat menanyakan maksud dan tujuan Koran ini dan LSM Penjara Indonesia menkonfirmasi kasus Pelecehan Seksual itu. “Kami bukannya tidak bekerja, semua masih dalam proses Penyelidikan, “katanya singkat.
Ketika Koran ini menyinggung lamanya proses penyelidikan yang dilakukan kedua Penyidik PPA itu semenjak kasus Tindak Pidana Perkosaan itu dilaporkan tanggal 11 Juni 2016 silam hingga terbitnya SPPHP/98/VII/2016/Reskrim, Klasifikasi BIASA tertanggal 14 Juli tahun 2016 tenggang waktu 33 hari dan hingga klarifikasi dilakukan TIM INVESTIGASI (LSM Penjara Indonesia dan Investigasi News) pada Senin 22 Agustus 2016? Penyidik bernama Roy dengan nada kesal menjawab, “Kami terkendala saksi dan pihak korban yang tidak bisa bekerjasama! “katanya ketus.

Koran ini lalu menanyakan, maksud terkendala saksi dan apa maksud korban yang tidak bisa bekerjasama? Penyidik PPA Polres Padang Pariaman ini kemudian mengatakan, pihaknya telah beberapa kali memanggil salah seorang saksi, hingga dua kali namun karena saksi sibuk sehingga tidak bisa hadir memberikan keterangan. Sementara mengenai korban yang dikatakannya tidak bisa bekerjasama Penyidik PPA tersebut tidak menjelaskannya.
Menghadapi perdebatan kecil dan sikap tidak bersahabat yang ditunjukkan pihak Penyidik PPA terjadap TIM INVESTIGASI (LSM Penjara Indonesia dan Investigasi News) itu membuktikan kebenaran informasi yang disampaikan Ketua KPAI Pariaman terhadap lambannya proses hukum yang dilakukan Penegak Hukum dari Kepolisian Resor Padang Pariaman itu.

Sehingga kepada Kapolres Padang Pariaman Ketua LSM Penjara Indonesia yang bersama Koran Investigasi News menemui PPA Polres Padang Pariaman itu, meminta kepada Kapores agar mengganti personilnya tersebut, karena tidak mampu melayani masyarakat yang butuh keadilan dan perlindungan hukum yang baik. “Kami berharap ini menjadi perhatian pak Kapolres, karena Polisi itu harus mengayomi dan melayani masyarakat yang butuh keadilan dan perlindungan hukum, “sebut Amril.

Disampaikannya juga, pihaknya dari LSM Penjara Indonesia akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan akan segera menyurati Kapolres Padang Pariaman, terhadap lambannya proses hukum penanganan kasus pemerkosaan tersebut. Dan surat itu akan kita tembuskan ke berbagai pihak yang dianggap berkompeten termasuk media masa cetak dan elektronik. Karena menurut hemat kami kasus perkosaan bukan kejahatan yang dapat dikalsifikasi sebagai tindak pidana biasa (umum) sebagaimana surat SPPHP No. 98/VII/2016/Reskrim, Klasifikasi BIASA tertanggal 14 Juli tahun 2016 yang dibuat oleh Penyidik PPA Polres Padang Pariaman terhadap perkara LP 81/VI/2016 Polres tanggal 11 Juni 2016 itu, “tandas Amril tegas.

Senada Pimpinan Redaksi Investigasi News, Ferry, SH yang ketika melakukan verifikasi bersama Ketua LSM Penjara Indonesia Amril Effendi dan sempat diceramahi oleh Penyidik di PPA Polres Padang Pariaman tentang klasifikasi perkara yang ditangani Penyidik itu juga mengaku kecewa dengan layanan Petugas PPA. “Sangat jauh berbeda dengan Petugas PPA sebelumnya yang dipimpin almarhum Adam Malik. Kami pernah menangani kasus seperti ini dan kebetulan Penyidik PPA yang sekarang juga tahu dan ikut ketika kita melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerkosa saat itu. Ini tidak, sudah hampir tiga bulan pelaku pemerkosa masih bebas? Ada apa ini?, “katanya.      (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar