I Nyoman Surya Mataram |
I NYOMAN SURYA MATARAM; KAKAN IMIGRASI KLAS II NUNUKAN
NUNUKAN, Investigasi News— Pihak Kantor Imigrasi Klas II Kab, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) sampai saat ini tidak pernah menerbitkan Dokumen Pasport untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI ). Program kemudahan pembuatan pasport saat ini menjadikan masyarakat bisa mencetak di kantor Imigrasi mana saja asalkan memiliki KTP, KK dan Akte Lahir, ungkap Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, I. Nyoman Surya Mataram kepada Investigasi News.
Dikatakannya, dalam tahun 2015 ini diperkirakan sudah sekitar 16.000 pasport diterbitkan. “Semuanya merupakan Pasport biasa dan untuk pengurusan Pasport TKI, sama dengan pengurusan Pasport WNI pada umumnya. Perbedaannya hanya terletak pada siapa pihak pemberi Rekomendasi pembuatan Pasport saja. Kalau calon TKI harus melampirkan Rekomendasi dari Dinsosnakertrans atau BP3TKI setempat, “terangnya.
I. Nyoman Surya Mataram kembali mengatakan, selama ini di Nunukan tidak ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang membuat Pasport dengan melampirkan Rekomendasi dari instansi terkait. “Karena sebenarnya Pasport itu jenisnya hanya satu. Adapun tentang penyebutan Pasport dengan banyak nama dan jenis hanya kebiasaan dan istilah dari masyarakat saja, “ujarnya.
Dia menambahkan pula, tidak ada perbedaan bentuk fisik dari Pasport TKI atau Pasport biasa. Perbedaan paling mendasar menurutnya terletak pada Visa yang menyertai Pasport yang dimiliki itu. “Dimana visa tersebut menjelaskan tujuan kepemilikan Pasport, entah untuk tujuan Haji, melawat atau bekerja yang menentukan Pasport Haji, Pasport melawat adalah Visa yang dipakainya, “ulasnya. (RDM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar