N. ZAKRI DILAPORKAN KE POLRES PESSEL
PAINAN, Investigasi News—Tanah peladangan milik M. DAWAR LENJE dengan ukuran Panjang 150 Meter, Lebar 100 Meter yang terletak di Bukit Rimbo Laweh Kenagarian Ampuan Kec. IV Jurai Kab. Pesisir Selatan Privinsi Sumatra Barat, diduga telah di rampas oleh N. ZAKRI, sehingga terjadi persengketaan yang akhirnya berujung ke Ranah Hukum, hal ini terbukti dari temuan Investigasi News di lapangan.
Berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor: LP/137/IX/2015/SPKT-B, tertanggal 03 September 2015 menerangkan bahwa, M. DAWAR LENJE telah melaporkan N. ZAKRI ke SPKT- B Polres Pessel terkait tentang PERAMPASAN HAK atas tanah Peladangan yang dimilikinya dan berlokasi di Bukit Rimbo Laweh Kenagarian Ampuan Kec. IV Jurai Kab. Pesisir Selatan.
Ketika M. Dawar Lenje di konfirmasi Koran Investigasi News di Painan, Senin (28/9) pada Koran ini dia menjelaskan, tanah peladangan tersebut sudah dia beli dari Rabakin (alm) dengan bukti Surat Jual Beli yang sudah disahkan dan distempel oleh Kerapatan Adat Nagari Lumpo Kecamatan IV Jurai tertanggal 23 Desember 2011 dan setelah Sah Jual Beli maka tanah peladangan tersebut dia olah dan tanami Karet serta Kayu Surian.
“Namun pada tahun 2013 tanaman Karet dan Kayu Surian yang ada di lahan tersebut ditebang dan dirusak oleh GULI (rang sumando dari N. Zakri). Seminggu setelah kejadian itu, persoalan ini saya laporkan kepada Wali Nagari Ampuan (Syahrial) dan Ketua KAN, Zainal Datuak Rajo Mato. Ini sudah berulangkali saya lakukan, namun tidak ada tanggapan yang serius untuk menyelesaikan persoalan saya ini, “ungkap M. DAWAR LENJE pada Koran ini.
Kemudian lanjutnya, dengan tidak ditanggapinya pengaduannya oleh Wali Nagari dan KAN Ampuan, maka persoalan ini dia laporkan ke Polres Pessel dengan Bukti Laporan Bernomor: LP/137/IX/2015/SPKT-B Tertanggal 03 September 2015 dengan terlapor N. ZAKRI (PNS) tentang PERAMPASAN HAK diduga otak dibalik semua ini. “Sekarang kasus ini sudah ditangani dan sedang di Proses oleh Tim Polres Pessel dan saya yakin dan percaya kepada Penegak Hukum agar kasus ini lanjut pada proses hukum, “ungkapnya.
Sementara ketika kasus laporan perampasan hak yang dengan pelapor M. Dawar Lenje dan terlapor N. Zakri berdasrkan nomor laporan polisi tersebut di atas diverifikasi ke bagian SPKT-B Polres Pessel dan dibenarkan. Namun, pihak penyidik terkait belum mau menjelaskan sudah sejauh mana prose laporan itu ditindaklanjuti. Namun yang dapat terungkap bahwa pihak polres sudah mempersiapkan panggilan terhadap para pihak baik pelapor maupun terlapor untuk diperiksa lebih lanjut. (PNK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar