Kamis, 19 November 2015

CV. Tanjung Jujuhan Bakal Dikadukan





TERINDIKASI RUGIKAN NEGARA

PARIAMAN, Investigasi News—Direktur LSM ACIA Sumbar; Darwin, SH merasa geram dengan sikap PPK, Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kota Pariaman; Fery Andri. Bersebab, janji mantan Kasi di PU Padang Pariaman ini untuk menindak kesalahan pekerjaan yang mengakibatkan pengurangan volume pada pekerjaan belanja modal lanjutan pembangunan pagar dan halaman kantor Camat Pariaman Utara (Parut) hanya sekedar “jawek palapeh tanyo” semata.

Dikatakannya, dari hasil tinjauan langsung pihaknya beberapa hari lalu ke lokasi proyek di Kantor Camat Pariaman Utara, ternyata temuan Kontributor Investigasi News yang telah diturunkan beritanya beberapa edisi itu terbukti. “Kami tidak mendapatkan hasil “mix design” beton sehingga mutu beton tidak jelas acuannya. Sehingga pekerjaan BM lanjutan pembangunan pagar dan halaman Kantor Camat Pariaman Utara dengan kode lelang 117663 bernomor kontrak 035/SPP/DPU.PRM-2015 itu tidak jelas acuan betonnya, “ungkap Darwin.

Menurut Direktur LSM ACIA Sumbar itu, pihaknya melihat mulai dari pondasi pagar menggunakan standarisasi beton, halaman kantor yang memakai lantai coran K.135 pun tampak kropos. Adapun sloff kolom guna pembatas lantai coran yang juga baru beberapa hari dicor itu terlihat retak dan pecah-pecah. “Kami juga menemukan pemakaian besi merk TT 12 mm dan CK 8 mm berstandar SNI dan itu besi jenis “banci”. Begitupun batu alam yang terpasang untuk hiasan lantai terindikasi bercampur koral (kerikil), “paparnya menyinkapi proyek dari APBD Kota Pariaman bernilai 1 Milyar Rupiah lebih itu.

Adapun temuan LSM ACIA hampir bersamaan dengan temuan Kontributor Koran ini yang telah diturunkan beritanya yakni, pada pekerjaan tanah dan pondasi dangkal, dari pemotongan dan pemindahan tanah. Sebelum pekerjaan pemotongan dan pemindahan (pengukuran) tanah dilakukan. Lemi selaku pelaku kontraktor yang mengerjakan proyek ini diduga tidak mengindahkan aturan tanah yang akan digali atau diurug harus dibersihkan dari sisa-sisa akar dan pepohonan serta sampah-sampah organik lain.

Pekerjaan pemotongan (penggalian) tanah dilakukan dengan kedalaman disinyalir juga tidak sesuai dengan gambar kerja. Adalagi bagian tanah mengandung batu-batu, tidak dibenarkan batu-batu besar bersarang menjadi satu sehingga semua rongga harus diisi dengan batu-batu kecil dan tanah juga terindikasi kurang dipadatkan. Semua bagian atau daerah urugan dan timbunan yang harus diatur berlapis sedemikian rupa, sehingga dicapai suatu lapisan setebal 30 cm dalam keadaaan padat dan tiap lapisan harus dipadatkan juga terindikasi urung dilaksanakan.

Karena daerah urugan atau daerah yang tergangggu tidak terpantau dipadatkan dengan menggunakan alat compactor vibrator type yang harusnya pemadatan dilakukan sampai mencapai hasil kepadatan lapangan tidak kurang dari 75 % dari kepadatan maksimum hasil laboratorium. Sebab, untuk menetapkan baik tidaknya pemadatan lapangan, kontraktor harus melaksanakan penelitian kepadatan maksimum terhadap kadar air optimum (Percobaan Proctor), minimal satu kali untuk setiap jenis tanah yang dijumpai di lapangan. Penetian harus mengikuti prosedur yang umum dipakai yaitu ASTM D-1557-70 lagi-lagi diragukan.

Indikasi lainnya, tanah tersebut harus disimpan dalam tabung gelas atau plastik untuk bukti penunjukan atau referensi dan diberikan label yang berisikan nomor contoh, kepadatan kering maksimum dan kadar air optimumnya tak ditemui. Sampai saat ini, Fery Andri waktu itu ditemui diruangannya sebagai PPK berjanji akan menindak indikasi kesalahan-kesalahan yang mengakibatkan kegagalan atau pengurangan volume yang dilakukan kontraktor. “Tapi kita tunggu hingga pekerjaan maling volume itu di PHO dan kita akan laporkan semua pihak terkait termasuk PPK, Pengawas dan Kontraktor ke pihak Penegak Hukum, “tegas Darwin. (FER/ID) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar