Selasa, 10 November 2015
PROGES PEKERJAAN GEDUNG BPM OLEH CV. MAHA KARYA CAPAI TARGET SESUAI JADWAL
PARIT MALINTANG, Investigasi News—Pembangunan perkantoran di kawasan Ibukota Kabupaten Padang Pariaman, Nagari Parit Malintang dalam tahun anggaran 2015 ini ada 2 unit yakni, kantor BPM dan kantor DPU Padang Pariaman.
Jika melihat proges kerja pembangunan 2 unit kantor tersebut, ternyata pembangunan kantor BPM yang dikerjakan putra daerah (Anak Nagari Parit Malintang) CV. Maha Karya patut diancungi jempol, karena jauh melebihi proges dari waktu yang ditetapkan meskipun masih terdapat beberapa kendala seperti; lein kliring lahan yang belum siap oleh pihak PU setempat.
Sebagaimana dikatakan oleh mantan Bupati Ali Mukhni, bahwa pembangunan dua unit kantor ini se
bagai bentuk komitmen Bupati bersama DPRD Padang Pariaman untuk melengkapi infrastruktur layanan public di kawasan Ibukota Kabupatan. Dan sebagai pemenang lelang pembanguanan kantor BPM, CV. Maha Karya telah membuktikan kinerjanya dengan melakukan segera pembangunan kantor BPM tersebut sesuai target dan jadwal serta mutu bangunan sebagaimana kontrak yang disepakati dengan pemilik pekerjaan yakni, Dinas PU Padang Pariaman.
Berdasarkan Kontrak kerja nomor 114/SP-DPU/IX-2015 CV. Maha Karya memulai pekerjaan senilai Rp. 1.936.647.000,- pada tanggal 07 September 2015 dan berakhir kontrak tanggal 05 Desember 2015 (lebih kuran 60 hari kalender). “Memasuki November 2015 ini pekerjaan (proges) kita secara bobot kerja itu sudah 60 persen, kita hanya terkendala dengan lein kliring lahan yang belum siap. Karena kontrak lein kliring tidak satu dengan kontrak kita sehingga kami tidak bisa berbuat apa-apa dalam hal itu, “ungkap Acin Direktur CV. Maha Karya pada Koran ini di Parit Malintang.
Menurut putra asli Pasa Dama Parit Malintang ini, sebagai anak nagari, dirinya tentu tidak akan main-main dalam pekerjaan bangunan pemerintah di kampungnya itu. “Kita kerjakan sesuai kontrak yang disepakati, tidak ada pencurangan dalam pekerjaan di lapangan. Berdasarkan kontrak ada tiga hal pokok yang menjadi kerja kita yakni, Pondasasi coran K.225, tiang dengan coran beton bertulang K. 250, pemasangan bata (dinding) serta Atap Baja Ringan. Untuk saat ini per- November itu kita sudah melakukan pemasangan Atap Baja Ringan, “ungkap pengusaha muda sukses ini.
Disebutkan Acin, pihaknya berkeyakinan pekerjaan dapat selesai sesuai jadwal, begitupun dengan mutu bangunan sudah sesuai standar mutu beton dalam Peraturan Mutu Beton Indonesia dan spesifikasi teknis. “Karena sebelum dilakukan pengecoran beton kita sudah lakukan uji labor ke labor PU Padang Pariaman. Beton slof dan beton kolom menggunakan takaran dan mig designnya juga ada. Material memang material kerikil saring untuk pekerjaan K. 225 oleh pihak Konsultan dibolehkan sepanjang menggunakan takaran meskipun manual dengan molen mutu tercapai, “jelas kemenakan Pimpinan Redaksi Investigasi News itu.
Menjawab, tenaga ahli dan persoalan ketenagakerjaan, Acin mengatakan dalam Kontrak kita memakai tenaga ahli yang sudah berpengalaman dibidangnya. Sedangkan jaminan kecelakaan kerja yang pada planknya tertulis PT. Jamsostek terjadi kesalahan cetak seharusnya BPJS Ketenagakerjaan. “Tidak masalah, pekerja kami terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam UU No. 03 tahun 1992 dan PP No.14 tahun 1993 serta Kepmenaker No. KEP-150/MEN/1999 serta KEP 196/MEN/1999, terangnya sembari memperlihatkan bukti BPJS Ketenagakerjaannya perusahaannya pada Koran ini.
Kepada Investigasi News, Direktur CV. Maha Karya mengungkapkan keseriusannya dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan kantor BPM. Itu sudah dibuktikan pihaknya saat mendapat kesempatan melakukan pembangunan kantor DPPKA Kab. Padang Pariaman yang telah dilakukan peresmian oleh Bupati Ali Mukhni beberapa waktu lalu di Parit Malintang. “Insya Allah, sesuai target waktu, mutu dan kontrak dapat kita selesaikan dengan sebaik-baiknya. Kita dalam bekerja tetap mengutamakan mutu untuk mencapai keuntungan tanpa merugikan Negara, “ujarnya.
Sementara itu, Alwi Agus, Kepala Bidang Pengawasan Intelijen LSM TOPAN RI Wilayah Sumatra Barat, ketika dimintai komentarnya seputar pekerjaan pembangunan kantor BPM Kab. Padang Pariaman mengungkapkan, pihaknya selaku lembaga sosial kontrol memang akan selalu mengontrol jika terjadi penyimpangan dalam penggunaan keuangan Negara. “Setelah kita lakukan pengecekan dan verifikasi ke lapangan ternyata pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Maha Karya itu, telah mengacu kepada Spesifikasi teknis, “ungkapnya.
Menurutnya peninjauan langsung diperlukan untuk memastikan informasi yang diperdapat, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penjustifikasian suatu persoalan. Pasalnya dia sering menginvestigasi beberapa proyak pemerintah, rata-rata ada dugaan pengurangan volume dan mutu pekerjaan untuk menambah keuntungan. “Kalau memang pekerjaan tidak mengacu kepada Spesifikasi teknis, itu artinya sudah terjadi penyimpangan. PPK harus tegas dalam hal ini, kalau tidak bisa berurusan dengan penegak hukum nantinya, “sebut Alwi Agus.
Sedangkan pihaknya sudah melakukan peninjauan langsung terhadap proyek pembangunan gedung BPM yang dikerjakan CV. Maha Karya dan tidak ditemukan penyimpangan serius. Pihaknya menemukan fakta kontraktor kesulitan menyelesaikan 10 persen kontruksi dikarenakan tidak tuntasnya “lein kliring” oleh pihak pemilik pekerjaan. “Sehingga kami merasa tidak perlu menyurati pihak penegak hukum untuk menindaklanjuti pemberitaan soal pembangunan proyek kantor BPM itu, “ungkap Alwi Agus. (FER)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar