Selasa, 10 November 2015

103 CPNS Nunukan Tahun 2013 Resmi Menjadi PNS

Drs. H. Basri, M.Si 
DIAMBIL SUMPAH OLEH BUPATI NUNUKAN

NUNUKAN, Investigasi News—Bertempat di kantor Bupati Nunukan, jalan Sungai Jepun, Kec. Nunukan Selatan sebanyak 103 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2013 resmi menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemkab setempat. Penyerahan SK Pengambilan Sumpah Jabatan bagi CPNS tahun 2013 dan pegawai lama yang belum mengambil Sumpah Jabatan dilaksanakan oleh Bupati Nunukan, Drs. H. Basri, M.Si yang berlangsung  di lantai V Kantor Bupati Nunukan itu, (16/10) pekan kemarin.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kab. Nunukan, Syafarudin dikesempatan itu pada Koran ini mengatakan, CPNS yang mendapat SK 100 persen hari ini, merupakan CPNS formasi umum tahun 2013 yang memenuhi passing grade dan dinyatakan lulus sebanyak 103 orang. “Sekaligus  dilaksanakan pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil untuk pegawai lama, “ujarnya.

Masih menurut Syafarudin, dalam pengambilan sumpah jabatan tersebut ada tambahan 163 pegawai yang belum sempat mengambil sumpah sehingga diikutkan pengambilan sumpahnya oleh Bupati Nunukan dengan CPNS 2013 dan pegawai lama maka jumlah keseluruahnya menjadi 266 orang. “Kemudian direncanakan kedepan pengambilan sumpah jabatan bagi pegawai di Kec. Krayan sekitar 100 orang termasuk Sekretaris Desa (Sekdes), “ungkapnya.

Lebih lanjut kata Syafarudin, di Kec. Krayan bagi pegawai yang sudah lama mengabdi dan terangkat sebagai PNS dan juga merupakan pegawai peralihan dari Kab. Bulungan ke Kab. Nunukan. “Karena, alasan tidak sempat dan kendala lainnya, sehingga kemungkinan pegawai yang diambil sumpahnya ada yang sudah hampir pensiun, “ujarnya.

Selain itu, Syafarudin berharap agar CPNS penerima SK 100 persen hari pada hari ini, dapat mengabdi dan melaksanakan tugasnya dengan baik di tempat yang dipilih. “Baik guru, tenaga kesehatan dan lainnya, jangan belum bertugas sudah minta pindah ke wilayah kota. Komitmen dari BKDD dan Pemerintah sudah jelas, dimana anda memilih tempat saat mendaftar di situlah kalian bertugas sesuai ketentuan berlaku, “pesannya.

      ”Kalau Pimpinan katakan tidak boleh pindah yah, tidak boleh, apalagi guru sudah jelas, jangakan pindah dari Kecamatan ke kota sebelum minimal 4 tahun mengabdi. Dari SDN 001 Nunukan pindah ke SDN 002 Nunukan misalnya, harus 4 tahun dulu baru pindah. Kalau dia pindah sanksi pangkatnya tidak akan naik, “ujar Syafrudin. (RDM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar