Selasa, 10 November 2015

CV. Karmina Curangi Pembesian dan Mutu Beton Diragukan


POTRET KELAM PEMBANGUNAN GEDUNG BALAI UPTD PEMBENIHAN

DHARMASRAYA, Investigasi News— Proyek DAK pembangunan gedung Balai UPTD Pembenihan yang diawasi langsung Dinas PU Kab. Dharmasraya dengan sumber dana APBD setempat tahun 2015 diduga terjadi penyimpangan tidak sepenuhnya mengacu kepada spesifikasi teknik dan gambar kerja.
Pasalnya, dari hasil telusuran Tim Investigasi News ke lokasi pekerjaan diakhir Oktober 2015 memang secara fisik terlihat progesnya sudah melebihi 60 persen. Namun, ada beberapa kecurangan yang menjadi temuan Tim di lokasi pekerjaan.

Proyek DAK yang didanai dari APBD Kab. Dharmasraya tahun 2015 untuk pembangunan gedung UPTD Pembenihan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan itu. Berlokasi di Pulau Punjung bernomor Kontrak 525/03/KPA-Bun/APBD/2015 tertanggal 27 Agustus 2015 dengan anggaran Rp 1.212.170.000,- waktu pelaksanaan 120 (seratus dua puluh hari) kalender dengan Kontraktor Pelaksana CV. Karmina. Ternyata proyek Milyaran Rupiah itu tidak ditemukan Tenaga Ahli, padahal Tenaga Ahli merupakan satu kesatuan dengan Kontrak.

Seyogyanya Tenaga Ahli yang dimiliki oleh CV. Karmina harus selalu berada di lapangan sepanjang pekerjaan struktur bangunan tengah dilaksanakan. Namun pada pekerjaan proyek tersebut tidak pernah ditemui Tenaga Ahli oleh Tim di lokasi pekerjaan. Sayangnya Kepala Bidang Cipta Karya DPU Dharmasraya yang sekaligus PPK Proyek pembangunan gedung UPTD pembenihan Dinas Kehu
tanan dan Perkebunan tidak bisa ditemui.

Temuan lainnya, yakni pada pembesian, dimana terindikasi adanya pengurangan pembesian yang dilakukan rekanan namun pengurangan volume ini seakan- akan dibiarkan oleh pihak Pengawas dari Dinas PU Dharmasraya. Pasalnya pihak Pengawas saat Tim  ini datang ke lokasi beberapa kali juga tidak pernah bertemu. Perbedaan signifikan dalam pembesian ditemukan pada kolom balok tingkat dua yang berkode K7 pada gambar.

Dimana pada gambar pada besi tulang pokok tertulis 12 meli meter (mm) dan tulang selangkang menggunakan besi 8 mm dengan jarak sengkangnya 15 cm. Tetapi dari hasil pengukuran Wartawan Investigasi News ditemukan pada tulang balok besi yang digunakan berdiameter 9,5 mm dan pada sengkangnya hanya berdiameter 6 mm.

Ironisnya lagi, jarak sengkangnya lebih dari 20 Cm, sedangkan pada gambar hanya 15 Cm. Begitupun hal yang sama juga dilakukan Kontraktor nakal ini pada pembesian Sloof atasnya. Jika mengacu pada gambar kerja berkode RB5 dimana pada tulang pokoknya tertulis menggunakan besi 12 mm dan tulang sengkangnya menggunakan besi 10 mm. Setelah dilakukan pengukuran ditemukan pada besi pokoknya hanya berdiameter 9,5 mm dan pada besi sengkangnya berdiameter 7,5 mm. Alhasil, pada pembesian terjadi pengurangan ukuran besi (volume) yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Penyimpangan dalam pembsian tersebut ternyata tidak pernah menjadi perhatian dari pihak Pengawas yang nota bene juga dari DPU Kab. Dharmasraya khususnya di Bidang Cipta Karya. Terbukti, tidak ada berita acara kunjungan Pengawas ke lokasi proyek sehingga tidak ditemukan adanya teguran. Diduga kuat kelalaian Pengawas PU tersebut diindikasikan adanya kesengajaan melakukan pembiaran.

Fakta itu diperkuat dengan pernyataan salah seorang pekerja di lokasi proyek yang minta gambar dan namanya tidak dipublikasikan. “Pengawas memang hampir tiap hari datang ke sini pak, tapi hanya sebentar-sebentar, kira-kira setengah jam saja dan setelah itu pergi lagi, “ujarnya.

Dan ketika ditanyakan lagi, apakan Pengawas ada mengecek langsung atau membuat teguran atas temuan pekerjaan? Si buruh harian yang tidak bersedia disebutkan namnya itu mejawab, “Ma’af pak, kalau itu saya tidak tahu, mungkin kepala tukang lebih tahu, “ujarnya sambil berlalu.

Bukan itu saja, kelemahan yang terjadi pada pengawasan pembangunan kantor ini, kuat dugaan material yang digunakan Kontraktor Pelaksana diduga tanpa dilakukan pengecekan oleh Pengawas. Akibatnya, beberapa material yang didatangkan rekanan terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis seperti penggunaan besi banci (bermerek TP). Artinya, besi yang bermerek TP ini terindikasi milimeternya kurang dari spesifikasi teknis yang diminta. Lantas, apakah konsultan pengawas sudah melakukan pengecekan pembesian yang didatangkan oleh rekanan? Entahlah!

Dugaan pengurangan kualitas pekerjaan juga menyeruak pada proyek senilai Rp Rp 1.212.170.000,- (satu milyar dua ratus dua belas juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) ini, terindikasi terjadi pada pembuatan beton slof dan beton kolom. Sebab, di lokasi proyek, rekanan hanya menggunakan molen untuk membuat campuran beton dengan mutu beton K.250. Parahnya, komposisi material yang digunakan diduga tidak menggunakan takaran yang jelas, sehingga diragukan mutu beton K.250 bakal tercapai. Hebatnya, mix design ditenggarai belum ada.

Menurut spesifikasi teknis yang diminta dalam pembangunan gedung UPTD Pembenihan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan itu, terlihat jelas pada Pasal 8) Pekerjaan Beton Bertulang pada poin (a) dijelaskan, “b) persyaratan-persyaratan kontruksi beton, istilah teknis dan syarat-syarat pelaksanaan  beton secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan  teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus  sesuai dengan referensi dibawah ini
1) Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1991), 2. Peraturan pembebanan Indonesia untuk gedung 1983, 3.American Society of Testing and Materials (ASTM), 4. Standar Industri Indonesia (SII), 5.Tatacara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung SNI 03-2847-2006. Nah, apakah pembuatan struktur beton K. 250 digedung UPTD Pembenihan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan ini sudah mengacu kepada referensi yang dipersyaratakan dalam spesifikasi teknis tersebut?

Pada sisi pengecoran, pembuatan mutu beton K. 250 dalam hal  pemadatan beton yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana diduga hanya dilakukan dengan manual, tanpa menggunakan  “Mechanikal Vibrator” seperti yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis. Pasalnya di lokasi pekerjaan Tim hanya menemukan molen dan menurut keterangan warga dan pekerja tidak ada menggunakan Redemix.

Sementara PPTK dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Dharmasraya Syamsuardi, ditanya tentang Pengawas yang tidak tercantum pada plang proyek dan adanya pengurangan volume pembesian dan temuan penyimpangan lainnya? Syamsuardi mengatakan, memang dirinya yang ditunjuk selaku PPTK dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Sedangkan Konsultan Pengawasnya tersendiri. “Memang ini dana DAK Pertanian yang diserahkan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan untuk pembuatan gedung UPTD pembenihan, “ungkapnya.

Mengenai proses lelang pihaknya sudah menyerahkannya kepada Dinas PU Dharmasraya melalui tender di ULP. “Disanalah ditentukan siapa pemenang lelangnya dan siapa Konsultan Pengawasnya. Karena spesifikasi teknik bangunan itu kami tentu tidak memahaminya. Namun demikian kami akan memanggil dan menanyakan hal ini kepada Pengawasnya, “kata Syamsuardi berjanji.

Investigasi News juga sempat menanyakan kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Dharmasraya Darisman, tentang proyek yang diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknik yang ada pada gambar. Mendengar penjelasan ini Darisman selaku Pengguna Anggaran (PA) kelihatan terkejut dan mengatakan kalau dia akan memanggil Pimpinan Proyek dan Konsultannya. “Kalau memang proyek ini tidak sesuai spesifikasi tekhnik, maka saya tidak akan menerima proyek tersebut, “kata Darisman.

Dilanjutkannya, memang proyek ini Pengguna Anggarannya di Dinas yang dipimpinnya.  Namun secara teknik proyek itu sudah ditenderkan dan ada ditentukan Pengawasnya. “Untuk apa Pengawas ditunjuk dan dibiayai Negara tetapi tidak melakukan tugasnya? Jika perlu nanti kita suruh bongkar lagi proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknik tersebut, “katnya sembari menambahkan, dia tidak akan menerima nantinya pejerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknik itu. (JIMMY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar