Selasa, 10 November 2015
DPRD Nunukan Sahkan 4 Ranperda Menjadi Perda
NUNUKAN, Investigasi News— Rapat Paripurna ke-14 masa sidang III tahun 2015 dengan agenda Penetapan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda dipimpin Ketua DPRD Nunukan, H. Danni Iskandar disampingi Wakil Ketua, H. Nursan, SH dan dihadiri Anggota DPRD Nunukan diantaranya, Marli Kamis, Aprem, Rumon Tumbo, SH dan anggota lainnya.
Ketua DPRD Nunukan, H. Danni Iskandar dalam keterangan persnya pada Koran ini mengatakan, adapun 4 (empat) Ranperda yang disahkan itu antaranya, Peraturan Daerah (Perda) No. 11 tahun 2015 tentang Pembentukan Kecamatan Krayan Tengah dalam wilayah Nunukan, Perda No. 12 tahun 2015 tentang Pembentukan Krayan Timur dan Kec. Krayan Barat dalam wilayah Kab. Nunukan.
Selanjutnya, Perda No. 13 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Perda No. 14 tahun 2015 tentang Pencabutan Perda Kab Nunukan No. 5 tahun 2009 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah Kab. Nunukan No. 14 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Nunukan No. 5 tahun 2009 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah Kab. Nunukan.
Sementara, Bupati Nunukan, Drs. H. Basri, M.Si pada kesempatan itu mengucapkan syukur dan terimakasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Nunukan dengan telah ditetapkannya 4 Ranperda menjadi Perda. “Proses pembahasan 5 Ranperda dibahas Tim Asistansi Pemkab Nunukan dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD, telah disepakati dan disetujui DPRD Nunukan 08 Oktober 2015. Berdasarkan Keputusan DPRD Nunukan No. 25/DPRD/2015 tentang Persetujuan terhadap 5 Raperda Nunukan tahun 2015.
Adapun lima Raperda dimaksud, kata Basri yakni, Raperda tentang Pembentukan Kec. Krayan Tengah, Raperda tentang Pembentukan Krayan Timur dan Krayan Barat, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nunukan No. 18 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir ditepi jalan umum, Raperda No. 5 tahun 2009 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah Kab. Nunukan No. 14 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Nunukan No. 5 tahun 2009 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah Kab. Nunukan.
Menurut Bupati Basri, lima Ranperda, satu diantaranya terlebih dahulu wajib di evaluasi sekaligus deregister oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebelum ditetapkan dan diundangkan oleh pemda sehingga tidak dapat bersamaam penetepannya saat itu. “Sementara 4 Raperda lainnya telah mendapatkan nomor register sehingga dapat ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kab. Nunukan, “ungkap Basri.
Dikatakan Bupati Basri, Penetapan 4 Raperda itu, sangat penting bagi penyelenggara pemda khususnya dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan publik serta pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
“Disamping itu juga untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah melalui intensifikasi sumber pendapatan asli daerah. Tentunya, menjadi harapan kita bersama, agar Peraturan Daerah (Perda) yang baru ditetapkan dan disahkan oleh kita semua dapat berjalan secara efektif dan efisien, “terangnya. (RDM)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar