Jumat, 13 November 2015
Fery Andri Diminta Tindak CV. Tanjung Jujuhan
LSM ACIA SUMBAR AKAN SURATI DPU KOTA PARIAMAN
PARIAMAN, Investigasi News — Janji PPK Dinas PU Kota Pariaman, Fery Andri menindak kesalahan-kesalahan yang mengakibatkan indikasi pengurangan volume pada pekerjaan Belanja Modal Lanjutan Pembangunan Pagar dan halaman Kantor Camat Pariaman Utara (Parut) yang sarat penyimpangan ditagih. Ini disampaikan Darwin, SH, Direktur LSM Anti Corruption Investigative Agency (ACIA) Sumbar pada Koran ini di Pariaman. Bersebab, proyek anggaran dari APBD Kota Pariaman tahun 2015 senilai Rp 1.087.590. 000,- terindikasi merugikan Negara/Daerah.
Menurut Darwin, sudah selayaknya pihak terkait, yakni DPU Kota Pariaman selaku Pengawas, memeriksa hasil pekerjaan pembangunan pagar dan halaman Kantor Camat Pariaman Utara yang dikerjakan oleh CV. Tanjung Jujuhan. Karena carut marut pekerjaan oleh kontraktor nakal itu sudah menjadi kosumsi publik dan terpublkasi oleh media. “Kebenaran temuan-temuan wartawan Koran ini terhadap pekerjaan yang dilakukan pelaksana di lapangan sangat positif demikian juga tinjauan di lapangan yang telah ACIA lakukan mesti menjadi kajian khusus PPK-nya. Apalagi, saudara PPK yakni Fery Andri sudah dikonfimasi sebelumnya oleh wartawan, “ungkapnya.
Lanjutnya, atas temuan itu, pihaknya (ACIA) selaku sosial kontrol akan melakukan pembahasan atas hasil tinjauan di lapangan. “Kita tidak bisa langsung saja menilai suatu hasil temuan tanpa melakukan pembahasan setelah pengecekan ke lokasi proyek itu. Jika benar apa yang menjadi temuan Kontributor Koran Investigasi News terhadap pekerjaan pembangunan pagar dan halaman kantor Camat Pariaman Utara itu, dan dilanjuti dengan investigasi LSM ACIA Sumbar, maka langkah selanjutnya tentu ke ranah hukum, “ujar Direktur LSM ACIA Sumbar ini.
Sementara itu, dari hasil pengamatan Koran ini, belum tampak adanya perubahan atau perbaikan pekerjaan oleh kontraktor di lapangan terhadap kesalahan dan indikasi pengurangan volume. Berkemungkinan pihak PPK (DPU Kota Pariaman) belum atau tidak ada melakukan pengecekan ke lokasi pekerjaan dan tidak atau belum melakukan teguran terhadap pihak pelaksana CV. Tanjung Jujuhan. “Kesengajaan membiarkan terjadinya kesalahan merupakan suatu perbuatan melawan hukum, dapat dikategorikan terlibat dalam perbuatan kelalaian yang mengakibatkan kerugian Negara, “ulas Darwin.
Adapun temuan lapangan Kontributor Investigasi News terhadap pekerjaan CV. Tanjung Jujuhan pada pekerjaan Pekerjaan BM Lanjutan Pembangunan Pagar dan halaman Kantor Camat Pariaman Utara dengan kode lelang 117663 bernomor kontrak 035/SPP/DPU.PRM-2015 yakni, berawal dari hasil “mix design” beton yang tidak ditemukan, sehingga mutu beton tidak jelas acuannya.
Jelas saja hal ini mengundang asumsi miring akibat mutu beton tidak jelas acuannya. Mulai dari pondasi pagar menggunakan standarisasi beton, halaman kantor yang memakai lantai coran K135 pun tampak kropos, adalagi sloff kolom guna pembatas lantai coran yang juga baru beberapa hari dicor terlihat retak dan pecah-pecah.
Kecurangan berikutnya, ikhwal pemakainan besi jenis “banci” merk TT 12 mm dan CK 8 mm berstandar SNI. Batu alam terpasanga guna hiasan lantai terindikasi bercampur kerekel. Pekerjaan tanah dan pondasi dangkal, dari pemotongan dan pemindahan tanah. Sebelum pekerjaan pemotongan dan pemindahan (pengukuran) tanah dilakukan. Lemi selaku pelaku kontraktor yang mengerjakan proyek ini diduga tidak mengindahkan aturan tanah yang akan digali atau diurug harus dibersihkan dari sisa-sisa akar dan pepohonan serta sampah-sampah organik lain.
Pekerjaan pemotongan (penggalian) tanah dilakukan dengan kedalaman disinyalir juga tidak sesuai dengan gambar kerja. Adalagi bagian tanah mengandung batu-batu, tidak dibenarkan batu-batu besar bersarang menjadi satu sehingga semua rongga harus diisi dengan batu-batu kecil dan tanah juga terindikasi kurang dipadatkan. Semua bagian atau daerah urugan dan timbunan yang harus diatur berlapis sedemikian rupa, sehingga dicapai suatu lapisan setebal 30 cm dalam keadaaan padat dan tiap lapisan harus dipadatkan juga terindikasi urung dilaksanakan.
Karena daerah urugan atau daerah yang tergangggu tidak terpantau dipadatkan dengan menggunakan alat compactor vibrator type yang harusnya pemadatan dilakukan sampai mencapai hasil kepadatan lapangan tidak kurang dari 75 % dari kepadatan maksimum hasil laboratorium.
Sebab, untuk menetapkan baik tidaknya pemadatan lapangan, kontraktor harus melaksanakan penelitian kepadatan maksimum terhadap kadar air optimum (Percobaan Proctor), minimal satu kali untuk setiap jenis tanah yang dijumpai di lapangan. Penetian harus mengikuti prosedur yang umum dipakai yaitu ASTM D-1557-70 lagi-lagi diragukan.
Indikasi lainnya, tanah tersebut harus disimpan dalam tabung gelas atau plastik untuk bukti penunjukan atau referensi dan diberikan label yang berisikan nomor contoh, kepadatan kering maksimum dan kadar air optimumnya tak ditemui. Sampai saat ini, Fery Andri waktu itu ditemui diruangannya sebagai PPK berjanji akan menindak indikasi kesalahan-kesalahan yang mengakibatkan kegagalan atau pengurangan volume yang dilakukan kontraktor. (IDM/FER)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar