PROYEK SENGKERUT PAGAR
KANTOR CAMAT PARUT
PARIAMAN, Investigasi News—Berbekal kedekatan dengan pihak pemilik pekerjaan kontraktor LM Ibunda salah seorang panitia lelang tender LPSE Kab. Padang Pariaman yang diduga kuat melakukan persekongkokolan melalui anak kandungnya yang panitia lelang LPSE dengan panitia lelang LPSE Kota Pariaman. Sehingga berhasil memenangkan paket di LPSE Kota Pariaman meskipin terindikasi melenceng dari Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah serta perubahan dan aturan turu
nannya
Pekerjaan BM Lanjutan Pembangunan Pagar dan halaman Kantor Camat Pariaman Utara saja contohnya. Tidak pernah luput dari pantauan dan penciuman koran ini betapa pun, kelihaian (Lm) melakukan sabotase atau penyamaran dengan menggunakan perusahaan yang bukan miliknya yakni, CV. Tanjung Jujuhan Raya.
Hampir dapat dipastikan, bersumber dari telusuran Koran ini, dengan kode lelang 117663 bernomor kontrak 035/SPP/DPU.PRM-2015, mengacu kepada spesifikasi tekhnis yang telah disusun di perencanaan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur pada Kegiatan Pembangunan Sarana Gedung Kantor dalam Pekerjaan Belanja Modal Lanjutan Pembangunan Pagar dan halaman Kantor Camat Parut, sarat penyimpangan.
Terakhir, koran ini memantau, Rabu (28/10) di lokasi Kantor Camat Parut. Ditelisik dari besaran bobot yang telah dia kerjakan, masih banyak indikator kebohongan. (Lm) mengerjakan kegiatan proyek yang dimenangkannya senilai Rp 1.087.590.000,- itu sarat korupsi perihal mengurangi bobot volume pekerjaan.
Terang saj,. Bukan karena kurangnya pengawasan atau kekhilafan DPU sebagai pemilik proyek, namun carut-marut kondisi pekerjaan dilapangan sejatinya adalah unsur kesengajaan yang diduga kuat dilakukan oleh pihak rekanan (Lm) sebagai kontraktornya kerap mengabaikan aturan yang mengikat.
Keadaan riil dilapangan saat itu, berawal dari hasil mix desain beton yang urung ditemukan media, jelas saja mengundang asumsi miring akibat mutu beton yang tidak jelas acuannya. Mulai dari pondasi pagar menggunakan standarisasi beton, halaman kantor yang memakai lantai coran K135 pun tampak kropos, adalagi sloff kolom guna pembatas lantai coran yang juga baru beberapa hari dicor terlihat retak dan pecah-pecah.
Lantas lagi keculasan lainnya ihwal pemakainan besi jenis “banci” merk TT 12mm dan CK 8mm berstandar SNI. Batu alam yang dipasang guna hiasan lantai terindikasi bercampur kerekel. Pekerjaan tanah dan pondasi dangkal, dari pemotongan dan pemindahan tanah. Sebelum pekerjaan pemotongan dan pemindahan (pengukuran) tanah dilakukan, Lemi selaku pelaku kontraktor yang mengerjakan proyek ini diduga tidak mengindahkan aturan tanah yang akan digali atau di urug harus di bersihkan dari sisa-sisa akar dan pepohonan serta sampah-sampah organik lain.
Pekerjaan pemotongan (penggalian) tanah dilakukan dengan kedalaman disinyalir juga tanpa sesuai dengan gambar. Adalagi bagian tanah mengandung batu-batu tidak di benarkan batu-batu besar bersarang menjadi satu sehingga semua rongga harus diisi dengan batu-batu kecil dan tanah juga terindikasi kurang dipadatkan.
Masih sepengamatan media ini. Semua bagian atau daerah urugan dan timbunan yang harus di atur berlapis sedemikian rupa, sehingga dicapai suatu lapisan setebal 30 cm dalam keadaaan padat dan tiap lapisan harus dipadatkan juga terindikasi urung dilaksanakan.
Karena daerah urugan atau daerah yang tergangggu tidak terpantau di padatkan dengan menggunakan alat compactor vibrator type yang harusnya pemadatan dilakukan sampai mencapai hasil kepadatan lapangan tidak kurang dari 75 % dari kepadatan maksimum hasil laboratorium. (IDM/FER)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar