Sabtu, 20 Desember 2014

Sawahlunto Dulang 14 Medali Emas

DHARMASRAYA, INVESTIGASI NEWS — Hingga hari keempat pelaksanaan Porprov Sumbar ke XIII di Dharmasraya, kontingen Sawahlunto berhasil mendulang 14 medali emas. Meski tidak memiliki target, kontingen Sawahlunto yakin akan membuahkan hasil lebih baik dari porprov musim lalu.

Perolehan 14 medali emas tersebut, dipersembahkan cabang olahraga (cabor) wushu dan kempo, masing-masing 3 medali emas. Sedangkan delapan medali emas lainnya disumbangkan cabor Persatuan Angkat Besi dan Berat Seluruh Indonesia (PABBSI) ‘Kota Arang’.

Wakil Walikota Sawahlunto, Ismed yang hadir mengawal langsung proses berjalannya beberapa pertandingan, optimis pencapaian kontingen Sawahlunto akan melebihi hasil Porprov Sumbar ke XII yang lalu. “Pemerintah berharap kepada semua atlet untuk terus berjuang maksimal pada setiap pertandingan yang diikuti, agar memberikan yang terbaik untuk kota dan masyarakat Sawahlunto,” ujar Ismed kepada Investigasi news, Jumat (19/12).

Ketua KONI Sawahlunto, Syafril mengatakan, meski pihaknya tidak menetapkan target, namun memasuki hari ke empat, perolehan medali sudah mendekati angka perolehan pada porprov yang lalu
Menurut Syafril, kemungkinan untuk melampaui perolehan medali emas pada musim lalu sangat terbuka lebar. Sebab, masih ada cabor yang belum dipertandingkan.

Sementara itu, Ketua PABBSI Kota Sawahlunto, Buyung Lapau yakin, para atlet PABBSI Sawahlunto akan melampaui perolehan medali emas di tahun 2012 lalu, yang mencapai 9 medali emas. Saat ini, PABBSI Sawahlunto sudah memperoleh 8 emas, 7 perak dan 6 perunggu.

Hingga saat ini, Fauzi menjadi penyumbang 3 medali di cabor PABBSI, yang diperolehnya pada kelas angkat besi 75 kilogram plus. Pria kelahiran 17 November 1978 itu, berhasil memborong semua medali yang dipertandingkan pada kelas tersebut.

Buyung Lapau menambahkan, kemungkinan terbesar untuk menyumbangkan medali akan diperoleh pada pertandingan angkat berat, yang akan digelar, Sabtu (20/12). Setidaknya ada empat atlet PABBSI Sawahlunto yang akan bertarung dalam kelas angkat berat. (djasrizal)

Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah, SP Terima Penghargaan

PADANG, Investigasi News — Puncak Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2014 tingkat  Provinsi Sumbar   di pusatkan di lingkungan Poli Teknik Lingkungan  Unand, Kota Padang. Dihadiri para walikota/ bupati se- Sumatra Barat. Kota Padang menerima penghargaan lomba menanam satu milyar pohon tingkat SumBar kategori kota tingkat Sumbar yang diserahkan Gubernur, Irwan Prayitno kepada Walikota Padang, H. Mahyeldi Ansharullah, SP serta langsung pula menanam pohon penghijauan di lingkungan Unand, Rabu (10/12).

Wako Padang, H. Mahyeldi Ansharullah, SP  mengemukakan, Padang sebagai Ibukota Provinsi SumBar memiliki luas hutan 36.210 Ha terdiri dari, Hutan Suaka Alam, Hutan Lindung, Hutan Produksi dan jenis hutan lainnya sesuai fungsinya. Jadi, sesuai himbauan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI  pada peringatan HMPI tingkat Nasional di Wonogiri Jawa Tengah.

Supaya gubernur dan walikota/ bupati terus mendukung, memfasilitasi pengembangan, keberlangsungan Hutan Kemasyarakatan (HKM), Hutan Taman Rakyat (HTR), pola kemitraan Hutan Rakyat. “Sehubungan dengan itu, Pemko Padang  melalui Dipernakbunhut Kota Padang, sejak akhir tahun 2013 memulai  proses pembentukan hutan kemasyarakatan (HKM) di lima lokasi, 2 lokasi di Kec. Koto  Tangah, 2 lokasi di Kec. Pauh, 1 lokasi di Kec. Bungus Teluk Kabung, “sebut Walikota H. Mahyeldi.

Sedangkan sesuai dengan  tujuan tema hari puncak HMPI tahun 2014, untuk lebih membangkitkan semangat, memotivasi dan membudayakan seluruh masyarakat  untuk menanam  dan memelihara pohon  dalam rangka membangun ekosistem hutan melalui rehabilitasi hutan dan lahan kota Padang.   tahun 2013 telah menanam penghijauan sekitar 465.000 batang.

Pada tahun 2014 jumlah penanaman pohon  penghijauan meningkat yakni 521.000 batang  ditambah  25.000 batang di Kebun Bibit Rakyat dan 125.000 batang  untuk rehabilitasi hutan dan lahan. Penanaman berlokasi di lahan kosong, hutan lindung, pinggir pantai,  di lingkungan pemukiman masyarakat dan fasilitas umum. Penanaman dilakukan secara swadaya oleh masyarakat maupun melalui program kerja/ kegiatan Dipernakbunhut.

Kepala Dipernakbunhut Kota Padang, Ir. Heriyanto Rustam menambahkan, sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 24 tahun 2008 tentang Hari Menanam Pohon Indonesia, setiap tahun pada tanggal 28 November dilakukan peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia dengan tema, “Hutan Lestari untuk Mendukung Kedaulatan Pangan, Air dan Energi Terbarukan” yang merupakan salah satu program prioritas Kabinet Kerja 2014 - 2019.

Ditambahkannya, kesinambungan keberadaan dan kualitas hutan berkorelasi dengan kesinambungan dan kenyamanan hidup manusia. Hutan dengan kualitas yang baik juga akan membuat manusia hidup di dekatnya lebih nyaman. Karena hutan yang berkualitas baik  akan meninimalisir terjadinya bencana alam, kualitas udara dan air bersih serta memiliki panorama yang menyejukkan hati dan mata. (Vand)

Aktualisasi Pemda dan DPRD Sebagai PELAYAN MASYARAKAT

SOLOK, Investigasi News—Filosofi penting dari sebuah makna Hari Jadi Kota Solok ke 44 adalah, kemampuan daerah dalam mengaktualisasikan diri dari waktu ke waktu melalui pembangunan. Dengan satu tujuan agar masyarakat dapat merasakan kehadiran sebuah lembaga pemerintahan daerah yang melayani dan bukan untuk minta dilayani yang membawa masyarakatnya adil, makmur dan sejahtera, kata Yutriscan, SE, Ketua DPRD Kota Solok, Selasa (16/12) dihadapan Sidang Paripurna DPRD setempat, di Aula DPRD Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

ikatakannya, jika ditilik dari sejarah Kota Solok, Solok pada awalnya merupakan sebuah nagari. Dimana sebelum tahun 1970, Tokoh Masyarakat di Nagari Solok maupun di perantauan, berjuang bahu-membahu mewujudkan Nagari Solok yang kecil menjadi sebuah Kota Otonom. Dalam perjalanannya, Kota Solok akhirnya ditetapkan menjadi Kota otonom oleh Pemerintah RI di Jakarta bersama dengan Kota Payakumbuh dengan didahului tahapan-tahapan dan proses terbentuk sebuah Kota Otonom.

Lanjutnya, dengan peringatan HUT ke 44 Kota Solok, daerah diharapkan dapat menjadikannya sebagai cambuk atau cemeti, dalam memacu semangat kerja seluruh elemen masyarakat, agar roda perekonomian dapat terus bergerak, sehingga sector-sektor usaha lainnya lebih terpacu untuk terus mewujudkan Kota Perdagangan dan jasa, bertakwa dengan menjaga nilai budaya, adat dan agama.

Hari Jadi Kota Solok ini, merupakan momentum instropeksi dan evaluasi segala sesuatu yang telah dikerjakan selama ini oleh Pemko Solok dalam melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan pada masyarakat. sehingga pada akhirnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good lokal governance) dapat terlaksana, memberikan manfaat bagi masyarakat. “Persoalannya, sejauh mana nilai dan manfaat pembangunan itu, bagi kehidupan masyarakat umum. Apakah kualitas pelayanan publik yang diberikan Pemko Solok sudah sesuai harapan, sehingga hak-hak masyarakat dapat terpenuhi, “sebutnya.

Diera Kepemimpinan Walikota Solok, H. Irzal Ilyas Datuak Lawik Basa, MM dan Wakil Walikota, H. Zul Elfian Datuak Tianso, SH., MSi, Kota Solok sudah menggeliat dan menjelma menjadi sebuah kota yang dapat disejajarkan dengan daerah lainnya di Indonesia. Beragam kemajuan dicapai kepala daerah ini, baik fisik maupun non fisik yang sedang berjalan maupun sudah selesai.

Dibidang pendidikan Kota Solok sudah menerapkan Wajib Belajar 12 tahun, beasiswa bagi siswa berprestasi dari keluarga miskin, dibidang kesehatan ada program Jamkesda, dibidang lingkungan hidup ada upaya pelestarian lingkungan berupa lomba sekolah bersih, indah dan hijau. “Untuk mewujudkan sebuah pemerintahan yang bersih dan baik (good local governance) sangat ditentukan oleh kualitas penyelenggaran pemerintahan itu sendiri, terutama dalam peran dan fungsi birokrasi dan sumber daya yang ada di pemerintahan, plus tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, “jelas Yutriscan, SE.

Tahun 2014 akan segera ditinggalkan, banyak bengkalai dan tugas yang belum selesai, yang harus segera dituntaskan agar perwujudan masyarakat sejahtera, berbudaya, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, yang dapat menjadi urat nadi kehidupan masyarakat, dalam mengusahakan bidang ekonomi publik sebagai bentuk regulasi perdagangan dan jasa. Apalagi pada tahun 2015, pelaksanaan pemilihan kepala daerah akan mengakibatkan gejolak politik ditengah-tengah masyarakat.

“Karena itu, diharapkan pada kepada setiap komponen masyarakat Kota Solok untuk dapat menjaga stabilitas kemanan dan rasa kebersamaan agar demokrasi dapat berjalan dengan baik, “pesan Yutriscan, SE kepada Peserta Rapat Paripurna HUT ke 44 Kota Solok. Dia juga menyampaikan terima kasihnya pada pendiri Kota Solok yang telah mencurahkan pikiran, tenaga, waktu demi terwujudnya Kota Solok yang otonom. “Terima kasih para pendiri Kota Solok, tanpamu kami bukan siapa-siapa. Semoga Dharma Bhakti dan Jasa serta sumbangsih yang diberikan untuk Kota Solok akan menjadi Amal Sholeh di sisi ALLAH SWT, “imbuh Yutriscan, SE.      (*****)

LIPUTAN KHUSUS DPRD KOTA SOLOK


Kota Solok di Usia ke-44 Tahun Bertabur Prestasi




SOLOK, Investigasi News—Banyak yang harus dilakukan, bagaimana menciptakan sebuah Kota edukatif, berbudaya, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, adat istiadat, dan mewujudkan sebuah Kota Perdagangan serta jasa, bertakwa dan bertanggungjawab dalam menjaga dan meningkat kesejahteraan masyarakat dalam bentuk pembangunan ekonomi serta kualitas masyarakat, “kata H, Irzal Ilyas Dt, Lawik Basa MM, Walikota Solok pada Perayaan HUT Kota Solok ke 44.

rtinya, pada HUT Kota Solok ke- 44 ini tersirat sebuah harapan dan kebahagiaan akan terwujudnya Kota Solok berkualitas. Agar HUT Kota Solok ini lebih memiliki makna, berbagai iven dan kegiatan digelar, bermacam lomba dipertandingkan agar suasana sebuah perayaan makin semarak dengan beragam iven tersebut. Diantaranya, Tabliq Akbar di Masjid Agung Al Muchsinin, menghadirkan Uzstad Kondang, KH. Abdulah Gymnastiar atau akrab disapa, AA Gym.

Selain itu, ada kegiatan anjangsana ke rumah pendiri Kota Solok, donor darah dan Pawai Batamek Pidato Adek. Pada Bidang Olahraga digelar Lomba Lari Maraton 10 K, start/ finish di Balaikota Solok, diikuti oleh BEM, OSIS, OKP, Pemuda Kelurahan, dan SLTA maupun umum. Gerak jalan tepat waktu, Walikota Cup IV (Badminton), Sepak Takraw antar SLTA, dan Futsal.

Selain itu ada Festival Seni Budaya, berupa Saluang dan Randai, Goro Massal, Pagelaran  Seni, Iven Baralek Gadang berupa Pawai Budaya, Tari Hiburan dan Makan Baronjin di Terminal Bareh Solok, Solok Expo 2014 berupa Bazaar dan Pameran hasil kerajinan tangan serta produk pertanian Kota Solok. Puncaknya pada tanggal 16, dilakukan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Solok dalam Rangka HUT ke 44 Kota Solok di Aula DPRD dan dilanjutkan dengan malam Resepsi serta Pemutaran Film KB.

HUT ke-44 Kota Solok ini menjadi Momen bagi Pemda Kota Solok dalam mempromosikan berbagai Produk Unggulan, Pariwisata serta  peluang investasi lainnya. Kota Solok berada diposisi strategis, terus memoles diri dan menggeliat menggerakan pembangunan daerahnya. Berbagai program ditelorkan agar prestasi dapat diraih semaksimal mungkin dengan harapan perwujudan masyarakat sejahtera, berkualitas dan unggul pada bidang Iptek, Pendidikan, Perdagangan, Jasa dan Bertakwa.

“Pada HUT Kota Solok ke 44 ini, ada harapan lahir di Kota Solok masyarakat yang berbudaya, berpendidikan, berkualitas dan bertakwa. Sehingga pada akhirnya akan tercipta  sebuah masyarakat sejahtera dan menjunjung nilai budaya dan adat istiadat tanpa melupakan entitasnya, “kata Walikota, Solok H. Irzal Ilyas Datuak Lawik Basa, MM.

Gerakan Mabit yang dilakukan Pemko Solok pelan tapi pasti mulai menampakkan hasil, dan ini berbuah diraihnya penghargaan dari Kementerian Agama RI atas upaya Pemda Kota Solok dalam menggalakan Kegiatan Magrib Mengaji. “Semua ini merupakan wujud dari Visi Pemerintahan Daerah Kota Solok, Terwujudnya Masyarakat yang Beriman, Bertaqwa, Sehat, Edukatif dan Sejahtera dengan Pemerintahan yang Baik dan Bersih menuju Kota Perdagangan dan Jasa yang Maju dan Modern, “terang Walikota Irzal.
Visi ini, kata Wako Solok, dijabarkan dalam Misi, berupa Peningkatan Kualitas Tatanan Kehidupan Masyarakat yang Beriman dan Bertaqwa. Menyelenggarakan Tata Pemerintahan Daerah yang Baik dan Bersih (Good local Governance and Clean Government). Pengembangan nilai-nilai adat dan budaya di tengah masyarakat berlandaskan Adat Basandi Syara’ dan Syara’ Basandi Kitabullah.

Meningkatkan Kualitas Pelayanan Bidang Pendidikan dan Kesehatan. Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan. Meningkatkan Pembinaan Kepemudaan dan Olahraga. Meningkatkan Aktivitas Perdagangan, Jasa, Agribisnis dan Pariwisata. Meningkatkan Pembangunan Sarana dan Prasarana Fasilitas Pelayanan Umum. Meningkatkan Pemberdayaan dan Pendapatan Masyarakat. Menegakkan Peraturan Daerah yang Berkeadilan.

Sementara itu, berbagai Prestasi telah diraih Kota Solok pada usianya ke-44 tahun. Diantaranya, Piala Adipura, Penghargaan dari Menteri Kesehatan RI sebagai Kota Sehat Tingkat Nasional, Juara I Lomba Cipta Menu 3B Berbasis Sumber Daya Lokal Tingkat Nasional, Plakat Wahana Tata Nugraha dari Menteri Perhubungan RI dan Penghargaan Penetapan e-KTP dari Menteri Dalam Negeri RI.

Tahun 2012, Piala Adipura, Piala Wahana Tata Nugraha (WTN), Piala Adiwiyata, Piagam Juara II Nasional UP2K, Piala ICT Pura kategori Muda. Di tahun 2013, Penghargaan Implementasi Gerakan Magrib Mengaji, Wahana Tata Nugraha, Piala Adipura, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK SumBar dan Kemenkeu RI, Manggala Karya Kencana dari BKKBN RI, Adiwiyata Mandiri.

Penghargaan Terbaik dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Swastisaba Wiwerda, Penghargaan Adhikarya Pangan Nusantara, Penghargaan Cipta Karya, Penghargaan Perpustakaan Umum Tingkat Nasional, serta Penghargaan Lembaga Kearsipan Teladan Tingkat nasional.

Pada tahun 2014, Penghargaan Penyelenggaraan Otonomi Daerah dari Kementerian Dalam Negeri, Penghargaan Terbaik I Pemerintah Daerah Pelaksana PMT-AS Tingkat Nasional, Terbaik II Sekolah Pelaksana PMT-AS Tingkat Nasional dan Penghargaan Tanda Kehormatan Bhakti Koperasi dan UKM dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.      (*****)

PARIWARA HUT KE- 44 KOTA SOLOK


BPN Kab. Padang Pariaman, Kangkangi Peraturan Kepala BPN RI

Mengecewakan,,.! 
Pelayanan BPN berdalih keterbatasan SDM Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. Sehingga proses Pengajuan Pembatalan Sertifikat warga di Kab. Padang Pariaman melalui BPN setempat dari 01 Mei 2011 yang diajukan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht) hingga berita ini diturunkan belum mendapat kepastian dari pihak Kanwil BPN Sumatra Barat di bawah komando Ir. M. Tony Subyanto Haroen, M.Sc.

PADANG PARIAMAN, Investigasi News—Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Sumatra Barat dalam hal pelayanan publik, masih jauh panggang dari api sehingga perlu dilakukan revolusi mental aparatur penyelenggaranya. Dalam melaksanakan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht vand gewijds). “Sebagaimana diatur lebih lanjut dalam BAB VII Peraturan Kepala BPN RI No. 03 tahun 2011 Bagian Kesatu (Penyelesaian Kasus Pertanahan untuk Melaksanakan Putusan Pengadilan) khususnya dalam Paragraf 2 Perbuatan Hukum Pelaksanaan Putusan Pengadilan, Pasal 57, “kata Ferry Indria Nugrah, SH Pemimpin Umum dan Redaksi Koran Investigasi News.

Dijelaskan, dia sangat menyesalkan berlarut-larutnya pengurusan Permohonan Pembatalan Sertifikat, diajukan semenjak, 01 Mei 2011 berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap pada perkara Perdata Nomor : 29/PDT.G/2003/PN.PRM jo Nomor : 84/PDT/PT.PDG jo Nomor : 222.K/Pdt/2005 jo 96PK/Pdt/2007 sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPN RI No. 3 tahun 2011 khususnya BAB VII, Pasal 57. Karena kesibukannya selaku Pimpinan Redaksi Koran Investigasi News dia mengkuasakan adiknya untuk mempertanyakan proses kelanjutan Permohonan Pembatalan yang diajukannya melalui Kantor Pertanahan Kab. Padang Pariaman.

Melalui Surat Pernyataan tanggal 27 November 2014, Ferry memberi Kuasa di atas Matrei 6000 Bachra Fibrian, Amd (adiknya) untuk melaporkan ke Komisi Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat perihal permasalahan yang dihadapinya dengan pihak BPN Wilayah Sumatra Barat dalam urusan Permohonan Pembatalan Sertifikat sebagaimana disebutkan sebelumnya. “Kalau dihitung waktu yang telah dihabiskan untuk menunggu semenjak surat Permohonan kami ajukan ke BPN melalui BPN Padang Pariaman dari tanggal 01 Mei 2011 hingga sekarang 17 Desember 2014 sudah 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan 17 (tujuh belas) hari, kami masih menunggu tanpa kejelasan, “ungkap Ferry.

Surat ke Komisi Ombudsman Perwakilan SumBar itu, kemudian dibalas pihak Ombusdman melalui Surat Nomor : 0220/SRT/0181.2014/pdg-02/X/2014 tertanggal Padang, 15 Oktober 2014 (Sembilan belas hari kemudian – red). Surat itu ditujukan kepada Sdr. Bachra Fibrian mewakili Sdr. Ferry Indria Nugrah Perihal minta Kelengkapan Data sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (4) UU No. 37/2008 tentang Ombusdman RI yang menyatakan bahwa, “dalam keadaan tertentu, penyampaian laporan dapat dikuasakan kepada pihak lain”  dan melalui Pasal 2 ayat (6) Peraturan Ombusdman RI No. 002 tahun 2009 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penyelesaian Laporan mengatakan, “Laporan oleh Kuasa Pelapor dapat ditindaklanjuti setelah dilengkapi dengan bukti Surat Kuasa”.

Dimana juga diberitahukan untuk kelengkapan surat pelapor ditunggu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak surat Ombusdman itu diterima. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) UU No. 37/2008 tentang Ombusdman, “Pelapor dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Pelapor menerima pemberitahuan dari Ombudsman harus melengkapi berkas laporan” dan ayat (4), “Dalam hal Laporan tidak dilengkapi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelapor dianggap mencabut laporannya”. Surat itu ditandatangani Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat, Yunafri, SH., M.Hum yang tembusannya kepada Ketua Ombudsman RI di Jakarta, membuat Bachra Fibrian melengkapi data dimaksud.

Dan benar, 13 (tiga belas) hari kemudian yakni, 28 Oktober 2014 tibalah 2 (dua) lembar surat Ombudsman RI Perwakilan SumBar Nomor: 0360/KLA/0181.2014/pdg-02/X/2014 ditujukan kepada, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatra Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Padang Pariaman, Perihal: Permintaan klarifikasi/ penjelasan mengenai dugaan penundaan berlarut yang dilakukan Kanwil BPN Provinsi Sumatra Barat dan Kantor Pertanahan Kab. Padang Pariaman dalam memproses Pembatalan Sertifikat yang diajukan Sdr. Ferry Indria Nugrah, SH melalui surat tanggal 1 Mei 2011, diajukan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada Perkara Perdata Nomor: 29/PDT.G/2003/Pn.PRM jo Nomor : 84/PDT/2004/PT.PDG jo Nomor : 222.K/Pdt/2005 jo 96PK/Pdt/2007.

Klarifikasi Ombudsman ke BPN
Bahwa Pelapor merupakan adik serta mewakili Sdr. Ferry Indria Nugrah melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan SumBar atas dugaan penundaan berlarut, dilakukan pihak Kanwil BPN SumBar dan Kantor Pertanahan Kab. Padang Pariaman dalam memproses permohonan pembatalan sertifikat yang diajukan Saudara Ferry Indria Nugrah melalui surat tanggal 1 Mei 2011, diajukan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada perkara Perdata Nomor: 29/PDT.G/2003/Pn.PRM jo Nomor : 84/PDT/2004/PT.PDG jo Nomor : 222.K/Pdt/2005 jo 96PK/Pdt/2007, adapun uraiannya dapat disampaikan sebagai berikut:

Pelapor merupakan adik serta mewakili Sdr. Ferry Indria Nugrah melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan SumBar atas dugaan penundaan berlarut yang dilakukan pihak Kanwil BPN SumBar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman dalam memproses permohonan pembatalan sertifikat.
Bahwa Sdr. Ferry Indria Nugrah, SH telah mengajukan permohonan pembatalan sertifikat melalui surat tanggal 1 Mei 2011 ke Kantor Pertanahan Kab. Padang Pariaman dan Kantor Pertanahan Kab. Padang Pariaman telah meneruskan permohonan pembatalan sertifikat yang diajukan Sdr. Ferry Indria Nugrah, SH atas tanah Hak Milik Nomor 16/ Desa Ladang Laweh a.n Nurma seluas 2.275 M2, Gambar Situasi Nomor: 1756/1992 telah dikonversi menjadi HM No. 468/Nagari Sicincin Surat Ukur Nomor 464/SCC/2009 tanggal 14 Desember 2009 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 7/Nagari Sicincin a.n Joni Anwar selaku Mamak Kepala Waris beserta anggota kaumnya; 1. Ratius Maniar, 2. Syofiarni, 3. Soni Oktora, 4. Multyefendi, 5. Suki Yunadi, 6. Feri Darma Putra, 7. Firma Indra, 8. Yusriawati seluas 355 M2 Surat Ukur Nomor 06/2003 yang diajukan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap pada perkara perdata Nomor: 29/PDT.G/2003/Pn.PRM jo Nomor: 84/PDT/2004/PT.PDG jo Nomor: 222.K/Pdt/2005 jo 96PK/Pdt/2007, ke Kanwil BPN Provinsi SumBar melalui surat Nomor: 713/14-13.05/IX/2011, tanggal 9 November 2011, namun diketahui suratnya baru sampai di Kanwil BPN SumBar sekitar 6 bulan lebih tercatat diregister tanggal 30 April 2012.

Bahwa pelapor mengatakan sebelumnya pada saat ibunya menanyakan jangka waktu prosesnya ke Kabid di Kanwil BPN SumBar, dikatakannya dibutuhkan waktu 1 (satu) bulan, Jika dihitung sejak berkas terdaftar lebih dari 2 tahun hingga sekarang belum selesai. Bahwa pelapor setiap kali menanyakan ke Kanwil BPN SumBar hanya mendapat jawaban kekurangan tenaga dan tidak sempat menyelesaikannya dan kemungkinan bisa selesai 2 hingga 5 tahun lagi.

Melalui uraian tersebut di atas Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatra Barat meminta klarifkasi/ penjelasan kepada Kanwil BPN Provinsi SumBar dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman atas permasalahan yang dimaksud guna mendapatkan upaya penyelesaian. Penjelasan dimaksud kiranya dapat kami terima dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 33 UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, tertanda Yunafri, SH., M,Hum Kepala Ombudman RI Perwakilan Sumatra Barat. Dimana tembusannya disampaikan kepada Ketua Ombudsman RI di Jakarta, Ketua BPN di Jakarta dan Sdr. Bachra Fibrian yang mewakili Sdr. Ferry Indria Nugrah, SH.

Jawaban BPN 20 Hari Kemudian
Selain telat memberikan jawaban atas permintaan Klarifikasi dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Barat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU No. 37/2008 tentang Ombudsman, jawaban atas klarifkasi ke Ombudsman selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja, namun faktanya surat Ombudsman RI Perwakilan Prov. SumBar tertanggal 28 Oktober 2014, dijawab pihak BPN dengan surat Nomor: 1018/19-13/XI-2014 tertanggal 18 November 2014 (terlambat 6 hari dari batas waktu 14 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU No. 37/2008 tentang Ombudsman)

Dalam penjelasannya, BPN RI Kanwil SumBar mengakui, semua pembatalan hak atas tanah adalah merupakan kewenangan BPN RI (Kepala BPN RI Pusat), kemudian berdasarkan Peraturan Kepala BPN RI Nomor: 3 tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan, kewenangan pembatalan tersebut dilimpahkan kepada kepala Kanwil BPN Provinsi.

Menurutnya, hingga surat jawaban klarifikasi ini buat BPN Kanwil Provinsi SumBar, permohonan Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah yang terdaftar pada Kanwil BPN Provinsi Sumatra Barat ada sebanyak 36 permohonan, 21 permohonan diantaranya adalah pengembalian dari BPN RI untuk diproses sesuai dengan kewenangan yang telah dilimpahkan. Pihak Kanwil BPN SumBar memproses permohonan sesuai urutan penerimaan permohonan dan dari 36 permohonan tersebut baru dapat diselesaikan pihaknya sebanyak 12 permohonan sesuai dengan nomor urutnya.

Sementara menurut, Kanwil BPN SumBar, permohonan Pembatalan Sertifikat HM Nomor 468/Nagari Sicincin Surat Ukur Nomor 464/SCC/2009 tanggal 14 Desember 2009 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 7/Nagari Sicincin a.n Joni Anwar (MKW), Cs terletak di Nagari Sicincin Kec. 2 x 11 Enam Lingkung Kab. Padang Pariaman dan diteruskan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Padang Pariaman dengan surat tanggal 09 September 2011 Nomor 713/14-13.05/XI/2011 diterima pihak Kanwil BPN SumBar tanggal 14 November 2011.

Lanjutnya, setelah berkas dipelajari pihaknya, masih ada kekurangan persyaratan administrasi, sehingga diminta Kepala Kantor Pertanahan Kab. Padang Pariaman untuk melengkapinya sesuai surat Kanwil BPN SumBar tanggal 29 November 2011 Nomor 739/19-13/XI-2011. Kemudian berkas tersebut dilengkapi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Padang Pariaman dengan Surat/ Daftar Pengantar tanggal 30 April 2012 Nomor 273 A/13.13.71/IV/2012 dan diterima pihaknya 08 Mei 2012 (untuk melengkapinya Kantor Pertanahan Kab. Padang Pariaman membutuhkan waktu 5 bulan hingga pengiriman – red).

BPN Kanwil SumBar mengungkapkan, bahwasanya permohonan pembatalan yang diajukan Sdr. Ferry Indria Nugrah, SH tersebut secara keseluruhan berada pada nomor urut 26 dari 36 permohonan, sedangkan yang dapat diselesaikan pihaknya hingga kini (melalui surat tanggal 18 November 2014 – red) baru sampai pada nomor urut 12, karenanya untuk mencapai permohonan Sdr. Ferry Indria Nugrah, SH masih memerlukan waktu yang cukup panjang. (Investigasi News)

ACIA Surati DPRD SumBar untuk Tinjau Proyek di PSDA dan Dinas Prasjal Tarkim

PADANG, Investigasi News—Anti Corruption Investigative Agency (ACIA) Provinsi Sumatra Barat melayangkan surat kepada Ketua Komisi IV DPRD SumBar bernomor: 22/PP-ACIA/EX/XII/2014 tanggal 8 Desember 2014 yang intinya mendesak agar DPRD SumBar segera meninjau ke lapangan beberapa proyek milik Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) dan Dinas Prasjal dan Tarkim SumBar dari dana APBD Provinsi SumBar yang dari hasil peninjauan langsung ACIA bersama Tim ke lapangan terindikasi merugikan keuangan Negara.

Darwin, SH, Direktur Umum ACIA didampingi, Direktur Eksekutif, Memed Osman pada Investigasi News mengungkapkan, dari hasil investigasi kebeberapa proyek milik PSDA dan Dinas Prasjal Tarkim SumBar, dimana keduanya menggunakan anggaran APBD Prov. SumBar, dari hasil pengamatan pihaknya di lapangan diduga kuat telah terjadi permainan sarat penyimpingan dan berpotensi merugikan keuangan Negara.

“Sebelum kita laporkan kepada Penegak hukum, kita surati dulu DPRD SumBar agar segera turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan. Mereka juga mempunyai kewenangan dalam pengawasan proyek pemerintah. Namun, kita juga berharap nantinya kepada wakil rakyat itu, untuk segera memerintahkan Kepala Dinas PSDA dan Kepala Dinas Prasjal Tarkim SumBar membongkar pekerjaan yang terindikasi tidak sesuai dokumen bestek dan kontrak kerjanya!, “tegas Darwin.

Adapun desakan yang dilakukan LSM ACIA SumBar kepada DPRD SumBar, terkait Kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya pada Pekerjaan Pembangunan Irigasi Lubuk Sarik (Lanjutan) di Desa Lubuk Sarik Kecamatan Lengayang Kab. Pesisir Selatan yang dikerjakan PT. Alif Syahdilla Pratama dengan kontrak Nomor: 20.02/PL-APBD/PSDA-V/2014 tanggal Kontrak 28 Mei 2014 senilai Rp. 5,5 Miliar dengan KPA/ PPK, Ujang Syarbaini.

“Temuan kami dilapangan diantaranya, Takaran adukan semen yang tidak jelas (diduga tidak sesuai spesifikasi teknis), Penggunaan Material Pasir bercampur kerikil dan lumpur yang diambil di lokasi tempat pekerjaan yang digunakan untuk pekerjaan proyek tersebut. Penggunaan batu seukuran mangga yang diambil di sekitar lokasi proyek, penggunaan BBM bersubsidi, pekerjaan saluran Primer dalam item koporan diduga tidak dilaksanakan sesuai bestek dan pasangan batu yang bersandar kedinding/ tebing, “paparnya.
Lanjutnya, terlihat ada pengurangan volume pekerjaan serta Pengawas yang ditugaskan tidak menjalankan tupoksi dengan baik sehingga kontraktor pelaksana bekerja sesuka hati dan diduga tidak bekerja sesuai bestek. “Dan kami sudah meminta klarifikasi kepada Dinas bersangkutan melalui surat sebanyak 2 kali. Namun tidak ada niat baik dari dinas terkait untuk membalas. Dan kami dari ACIA Sumbar berasumsi pekerjaan tersebut direstui oleh Dinas bersangkutan, “ungkap Darwin.

Begitu juga dengan Pekerjaan Proyek Normalisasi dan Perkuatan Tebing Batang Kalampaian Kab. Padang Pariaman bernomor kontrak 04.09/JMK-PBPP/APBD-PSDA/XII-2012 yang dilaksanakan selama 700 hari kalender ini terhitung 13 Desember 2012 hingga 12 November 2014 yang dikerjakan PT.  Karya Batam Mandiri Perkasa Senilai Rp. 21 Milyar dengan KPA/ PPK, Syafril Daus.

“Temuan kami di lapangan, Pekerjaan Beton K250 diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, karena material yang digunakan untuk beton pengikat Sheetpile terindikasi menggunakan material sekitar (tidak menggunakan batu pecah/ split). Penggunaan besi diameter 8 mm untuk beton K250 terindikasi dikurangi volume pembesiannya yakni sekitar 2 mm. Sehingga ketika kami ukur dengan sigmat/ jangka sorong hanya ketemu 6 mm, “jelasnya.

Dikatakannya, tentunya ada perbedaan harga dan kekuatan beton berkurang dari yang direncanakan, PPTK mengakui kalau pekerjaan tersebut menggunakan minyak industri, tapi di lapangan menggunakan minyak subsidi. Lantai pada lining irigasi diduga tidak di cor dan langsung dipasang batu timbul di atas tanah. Penggunaan tanah urug yang didatangkan dari luar diragukan.

“Sebab, berdasarkan pengamatan kami, pasir sungai itu yang digali dengan alat berat dan ditumpuk untuk pemasangan lining normalisasi sungai tersebut. Artinya volume tanah urug terkesan dimainkan dan Pekerjaan mengalami keterlambatan sekitar 20 persen. Artinya pekerjaan terancam tak rampung dan tidak sesuai schedule/ mengalami deviasi, “ungkap dia.

Untuk pekerjaan di Dinas Prasjal dan Tarkim Sumbar seperti Pembangunan Jembatan Batu Rijal – Padang Laweh Kab. Dharmasraya yang dilaksanakan PT. Cahaya Tunggal Abadi (CTA) dengan nomor kontrak 609/24/KTR-JJ/V/2012 tanggal kontrak 24 Mei 2012 Senilai Rp. 32,9 Miliar. Waktu pelaksanaan 620 hari kalender dengan PPTK, Jasmal.

“Temuan kami dilapangan diantaranya, Pekerjaan mengalami keterlambatan, pekerjaan telah melewati masa kontrak, tapi pemilik proyek memberikan addendum yang diduga tidak sesuai ketentuan. Sebelum pemberian addendum waktu tentunya ada dasar. Dan addendum tidak bisa diberikan kalau keterlamabatan tersebut di akibatkan kelalaian kontraktor, “ujarnya.

Dan berdasarkan informasi yang didapat dari orang dalam Dinas Prasjal Tarkim Sumbar, pekerjaan tersebut telah dibayar 100%, Sementara pekerjaan belum selesai, serta PT. CTA diduga Gunakan Minyak subsidi untuk operasional alat berat sementara dalam kontrak minyak industri. “Ketiga proyek tersebut sarat dengan permainan dan penyimpangan yang berpotensi adanya indikasi KKN. Untuk itu kami minta segera DPRD Sumbar turun tangan menijau kelapangan, kalau memang ditemukan seperti indikasi kami temukan, diharapkan DPRD SumBar segera memberikan Rekomendasi kepada Penegak Hukum agar segera mengusut ketiga proyek tersebut, “tukas Darwin. (ARS/Ferr)

Perjalanan Tak Transparan Humas Setdako Pariaman Disorot

PARIAMAN, Investigasi News—Dipenghuung tahun 2014 ini Pemko Pariaman, kembali membawa puluhan wartawan media cetak, elektronik dan media on line ke Tanjung Pinang, Provinsi Kepuluan Riau, selama 4 hari pulang pergi dengan anggaran ratusan juta rupiah. Pada tahun lalu, Pemko Pariaman, membawa wartawan ke Kab. Siak, Provinsi Riau dan tahun sebelumnya lagi ke Surabaya dan ini nampaknya sudah merupakan agenda tahunan Pemko Pariaman.

Namun, dari hasil penelusuran nama-nama wartawan yang dibawa serta Humas Pemko Pariaman dengan Ketua Tim Asisten I Pemko Pariaman, Desember 2014 ini dan tahun 2013 ke Kabupaten Siak Provinsi Riau serta tahun 2012 ke Surabaya. Terungkap masih ada beberapa nama wartawan peserta agenda tahunan itu ikut lagi, sementara masih banyak wartawan media cetak, elektronik atau on line yang bertugas di wilayah Kota Pariaman yang tidak diikutsertakan pihak humas.

Ketua DPRD Kota Pariaman, Drs. Mardison Mahyuddin, MM, mengatakan, akan memanggil Walikota Pariaman, Drs. Mukhlis Rahman, MM, sekaitan dengan membawa sebagian wartawan pergi jalan-jalan ke luar daerah, dengan memakai dana APBD Kota Pariaman. Ini disampaikannya, disela-sela selesai shalat Isya di Masjid Raya Kampung Baru, Rabu (17/12) malam.

Menurut Mardison, sebelumnya dia sudah mempertanyakan hal itu, kepada Sekdako Pariaman, Ir. Armen, MM, tentang Anggaran Kegiatan Humas, yang diperuntukan buat membawa sebagian wartawan, pergi jalan-jalan ke luar daerah tersebut. “Kenapa koq, tidak semua wartawan saja dibawa dan kenapa dipilih-pilih medianya yang dibawa, ada apa sebenarnya dibalik kejadian ini semua? “tutur Mardison.

Ketika ditanya, tentang dasar hukum, atau peraturan yang membolehkan dana APBD, dihambur-hamburkan untuk membawa perjalanan sebagian wartawan ke luar daerah? “Mardison mengatakan, belum menemukan dasar hukumnya, tetapi, karena disebut merupakan kegiatan Humas, itu saja baru yang bisa ditangkap, “ulangnya. Ditegaskan Mardison, dengan sungguh-sungguh, dia akan mempertanyakan hal ini kepada Walikota Pariaman, Mukhlis Rahman, MM. “Percayalah anda, saya akan panggil Walikota Pariaman, “tukuk Ketua DPD II Golkar Kota Pariaman ini lagi.

Sementara itu, Wakil Ketua LSM Caredek, Syamsuir yang akrab disapa dengan Winmatahari, meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, untuk melakukan penyelidikan, terhadap pemakaian dana APBD Kota Pariaman, untuk kongko-kongko dengan wartawan ke luar daerah tersebut.

“Apabila terbukti, pemakaian dana APBD tidak sesuai dengan prosedur, Kejaksaan Pariaman, harus berani mengambil tindakan sesuai dengan hokum yang berlaku. Wartawan kan sama dengan LSM, fungsinya sama-sama mengawasi, tetapi kenapa untuk LSM tidak pernah dilakukan, “tutur Win matohari.

Sorotan yang sama juga dikemukakan Darwin, SH Direktur LSM ACIA Sumatra Barat di Padang, dimana pihaknya sangat menyayangkan ketidaktransparanya Bagian Humas Setdko Pariaman dalam mengelola keuangan Negara. Pasalnya, keberangkatan lebih kuran 15 orang wartawan bersama Humas Setdako Pariaman dan Asisten I tersebut, baru diketahui kemudian dan tidak ada pemberitahuan sebelumnnya terhadap media cetak, elektronik atau on line melalui wartawannya yang bertugas di Kota Pariaman.

“Saya sudah tanya Pimpinan Redaksi Investigasi News dan Bakinews, terbukti tidak ada pemberitahuan tentang rencana keberangkatan Humas beserta wartawan itu. Padahal kedua Pimpinan media mingguan itu berdomisili di Pariaman, ini menunjukan bahwa Pemko Pariaman pilih-pilih wartawan dan seenaknya menggunakan anggaran Negara, “tegas Darwin. (TIM)


MISTERI RAIBNYA BRANKAS KANTOR PMPKB SAWAHLUNTO, Ipda Mung P: Meski Diganti, Kasusnya tetap Dilanjutkan

SAWAHLUNTO, Investigasi News—Teka-teki brankas berisi uang Rp 139.000.000,- bukan Rp 85juta milik Kantor Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (PMPKB) Kota Sawahlunto mulai terkuak mesti masih misterius siapa pelaku pencuri sebenarnya brankas tersebut. Akibat raibnya brankas berisi uang itu, serahterima Bendahawaran Kantor PMPKB itu dari Bendaharawan lama Nofrianti kepada Suaryati  batal. 

Kasus raibnya brankas Kantor PMPKB Kota Sawahlunto sudah dilaporkan kepada Polsek Kec. Barangin untuk penyelidikan siapa pelaku yang membawa raib brankas tersebut. Sementara itu Inpektur Kota Sawahlunto Jusmainar dihubungi Investigasi News di ruang kerjanya membenarkan brankas berisi uang milik 
Kantor PMPKB Sawahlunto itu raib.

Brankas baru diketahui raib sewaktu akan dilangsungkan acara serahterima Bendaharawan dari Nofrianti kepada Suaryati pada  15 Oktober 2014. Serahterima Bendaharawan dilaksanakan sehubungan Nofrianti sudah dilantik oleh Walikota Sawahlunto Ali Yusuf, S.Pt sebagai Kasubag Umum Korpri Kota Sawahlunto Senin 22 September 2014.

Kata, Jusmainar, Bendaharawan Nofrianti bersedia mengganti uang yang raib sebesar  Rp 129.000.000,- itu  tanggungjawanya sebagai Bendaharawan. Akibat kelalaiannya dan baru diganti Rp 119.000.000,- sementara sisanya Rp 20 juta akan dilunasinya sampai akhir Desember 2014 sesuai dengan surat perjanjian yang dibuatnya beberapa waktu lalu. “Dengan bersedianya Bendarawan Nofrianti mengganti uang yang raib dan juga membuat surat perjanjian untuk melunasi sisa uang raib sampai Desember 2014, akhirnya serahterima Bendahawaran Kantor PMPKB Kota Sawahlunto dapat dilaksanakan dari Bendaharawan Nofrianti kepada Suaryati kata, “Jusmainar.

Meskipun uang yang raib diganti oleh bendahawaran Nofrianti tapi Inspektur Jumainar masih mempertanyakan keberadaan dari brankas yang raib tersebut. “Kita berharap brankas tersebut ada yang mau mengembalikannya secara diam-diam. Sebab, juga pernah kejadian di Kantor PMPKB tersebut Timbangan Balita sempat raib namun kemudian dikembalikan secara diam-diam, “tambah Inspsektur Jusmainar.

Sementara itu berdasarkan investigasi Koran ini di Kantor PMPKB Kota Sawahlunto sampai sekarang, belum ada dilangsungkan acara serahterima bendaharawan. “Bagaimana serahterima bendaharawan dilaksanakan sementara uang yang raib belum seluruhnya diganti oleh Bendahawarawan Nofrianti dan siapa yang akan bertanggungjawab kalau serahterima dilaksanakan?, “tambah sumber Koran ini yang dapat dipercaya di Kantor PMPKB Kota Sawahlunto itu.

Tetap Diproses
Sementara itu, Kapolsek Kecamatan barangin IPDA. Mung P dihubungi Koran ini, di kantornya, menjelaskan belum ada menerima laporan dari Kantor PMPKB Kota Sawahlunto, bendaharawan Nofrianti mengganti uang yang raib tersebut sebagai rasa tanggungjawabnya akibat kelalaiannya. “Meskipun belum menerfima laporan resmi dari Kantor PMPKB bahwa bendaharawan Nofrianti sudah mengganti uang yang raib tersebut, tetapi dia sudah ada mendapat berita bahwa Bendaharawan Nofrianti mengganti uang raib itu,”jelas Kapolsek IPDA Mung P.

Sementara itu menjawab Investiasi News, Kapolsek IPDA Mung P didampingi Kanit Reskrim, Brigadir Budi Setiawan menjelaskan meskipun uang didalam brankas yang raib tersebut diganti oleh mantan Bendaharawan Nofrianti dengan alasan sebagai rasa tanggungjawabnya. “Itu masalah interen antara Inspektorat dengan mantan Bendaharawan Nofrianti tetapi proses hukumnya tetap jalan ini masalah pidana, “tegas IPDA Mung P.

Dijelaskan IPDA Mung P selanjutnya kasus Raibnya brankas tersebut sampai sekarang masih  sampai tahap pemeriksaan para saksi dan sudah delapan orang saksi yang sudah diperiksa termasuk bendaharawan Nofrfianti. Dari 8 saksi sudah diperiksa, belum ada mengarah kepada tersangka. “Penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku pencuri brankas masih terus dilakukan dan kita berharap dalam waktu tidak terlalu lama bisa terungkap siapa pelakunya, “tambah Kapolsek IPDA Mjung P yang dekat dengan wartawan ini.        (Djasrizal/W)

PT. BERANTAS DI BALAI PSDA 5 SUMBAR, LSM Garuda-RI Pastikan Negara Terancam Dirugikan Rp 16 Milyar

PASAMAN, Investigasi News—Satu lagi, proyek di Balai PSDA Wilayah 5 Sumatra Barat terindikasi bermasalah dari hasil temuan LSM Garuda-RI pastikan Negara Terancam dirugikan Rp 16 Milyar, sebagaimana diungkapkan oleh Zainuddin Usman (alias Tengku), Ketua DPD LSM Garuda-RI wilayah Pasaman Barat didampingi Ketua DPW LSM Garuda-RI Sumatra Barat ketika berkunjung ke Redaksi Koran Investigasi News di Parit Malintang Kab. Padang Pariaman.

Pasalnya dari hasil temuan LSM Garuda-RI terhadap pekerjaan Proyek Pembangunan Bronjong pada bantaran Sungai Batang Sumpur, yang berada di Kenagarian Persiapan Petok, Kecamatan Panti, Kab. Pasaman yang dikerjakan PT. Berantas, proyek senilai Rp 16 Milyar tersebut sudah mulai tergerus derasnya aliran sungai Batang Sumpur. “Ada indikasi pemasangan batu bronjong oleh pihak kontraktor PT. Berantas tidak sesuai spesifikasi tekhnis kontrak, “ungkap Tengku.

Dikatakannya, jika dibandingkan dengan Data Automatic Water Level Record (AWLR) pada tahun 2008 yang pernah terjadi di aliran Sungai Batang Sumpur dibandingkan yang terjadi pada saat kejadian hancurnya pasangan Bronjong tersebut, dinilai belum mencapai 60% kedahsyatannya. “Ini boleh dikatakan, perencanaan awal dari Pemasangan Bronjong pada pekerjaan tersebut, tentu sudah diperhitungkan sebelumnya berdasarkan data AWLR tahun 2008, namun apa yang saat ini terjadi, kami duga merupakan kesalahan dari pihak pelaksana, “sebut Ketua DPD LSM Garuda-RI Pasaman ini.

Menurut BJ. Rahmat, Direktur Eksekutif LSM Garuda-RI Sumatra Barat, pihaknya telah menyurati Kepala Balai PSDA Wilayah 5 Sumatra Barat, dimana Surat Nomor: 52/K-01/Garuda-RI/XII/2014, Perihal Koordinasi tertanggal 17 Desember 2014 itu langsung diantarkan ke Kantor Balai PSDA Wilayah 5 Sumatra Barat di Padang. Dikarenakan pihaknya ingin melakukan Koordinasi akibat telah terjadinya beberapa pengerusan akibat hantaman air bandang disekitar STA 0+250 hingga 0+350 pada proyek Pembangunan Bronjong pada bantaran Sungai Batang Sumpur, yang berada di Kenagarian Persiapan Petok, Kecamatan Panti, Kab. Pasaman yang dikerjakan PT. Berantas itu.

“Selanjutnya, sesuai laporan yang kami terima dari Masyarakat sekitar, ada indikasi Pemasangan Batu tidak mengacu pada Spesifikasi Teknis pada STA 0+000 hingga STA 0+100 (titik awal pekerjaan), diduga pada koporan selebar 9 M2 sepanjang seratus meter kiri kanan, dipasang sirtu (Pasir + Batu kerikil) yang bahannya banyak ditemukan pada lokasi. Ini dapat diindikasikan, Pelaksanaan Pemasangan pada lokasi tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 16 Miliar dari volume 15 ribu kubik batu bronjong, “ungkap BJ. Rahmat.

Selanjutnya, kata Direktur Eksekutif LSM Garuda-RI SumBar ini, dari laporan masyarakat serta hasil verifikasi yang dilakukan pihaknya ke lokasi Proyek, diduga telah terjadi Cange Contract Order (CCO) pada pelaksanaan tersebut. Sehingga ada pemasangan Batu Bronjong sekitar 10 Meter di atas titik STA 0+000 dengan panjang sekitar 185 Meter. Koporan diduga selebar 5 Meter di sepanjang pasangan tersebut hanya dipasang Sirtu dari lokasi proyek.

“Ini dilaporkan warga masyarakat yang ikut melaksanakan pekerjaan tersebut. Bronjong itu, seharusnya dipasang 5+4+3+2+1+1, namun faktanya dipasang dengan sistim 3+2+1+1 saja. Sehingga jika dikalikan dan dibandingkan dengan yang tertera  pada  Gambar Arsitektur, pasangan Batu Bronjong itu, seharusnya terpasang pada lokasi sekitar 925 kubik, namun tidak dilaksanakan sehingga diduga mengakibatkan kerugian Negara dari kubikasi batu bronjong, sebanyak kurang lebih Rp 450 Juta, “paparnya.

Karena itu, BJ. Rahmat meminta pihak pemilik pekerjaan yakni, Balai PSDA Wilayah 5 Provinsi Sumatra Barat untuk mendesak pihak pelaksana PT. Berantas segera melakukan perbaikan. Dengan membongkar ulang pemasangan Batu Bronjong pada lokasi terkena pengerusan air saat banjir Bandang yang terjadi pada titik perkiraan STA 0+250 hingga 0+350 sesuai gambar photo lokasi yang dilampirkan pihaknya pada surat tersebut.

Meminta pihak pelaksana PT. Berantas, untuk membongkar serta memasang ulang kembali Batu Bronjong pada titik STA 0+000 hingga 0+100, kiri kanan bantaran. Kerana diduga telah menyimpang dari Spesifikasi Teknis Kontrak, agar disesuaikan kembali seperti, telah disepakati bersama sesuai perencanaan awal. Meminta pihak pelaksana, membongkar kembali pasangan Batu Bronjong, pada lokasi kurang lebih 10 Meter diatas titik STA 0+000 (titik awal mula pekerjaan) sepanjang 185 meter, dan memasangnya kembali sesuai Spesifikasi teknis Kontrak.






“Dan terakhir kami mendesak seluruh perbaikan tersebut kepada pelaksana PT. Berantas, agar dilaksanakan sebelum berakhirnya masa pemeliharaan, serta seluruh perbaikan harus menggunakan dana Pribadi Pelaksana dikarenakan proyek itu diperkirakan telah di PHO pihak Balai PSDA Wilayah 5 Sumatra Barat. Dan jika, laporan yang kami sampaikan pada pihak Balai PSDA Wilayah 5 SumBar itu tidak ditindaklanjuti, maka kami akan melaporkan dugaan penyimpangan pekerjaan proyek ini pada pihak Penegak Hukum terkait, “tegas Bj. Rahmat.  (JHON/TENGKU)

DIDUGA TENDER DUA PAKET PROYEK DIATUR, LSM Garuda-RI Laporkan STAIN Bukittinggi ke Kajari

BUKITTINGGI, Investigasi News— Dugaan Diaturnya dua tender pada  Pelelangan Pembangunan Gedung Perpustakaan 3 Lantai (Tahap IV) dengan kode lelang 1646 dan Pelelangan Pembangunan Lokal Kuliah 3 Lantai (Tahap III) dengan kode lelang 3646 pada ULP STAIN Sjech. M. Djamil Djambek Bukittinggi yang sempat terdengar kabar sebelumnya hangat dibicarakan dikalangan Kontraktor Sumatra Barat, lebih-lebih Kota Bukittinggi, akhirnya sampai juga ketangan Kejaksaan Negeri setempat.

Terungkap dari pernyataan Direktur Eksekutif, LSM Garuda-RI, Bj Rahmat, dalam siaran Pers, pihaknya telah melayangkan Surat Laporan Senin (15/12), ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi. “Kita telah layangkan Surat Palaporan tersebut, yang memang langsung diterima Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, “sebutnya. 
Adapun ini dilakukan pihaknya, bukanlah untuk menjustifikasikan sebuah lembaga, namun lebih semata Kontrol Sosial pihaknya sebagai bahagian dari hak bagi warga Negara dalam mengawasi penggunaan uang Negara yang bersumber dari Rakyat, agar lebih tepat sasaran, dan tepat dalam pelaksanaan penggunaannya. “Kita tidak ada maksud apapun atas pelaporan ini, hanya semata Kontrol  Sosial yang kita lakukan sebagai Warga Nagara, “paparnya. 

Ketika disinggung, apakah yang menjadi persoalan dalam pelaporan tersebut? Bj. Rahmat mengatakan, hanya sebatas dugaan telah terjadi Tindakan Melawan Hukum (on recht mactigedaad) oleh pihak Pokja ULP STAIN Sjech. M. Djamil Djambek Bukittinggi. Adapun modusnya, mengatur pelaksanaan Tender pada dua kegiatan yang sarat dengan praktek KKN. 

“Praduga yang kita lakukan, hingga dikeluarkannya Surat Palaporan dengan nomor: 49/LP-01/Garuda-RI/XII-2014, bermula dari laporan Masyarakat Jasa Konstruksi yang kita terima. Selanjutnya setelah dilakukan Konfirmasi, Klarifikasi, serta beberapa Verifikasi, yang terdapat beberapa  indikasi, yang tentu langkah lanjutannya bermuara pada pihak Penyidik. Kelanjutannya, apakah indikasi yang kita uraikan dalam Pelaporan itu benar adanya, tentu harus dibuktikan oleh pihak Kejaksaan selaku Penyidik. Kami tentu tidak memiliki kewenangan lagi akan hal tersebut, sebab semuanya telah kami serahkan pada pihak Kejaksaan, “paparnya. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Istawari, SH pada Koran Investigasi News seputar Pelaporan oleh LSM Garuda-RI pada pihak Kejari Bukittinggi membenarkannya. “Memang benar pihak LSM Garuda-RI telah memasukkan laporan yang telah kami terima beberapa hari lalu, “ujarnya. Namun dia mengatakan, sebuah laporan indikasi terjadinya tindakan melawan hukum yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan Negara, sah-sah saja di laporkan, namun tentu Kejaksaan harus meneliti terlebih dahulu, sejauh mana tindakan tersebut terjadi. 

“Berkenaan laporan tersebut, kita masih melakukan pendalaman, sebelum pihak yang bersangkutan dalam laporan tersebut kita panggil nantinya, “katanya. Dirinya juga menambahkan, bahwa pihak Kejaksaan akan segera memproses ini, jika memang Indikasi yang ada, dapat dibuktikan nantinya. “Yang jelas, kita akan mempelajari serta memeriksa laporan tersebut. Kalau memang cukup bukti, tentu akan kita tindak sesuai aturan, “tukasnya. (JHON)

Disdik Agam Labrak Aturan Disiplin PNS dan Guru


Fauzir: Jika itu bertujuan penyelamatan sekolah, 
seharipun pindah bisa dimutasikan kembali

AGAM, Investigasi News—Walau dalam Pasal 62 ayat (4) PP No. 74 tahun 2008 tentang Guru, sangat jelas dikatakan, “Pemindahan guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah guru yang bersangkutan bertugas pada satuan pendidikan paling singkat selama 4 (empat) tahun, kecuali guru yang bertugas di Daerah Khusus”. Namun lain halnya yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan Kab. Agam, dalam memindahkan oknum gurunya. Kasus ini, hangat menjadi bahan pembicaraan para kalangan guru di wilayah Agam Bagian Timur. Pasalnya, dalam selang waktu 8 bulan saja sudah dapat dimutasikan, sesuai pesanan.

Ini, menurut Fauzir, Kepala Dinas Pendidikan Kab. Agam, itu merupakan hal yang sah-sah saja, sebab jika menyangkut kebutuhan sekolah itu boleh dilakukan. “Jangankan delapan bulan, baru satu hari pindah sekolahpun, kita bisa memindahkannya lagi. Semua tergantung pada kebutuhan sekolah yang penting tidak ada yang dirugikan toh..?, “jawab sang kadis ini enteng.

Wartawan Investigasi News sengaja meminta keterangan Kadis Pendidikan Kab. Agam ini guna mengetahui sejauh mana interprestasi peraturan oleh anak buah Indra Catri itu dan seputar keluarnya SK Mutasi Fatma. Salah seorang oknum guru yang sebelumnya bertugas di SDN 09 Sungai Cubadak Kec. Baso yang sejak
29 September 2014 sudah tidak lagi melaksanakan tugasnya sebagai guru. Namun bukannya diberikan sanksi karena tidak pernah mengajar, malahan Fatma dipromosikan pindah sekolah dan disinyalir sekolah yang diminta sesuai keinginan oknum guru tersebut.

Fauzir, mengatakan, mengenai Fatma yang selama lebih 45 hari tidak melaksanakan tugasnya tersebut, itu nantinya akan diberikan sanksi sesuai aturan. Namun saat ini dirinya mengaku belum menindaklanjuti persoalan tersebut dengan pihak berwenang mengingat sibuknya kegiatan dinas yang membelenggunya. “Sebenarnya mengenai kasus Fatma, saya sudah menerima laporan, baik itu dari UPT, ataupun dari Kepala Sekolah SDN 09. Namun belum saya teruskan ke sidang MPP ataupun Inspektorat mengingat tugas akhir tahun yang sangat mendesak, “akunya.

Selanjutnya, kata Fauzir, mutasi yang dilakukannya terhadap Fatma, merupakan awal sanksi yang diterima oleh oknum guru itu, tetapi dirinya menambahkan, sanksi yang sesungguhnya tentu bukanlah dia yang berhak menentukan, namun sidang MPP lah tempatnya. “Bisa saja hasilnya nanti dia diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah, atau diundur masa kenaikan pangkat selama beberapa tahun. Atau dipindah tugaskan ke wilayah Tiku, Palembayan, Palupuh, tentu semua sesuai aturan yang dilanggar dan sejauh mana pihak berwenang memberikan sanksi tersebut nanti, jika laporan ini kita limpahkan, “pungkasnya.

Kepala UPT Pendidikan Kec. Baso, Imdawarman pada Koran ini mengakui, memang dirinya beberapa waktu lalu telah mengirimkan laporan ke Dinas Pendidikan Kab. Agam, berkenaan oknum guru berinisial Fatma yang tidak lagi melanjutkan tugasnya di SDN 09 Sungai Cubadak. Dia awalnya sempat berkomentar tentang alasan ketidakhadiran Fatma dalam tugas belajar mengajarnya di sekolah tersebut yang tidak memiliki alasan cukup jelas itu.

Kepada Wartawan dia mengatakan, isi laporannya hanya seputar telah dilakukannya pembinaan terhadap oknum guru tersebut. “Laporan yang kita buat, hanya sebatas hasil beberapa tahapan pembinaan yang kita lakukan terhadap Fatma. Namun mengenai berapa lama dirinya tidak menjalankan tugas, tentu yang lebih mengetahui adalah pihak sekolah, “sebutnya.

Imdawarman sangat setuju jika pihak terkait akan menjatuhkan sanksi terhadap kasus oknum guru tersebut, karena menurutnya memang itulah fungsi dari MPP. “Bukan hanya guru yang nakal saja musti diberi sanksi, namun semua PNS, jika melanggar aturan harus diberi sanksi tegas. Hal ini kita harapkan jangan menjadi contoh yang tidak baik bagi PNS lainnya, “kata dia.

Direktur Eksekutif LSM Garuda-RI Sumbar, Bj Rahmat sangat menyesalkan tindakan tidak tegas yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Agam. “Disdik harusnya tidak semata-mata segampang itu memindah-mindahkan guru, tanpa mengacu pada aturan yang lebih tinggi, “serangnya ketika dimintai keterangan oleh Wartawan. Guru lanjutnya, merupakan salah satu PNS yang regulasinya sangat jelas. Jika dia (Fatma), telah jelas melanggar disiplin, ya...harusnya diberikan sanksi, bukannya dikabulkan permintaan untuk pindah tugas?

Sebab, menurut Bj Rahmat PNS itu berkewajiban membacakan sumpah/ janji PNS, mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab, mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara,  masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja, memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, serta mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

“Namun sudah lebih 45 hari tidak masuk kerja, disamping sudah merugikan Negara karena menggaji orang yang tidak kerja. Disdik dinilai telah memberikan kebebasan terhadap oknum guru tersebut untuk lari dari tanggungjawabnya sebagai PNS ke sekolah yang diinginkan sang oknum. Ini sudah mengangkangi Undang-undang namanya, “kata Bj. Rahmat sembari menambahkan, Negara kita punya hukum, jadi harus kita taati bersama, jangan interprestasikan aturan itu seenaknya saja, “ tambah Direktur LSM Garuda-RI itu geram.
Dia juga mengatakan dari LSM Garuda-RI tidak menutup kemungkinan akan melayangkan surat ke Komisi IV DPRD Agam, jika hal ini tidak dianggap serius oleh pihak Dinas Pendidikan Kab. Agam. “Segera akan saya tugaskan anggota LSM Garuda-RI mengumpulkan data-data yang kita butuhkan nantinya. Apakah itu secara data maupun bahan keterangan.

“Jika memang didapati ada pelanggaran, kami akan surati Komisi IV DPRD Agam guna melakukan audiensi tertulis dalam membahas kasus ini. Karena menurut kami, ini sudah melampaui batas. Jangan kita menyepelekannya, sebab jika kita mau jujur, lebih dari 72% APBD Agam terserap untuk menggaji aparaturnya. Berarti, termasuk menggaji PNS yang tidak bekerja juga kan..?, “pungkasnya. (JHON)

Edisi: 110, Tahun IV (17 - 26 desember 2014)


Jumat, 12 Desember 2014

Pemkab Pasbar Berupaya Akomodir Sawit Petani

PASBAR, Investigasi News — Keseriusan pemda mengakomodir kepentingan petani yang selama ini sawitnya tidak tertampung pabrik yang ada.­ Perusahaan Daerah PT. Mekar Jaya Madani Milik Pemkab Pasaman Barat  akan membangun pabrik pengolahan minyak kelapa sawit bertujuan agar hasil panen tanaman sawit petani bisa tertampung dan dibeli dengan harga yang ideal.

Kebutuhan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit milik pemda sangat penting mengingat luas areal perkebunan dan jumlah pabrik yang tersedia di PasBar tidak mencukupi, areal perkebunan di daerah ini, seluas 1 83.856 hektar dengan total produksi pertahun 3.989.458 ton. Kepala Dinas Perkebunan Pasbar Alfitri Noven melalui Kepala Bidang Produksi  Tahtihal Anhar mengatakan sekarang ini jumlah pabrik CPO yang ada di Pasbar hanya 11 unit dan masih kurang sebanyak lima pabrik lagi mengingat produksi perbulan diperkirakan sebanyak 332.454,8 ton atau sekitar 13.298 ton tandan buah segar (TBS) per-hari.

Sementara kemampuan olah 11 unit pabrik yang ada 10.050 ton perhari masih ada sekitar 3.248 ton TBS perhari yang tidak tertampung oleh pabrik tersebut, melihat kondisi tersebut PT. Mekar Mekar Jaya Madani milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat akan membangun 1 unit pabrik pengolahan minyak kelapa sawit pada tahun 2015.

“Kita mengharapkan dengan selesaikan pembangunan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit ditahun 2015 nanti produksi TBS Pasbar tidak lagi dikirim ke daerah lain, dan harga pasaran yang lebih ideal bagi petani sawit yang selama ini dikeluhkan masyarakat akan tercapai, “ujarnya.

Saat ini, katanya, tahap pembangunan pabrik tersebut masih menentukan titik koordinat lokasipembangunan pabrik di Batang Lingkin Nagari Aia Gadang, pabrik milik pemerintah Daerah ini tentunya diharapkan dapat mengontrol harga TBS petani sawit dan akan menjadi rival bagi pabrik lain dalam menentukan harga pasaran di masyarakat.

“Dengan dibangunnya pabrik milik Pemerintah Daerah ini akan berdampak positi terhadap peluang kerja dan mendongkrak harga sawit milik petani mudah mudahan ini dapat tercapai dengan cepat sehingga pabrik yang telah lama berdiri tidak lagi dapat memainkan harga sesuka hatinya yang berdapak negatif pada petani sawit swadaya di PasBar, “terangnya.  (Yr)

Atraksi Memukau POCIL Binaan SATLANTAS Polres PasBar

PASBAR, Investigasi News — HUT 43 KORPRI (memperkokoh jiwa Korps, profeionalisme dan Integritas aparatur sipil negara sebagai anggota KORPRi guna mendukung Kepemimpinan Nasional menuju bangsa yang maju, sejahtera dan bermartabat).

Di Pasaman Barat peringatan acara tersebut sebelumnya dilaksanakan dengan berbagai lomba hingga menambah meriah dan gebyarnya acara yang berjalan lancar dan sukses Acara memperingati HUT PGRI dan KORPRI puncaknya dilaksanakan di halaman Kantor Bupati, Rabu (03/12) juga menampilkan atraksi Polisi Cilik (POCIL) SDN 09 binaan SATLANTAS POLRES PasBar.

Penampilan Pocil ini memukau dan mendapat aplause dari para hadirin peserta upacara. Polisi cilik ini juga memegang juara III Sumbar dalam HUT Lantas yang dilaksanakan di Polda Sumbar. Iven ini Melibatkan Pramuka sesumbar Pocil se- SumBar, dan dari PasBar diwakili Pocil SDN 09 Simpang Empat.

Dalam kegiatan lomba ini yang dinilai adalah kerapian, PBB, dan gerakan 12 berlalulintas,demikian dijelaskan oleh Kasatlantas PasBar, AKP Rio Sigal Hasibuan di sela-sela acara atraksi Pocil di halaman kantor bupati Setempat, Rabu (03/12).

Ditambahkan Sigal, dalam rangka operasi zebra 26 Nopember - 9 Desember 2014 ini, Lantas Pasaman Barat juga menyertakan POCIL dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat, sekaligus mengajak dan menghimbau masyarakat untuk patuh dan memahami tata tertib berlanlunitas melalui anak-anaknya.

“sejak usia dini kita berusaha membina dan melatih anak-anak kita agar mereka dapat menyampaikannya kepada keluarga hingga akhirnya dapat memasyarakat, “terang Sigal dan menurutnya, sejak berjalannya Operasi Zebra di PasBar (26/11 sampai hari ini lantas sudah melakukan tilang sebanyak 265 kendaraan dan dari 265 kenderaan tersebut ada 47 kendaraan yang dikandangkan karena tidak memiliki kelengkapan seperti STNK, SIM dan kelengkapan lainnya, bahkan dikatakannya ada juga yang dijadikan BB. (Yr/Zn)

Kamis, 11 Desember 2014

PENILAIAN LOMBA GERAK PKK KB KES TINGKAT SUMBAR Kelurahan Batang Kabung Ganting Wakili Kota Padang

PADANG, Investigasi News --Kelurahan Batang Kabung Ganting Kec. Koto Tangah, resmi dinilai dalam Penilaian Lomba Kesatuan Gerakan PKK KB-Kes Tingkat Provinsi Sumatra Barat (SumBar) tahun 2014 Rabu (03/12) lalu. Penilaian dilakukan Tim Penilai dengan langsung mengunjungi Kantor Lurah disertai mendengarkan ekspos langsung terkait keunggulan dan pencapaian program KB-Kes yang telah dijalankan.

Pada kesempatan itu, hadir Ketua TP PKK Kota Padang, Ny Harneli Mahyeldi, Ketua GOW Eti Emzalmi, Sekda Kota Padang, Nasir Achmad, Kepala BPMP-KB Kota Padang, Muji Susilawati dan Kepala DKK, Eka Lusti. Tim penilai diantaranya Ketua TP PKK Sumbar, Ny Nevi Irwan Prayitno, Kepala Perwakilan BKKBN Sumbar, Nofrijal beserta rombongan berjumlah 7 orang.

Ketua TP PKK Sumbar, Ny Nevi Irwan Prayitno menjelaskan, dalam lomba Kesatuan Gerak PKK KB-Kes tingkat provinsi tahun 2014 ini, diikuti seluruh kabupaten kota se Sumbar dengan perwakilan dari kelurahan terbaik dalam menggerakkan program KB Kes. Kemudian, untuk kategori penilaiannya yaitu ada 4, diantaranya dari hasil pencapaian program KB Kes, posyandu, perilaku hidup bersih dan sehat dan lingkungan bersih dan sehat. Sebagaimana, tahun 2013 lalu, Kota Pariaman menjadi pemenang dengan pencapaian KB masyarakatnya sebanyak 127 persen.

“Kegiatan KB Kes ini sangat penting sekali.Selain menyehatkan, juga mensejahterakan masyarakat. Dengan berhasilnya KB Kes, tentu akan menjadikan masyarakat dengan keluarga yang berkualitas, sehat dan pencapaian KB nya yang baik. Maka untuk itu, dari seluruh kategori penilaian, akan dicarikan pemenangnya untuk mewakili SumBar ke tingkat Nasional, “ujar Nevi.

Setelah itu, Kepala Perwakilan BKKBN SumBar, Nofrijal juga menyebutkan, Kesatuan Gerak PKK KB-Kes ini terus membentuk kerja sama dengan mitra strategis khususnya bagi BKKBN. Dengan kerja sama tersebut, diakui telah mampu menjangkau seluruh sasaran dengan hasil yang cukup memuaskan. Seperti pada tahun 2014 ini, BKKBN telah memprogramkan 4 program pokok dan salah satunya adalah terkait KB-Kes.

“Jadi, BKKBN terus melakukan penguatan komitmen yang dimulai dari tingkat provinsi, kota/kabupaten, kecamatan dan kelurahan. Untuk itu, BKKBN selalu memantapkan pelayanan dan penguatan terhadap kelompok kegiatan yang ada seperti bina lansia, remaja dan balita. Sehingga, dari program pokok BKKBN yang sejalan dengan KB Kes, bertambah kuat karena ditambah kerja sama yang alot dari kader-kader PKK, “jelasnya.

Sementara itu, Ketua TP PKK Kota Padang, Ny Harneli Mahyeldi menyampaikan, terkait penilaian PKK KB Kes tingkat Sumbar kali ini, sangat berharap dan optimis TP PKK KB Kes Kelurahan Batang Kabung Ganting akan meraih hasil terbaik. Sehingga, akan mewakili Sumbar ke tingkat nasional. Harapan ini, sejalan dengan adanya keterpaduan dari seluruh kegiatan yang berhubungan dengan PKK KB Kes mampu berjalan dengan maksimal dan tepat.

“Meski diakui waktu pelaksanaan yang relatif singkat dari waktu penilaian tingkat kota dengan tingkat provinsi yang cuma beberapa hari, namun tidak menjadi masalah bagi kami sejauh ini. Ini karena, kami telah menyiapkan seluruh data-data kegiatan serta perlengkapan lainnya. Sementara, program PKK yang berkaitan kategori penilaian alhamdulillah telah berjalan di sini dengan baik, “imbuh Harneli.              (ivan/david)

Gubernur Tetap Rapat di Hotel

PADANG, INVESTIGASI NEWS — Kebijakan Presiden Joko Widodo melarang kegiatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di hotel yang dimulai 1 Desember 2014 lalu, tidak semuanya akan diterapkan di Sumbar. Keterbatasan ruangan rapat dengan kapasitas besar membuat kegiatan tetap digelar di hotel.
Gubernur Irwan Prayitno ditemui Investigasi news di sela acara Rapat Koordinasi (Rakor) bupati/walikota di Grand Inna Muara Hotel Jumat (5/12) kemarin mengatakan, terkait surat edaran Menteri Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) tentang larangan menggelar kegiatan di hotel, tidak semuanya bisa diterapkan di Sumbar.

“Jika memang kondisi ruangan yang di pemerintah tidak mencukupi, maka tidak mungkin dipaksakan. Buktinya Rakor ini, kita mengundang pejabat dari 19 kabupaten/kota dan itu jumlahnya 300 an,tidak muat di auditorium kita,” kata Irwan.

Dijelaskannya, kalau kondisi ruangan tidak muat untuk peserta bagaimana lagi. “Jika kegiatannya melibatkan kabupaten/kota dengan jumlah ratusan orang seperti Rakor ini tentu harus dilakukan di hotel,” paparnya.

Dalam surat edaran tersebut ujar Irwan, ada pengecualian, kalau kita memiliki ruangan. “Jika ruangan tidak ada, maka harus menyewa hotel untuk tempat acaranya, yang tidak boleh itu menginap di hotel. Jadi, silahkan menginap sendiri-sendiri tanpa fasilitas panitia,” paparnya.
Sebelum ada larangan dari pemerintah pusat menurut Irwan,  Pemprov Sumbar sudah lebih dulu melaksanakan program itu. Termasuk melarang kegiatan bermalam di hotel bagi PNS yang mengadakan kegiatan.

“Dengan itu maka ada penghematan yang lebih besar,” tandasnya lagi.
Kebijakan lain dari Kemenpan RB yaitu harus menghidangkan makanan tradisional dalam setiap rapat pemerintahan, ditanggapi Irwan, sebelumnya PNS juga sudah makan singkong. “Saya saja dari dulu juga makan singkong, jadi jangan terlalu dipermasalahkan,” ujarnya sembari tertawa.
Sebelumnya,  Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Ali Asmar menuturkan,  seiring dengan datang berbagai surat edaran dari pemerintah pusat terkait kehidupan sederhana sudah lebih dulu dimulai oleh Pemprov Sumbar.

“Sebenarnya kita lebih dulu, jadi tinggal menguatkan saja. Bahkan, gubernur kita juga lebih dulu memberikan contoh menggunakan penerbangan biasa saat bekerja ke luar daerah,” tutup Ali Asmar. (vand)


Hentikan Penambangan Pasir Illegal



Abdul Kadir, Datuak Lenggang Basa dan Niniak Mamak V Koto Kampung Dalam meminta Pemkab Padang Pariaman agar segera menghentikan penambangan pasir illegal yang menggunakan dompeng di Korong Bukik Gonggang, Korong Toboh, Korong Lembak Pasang Nagari Campago Kec. V Koto Kampung Dalam Padang Pariaman.

Pasalnya, keberadaan Jembatan Niniak Mamak Lenggang Basa, bantuan dari Pemerintah Oman, Jembatan Gantung Lansano, Jembatan Gantung Balai Kampung Dalam, Jembatan Sawah rawang dan Talud pengaman Batang Naras (sumber dana APBN Rp 60 Milyar) terancam ambruk digerus air, akibat penurunan permukaan tanah, bersebab pengambilan pasir dengan dompeng.

INDOSIAR PEDULI KASIH Bantu 1 Unit Ambulance Puskesmas Muara Siberut


MENTAWAI, Investigasi News—Pukesmas Plus Muara Siberut yang beralamat Jl. Raya Muara Desa Muara Siberut Kec. Siberut Selatan dapat bantu bantuan Unit Ambunce Peduli Kasih dari Indosiar yang diterima langsung Bupati Mentawai, Yudas Sibagalet diserahkan Dewi, Manager CSR Indosiar didamping stafnya Kenia, Selasa (02/12).

Disamping itu, Kabupaten Mentawai juga mendapat bantuan dari Kementerian  Kesehatan RI, sembilan dokter muda yang ditugaskan di Kepulauan Mentawai, dikarenakan selama ini Kab. Kepulauan Mentawai masih sangat kekurangan dokter yang ada di 10 Pukesmas di daerah itu. “Belum semua Pukesmas di daerah ini tersedia dokter karena Mentawai  berupa daerah kepulauan, “ungkap Yudas.

Pada kesempatan itu, Bupati Mentawai, Yudas menyampaikan ucapan terimakasih atas bantuan dari Indosiar Peduli Kasih dan permirsanya yang telah membantu 1 (satu) unit Mobil Ambulance dan juga obat-obatan kepada masyarakat Mentawai. Diharapakan dengan bantuan tersebut bisa dipergunakan masyarakat untuk meningkat pelayanan Pukesmas Plus Muara Siberut, Kec. Siberut Selatan.

Dikatakan Yudas, Mentawai daerah pemekaran dari kabupaten induk Padang Pariaman merupakan daerah yang sangat miskin. Selain berupa kepulauan yang medannya sangat sulit dijangkau  oleh dokter jarak menjadi kendala sangat jauh dari RSU Kabupaten Metawai, apalagi ke RSU M. Djamil di Kota Padang.

Bupati Mentawai, Yudas Sibagalet pada kesempatan itu, didamping beberapa Kepala SKPD dan dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan,  BKD, Dinas PU Kab. Mentawai  dan unsur Muspika, Camat. “Ambunce bantuan dari Indosiar Peduli kasih ini, agar dapat dipergunakan pihak Pukesmas sebaik-baiknya, karena masyarakat sangat membutuhkannya, “pesan Bupati Yudas.         (afridon)

Proyek Curang CV Budi Jaya, Direstui DPU Kota Pariaman

PARIAMAN, Investigasi News—Ironis memang proyek pemerintah Milyaran Rupiah dengan nilai Kontrak Rp 1.399.314.000,- atas pekerjaan Belanja Modal Konstruksi Pelebaran Trotoar Simpang Stasiun-Simpang Kp. Keling dikerjakan CV. Budi Jaya, dari realisasinya sarat kecurangan namun direstui dinas terkait yakni DPU Kota Pariaman (Pengawas dan PPTK nya – Red). “Terbukti, segala temuan telah disampaikan Kontributor Koran Investigasi News, tidak ditindaklanjuti pihat tersebut, sehingga sudah sepantasnya Kejaksaan dan polisi membidik proyek yang terindikasi rugikan Negara ini, “ujar Darwin dari LSM ACIA SumBar.

Dugaan-dugaan kecurangan oleh Kontraktor CV. Budi Jaya sedari awal sudah menjadi pengamatan Kontributor Koran ini, mulai dari penggunaan batu bekas bongkaran lama maupun penggunaan material pasir, terindikasi tidak sesuai spesifikasi teknis. Karena berdasarkan fakta di lapangan terlihat pasir yang digunakan warnanya bervariasi dan tentunya kandungan pasir tersebut juga berbeda. Apakah hal tersebut diperbolehkan menurut spesifikasi teknis? Entahlah.

Dugaan kecurangan lainnya yang dilakukan Kontraktor CV. Budi Jaya juga terlihat pada pekerjaan pengaspalan. Menurut RAB dan Analisa pekerjaan pada pekerjaan pelebaran trotoar tersebut, terdapat pekerjaan pengaspalan yang menggunakan lapisan pondasi anggregat Klas A dengan perkiraan kuantitas 1.2586 M3 dengan dukungan alat Wheel Loader, Dump Truck, motor grader, Tandem Roller, water tanker dan alat bantu. Begitu juga dengan item pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC) dengan menggunakan dukungan alat kerja seperti Wheel Loader, AMP, Genset, Dump Truck, Asp Finisher,  Tandem Roller, P Type Roller dan alat bantu lainya.

Namun fakta dilapangan, kuat dugaan kontraktor pelaksana tidak merujuk kepada RAB dan analisa satuan pekerjaan. Artinya, pada pekerjaan penghamparan aggregat klas A terindikasi dihilangkan oleh kontraktor pelaksana, begitu juga dengan beberapa analisa harga satuan alat berat (alat pendukung) untuk pelaksanaan klas A dan pengaspalan juga terkesan dihilangkan.

Alhasil pekerjaan pengaspalan tersebut terindikasi asal jadi. Hebatnya lagi, pada sebagian badan jalan bukan dilakukan pengaspalan saja, tapi juga dilakukan pengecoran beton (rabat Beton). Sementara diduga pada RAB dan Analisa rabat beton tidak ada.

Proyek bernomor Kontrak: 29/SPP/DPU.PRM-2014 itu sekarang ini, diyakini telah memasuki massa PHO dengan waktu pelaksaan 120 hari kalender – terhitung selesai pekerjaan di 03 November 2014, disinyalir tidak memperhatikan aspek-aspek yang bersifat vital karena diduga kuat tidak memenuhi standar spesifikasi teknis pengaspalannya.

Pekerjaan pengaspalan yang jaraknya kurang lebih kiri- kanan 50 CM itu, kini bagaikan onggokan “ma’af” taik kambing. Sebab, pada saat wartawan koran ini meninjau ke lokasi proyek terlihat penghamparan aspal terkesan asal jadi dan tidak dilakukan penggilingan/ stamper, sehingga menyisakan pemandangan buruk dari hasil pekerjaan jalan.

Guna kepentingan konfirmasi, Kontributor Investigasi News (ARS) berusaha menghubungi Kabid Bina Marga PU Kota Pariaman, Subali sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA/ PPK) proyek tersebut, melalui Hpnya, 081363478983 Senin (01/12) sedang tidak aktif.

Ketika di konfirmasi melalui sms (short massage servis) terkesan memberi isyarat Hpnya aktif. Bahkan dicoba hubungi kembali Subali mengatakan, kata tim PHO hari ini rencananya pekerjaan tersebut di PHO, ujarnya. “Terkait penggunaan aggregat klas A memang ada digunakan oleh kontraktor, namun terkait pengaspalan memang tidak sesuai spesifikasi teknis, “tegas Subali.

Dikatakannya, nanti kita lihatlah hasil penilaian tim PHO, saya sudah bilang kepada mereka pekerjaan pengaspalan jangan di hitung, karena gradasi aspal seharusnya halus yang digunakan. Disinggung mengenai penggunaan batu hasil bongkaran pasangan lama?

Subali beralasan, “Saya kurang tahu juga aturannya, nanti biarlah tim PHO yang menilai, misalnya nanti bisa saja pekerjaan dialihkan kepada pengurangan volume box culvert, ini misalnya loh, namun kita tunggu lah hasil penilaian tim PHO, “ucap Subali. Bagaimana dengan sanksi yang akan dikenakan kepada Kontraktor Pelaksana CV. Budi Jaya? Subali enggan menjawab. “Biarlah di nilai tim PHO dulu, “sebutnya.

Kasi Jalan, Rita Oktavianti yang diduga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ketika dihubungi (ARS) melalui HP-nya 08126767XXX Senin (01/12) tidak aktif. Bahkan dikonfirmasi melalui sms juga tidak di balas. Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pariaman, Oktavianus yang dihubungi Kontributor ARS melalui Hpnya 081363126XXX Senin (01/12). “Saya sedang rapat di DPRD, nanti saja, “ucapnya sambil menanyakan identitas ARS. (ARS)



Proyek Hitungan Bulan, Batang Timbalun


PADANG, Investigasi News — Borok pekerjaan PT. Rimbo Peraduan dan PT. Surya Pratama Natural akhirnya terbongkar setelah diberitakan beberapa media dan dikunjungi rombongan Komisi IV DPRD Sumatra Barat. Pekerjaan penanggulangan darurat akibat bencana alam banjir dan tanah longsor Batang Timbalun di Bungus Barat Kota Padang kedua perusahaan tersebut di atas terbukti asal jadi, sehingga berakibat baru dalam hitungan bulan proyek Batang Timbalun itu sudah hancur.

Keterkejutan wakil rakyat SumBar dari Komisi IV ini beralasan, pasalnya dengan melihat kondisi pekerjaan proyek yang sudah hancur dan berantakan itu, terutama pasangan bronjong dan pasangan batu kosong. Faktanya, pasangan batu bronjong sudah bergeser dan terban, sementara pasangan batu kosong, sudah berantakan, disebabkan batu yang dipasang itu sudah lepas dari
bronjongnya.

Kondisi terkini, proyek yang dikerjakan PT. Rimbo Paraduan dan PT. Surya Pratama Natural yang mengahbiskan anggaran Negara sebanyak Rp 11 Miliyar itu, kondisinya sudah memprihatinkan dan tak akan mampu menyelematkan warga setempat dari hantaman banjir. Sebab, pekerjaan penanggulangan darurat akibat bencana alam Batang Timbalun, sudah hancur  berantakan.

Wajar saja, proyek Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar dibawah kepemimpinan Yazid, Penannggungjawab Operasional Kegiatan (PJOK), Syarbaini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Eliyusman, SH, disamping menuai hujatan masyarakat, juga menuai kecaman Anggota Dewan SumBar.
Hancurnya, pekerjaan tersebut sudah diprediksi sebelumnya, bahkan Kontributor Koran ini (ARS) sudah membongkar pekerjaan bermasalah tersebut. Meski, sudah dibongkar pekerjaan bermasalah ini, penyimpangan terus berlanjut. Ibarat pepatah, “Biarlah anjing menggonggong namun kafilah tetaplah berlalu”, dikarenakan pihak terkait yang “pakak badak”, sehingga akhirnya, Komisi IV DPRD SumBar terjun langsung kelapangan melihat pekerjaan yang hancur itu.

Sebelumnya dari hasil telusuran KOntributor Koran ini (ARS), ditemukan penyimpangan seperti; pasangan batu kosong, pasangan batu kali, timbunan sirtu dan krib beton diduga menyimpang dari bestek. Modusnya, pasangan batu kali bercampur lumpur, adukan semen yang diletakkan dilokasi pasangan batu juga bercampur lumpur. Alhasil, daya perekat pasangan batu itu, diragukan mutu dan kualitasnya.

Malah, untuk pekerjaan PT. Rimbo Peraduan sepanjang 900 meter, berujung keresahan masyarakat. Sebagaimana diungkapkan oleh salah seorang Tokoh Masyarakat, bernama Mak Hitam (64Th). Katanya pada Koran ini, “Masyarakat sangat  resah  karena pekerjaan perusahaan itu, dikerjakan asal asalan. Tak percaya? Lihat saja beberapa hari lalu sewaktu hujan masyarakat yang tinggal  di pinggiran kali ini, kena banjir dengan datangnya air  bah setinggi  satu meter sampai  masuk rumah warga, “ungkapnya.

Lanjut Mak Hitam, memiriskan lagi pasangan tidak memakai semen, sebab pasangan batu hanya dilumuri dengan tanah dan batu dipasang miring. “Ini sangat mengkhawatirkan warga, alasannya ketahanan pekerjaan ini yang dipasang menggunakan tanah pengganti semen tak akan bertahan lama. Jangan air bah yang datang, pasangan ini mudah terkikis air hujan, sebab hanya menggunakan tanah, “kata Mak Hitam.

Dugaan penyimpangan  dengan cara memperkaya diri melalui pengurangan volume pekerjaan  oleh PT. Rimbo Paraduan ini, terkesan direstui Pengawas dan PPTK. Ada indikasi  pekerjaan yang dinilai tidak mengacu kepada RAB dan gambar bestek Pengawas dan PPTK tutup mata.

Inipun diakui AM Ketua RT setempat yang sangat peduli dengan pekerjaan penanggulangan bencana alam ini sewaktu menyaksikan  pekerjaan batinnya menjerit. Karena tak menerima pekerjaan serampangan ini diwilayahnya, Am berkali kali menemui pimpinan proyek menanyakan  pekerjaan yang tak sesuai dengan perencanaan tersebut, namun tidak ditanggapi serius oleh Pengawas PT. Rimbo Paraduan tersebut.

Apa yang dilakukan AM bukan tanpa alasan, sebab akibat  pekerjaan penanggulangan bencana alam ini, beberapa rumah masyarakat  tepatnya di depan Surau Batu  terjadi penggenangan air. Imbasnya warga diserang penyakit gatal-gatal pada kulit. Penyebabnya,  lamanya air menggrnangi perkampungan, termasuk tumpukan tanah yang akan dibuat  tanggul dan jalan menganggu  masyarakat Kaum Suku Koto. “Selama pekerjaan penanggulangan bencana ini masyarakat sudah muak melihat tingkah dan laku Pengawas dan Pelaksana PT. Rimbo Paraduan, “sebutnya.

Sementara, Manajer Proyek Saimal Frismen, saat itu ditemui wartawan mengatakan, kedalaman koporan seharusnya  40x60 cm, namun di lapangan ditemukan berkisar antara 20-30 CM. Diapun dengan dengan enteng menjawab, “Kalau tidak sesuai dengan RAB kita bongkar!”. Anehnya, bukan pembongkaran yang dilakukan, namun kenyataanya pekerjaan tetap dilanjutkan. Pernyataan Boismen Pelaksana dari PT. Rimbo Paraduan tak berbeda dengan Saimal Frismen, namun kenyataan berbeda dengan kondisi di lapangan.

Terkuaknya penyimpangan pekerjaan penangganan bencana ini, biasanya terjadi antara Kontraktor dan Pengawas. Padahal, kualitas pekerjaan proyek sangat tergantung kepada Pengawas Proyek. “Pengawas jangan main mata dengan kontraktor dalam mengerjakan proyek ini. Jika pekerjaan tak sesuai spesifikasi laporkan saja. Kapan perlu hentikan pekerjaan daripada kualitas tidak bagus, seperti yang terjadi sekarang ini, “ujarnya.

Terlepas dari dugaan penyimpangan pekerjaan proyek ini di lapangan, dia juga menuding disebabkan lemahnya Pengawasan. Dan, kesalahan terjadi pada pekerjaan proyek merupakan kesalahan dari Pengawas. Jika Pengawasnya ketat, maka setiap pekerjaan yang dilakukan haruslah melalui persetujuan. Pengawas haruslah mencatat setiap pekerjaan di lapangan. Kalau ini dilakukan, tak akan mungkin ada kesalahan, sebab semua pekerjaan diketahui pengawas, “urainya.

DPRD, Akan Panggil BPBD 
dan PSDA SumBar
Akibat, belum setahun selesai dibangun, proyek penanggulangan darurat akibat bencana alam banjir dan tanah longsor Batang Timbulun di Bungus Barat Kota Padang, DPRD SumBar mempertanyakan hasil kualitas kerja kontraktor dan kerja konsultan pengawas. DPRD berencana memanggil Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai penanggung jawab proyek ini.

“Masa iya belum setahun umurnya sudah rusak di sana sini. Dinding tebing sungai sudah lepas-lepas. Itu sama sekali tak disemen. Pembangunan asal jadi. Kami DPRD akan pertanyakan proyek ini, “kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD SumBar, Hidayat, SS yang juga anggota Komisi IV Bidang Pembangunan, Kamis (27/11).

Proyek pembangunan ini didanai Rp 11 Miliar dari dana Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB). BPBD yang bertanggung jawab sebagai pelaksana programnya. Sebagai Kontraktor, kata Hidayat, adalah PT Rimbo Paraduan dan PT. Surya PN.

Hidayat menjelaskan sekitar beberapa hari lalu, anggota DPRD Sumbar daerah pemilihan (Dapil) 1 meninjau proyek pembangunan ini. Saat di lokasi, terlihatlah hasil yang seolah asal jadi. Persoalanya dilapangan, dinding tebing sungai yang dibuat dari batu tak disemen atau dicor sempurna. Seolah hanya disusun saja dengan tanah. “Saya tarik sedikit saja batu itu sudah langsung lepas, “sebutnya.

Belum lagi dibagian atas dinding juga tak disemen sempurna. Perbandingan semen dan pasir amat terlihat jelas tak bagus. Lebih banyak pasir ketimbang semen. Jangankan untuk menahan debit air atau arus air besar, menurut Hidayat, jika ditarik dengan tangan saja, batu sudah lepas, tentu saja tak akan meredam air. “Padahal BNPB menganggarkan pembangunan itu untuk menangkal banjir. Tapi nyatanya hasil pembangunannya malah amat tak mungkin menangkal debit air besar yang bisa berujung banjir, “katanya.

Hidayat menegaskan, BPBD SumBar dan Dinas PSDA Sumbar, tetutama Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Syar baini, PPK Eliyusman, SH musti bertangung jawab atas pekerjaan proyek tersebut. Dalam waktu dekat kata dia, Komisi IV DPRD Sumbar akan memanggil BPBD dan PSDA SumBar untuk menanyakan langsung proses pengerjaan dan pemeliharaan proyek tersebut.
Menurut Hidayat lagi, sering kali proyek pembangunan yang jauh dari pusat kota dikerjakan para kontraktor tak sesuai dengan standar pembangunan. Seolah asal jadi saja. DPRD akan meninjau apakah masih ada proyek lain di pinggir kota yang juga bernasib seperti itu.

Selain itu, Hidayat mempertanyakan fungsi Konsultan Pengawas yang juga ditender layaknya Kontraktor Pelaksana Proyek Pembangunan. Dia menjelaskan, sesuai aturannya, Konsultan Pengawas harus ada di lokasi proyek pembangunan setiap hari saat masa pembangunan. Tujuannya untuk memastikan pembangunan benar-benar baik kualitasnya. Tak asal jadi dilakukan kontraktor.
Belum lagi, jika memang hasil pengerjaan proyek tak baik, harusnya kontraktor tak membubuhkan tanda tangan persetujuan pencairan dana termen proyek pembangunan. “Ini sudah jelas Kontraktor dan Konsultan Pengawasnya tak bekerja baik. Kita akan pertanyakan, dana besar koq,, hasilnya belum setahun sudah hancur, “sebutnya.

DPRD SumBar, kata dia, juga akan mempertanyakan perihal pencairan dananya. Apakah sudah 100 persen ke Kontraktor dan Konsultan Pengawas. “Jika sudah cair 100 persen, besar kemungkinan kita akan tuntut mereka untuk sempurnakan kembali penkerjaannya, “pungkas wakil rakyat yang juga Pimpinan Koran Binews ini.
Siap Dipanggil
Sementara itu, Ir. H. Saryono, Direktur Utama, PT. Rimbo Peraduan yang dihubungi via telepon seluler mengaku belum mendapat laporan dari anggotanya di lapangan. Saat ini dia sedang berada di Pekanbaru Provinsi Riau. Oleh karena itu, dia belum bisa memberikan statemen seputar temuan anggota DPRD SumBar tersebut. “Saya baru pulang dari Semarang, dan kini berada di Pekan Baru, “katanya.
Meski mengaku belum mengetahui kondisi proyek yang dikerjakan perusahaannya tersebut, namun dia berjanji akan siap datang bila dipanggil DPRD SumBar, untuk mengklarifikasinya. “Bagaimanapun pemanggilan oleh Anggota Legislatif tersebut sangat kita hargai. Kita siap dipanggil DPRD Provinsi SumBar, nanti akan kita jelaskan kondisi yang terjadi sesungguhnya, “terang Saryono.

Tanggungjawab BPBD 
dan PSDA Sumbar
Sekretaris BPBN, Dody Ruswandi, saat dikonfirmasikan terkait rusaknya proyek penanggulangan darurat akibat bencana alam banjir dan tanah longsor Batang Timbulun di Bungus Barat Kota Padang, mengatakan itu tanggungjawab BPDB dan Dinas PSDA Sumbar. “Itu tanggungjawab BPBD dan Dinas PSDA SumBar, sebab PJOK nya di Dinas PSDA SumBar, “sebut Dodi Ruswandi via hpnya 087895327XXX seraya mengatakan, pihaknya juga akan memanggil BPBD dan Dinas PSDA SumBar.
Lain lagi apa yang dikatakan Hediyanto, salah satu Deputi di Kementerian PU RI yang juga mantan Kadis Prasjal dan Tarkim SumBar tersebut. Dengan tegas dia mengatakan, sebaiknya kasus ini diusut tuntas. “Usut tuntas kasus ini, sebab ada indikasi penyimpangan dalam pekerjaan proyek Batang Timbalun itu, “ujar Hediyanto via Hp 0811664XXX. (ARS/AMS)