Kamis, 19 November 2015

PT. Nusa Konstruksi Gunakan Batu Krib/ Jeti Ilegal


PROYEK PENGENDALIAN BANJIR MUARA BATANG SALIDO

PESSEL, Investigasi News—Pepatah orang bijak patut direnungkan, menimbun laut dengan meruntuh gunung, itu yang tengah terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan Prov. Sumatra Barat saat ini. Penanganan abrasi pantai tampaknya akan menuai dampak bencana baru akibat pengambilan batu krib/jeti illegal pada beberapa titik yang akan mengakibatkan lonsor. Penambangan batu krib/ jeti illegal ini ditemukan pada beberapa titik di kawasan Bukit Pulai Kec. Batang Kapas Kab. Pesisir Selatan.

Pelaksanaan Pembangunan Pengendalian Banjir Muara Batang Salido Kota Painan Kab. Pesisir Selatan, dikerjakan PT. NUSA KONTRUKSI ENJINIRING, Tbk. Nilai Kontrak Rp 15. 261.425.000,- dengan Nomor Kontrak: HK 01.03/01/BWS.SV-P JSA/SP.II/IV/2015, tanggal Kontrak 30 April 2015 – 25 Desember 2015 (waktu pelaksanaan 240 hari Kalender), sumber dana Dana APBN. Sedangkan pelaksanaan pembangunannya menggunakan batu Jetti/ Krib, dipasang dan disusun di sepanjang tebing sungai (pengaman tebing).

Adapun batu Jeti/Krib yang di gunakan untuk Proyek Pembangunan Pengendalian Banjir Batang Salido itu diduga kuat berasal dari batu Jeti/ Krib Ilegal. Pasalnya, dari beberapa CV. (perusahaan) sebagai pemasok/ pengadaan batu Krib itu, kepada PT. NKE, Tbk, terindikasi belum  mempunyai izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP - OPK), tetapi yang ada hanya mempunyai IUP Operasi Produksi sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 tahun 2010.

PP No. 23 tahun 2010 ini tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Pasal 36 berbunyi; “Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi tidak dapat melakukan kegiatan pengangkutan dan/ atau Pengolahan dan Pemurnian. Sedangkan kegiatan pengangkutan dan penjualan dan/ atau pengolahan dan pemurnian dapat dilakukan oleh pihak lain yang memiliki 3 (tiga) bentuk Izin”.
Adapun Izin itu, seperti: IUP - OPK (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus) untuk Pengangkutan dan Penjualan, IUP - OPK untuk Pengolahan dan Pemurnian dan atau IUP Operasi Produksi”. Ternyata dari beberapa Perusahaan di Kabupaten Pessel ini, sebagai pemasok batu Krib kepada PT. NKE, Tbk ini. Diduga kuat perusahaan-perusahaan itu (IUP - OPK)nya, masih dipertanyakan, hal ini terbukti dari pantauan Koran Investigasi News di lapangan.

Ketika Wartawan Investigasi News memantau di lokasi Proyek, Jummat (16/10) terlihat 2 (dua) Eskavator (alat berat) sedang melakukan pengerjaan pemasangan/ penyusunan batu Krib/ Jetti di sepanjang tebing Muaro Batang Salido. Namun dari penyusunan batu Krib/ Jetti itu tampaknya terkesan asal jadi. Buktinya, masih banyak batu-batu Krib/ Jetti berserakan di dalam di sepanjang pinggiran sungai.

Selain itu pada pemasangan/ penyusunan batu-batu tersebut terlihat banyak batu-batu yang berukuran kecil. Apalagi batu Kribnya sebagian adalah batu Kapur dan diduga tidak sesuai dengan Speck yang telah ditentukan. Lalu, Koran ini mencoba mengkonfirmasi hal itu, pada Manager Proyek tersebut, tapi sangat disayangkan sang manager sedang tidak berada  di lokasi Proyek yang ada hanya salah Pekerja Proyek saja.

Salah seorang pekerja proyek yang enggan disebutkan namanya, pada Investigasi News menyuruh Koran ini langsung saja mempertanyakan temuan itu, pada orang yang sedang berada di Bascamp. Tetapi ternyata di bascamp juga tidak ada orang dan dalam keadaan kosong. Pada saat itu, salah seorang masyarakat setempat mengatakan, “Kalau ingin mencari Manager Proyek langsung saja ke kantornya di Painan.”

Selang beberapa hari kemudian Wartawan Investigasi News bersama Wartawan Koran Bakinews datang ke Kantor Perwakilan PT. NKE, Tbk di Painan. Sesampainya di kantor itu, Koran ini disambut seorang karyawati yang langsung mengatakan, Pimpinan (Manager) sedang keluar tidak berada di tempat. Ketika ditanyakan pada karyawati itu, siapa nama Pimpinannya? Dan berapa nomor HPnya? Tanpa pikir panjang sang karyawati itu langsung memberikan nomor HP dan Nama Pimpinannya kepada Koran ini.

Selang beberapa hari kemudian, Koran ini lalu menghubungi Manager PT. NKE, Tbk yang berinisial (H) melalui pesan singkat (SMS) ke nomor HP. 08126757xxx untuk dikonfirmasi terkait dengan dugaan ketimpangan dalam pekerjaan pelaksanaan Proyek. Tetapi tidak ada balasan/ jawaban dari si Manager ini. Begitupun ketika ditelpon langsung ke nomornya beberapa kali dengan nomor HP yang sama ternyata tidak diangkat.

Sebelum berita ini dinaikan, tepatnya Senin, (09/11) Jam. 13.15 WIB Koran ini mencoba lagi menghubungi si Manager Proyek berinisial H dengan nomor HP yang sama juga tidak ada jawaban. Begitupun dengan pesan singkat (SMS) juga tidak ada balasan. Alhasil si Manager Proyek yang berinisial (H) sebagai orang yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan Proyek itu, terkesan sengaja menghindar dari kejaran Wartawan.

Disisi lain, Yudhi; Kabid Pertambangan Dinas Kehutanan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kab. Pesisir Selatan saat dikonfirmasi  di kantornya, Rabu (21/10) mengatakan, memang ada 5 (lima) Perusahaan yang telah memiliki Izin Eksplorasi di Pesisir Selatan. Adapun 5 (lima) Perusahaan itu adalah; PT. Nicko Putra Utama, CV Talago Bawah Gunung, CV. Tiga Dara,  CV. Putra Salido, CV. Reski Lokari dan CV. Tiga Karya Putra.

“Tetapi untuk lebih jelasnya sebaiknya langsung saja bapak tanyakan ke Dinas Pertambangan Provinsi Sumatra Barat. Sebab yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan segala bentuk Izin Pertambangan pihak provinsi, dan kami hanya ikut mendampingi tim provinsi pada saat survey ke lapangan, “ungkapnya.
Hal ini sangat disayangkan beberapa kalangan, bersebab bekas galian batu Krib/ Jeti ditinggalkan begitu saja tanpa dilakukan reklamasi kembali. Alhasil sangat sangat rentan terjadi pergeseran tanah dan pengikisan oleh air, karena sebagai penyangga batu itutelah dikeluarkan dari dalam bukit. “Jika terjadi galodo dan segala macam dampak bencana yang ditimbulkan, siapakah yang bertanggung jawab, “ungkap warga sekitar..Yaa,, pemerintah lah!!.   (PNK) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar