PROYEK RKB SDN 08 PULAU PUNJUNG BERAROMA BUSUK
PULAU PUNJUNG, Investigasi News— Proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab. Dharmasraya ditenggarai juga menuai masalah, diduga kuat proyek yang dikerjakan CV. Malika Pratama tidak sesuai dengan spesifikasi teknik dan anjuran dari Permen PU tentang Bangunan Milik Negara. Pada Permen PU telah disebutkan, mutu bahan dan kekuatan yang digunakan pada bangunan milik Negara harus sesuai dengan ketentuan SNI yang dipersyaratkan.
Ketika Investiagsi News, mencoba menelusuri ke lapangan karena sedari awal ada kecurigaan dengan pekerjaan proyek dengan Kontrak 425.1/165/PPK/Kontrak/SD-Bertingkat-08 PLP/APBD/Diadikpora-2015, tertanggal, 07 Juli 2015 dengan kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan SD bertingkat SDN 08 Pulau Punjung yang berlokasi di Kec. Pulau Punjung bernilai Rp 453.000.000,- sumber dana APBD APBD Kab. Dharmasraya tahun 2015 dengan waktu pelaksanaan 150 (seratus lima puluh) hari kalender.
Setali dengan Proyek di Dinas Kehutanan dan Perkebunan, pada proyek pembangunan Ruang Kelas Baru oleh Kontraktor CV. Malika Pratama pada plang proyek tidak dicantumkan Pengawasnya. Apakah Pengawasnya dari Konsultan Pengawas? atau dari DPU Dharmasraya? Entahlah! Selain tidak ada nama Konsultan Pengawas, proyek ini juga tidak menempelkan gambar kerja dan Spesifikasi Teknisnya di lokasi. Diduga kuat proyek pembangunan RKB pada SD 08 Pulau Punjung ini tidak sesuai dengan apa yang dianjurkan oleh Spesifikasi Teknik pada gambar dan Permen PU Indonesia.
Penelusuran Innvestigasi News, ditemukan pada proyek ini pada umumnya menggunakan besi yang tidak sesuai dengan peraturan beton Indonesia (PBI) serta diluar batas toleransi pembesian menurut ketentuan SNI. Sebagaimana kita ketahui batas toleransi SNI tidak boleh melebihi satu melimeter pada diameter besi beton bertulang.
Tapi, dari temuan Investigasi News di lokasi proyek, dan melakukan pengukuran pada besi bangunan yaitu; pada balok kolom proyek yang dilaksanakan oleh CV. Malika Pratama ini ditemukan pada besi pokoknya, seharusnya menggunakan dua macam besi yaitu; besi berdiameter 16 mm dan 12 mm. Ternyata pada besi berdiameter 16 mm saat dilakukan pengukuran hanya ditemukan menurut sigma 14 mm.
Dan pada besi 12 mm ditemukan diameter 10 mm saja yang parahnya lagi pada begol kolomnya meskipun dibuatkan agak rapat dari jarak yang ditentukan yaitu 15 cm. Dipasangkanya dengan jarak 12,5 cm namun besi yang digunakan menurut spesifikasi 8 mm setelah dicoba melakukan pengukuran hanya ketemu 5 mm.
Ironisnya, proyek yang ditenggarai tidak sesuai dengan spesifikasi teknik dan peraturan pembesian indonesia serta batas toleransi SNI ini disetujui oleh Pengawasnya bernama Ipet. Terbukti, saat ditemui di depan kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Dharamasraya juga ada salah seorang rekanan dan Koran ini menanyakan perihal Pengawas proyek SDN 08 Pulau Punjung? Spontan Ipet menjawab, dialah pengawas Proyek di SDN 08 Pulau Punjung itu. Ketika disinggung soal temuan ukuran besi yang terpasang oleh kontraktor diduga tidak sesuai spesifikasi teknik. Pasalnya setelah dilakukan pengukuran terjadi kekurangan ukuran yang mencolok.
Koran ini lalu bertanya, bukankah itu besi banci? Ipet menjawab, “Itu bukan besi banci. Karena itu ada Sertifikat SNI-nya. Kalau besi banci tidak mempunyai Sertifikat SNI dan ukuran panjangnya berbeda. Kalau besi banci panjangnya kurang dari 12 M, “ungkap Pengawas bernama Ipet itu.
Ditambahkannya lagi, ukuran besi yang ditemukan Koran itu, telah disetujui oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) karena kata ipet, pihaknya sering diperikasa BPK dan tidak masalah. Bahkan kata Ipet lagi, BPK untuk pembesian ada batas toleransi yaitu 10% dari ukuran besi itu. Ketika Pengawas ini berciloteh ada batas ukuran toleransi yang dibolehkan oleh BPK itu?
Rekanan yang sedang duduk dekat Investigasi News mengatakan, kalau dirinya selaku rekanan baru tahu ada batas toleransi BPK terhadap besi itu. “Jika besi 16 mm batas toleransi bisa jadi 14,6 mm itu? Ipet menjawabnya, “Kalau itu bisa.” Investigasi News kembali bertanya, “Bagaimana dengan besi 8 mm yang ditemukan kurang dari 6 mm?
Pengawas ini menjawab, “Itu mungkin kurang pas mengukurnya, yang penting kalau menentukan besi banci dan tidak bancinya itu dari panjangnya. Kalau panjangnya 12 Meter, itu bukan besi banci dan mempunyai sertifikat SNI. Mengenai Mutu beton bangunan sekolah berlantai dua itu? Ipet menjelaskan kalau mutu beton yang dipakai untuk kolom itu adalah K 225, karena dia cuma lantai dua.
Pernyataan Ipet soal besi banci itu berbeda dengan keterangannya pada Koran ini beberapa waktu lalu. Kata Ipet, kalau ditemukan besi yang ukurannya melebihi 1 (satu) meli meter (mm) dari apa yang tertera pada tulisan di besi itu, maka itu jelas dikatakan besi banci. dan kalau kurang dari satu melimeter baru besi tidak banci dan panjangnya juga kalau besi banci kurang dari 12 mm dan mempunyai setifikasi.
“Kami tidak pernah memakai besi seperti itu dan jika kami temukan pada rekanan akan kami suruh tukar. Begitu juga kalau terpasang akan kami suruh bukak, “ujarnya. Namun kenapa pada proyek yang dikerjakan CV. Malika Pratama. ini ipet sebagai Konsultan Pengawasnya menyetujuinya dan pernyataannya berbeda dari apa yang pernah dikatakannya dulu? Tentu menjadi pertanyaan bagi Koran ini.
Bahkan Ipet juga lupa kalau besi banci itu juga ada sertifikasinya yang dikenal dengan sertifikasi besi beton banci atau SNI 07-2052-2002 dan peraturan Mentri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/ 2007 ditanda tangani oleh Mentri PU RI, saat itu Djoko Kirmanto, tanggal 27 Desember 2007. Berbunyi; “Mutu bahan dan kekuatan harus sesuai dengan ketentuan SNI yang dipersyaratkan dan sebagai Pengawas yang mengawasi rekanan dalam melaksanakan bangunan yang menggunakan uang Negara tentu harus berpedoman pada Peraturan Negara.”
Bahkan seminggu setelah bertemu konsultan pengawas media investigasi news sempat melihat proyek ini lagi tepatnya empat hari setelah pengecoran balok kolomnya yang dilakukan secara manual yaitu dengan menggunakan molen dan media investigasi news juga menemukan keganjilan disana sebuah kolom balok yang empat hari siap di cor sudah mulai ditambal sulam, apa benar pengecorannya telah sesuai dengan mutu yang dianjurkan yaitu K225 menurut Pengawas.
Sepengetahuan kita dalam melakukan pengecoran kolom dan balok kita boleh menggunakan molen dan bekerja secara manual namun asal dengan takaran yang sesuai dengan spesifikasi teknik begitu juga bangunan yang dibuat yang menggunakan uang Negara seharusnya mengikuti aturan yang dianjurkan oleh peraturan Negara. (JIMMY)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar