Minggu, 30 Agustus 2015

Pemkab Tanah Datar Sukses Gandeng Perantau


BANGUN MASJID AR-RAUDHAH DI SMAN 3 BATUSANGKAR

BATUSANGKAR, Investigasi News—Seruan Azan menyeru menunaikan Shalat Jummat, perdana berkumandang dari Komplek Pendidikan Bukik Gombak, Batusangkar, Jummat (07/8). Ratusan jama’ah memadati masjid indah bernama Ar-Raudhah.

Shalat Jumat perdana itu sebagai tanda resminya masjid yang akan mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan di Kampus SMA Negeri 3 Batusangkar itu beroperasi, diikuti orang nomor satu di Tanah Datar, yakni; Bupati M. Shadiq Pasadigoe.

Turut pula dalam jama’ah dengan Khatib pertamanya, Ustadz Atif. ZM, Wakil Bupati H. Irdinansyah Tarmizi, Ketua DPRD Zuldafri Darma, Sekdakab H. Hardiman, Kabag Humas Setdakab, Adriyanti Rustam, Tokoh Perantau Tanah Datar, H. Erdi Moeloek dan H. Nelson Darwis Datuak Tungga Batuah, Jajaran Dinas Pendidikan, SKPD se- Tanah Datar, Tokoh Masyarakat, keluarga besar SMAN 3 Batusangkar dan SMPN 5 Batusangkar.

Masjid berukuran 18,5 x 18,5 meter, berarsitektur minimalis, dan menelan dana lebih dari Rp 1 Miliar itu, dibangun atas bantuan perantau Kab. Tanah Datar, keluarga besar Erdi Moeloek bersama Indo Jolito Peduli Jakarta di bawah koordinator Hj. Merry Warti dan juga OC. Kaligis yang sempat melihat pembangunan masjid ini

“Alhamdulillah, kami berterimakasih sekaligus mendoakan keluarga besar Bapak Erdi Moeloek dan Ibu Merry Warti, beserta segenap keluarga besar Indo Jolito Peduli dan perantau yang tidak bisa disebutkan satu persatu selalu dalam lindungan-Nya. Masjid megah ini berhasil dibangun dalam waktu kurang dari tiga bulan, “ungkap Bupati Shadiq.

Shadiq bercerita, membangun masjid di kampus lembaga pendidikan berbasis keunggulan itu merupakan buah perjuangan panjang. Di tengah upaya pemda mencari donatur, tiba-tiba datang rahmat dari Allah SWT, melalui keluarga besar Merry Warti. Semula, jelas Shadiq, pihaknya hanya berniat membangu mushalla dan Hj. Merry menyediakan bantuan Rp 250 Juta. Namun setelah dibahas dan pemda melakukan pendekatan intensif, akhirnya pemilik Hotel Emersia Lampung itu malah menaikan jumlah bantuan, dan langsung mendirikan masjid.

“Ini merupakan bantuan yang amat besar. Semoga Allah membalasinya dengan pahala yang setimpal. Bila Pemkab Tanah Datar akan membangun masjid semegah ini, mungkin sampai kini belum bisa terwujud. Sementara kehadirannya amat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah yang ada di komplek pendidikan ini, “kata Shadiq Pasadigoe.

Hj. Merry pada kesempatan itu menceritakan, betapa Bupati Shadiq amat gigih berjuang menghadirkan masjid tersebut. Mulanya kata dia, pihaknya tak yakin di kawasan itu bisa dibangun masjid karena kondisi tanahnya yang berada di puncak perbukitan. Namun, Bupati Shadiq terus meyakinkan pihaknya sehingga pada akhirnya niat itu itu bisa terealisasi dengan baik.

Pendekatan Bupati Shadiq Pasadigoe terhadap para perantau, menurut Hj. Merry, terbilang amat luar biasa. Dirinya bersama perantau lain, terus dimotivasi sang bupati agar senantiasa meningkatkan dharma bakti dan partisipasi untuk membangun kampung halaman. “Terkadang kami berniat membantu pembangunan di kampung halaman, tetapi jalannya tidak nampak. Nah, jalan itulah yang dibukakan Bupati Shadiq.

Pendekatan yang luar biasa ini, kami harap, bisa dilanjutkan oleh bupati penggantinya nanti, “sebutnya.
Hj. Merry yang kini berinvestasi di Batusangkar, membangun Hotel Emersia berbintang empat itu berharap, keluarga besar SMAN 3 Batusangkar dan sekolah-sekolah di Komplek Pendidikan Bukik Gombak itu bisa memanfaatkan masjid itu sebaik-baiknya. “Selain sarana penyelenggaraan ibadah, baik shalat berjamaah lima waktu dan Shalat Jumat, kami berharap, masjid ini bisa jadi basis utama pembinaan karakter generasi muda, peningkatan kompetensi keagamaan pelajar dan memakmurkannya sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW, “katanya.

Kepala SMAN 3 Batusangkar, Asrul menjelaskan, sekolah berbasis keunggulan itu memang membutuhkan banyak sarana pendukung. Apalagi dalam waktu dekat, sekolah ini akan dilengkapi dengan asrama. “Dengan program layanan keunggulan itu, kita berharap sekolah ini bisa menjadi harapan bagi masa depan Tanah Datar lebih baik. Sudah sembilan kali kita menamatkan alumni. Empat angkatan pertama kini telah memasuk dunia kerja, “ujarnya.

Dijelaskannya, Tamatan sekolah itu, rata-rata berhasil diterima diberbagai PTN dan sisanya PTS. Tahun 2015 ini dari 73 tamatan, sebanyak 69 diantaranya sudah memastikan PTN pilihannya, sisanya sedang mempertimbangkan pilihan dari berbagai alternatif PTN yang menerima mereka.
“Disamping itu prestasi SMAN 3 Batusangkar, tidak saja dibidang akademik juga bisa menyaingi sekolah-sekolah lainnya di Indonesia. Terbukti, salah seorang Guru SMAN 3 Batusangkar, Drs. Marjohan, MPd keluar sebagai Juara Pertama Nasional Guru Berperstasi dan Drs. Rospairil mantan Kepala SMAN 3 Batusangkar, menjadi Juara Tingkat Nasional Kepala SMA.     (JUM)

MURI Catat 17.200 Pemakai Tenun Songket, SISCa 2015 Tembus Rekor Dunia


Iven akbar Sawahlunto International Songket Carnival (SISCa) 2015, tidak bisa dicatat dalam rekor nasional, sebagai iven terbanyak menggunakan tenun songket Silungkang, SISCa 2015 dicatat menjadi rekor dunia.

Hal itu diungkapkan Manager Museum Rekor Indonesia, Gerry Benedict Suryana Putra, ketika menyerahkan Rekor Dunia dari Museum Rekor Dunia Indonesia, di kawasan ‘Kota Tua’ Sawahlunto.
Museum Rekor Dunia Indonesia hanya mampu mencatat 17.200 pemakai tenun songket Silungkang, yang dilakukan dengan sistem sampling. Padahal sebelumnya, kegiatan yang menempuh jarak 2 kilometer itu, hanya mentargetkan angka 17 ribu.

Berkemungkinan besar, jumlah pemakai songket Silungkang dalam iven SISCa 2015 jauh melampaui angka hitungan dari Museum Rekor Dunia Indonesia itu. Sebab, pemakai pakaian hasil kerajinan tradisional itu melimpah ruah memenuhi pusat Kota Sawahlunto.

Menteri Koperasi dan UKM RI, AA Gede Ngurah Puspayoga sangat mengapresiasi langkah Sawahlunto dalam menggelar SISCa 2015, dalam mengangkat kerajinan tradisional tenun songket Silungkang ke tingkat internasional.

AA Gede Ngurah Puspayoga melihat, tenun songket Silungkang Sawahlunto telah memiliki kualitas dan mutu yang baik, yang menjadi syarat mutlak untuk dapat berkompetisi masuk ke pasar internasional.
Jika kualitas dan mutu tenun Silungkang Sawahlunto bisa dipertahankan dan sitingkatkan, AA Gede Ngurah Puspayoga, pengerajin tidak perlu takut untuk menghadapi pasar perdagangan bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Kualitas dan mutu, lanjutnya, akan mampu mendatangkan promosi tersendiri. Sebab, produk berkualitas akan terus dicari dan diburu para konsumennya. Jika tidak ada aral melintang, Butik Safira, salah satu butik nasional, akan memboyong songket Silungkang untuk ditampilkan New York Amerika Serikat, 12 September mendatang.

Gubernur Sumatera Barat, Reydonnyzar Moenek juga tidak kalah dalam memberikan apresiasi terhadap iven yang menjadi pesta masyarakat Sawahlunto itu. Menurutnya, songket Silungkang Sawahlunto sudah saatnya go internasional.

Pria yang akrab disapa Donny itu, mengharapkan Pemerintah Sawahlunto terus membangun pariwisata dengan melibatkan masyarakat, khususnya usaha kecil menengah.

Walikota Sawahlunto, Ali Yusuf mengaku sangat yakin, semakin terangkatnya tenun songket Silungkang, akan mampu berkontribusi dalam mengangkat ekonomi masyarakat.

Optimisme itu memang bukan tidak beralasan. Sebab, pemerintah terus berupaya meningkatkan dan mengembangkan keterampilan kerajinan tenun songket Silungkang.

Jika sebelumnya pengerajin tenun songket Silungkang hanya dalam hitungan puluhan orang, kini dengan pelatihan dan bantuan alat tenun serta modal awal, jumlah pengerajin tenun songket Silungkang menembus angka 900 orang.

Beragam kreasi songket Silungkang dari tangan-tangan terampil anak negeri Sawahlunto, ditampilkan dalam ajang itu. Terik matahari, tidak menggoyahkan semangat peserta, untuk menampilkan kreasi-kreasi terbaik mereka.

Kreasi songket yang ditampilkan, yakni rumah gadang, Lubang Mbah Soero, Loko Uap, rambu-rambu jalan raya, hasil pertanian, alat tenun bukan mesin, serta kesenian tradisional.

Direktur PT. Cendekia Mulia Komunikasi Emilia Rosa Sitohang, yang menjadi event organizer, pelaksana kegiatan akbar tersebut, tampak tersenyum haru, ketika melihat antusias masyarakat, pengunjung yang menyatu dalam kehangatan SISCa 2015.

“Alhamdulillah, luar biasa. Iven akbar yang tercatat dalam rekor dunia ini mendapatkan dukungan dan sambutan yang luar biasa, khususnya masyarakat Sawahlunto, serta seluruh pengerajin tenun songket yang hadir dari berbagai daerah dan negara,” ujar Rosa.

Selain rekor iven dengan pemakai tenun songket terbanyak, SISCa 2015 juga tercatat sebagai iven dengan lomba fotografi peserta terbanyak. Panitia lomba fotografi dengan hadiah total Rp50 juta itu, mencatat 300 fotografi dari berbagai provinsi hadir mengabadikan SISCa 2015. (*)

Semiloka Meningkatkan Sinergisitas dan Harmonis



PADANG, Investigasi News—Selama 3 (tiga) hari, tepatnya pada 18-20 Agustus 2015, para wakil rakyat Kota Padang melakukan kegiatan kedewanan Seminar dan Lokakarya (Semiloka) di Gedung Tri Arga Kota Bukittinggi. Semiloka di Kota Wisata berhawa sejuk itu mengambil tema, “Meningkatkan Kompetensi Anggota Dewan dalam Menjalankan Fungsinya Ditengah Masyarakat”.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra pada Koran ini mengatakan, Semiloka tersebut diselenggarakan DPRD bersama Pemko Padang. Ini sebagai wujud untuk meningkatkan sinergisitas, sehingga terjalin rasa kebersamaan. “Semiloka ini, diselenggarakan secara transparan dan saling memberikan masukan antara legislatif dan eksekutif. Sehingga, pembangunan Kota Padang kedepannya lebih baik bahkan tercapai sesuai harapan masyarakat, “bebernya.

Menurut Wahyu, untuk mewujudkan pembangunan Kota Padang yang makmur dan sejahtera juga perlu dukungan dari masyarakat. Tanpa adanya dukungan dari masyarakat, maka keinginan untuk memajukan Kota Padang Sejahtera tidak akan terwujud. “Selain itu, DPRD mengharapkan Pemko Padang menjalankan Visi Misinya sesuai Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Sehingga, pembangunan Kota Padang berjalan sesuai rencana, “ujar Wahyu.

Tentunya, DPRD akan selalu mendukung kegiatan pemda, jika saja Pemko Padang menjalankan kegiatannya sesuai aturan dan UU berlaku. Begitupun setiap persoalan yang ada di Kota Padang bersama-sama dicarikan solusi dengan duduk bersama. Sehingga, tidak ada Miss Komunikasi antara legislatif dan eksekutif.

“Termasuk, dalam pembahasan APBD 2016 kedepan mari kita duduk bersama, sehingga diperoleh hasil maksimal. Seperti; peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan lainnya yang perlu digerakkan untuk menambah pendapatan Kota Padang. Serta, komunikasi yang sinergisitas antara eksekutif dan legislatif semakin terjalin, “paparnya.

Senada, Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Muhidi menambahkan, DPRD dan Pemko Padang harus terus berkomunikasi intens, duduk bersama mewujudkan pembangunan daerah ini lebih baik. “Apalagi DPRD, sebagai Pengawas Anggaran dan Pembentukan Perda bersama-sama mendukung kebijakan Pemko Padang, “sebutnya.

Dijelaskannya, ada tiga kekokohan yang diambil dari hasil Semiloka itu, diantaranya Kekokohan Kemitraan dengan Pemerintah, Kekokohan Sinergisitas dan Harmonis, serta Kekokohan Kompetensi Anggota Dewan dengan Pemerintah. “Untuk itu, perlu dukungan dari masyarakat dan masukkan dari berbagai pihak, seperti, akademisi, tokoh masyarakat guna mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, “ujarnya.
Dia juga mengharapkan, keterbukaan antara legislatif dan eksekutif semakin diperkuat. Dengan begitu, tidak ada yang ditutup-tutupi. Sebab, tanpa adanya keterbukaan, maka pembangunan Kota Padang akan tersendat, bahkan kemungkinan akan tertinggal dari daerah lainnya di Sumatra Barat. “Keterbukaan dalam dialog antara DPRD dengan Pemko Padang sangatlah dibutuhkan demi kemajuan daerah, iklim investasi yang baik dan kesejahtera.     (Vand)

LSM ACIA dan Garuda RI Desak Satker Ambil Tindakan Tegas


PEKERJAAN DRAINASE BUKITTINGGI-PADANG LUAR, CV. ANG ALAMI DEVIASI LEBIH 20%

BUKITTINGGI, Investigasi News—Lagi-lagi, pihak pelaksana CV. Abil Nefila Group (CV ANG) yang saat ini tengah mengerjakan Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Batas Kota Bukittinggi - Padang Luar (Perbaikan Drainase) senilai hampir Rp 2 Miliar, disorot Masyarakat, khususnya masyarakat pemerhati jasa kontruksi daerah ini. Pasalnya pada pelaksanaan pekerjaan tersebut terindikasi telah mengalami keterlambatan pekerjaan hingga lebih 20 persen, namun tidak mendapat sanksi dari Owner.

Ini, dibeberkan oleh Ketua LSM Garuda-RI Sumbar, Bj Rahmat yang mengatakan bahwa pihaknya selalu memantau pelaksanaan pekerjaan tersebut. “Kita semenjak adanya temuan terdahulu, dimana sang pelaksana sempat melakukan penyimpangan Spesifikasi barang dan teknis, hingga kini tetap kita lakukan pengawasan. Sehingga saat ini hasil yang kita dapati, pihak pelaksana telah mengalami keterlambatan pekerjaan melebihi ambang batas Deviasi yang ditetapkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, “ungkapnya.

Adapun perhitungan tersebut didapat, menurutnya sesuai dengan waktu pelaksanaan yang ditetapkan dalam kontrak selama 240 hari kalender yang jika dibagi, menjadi 8 tahapan Mondly Certifikate (MC) yang dimulai sejak 14 April 2015. dan jika dihitung per 14 Agustus 2015 telah habis 4 bulan atau 4 MC yang mereka miliki, yang artinya juga pekerjaan mereka harusnya tentu sudah mengalami peningkatan hingga 50 persen lebih.

“Sedangkan yang kami amati di lapangan, prestasi pekerjaan mereka tidak lebih dari 30 persen saja, karena pemasangan batu kali yang mereka lakukan kurang lebih baru sepanjang 420 meter saja, sedangkan pemasangan plat dukernya baru kurang lebih 40 meter, padahal kontrak mereka diluar CCO saja sudah sepanjang 1000 Meter. Nah…,,kalau ditambahkan CCO karena sebelumnya ada kuku pasangan yang tidak mereka pasang. Ditambahkan kasting selebar 5 Meter x 25 Cm yang kabarnya tidak akan dipasang juga, namun semuanya ditambahkan pada volume pemasangan batu dan plat duker. Bisa-bisa mencapai seluruh kontrak yang akan diaddendumkan sepanjang kurang lebih 1400 Meter, “bebernya.

Namun Bj Rahmat mengingatkan pihak Owner, agar teliti dalam menilai prestasi pekerjaan tersebut dan berharap jangan sampai kegiatan itu sempat membuat potensi kerugian Negara. “Kami minta pihak Instansi terkait selaku penerima jasa, tegas dalam hal ini. Jika itu memang telah melanggar aturan lakukan peringatan tertulis, agar pelaksanaan pembangunan bisa tepat sasaran sesuai scedule yang telah ditetapkan, “pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Konsultan Pengawas PT. Delta Tama Waja Corpora, Itria, ST selaku Inspektor kepada Wartawan Investigasi News membenarkan, bahwa pihak CV. ANG memang telah mengalami keterlambatan pekerjaan. “Pastinya kita telah melayangkan SP-1 pada pertengahan Juli 2015 lalu, dengan besaran Deviasi kurang lebih 15 persen. Namun jujur, kami katakan pihak pelaksana seolah-olah menganggap hal itu enteng. Buktinya hingga saat ini bukannya prestasi pekerjaannya yang bertambah malahan mereka justru menambah Deviasinya, “ungkapnya.

Disebutkan juga, pihaknya telah berkali-kali memberikan teguran secara lisan di lapangan, namun pihak pelaksana justru santai-santai saja dan bahkan struktur pengurus perusahaan-pun yang telah dimintanya berkali-kali, sejak penyerahan pekerjaan awal hingga saat ini tidak pernah diberikan oleh sang pelaksana.
“Dalam SCM terdahulu, demi mengejar ketertinggalan pekerjaan, sebenarnya pihak pelaksana telah kita berikan target penyelesaian pekerjaan pada setiap harinya harus minimal prestasinya sebanyak 17 kubik pasangan yang musti mereka kerjakan. Namun faktanya hingga kini mereka paling tinggi memasang 9 kubik, inilah yang menyebabkan tambahan Deviasi itu terjadi, “kata Itria, ST, lanjutnya karena seperti yang kita saksikan saat ini, tenaga pekerja yang mereka miliki tidak lebih hanya 14 orang setiap harinya.

Bagaimana mungkin mereka (pelaksana) bisa mencapai target yang telah disepakati pada waktu SCM terdahulu itu?
Ketika ditanya, sebenarnya sejauhmana prestasi pekerjaan itu? Konsultan Pengawas ini mengatakan, untuk pasangan batu, baru terealisasi sepanjang 437 Meter. Sedangkan pemasangan plat dukernya baru terpasang 49 Meter. “Itu merupakan hitungan per-hari ini pak, (24/08), menurut kontrak awal sepanjang 1000 Meter dan belum termasuk CCO yang akan diaddendumkan nantinya, “jawabnya. Dirinyapun menambahkan, berkemungkinan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Owner dalam mengambil langkah apa lanjutannya dalam mengevaluasi kembali keterlambatan tersebut.

Bertolak pengakuan pihak pelaksana CV. ANG, kepada wartawan Koran ini dia mengaku prestasi yang mereka laksanakan pada pekerjaan tersebut telah mencapai kurang lebih 35 persen. “Pekerjaan kami sudah mencapai kurang lebih 35 persen koq pak, “kata pria yang akrab dipanggil Peby ini, sembari menambahkan, prestasi tersebut didapatinya dari hasil hitungan kepala tukang (pekerja).

Peby juga mengakui, bahwa adanya SP-1 yang telah dilayangkan oleh pihak Pengawas pada perusahaannya, tidak sepenuhnya diketahuinya, sebab dia posisinya sebagai pelaksana saat ini baru berkisar 20 hari menggantikan pelaksana sebelumnya. “Saya hanya sebagai pengganti pelaksana sebelumnya pak. Jadi mengenai prestasi pekerjaan saat ini, back-up datanya-pun saya tidak mengetahui. Namun, hitungan itu saya dapati…, ya dari keterangan kepala tukang saja. Selebihnya saya tidak tahu, bagus bapak bertanya langsung pada kakak saya selaku Direktur, “pungkasnya.

Disisi lain, Direktur LSM ACIA, Darwin SH mengatakan, pihaknya telah mendapat laporan terhadap adanya keterlambatan pekerjaan yang dilakukan CV. ANG pada Proyek pemeliharaan berkala jalan batas kota Bukittinggi - Padang luar tersebut dari masyarakat. “Memang kita telah menerima laporan dari masyarakat dan setelah kita lakukan verifikasi ke lapangan hal itu terbukti. Namun, tentu semua itu musti kita kembalikan pada pihak Satker Jalan Wilayah I Nasional, agar melakukan tindakan tegas, “ujarnya.
Menurut Darwin, jika berpedoman dari SP-1 yang telah diberikan oleh pihak Pengawas sebelumnya dan jika batas waktu yang ditentukan menurut peraturan Perundang-undangan telah terlewati, Owner selaku penerima jasa musti melayangkan SP-2 lanjutan. “Perlu kita ingatkan, Owner jangan sampai membuat kekeliruan yang dapat bermuara terhadap kesalahan prosedur yang mana jika SP-2 tidak dilakukan sesuai aturan, akan memancing kesan, pihak Owner memberikan kesempatan kepada pelaksana untuk mengulur waktu guna melanjutkan pekerjaan mereka yang jelas telah terindikasi melanggar aturan, “ungkapnya.

Sebab, lanjut Darwin, hal ini akan menimbulkan alasan bagi pelaksana jika Owner memutus kontrak mereka secara sepihak nantinya, yang secara tidak langsung tentu melemahkan pihak Owner sendiri selaku penerima jasa. “Kita khawatirkan itu, namun sebenarnya saya juga telah memberikan saran pada Satker Jalan Wilayah I Nasional selaku Owner dan sejauh ini kita telah mendesak agar Instansi Terkait jangan sampai lengah dan segera lakukan tindakan tegas, “tantangnya.

Kapan perlu, tambah Direktur LSM ACIA Sumbar ini, dilakukan pemutusan kontrak sepihak. Karena bagaimanapun Deviasi yang dialami akibat pelaksanaan pekerjaan tersebut telah melebihi ambang batas yang ditetapkan dalam Perundang-undangan. “Yang jelas apapun itu, jangan sampai telah terjadi kerugian Negara dahulu baru diatasi. Kita tidak pernah tolelir apapun yang dapat merugikan keuangan Negara, jika itu terjadi kita siap untuk melakukan pelaporan, “tegasnya.       (JHON)

“Kami Bukan Cakada Boneka”

ALFIKRI MUKHLIS-YULIUS DANIL (AL-YUDA)

RIMBO BAKUANG, Investigasi News—Berhembusnya isu-isu yang mendiskreditkan Calon Kepala Daerah (Cakada) dan wakil bernomor urut (2) Alfikri Mukhlis dan Yulius Danil (AL-YUDA) tentang Cakada boneka tidak membuat kedua Politikus Padang Pariaman itu bergeming, meski diakui itu sangat menyakitkan dan membuat keduanya merasa terhina. Bertempat di Posko Relawan Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman di jalan Utama Padang-Bukittinggi Rimbo Bakuang Sicincin (24/8), AL-YUDA membantah dikatakan calon Boneka.

“Sebelumnya kami mohon ma’af kepada rekan-rekan wartawan atas keterlambatan pertemuan ini dan tolong sampaikan juga ma’af kami pada rekan-rekan yang tidak berkesampatan hadir, termasuk ma’af kami kepada seluruh masyarakat Padang Pariaman. Berdasarkan Rapat Paripurna KPU Padang Pariaman mengenai lotting nomor urut, Alhadmdulillah kami mendapatkan nomor urut (2) dan resmi ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Padang Pariaman pada Pilkada yang Isya Allah akan sama-sama kita menangkan 09 Desember 2015 akan datang, “ungkap Ketua Partai Nasdem Padang Pariaman itu.

Dikatakan Alfikri Mukhlis di wilayah Sumatera dan Sumbar khusunya dirinya adalah satu-satunya Cakada dari Partai Nasdem sementara ada lainnya namun pada posisi wakil. Karenanya berdasarkan tuntutan Partai Nadem sebagiamana disampaikan Ketua Umum partai Nasdem, Surya Paloh Cakada dari Partai Nasdem harus memenangkan Pilkada 09 Desember 2015. “Partai Nasdem tidak ada mengenal adanya calon boneka sebagaimana isu yang berkembang dan kalau ada calon Partai Nasdem boneka maka akan diberhentikan dari keanggotaan dan pengurus Partai Nasdem, “ungkap Putra Kepala Hilalang Kec. 2 x 11 Kayu Tanam itu.

“Allah itu Maha Tahu, semoga hinaan ini menjadi kemuliaan bagi kami berdua sebagai pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah bahwasanya kami bukan pasangan boneka sebagaimana beredar isu selama ini. Jika Allah SWT berkehendak “Kun Payakun” yakni, terjadi maka terjadilah, Insya Allah bersama seluruh dunsanak masyarakat Padang Pariaman baik di rantau dan ranah bersama-sama kita menangkan pemilihan ini pada 09 Desember 2015. Kami masih muda dan karir politik kami masing panjang, tidak mungkin berbuat hina menjadi boneka dan saya pribadi akan malu tujuh turunan jika benar maju karena dibayar sebagai calon boneka, “tegas Alfikri.

Menurut Alfikri, fitnah yang sengaja atau tidak disebarkan bahwasanya Alfikri Mukhlis-Yulius Danil maju sebagai calon boneka buat memuluskan langkah incumbent dapat maju menjadi Bupati Padang Pariaman periode kedua kalinya itu sangat tidak benar, menusuk hati sanubari serta menghinakan dirinya. Namun dia berkeyakinan keseriusan AL-YUDA akan menimbulkan keyakinan bagi masyarakat Padang Pariaman yang butuh perubahan “Haluan Baru, Pemimpin Baru” bahwasanya AL-YUDA maju bersama rakyat dan atas izin Allah SWT akan memenangkan Pilkada 09 Desember 2015.

Sementara, Yulius Danil seorang Politikus berpengalaman di panggung politik negeri ini, sebagai Ketua DPD Partai Golkar Padang Pariaman, Ketua DPRD Padang Pariaman periode lalu, anggota DPRD Kota Pariaman dan jabatan organisasi masyarakat serta organisasi sosial lainnya juga menepis isu boneka tersebut. “Jika Allah SWT berkehendak Kun Payakun, Insya Allah bersama masyarakat kita menangkan Pilkada ini, bukan berarti AL-YUDA tidak siap kalah. Kami pasangan tidak ber-uang banyak namun ber-orang banyak serta bekerja sama dan bersama-sama masyarakat membuktikan kedaulatan itu milik masyarakat Padang Pariaman, “ujar mantan Calon Walikota Pariaman ini.

Dikatakan Yulius Danil, dirinya bersama Alfikri Mukhlis maju sebagai Cakada Padang Pariaman ini, mewakili aspirasi perubahan atas kondisi selama ini yang dikehendaki sebagian besar masyarakat Padang Pariaman baik di ranah ataupun di rantau. Aspirasi Perubahan menuju kebaikan dalam tata kelola pemerintahan dan kemasyarakatan, menyempurnakan yang sudah ada selama ini. Masyarakat dan Pers akan mendapat porsi lebih besar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Padang Pariaman sehingga bukan hanya legislatif dan ekesekutif saja.

“Terselenggaranya pemerintahan daerah yang lebih baik, transparan, akuntabel tidak terlepas peran serta masyarakat langsung dan media (pers) di daerah ini menyoroti dan mencarikan solusi terbaik atas ketimpangan pembangunan daerah. Selain itu, eksekutif dan legislatif harus sejalan seirama dalam roda pemerintahan bukan berarti ada persekongkolan buruk namun disertai niat tulus memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Padang Pariaman seutuhnya. Karena selama ini kita lihat masih banyak keluhan-keluhan atas penyelenggaraan pemerintahan baik datang dari para PNS terutama sekali masyarakat dan Pers di daerah ini, “tambah Alfikri Mukhlis. (TIM) 

Harga Raskin Melambung Hingga Rp 35 Ribu


DIWILAYAH KECAMATAN BASO KAB. AGAM

AGAM, Investigasi News — Beberapa tahun terakhir ini, masyarakat penerima manfaat dikeluhkan dengan tingginya harga Beras Miskin (Raskin) yang mereka tebus pada tingkat jorong dengan kisaran harga mencapai dari Rp 30 ribu hingga Rp 35 Ribu, per- karung isi 15 kg. Ini didapati, bermula dari laporan masyarakat, dibeberapa jorong, di wilayah Kec. Baso yang mengatakan bervariasinya harga, sesuai dengan tingkatan jauh dekatnya mereka dari kantor kecamatan.

“Jorong saya karena agak sedikit jauh dari kantor kecamatan, menetapkan harga Rp 35 ribu/ karung, namun lain halnya beberapa teman saya yang lain, ada yang menebus, Rp 32 ribu, ada yang Rp 31 ribu dan ada juga yang menebus Rp 30 ribu/ karungnya, karena sebagian dari mereka memang jorongnya dekat dari kantor kecamatan, “jelas mereka kepada Wartawan koran ini.

Menurut beberapa dari mereka yang enggan namanya ditulis dalam koran ini, keberagaman harga yang ditetapkan oleh beberapa jorong itu, setidaknya tentu telah mengotak-atikan rasa kemanusiaan. Pastinya bagi mereka selaku masyarakat miskin, Raskin hal yang begitu sangat berperan dalam keberlangsungan hidup mereka, namun masih saja dipermainkan oleh kalangan tertentu.

“Sebenarnya berapapun harga yang ditetapkan, tentu masih jauh lebih murah jika dibandingkan harga beras dipasaran. Namun kenapa kami masih mau membayar segitu, walau harga sebenarnya memiliki selisih hingga lebih Rp 6 ribu rupiah karena tidak ada pilihan lain bagi kami, kalau tidak dibeli, memangnya mau makan apa, sebab kami tidak mampu membeli beras yang lebih baik dari beras tersebut, “keluh mereka.

Jadi, tambah mereka, kami hanya berharap pada Bapak-bapak yang duduk diatas sana, mau peduli terhadap nasib kami simiskin ini, kalau harga Raskin itu masih berkemungkinan dapat diturunkan lagi, kami merasa sangat terbantu sekali, sehingga kelebihan harga yang selama ini kami berikan untuk penebusan raskin, dapat dipergunakan ke perbelanjaan yang lain. “Kan lumayan juga pak, bisa beli buku tulis anak kami sekolah, “harap mereka.

Wali Nagari Padang Tarok, Yendrizal Datuak Pamuncak Alam yang merupakan salah satu dari 4 kenagarian di wilayah Kec. Baso kepada wartawan menuturkan, khusus dikanagariannya yang membawahi 7 jorong hanya menyepakati harga Raskin hingga jorong Rp 30 ribu/ karung isi 15 kg. “Kalaupun harga mencapai Rp 35 ribu, barangkali itu sudah termasuk upah pengiriman ojek bagi yang tidak memiliki kendaraan untuk menjemput ke kantor jorong. Tapi yang pasti, keputusan Rp 30 ribu tersebut merupakan keputusan dari seluruh jorong di Kenagarian Padang Tarok, “sebutnya.

Namun, tambahnya, kalau sebatas Kantor Wali Nagari, kita hanya membandrol per- karung Raskin dengan harga Rp 27 ribu. Ini ditetapkan menurutnya sudah termasuk pembelian karung, upah timbang dan ongkos kirim kekantor jorong. “Perlu saya klarifikasi, sebenarnya saya baru menjabat sebagai wali nagari, jadi dahulu sekitar tahun 2011 harga Raskin ini beragam ditingkat jorong dari Rp 27 ribu hingga Rp 30 ribu sesuai jaraknya dari kantor wali nagari. Namun belakangan, dikarenakan banyak pertanyaan masyarakat tentang keberagaman harga, lahirlah keputusan oleh seluruh jorong untuk menetapkan harga yang sama sebesar Rp 30 ribu/ karung, “urainya.

Dikatakan lagi, walaupun sudah ada kesepakatan jorong, namun harga sebenarnya yang kita tetapkan distribusinya hingga Kantor Wali Nagari sebesar Rp 27 ribu dan jika ditingkat jorong diminta Rp 30 ribu dan bahkan ada jorong yang meminta Rp 35 ribu, tentu hal ini akan ditindaklanjuti. “Nanti saya akan panggil seluruh jorong untuk mempertanyakan sejauh manakah keabsahan kesepakatan tersebut, apakah memang sudah ada kesepakatan tertulis atau belum?, “pungkasnya.

Kepala Sub Divre Bulog Bukittinggi, Sri Wulan Astuti ketika dimintai keterangannya seputaran harga Raskin yang melonjak hingga Rp 35 ribu/ karung isi 15 kg, kepada wartawan mengaku dirinya terkejut. Dimana jika dibandingkan dengan harga sebenarnya yang telah ditetapkan Bulog, tentu memiliki selisih yang signifikan. “Bulog hanya menetapkan harga sebesar Rp 1600/ kg. Artinya jika dikalkulasikan dalam jumlah per- karung seberat 15 kg, seharusnya harganya berkisar Rp 24 ribu. Jadi jujur saya juga terkejut akan informasi itu, “ujarnya.

Namun menurutnya, hal itu akan ditindak lanjutinya, apakah ada keterlibatan anggota gudang dalam menetapkan harga tersebut, hingga titik pendistribusian. “Mengenai harga yang ditemukan itu, apalagi diseputaran gudang kita di Baso, saya katakan itu sebenarnya terlepas dari kewenangan kita. Namun jika petugas kita nanti setelah kita pertanyakan, ada yang terlibat tentu akan kita tindak tegas. Sebab khusus untuk Kec. Baso, titik distribusi kita hanya sampai di kecamatan saja, “urainya.

Lanjut Sri, namun jika itu memang sudah permintaan pihak kecamatan, agar melanjutkan pengiriman ke jorong-jorong, menurut dirinya itu lain lagi. Tapi bagaimanapun jika itu bisa menjadi persoalan, tentu hal itu kita koreksi kembali, yang jelas tugas Bulog hanya sebatas titik pendistribusian, diluar itu ditanggung oleh pemda setempat.

“Saat ini RTS-PM yang ada di Kec. Baso sebanyak 1998 KK yang menerima Raskin setiap bulannya sebanyak 29.970 Kg. Sedangkan dalam pelaksanaan pendistribusiannya, kita telah memiliki kesepakatan dengan Pemda Agam hanya mengirim sampai batas kecamatan saja. Mengenai penjualannya hingga mencapai nilai segitu, tentu kebenarannya akan kita tindak lanjuti dengan cara berkoordinasi bersama Pemda setempat, “ungkap Sri.       (JHON)

Pengelola Gelanggang Pacuan Kuda Bukit Ambacang Tak Becus

MASYARAKAT KECEWA 
TERHADAP PORDASI

BUKITTINGGI, Investigasi News—Kondisi Gelanggang Pacuan Kuda Bukit Ambacang, yang terletak dibatas Kota Bukittinggi dan Kab. Agam ini jika diperhatikan sungguh sangat memprihatinkan, kondisi ini dikeluhkan warga dan Niniak Mamak kedua nagari (Gadut dan Kurai) ketika berkumpul disalah satu warung kopi yang berada di pinggir Gelanggang pada wartawan Koran Investigasi News beberapa waktu lalu.

Sebut saja J St Rajo Mudo dan E St Mangkudun sebagai perwakilan kedua nagari yang memberikan keterangannya pada Wartawan  Koran ini, telah menyebutkan kekecewaan mereka terhadap PORDASI Bukittinggi dan Agam dalam mengelola Gelanggang itu. “Kami selaku warga Gadut dan Kurai sangat menyayangkan Gelanggang Pacuan Kuda yang sempat harum namanya ditingkat propinsi Sumbar dan bahkan Nasional mengalami kondisi seperti ini, “sebutnya.

Menurut mereka, kekecewaan itu berdasarkan tidak becusnya PORDASI dalam memelihara asset yang ada, seperti; kondisi bangunan Tribone yang tidak beraturan, lapangan yang disana-sini banyak kotoran kuda karena dipakai latihan setiap harinya, hingga pengelolaan kandang yang tidak jelas administrasinya. “Dulu sebelum pengelolaan Gelanggang ini pindah tangan ke PORDASI, para Niniak Mamak kedua nagarilah (gadut dan Kurai) yang mengelola sehingga pengelolaan secara bersama itu membuat Gelanggang pacuan ini indah, “katanya.

Menurut mereka, fungsi Rumah Bulek (Rumah Bulat di tengah Gelanggang) merupakan tempat Rapat Niniak Mamak dalam menentukan kapan Pacuan akan dimulai serta pembentukan Panitia Pelaksanaan Alek Pacu. “Satu bulan menjelang Pacuan Kuda direncanakan, rapat itu dilakukan yang dihadiri para Niniak Mamak kedua nagari dan segenap unsur nagari dalam membentuk Panitia dan agenda Pelatihan Kuda. Disanalah awal dari kegiatan tersebut, dimana jadwal Pelatihan Kuda Pacu ditetapkan, serta kapan pengukuran kuda dilakukan, “paparnya.

Selanjutnya, tambah mereka, 2 hari setelah Pacuan Kuda dilakukan, kandang yang tersedia musti dikosongkan, namun yang terjadi saat ini kandang yang ada justru dimanfaatkan secara pribadi bagi pemilik kuda. Dulu, ada Petugas kandang yang ditunjuk oleh Niniak Mamak agar menjaga kandang tetap bersih, dan mereka digaji malalui uang adat hasil alek yang dilakukan. Dan bahkan uang hasil Alek Pacuan itu, juga dapat digunakan untuk pemeliharaan Galanggang beserta asset lainnya.

“Disamping dana yang juga dianggarkan dari kedua belah pemerintah daerah, sehingga penataan Gelanggang pada waktu itu sangat rapi. Karena sebelum jadwal Pacuan ditentukan, Gelanggang tidak boleh dimasuki Kuda. Namun sekarang yang terjadi justru terbalik, kuda dilatih setiap hari, sehingga bentuk Gelanggang Pacu saat ini sangat Amburadul, ditambah lagi kepedulian PORDASI selaku pengelola tidak ada, “urainya.

Jadi, kata mereka, intinya mereka sangat menyayangkan, Gelanggang Pacuan Bukit Ambacang sebagai Gelanggang Tradisional yang telah menjadi Asset Nagari Gadut dan Kurai selama ini disia-siakan begitu saja oleh PORDASI. “Kami berharap, agar PORDASI segera melakukan pembenahan pada Asset yang ada di Gelanggang ini dan jangan sampai Gelanggang ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sebagai kepentingan pribadi mereka. Karena bagaimanapun, Gelanggang ini masih kepunyaan kita bersama, jadi tolong peliharalah dengan baik, “pungkasnya.

Ketua Pengcab PORDASI Agam/ Bukittinggi, Yontrimansyah kepada wartawan mengatakan, persoalan pemeliharaan seluruh Asset yang ada pada Gelanggang Pacuan Kuda Bukit Ambacang bukanlah kewenangan PORDASI. “Kewenangan kita hanya sebatas melaksanakan pertandingan, “tegasnya. Menurut dia, persoalan tudingan dari masyarakat kepada PORDASI itu tidaklah beralasan, kenapa begitu, sebab menurut dia PORDASI hingga saat ini belum menerima bentuk apapun dari Niniak Mamak kedua nagari terhadap Asset yang ada di Gelanggang tersebut.

“Gelanggang Bukit Ambacang hingga saat ini masih dimiliki Nagari Gadut dan Nagari Kurai, sedangkan PORDASI hanya menjadikan Gelanggang sebagai Arena Pacu. Jadi bagaimana mungkin kita bisa melakukan pemeliharaan Asset, dari mana uangnya kita keluarkan? Sedangkan setiap melakukan Alek Pacu Kuda, kita selalu melibatkan Niniak Mamak kedua belah pihak, “ungkap Yotrimansyah.

Justru, lanjutnya, kita tetap mengeluarkan Uang Adat, walau jumlahnya tidak sesuai dengan Aturan Adat, namun itu semua-kan datangnya dari dana acara, tanpa ada bantuan pemerintah. Tapi, tambahnya, jika para Niniak Mamak mau menyerahkan gelanggang tersebut, oke..,, kita jamin gelanggang itu rapi dan bersih. Tapi kalau belum ada penyerahan, bagaimana kita mencarikan dananya? Jika kita keluarkan dari dana pemda, secara aturan tentu tidak bisa, disebabkan Assetnya belum dikuasakan pada PORDASI.

Sedangkan disaat acara saja kita sudah kocar kacir mencarikan dana perbaikan Gelanggang dan acara. “Jadi menurut saya, jika Niniak Mamak kedua Nagari ingin melihat gelanggang kita indah, mari kita duduk bersama, jangan hanya melontarkan kata-kata dibelakang. Itu bukanlah jalan penyelesaian, atau Niniak Mamak kelola saja kembali gelanggang tersebut, “keluhnya.

Mengenai kandang, dirinya mengatakan, hingga saat inipun PORDASI tidak pernah menarik sewa dari pemungsian kandang, karena lagi-lagi kandang juga bagian dari Asset Gelanggang. “PORDASI tidak pernah menyewakan kandang dan bahkan banyaknya kuda yang berkeliaran di Gelanggang itu juga bukan kewenangan PORDASI. Yang ada semua itu dilakukan secara pribadi bagi yang mengaku Kemenakan Niniak Mamak terkait. Itu pernah kami telusuri, jadi sebenarnya dimana letak kewenangannya PORDASI dalam memelihara Asset…?, “keluhnya.

Yontrimansyah juga meminta, jika memang para Niniak Mamak selaku pemilik Asset mau menyelesaikan persoalan yang ada di Gelanggang saat ini, panggil saja kami di PORDASI dan mari kita benahi bersama. “Kami tentunya yang tahu hal yang tertulis, karena bisa dipertanggungjawabkan nantinya. Jika memang para Niniak Mamak kedua nagari mau mempercayakan pengelolaan Asset di Gelanggang Bukit Ambacang kepada PORDASI, berikanlan Asset tersebut secara tertulis dan tentu amanat tersebut akan kami junjung tinggi, “pungkasnya. (JHON)

KPK Awasi Kasus Proyek PT. Delima Agung

SAWAHLUNTO, Investigasi News—Setelah melalui Penyelidikan pihak panjang pihak Kejati Sumatra Barat semenjak tahun 2012, proyek bencana alam Batang Lunto Kota Sawahlunto tahun 2012 akhirnya diawasi langsung KPK RI. Alhasil penantian panjang masyarakat Sawahlunto terobati, meskipun kelanjutan proses hukum kasus ini masih belum jelas?

Dugaan korupsi pada kegiatan rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana di Kota Sawahlunto Prov. Sumbar dengan pekerjaan rehabilitasi/ rekonstruksi bendung, tanggul, cek dam, dinding, penahan tanah dan bronjong Batang Lunto yang dikerjakan PT. Delima Agung Utama (PT.DAU) Nomor kontrak: 360/17/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 11 Juni 2012 diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).

Pasalnya, proyek ini beberapa tahun lalu, kini kasusnya masih ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat.
Proyek bernilai Rp. 6.317.243.000 dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender yang dilaksanakan PT. DAU dengan Konsultan Pengawas CV. Alviza Limko Konsultan dalam pelaksanaannya terindikasi menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis. Dan terindikasi kasus tersebut selama ini mengendap di Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat.

Kini kasus yang telah lama mengedap itu, langsung diawasi KPK RI bersebab kuatnya dugaan korupsi dalam pekerjaan rehabilitasi/ rekontruksi bendung, tanggul, cek dam, dinding, penahan tanah dan bronjong Batang Lunto yang dikerjakan PT. Delima Agung Utama dengan Direktur Yayan Suryana. Seperti dikutip dari berbagai media lokal terbitan daerah ini, KPK menggelar pertemuan tertutup dengan Kejati Sumbar, di Kota Padang Rabu tanggal  5 Agustus lalu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Sugiyono ketika ditemui Kontributor Investigasi News, mengungkapkan dalam pertemuan pihaknya (Kejati Sumbar) dengan KPK RI, melakukan supervisi terhadap sejumlah kasus Korupsi yang mandek di wilayah hukum Kejati. “Kedatangan Anggota KPK untuk mensupervisi terhadap tiga kasus yang mengendap di Sumbar lebih dari satu tahun, “sebutnya.

Dikatakannya, adapun 3 (tiga) kasus Korupsi itu, kasus yang terjadi ditiga kab/ kota di Sumbar, diantaranya; Kota Padang, Kab. Pesisir Selatan dan Kota Sawahlunto. Untuk Kota Padang, dalam hal ini, Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD dr. Rasyidin. Kabupaten Pesisir Selatan, Dugaan Korupsi yang Sekdakab Pessel, dan Kota Sawahlunto, Dugaan Korupsi Bangunan Pengendali Nanjir.
“Kasus ditiga daerah itu merupakan yang akan disupervisi, masih ada sesi kedua untuk pembahasan berikutnya, “ujarnya sembari mengatakan, KPK juga berencana mencari solusi agar dapat melanjutkan investigasi terkait perkara Kurupsi itu.

Untuk Kasus di Kota Sawahlunto, lanjut Sugiyono, dia menyayangkan karena Tim Teknis dari Unand tidak dapat hadir dan tidak ikut melakukan investigasi terkait Rehab Rekon Cek Dam itu. Proyek itu memiliki total anggaran sebesar Rp 6,3 Miliar, dilaksanakan PT. Delima Agung Utama. “KPK akan mencari solusinya, kemungkinan waktunya bisa sampai satu bulan, sehingga dapat titik temunya, “ungkap Sugiyono.

Menurutnya, pertemuan tertutup itu juga dihadiri Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar, untuk memaparkan jumlah kerugian negara terhadap sejumlah kasus. ”Dalam kasus itu BPKP sesuai wewenangnya dalam menghitungkan kerugian negara, tapi pihak BPKP masih belum memaparkan jumlah keseluruhan, “jelasnya.

Pada bagian lain, kedatangan Tim KPK RI itu, selain melakukan supervisi juga melakukan Sosialisasi tentang Pemberantasan Korupsi dan Praktik Gratifikasi. Tim KPK tersebut berjulah 3 orang, dengan Muhammad Rum selaku Koordinasi dan Supervisi (Korsup). Hanya saja saat dimintai keterangan Kontrobutor korasn ini, Tim KPK RI itu, enggan berkomentar dan mengarahkan kepada pihak Kejati Sumbar. “Pada prinsipnya, kami komit untuk melakukan pemberantasan Korupsi di daerah ini, “tegas Kajati Sugiyono. (ARS)

PASANGAN NO (2) IKO-JH Berkomitmen Menggerakan Masyarakat Membangun Kota Solok

Ismail Koto dengan Jon Hendra
SOLOK, Investigasi News—Pasangan Calon Kepala Daerah Kota Solok Nomor urut (2) Ismail Koto dengan Jon Hendra yang mengusung Slogan Iko-JH (Ismail Koto Jon Hendra) mengajak masyarakat Kota Solok untuk melakukan perubahan lima tahun kedepan. IKO-JH mengajak masyarakat bersama-sama berjuang menjadikan Kota Solok lebih maju dalam segala hal. Terutama dalam persoalan peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat yang dilihatnya belum mencapai tingkat sepantasnya.

Dalam orasinya, pasangan IJO ini menghimbau setiap komponen masyarakat tetap bergandengan tangan dalam sebuah persatuan yang bertujuan menciptakan berbagai program dan kegiatan untuk Kota Solok lebih maju pada lima tahun kedepan. “Dengan bersama-sama kita gerakan segenap komponen masyarakat, baik itu Niniak Mamak, Bundo Kanduang, Tokoh Masyarakat, Pemuda, Organisasi masa, KNPI, FKPPI, dan orgainsasi daerah lainnya dalam membangun Kota Solok yang lebih maju, “kata Iko-JH dihadapan pendukungnya.

Ismail Koto menilai masih banyak yang mesti dan harus dibenahi di Kota Solok untuk lima tahun kedepan. Tugas kita, kata Imail Koto, belum selesai dan perjalanan masih panjang, kita mesti berjuang dalam mewujudkan program-program pembangunan di Kota Solok. karenanya, dukungan dan peran serta masyarakat dalam mewujudkan Kota Solok yang baik sangat dibutuhkan.

“Karenanya IKO-JH ingin mewujudkan pembangunan berorientasi pada masyarakat yang Insya ALLAH jika rakyat mempercayakan pada pasangan IKO-JH nomor urut (2) akan kami wujudkan nanti pada lima tahun akan datang melalui berbagai program yang dituangkan pada APBD Kota Solok, “harapan IKO-JH.
Pasangan Nomor urut (2) ini mengharapkan paritisipasi masyarakat Kota Solok agar tujuan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat dapat dimaksimalkan. Sehingga program pembangunan yang akan dilakukan setiap tahunnya dapat menyentuh langsung kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kota Solok.  (Investigasi News) 

Edisi: 123 Tahun V (26 Agust - 04 Sept 2015)


Kamis, 20 Agustus 2015

Rekanan Laporkan ULP Bukittinggi Ke Kajari


MULTI TAFSIR JADI ALASAN POKJA BATALKAN LELANG

BUKITTINGGI, Investigasi News—Sekaitan dengan dibatalkannya Pelelangan Paket Pekerjaan Lanjutan Ruang Kelas Baru (RKB) SMAN 3 Bukittinggi pada bulan Juni 2015 silam, setidaknya telah memicu perseteruan antara pihak Rekanan CV. Kahadi Putra dengan Kelompok Kerja (Pokja) ULP kota Bukittinggi yang berujung terhadap terjadinya pengaduan ke Kejaksaan Negeri setempat.

Hal ini diketahui, sesuai dengan penjabaran yang diungkapkan pihak Kuasa Direktur, CV. Kahadi Putra, Sofian Syarif kepada Wartawan Investigasi News di Bukittinggi.
Sofian Syarif sebagai Kuasa Direktur CV. Kahadi Putra pada koran ini membenarkan pengaduan pihaknya tersebut dengan alasan telah dirugikan perusahaannya sebagai penawar pada kegiatan pekerjaan itu. “Kami merasa dirugikan oleh pihak Pokja, terhadap pembatalan lelang tersebut. Sedangkan alasan Panitia sederhana, hanya telah terjadi Multi Tafsir dalam penyampaian terhadap RAB penawaran penyedia dan HPS, “sebutnya.

Menurut Sofian, pihak ULP telah terindikasi melanggar ketentuan yang telah dijabarkan dalam Perpres  54/2010 berikut perubahannya. Karena jelas, tidak satupun dari pasal-pasal yang terkandung adalam Perpres itu memuat alasan Multi Tafsir dalam Membatalkan lelang pekerjaan barang dan jasa milik pemerintah. “Alasan Multi Tafsir itu sebenarnya untuk siapa....?, “ujarnya.

“Kalau itu diarahkan pada rekanan, kami tidak pernah melakukan Multi Tafsir, malahan kami melakukan penawaran karena Form RAB dan HPS-nya sudah dimuat koq pada Dokumen Lelang. Tapi jika Multi Tafsir itu ditujukan kepada Panitia Lelang, menurut saya itu hal yang sangat tidak Profesional lagi, sebab aturan e-tendering jelas mengatakan, setiap dokumen yang akan dilelangkan, musti harus diperiksa keabsahannya terlebih dulu atau bisa saja kita menuding Panitia terindikasi menjagokan salah satu penawar toh..., bisa saja kan...?, “urainya.

Kata Sofian, sebenarnya lelang itu telah diulang dan dimenangkan oleh CV. Murni Jaya Mandiri yang saat ini tengah berjalan. Namun alasannya untuk mengadukan hal tersebut bukan berdasarkan terjadinya persaingan tidak sehat antara sesama penyedia barang dan jasa. “Jadi, kalaupun pihak Pokja menuding adanya persaingan tidak sehat terjadi pada saat lelang pertama, itu tidaklah benar! Sebab menurut sumber yang saya terima, pembatalan itu dilakukan Pokja setelah dibuatnya undangan klarifikasi. Namun undangan tersebut tidak dikirimkan pada kami, hal ini tentunya menambah kecurigaan kami....ada apa sebenarnya yang terjadi...?, “ungkapnya heran.

Sementara itu, Ketua ULP Kota Bukittinggi Ahmad Fauzi, ketika dimintai keterangannya seputar adanya pengaduan yang dilakukan pihak CV. Kahadi Putra ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi perihal dugaan terjadinya pembatalan tender sepihak tanpa berdasarkan regulasi hukum yang jelas yang dilakukan pihaknya, kepada Wartawan mengaku baru mengetahui hal tersebut. “Jujur, kita baru tahunya sekarang, “ujarnya.
Namun dirinya mengatakan, itu memang sudah hak bagi Masyarakat Jasa Konstruksi yang memang merasa dirugikan. Ahmad Fauzi juga menyebutkan, mengenai pemahaman Multi Tafsir yang dijadikan alasan oleh Pokja ULP dalam membatalkan tender Pelelangan Paket Pekerjaan Lanjutan Ruang Kelas Baru (RKB) SMAN 3 Bukittinggi tahap pertama pada bulan Juni silam, itu sudah sesuai aturan yang berlaku.

Karena menurut dia, ditemukannya Multi Tafsir itu, ketika Panitia melakukan Koreksi Arietmatik terhadap item harga dalam pekerjaan kusen, pintu dan jendela terhadap dua penawar. Dimana, jika dimenangkan salah satunya, dikhawatirkan akan memicu persaingan tidak sehat, sebab antara keduanya jika dikoreksi, sama-sama benar. “Ini yang menjadi dilema kita pada waktu itu sebab ada dua versi penawar dalam membaca daftar Kuantitas dan harga yang jika ditela’ah, ada perbedaan namun artiannya sama, “jelasnya.
Fauzi yang didampingi Staf Teknik dari Pokja pekerjaan tersebut, Elmi, ST mengakui, bahwa terjadinya Multi Tafsir dalam penghitungan Daftar Kuantitas dan harga merupakan kesalahan perencanaan yang tidak memastikan secara pasti Volume Kuantitas. Sehingga, jika tetap diputuskan pemenangnya, dikhawatirkan juga dapat merugikan penyedia dalam pelaksanaannya.

“Sebenarnya pembatalan itu merupakan perintah KPA, sebab sebelumnya kita telah melakukan diskusi panjang dengan seluruh instansi terkait, baik tingkat kota, provinsi hingga LKPP Pusat. Seluruh hasil yang kita dapat dalam diskusi tersebut sudah kita bahas dalam pertemuan diskusi lanjutan dengan Owner, Konsultan Perencana, PU, Inspektorat dan ULP sendiri yang memang menyepakati perlunya perbaikan terhadap Dokumen Lelang yang serta merta tender sebelumnya secara langsung dibatakan oleh KPA, “paparnya.

Namun walaupun itu kesalahan Perencanaan dalam menyusun Dokumen, tindakan Pembatalan tersebut dilakukan sama sekali tidak bertujuan pada merugikan pihak Penyedia Jasa. Ketika ditanya apakah tidak ada tindakan lain, misalkan tender tetap dilaksanakan, namun jika terjadi kesalahan Perencanaan bisa saja dilakukan Cange Kontrak Order (CCO) pada pelaksanaannya?

Dia menyebutkan, pihak ULP tidak mempunyai kewenangan hingga kesana, sehingga pemikiran Pokja pada saat itu, jika terjadi kesalahan Dokumen Lelang, tentu hal tersebut dikembalikan lagi pada perencanaan awal. “Kalau menilai hasil kesepakatan dalam rapat konsultasi lanjutan memang sudah pasti kesalahan tersebut terjadi pada Perencanaan. Namun tentunya jika ULP menyarankan tetap lanjut lelang tentu bertolak belakang dengan tupoksi kita, “katanya.

Sebab, lenjutnya persoalan kontrak dapat di CCO -kan, itu jelas kewenangan PPK dan KPA. Tetapi, apapun yang kita lakukan, tetap berpedoman pada aturan perundang-undangan. “Perihal adanya pengaduan dari CV. Kahadi Putra tentunya mau tak mau mesti kami jalani nantinya, seperti memberikan beberapa keterangan pada pihak Penyidik. Kita sepakat terhadap hal tersebut, agar semuanya bisa terang dan tidak ada yang mesti ditutup-tutupi, “terangnya.       (JHON)

Kasus Budi Utama Masuki Babak Baru

Kejari: “Sudah Ditingkatkan Statusnya”

PARIAMAN, Investigasi News—Tampaknya Kejaksaan Negeri tidak main-main dalam menuntaskan kasus-kasus hukum yang telah dipublikasikannya pada publik melalui media beberapa waktu lalu. Meskipun mendapat kritikan dari berbagai kalangan tidak membuat Kejari wanita itu bergeming, terbukti ketika Koran ini mengklarifikasi kasus pemeliharaan terminal dan TPR Kayu Tanam yang melibatkan orang nomor satu dijajaran Dishub kominfo Padang Pariaman, Budi Utama, SE.

Pada Koran ini Yulitaria, SH., MH didampingi Kasi Pidsus Resmen, SH di ruangan Kasi Pidsus memaparkan, bahwa pihaknya sudah meningkatkan status dari Lid (Lidik) menjadi Dik (Penyelidikan) terhadap dugaan korupsi pemeliharaan terminal dan TPR Kayu Tanam di Dinas perhubungan dan Komuniksi Padang Pariaman. “Terhadap kasus yang menjadikan Budi Utama Kadishub Kominfo itu sudah kita tingkatkan statusnya dari Lid menjadi penyelidikan koq, “ungkap Kajari.

Dikatakannya, keterlambatan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi pemeliharaan terminal dan TPR Kayu Tanam bukan karena pihaknya kesulitan menghitung bangunan gubuk yang dibuat TPR itu, namun untuk menghitung kubikasi sirtukil (tanah) timbunan itu pihaknya memerlukan ahli yang ditentukan oleh pihak BPK RI. “Kami terkendala penghitungan kubikasi tanah timbunan yang dipakai untuk menimbun lokasi TPR tersebut dan itu menunggu ahli dari BPK RI, “ungkap Yuli.

Menanggapi, keterangan yang disampaikan Kejari Pariaman pada Koran ini, Direktur LSM ACIA Sumbar, Darwin, SH mengatakan, pihaknya akan tetap mengawal sejauhmana proses hukum yang telah dilakukan pihak kejaksaan di wilayah hukum Kota dan Kab. Padang Pariaman termasuk kasus hukum yang melibatkan Kadishub dan kominfo Padang Pariaman itu sebagai tersangka. “Bukan itu saja, jika Kajari mempunyai kesanggupan menyelidiki dugaan korupsi pada proyek di Tiram, kami bersedia menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan, “ungkapnya.

Dikatakannya, ada beberapa laporan yang resmi telah dan pernah kita laporkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman semenjak Yulitaria menjabat Kepala Kejaksaan, namun sudah 3 (tiga) tahun berlalu belum mendapat prioritas. “Kami sangat berharap kejaksaan tidak tebang pilih dalam menuntaskan laporan masyarakat ataupun LSM dan media yang ada pada pihak mereka, “ujarnya. (FER)

Dinas Pendidikan Terindikasi Sarang Pungli

DARI HASIL STEMOTIVERING FRAKSI PDI. PERJUANGAN

PADANG PARIAMAN, Investigasi News—Penyelanggaraan Pendidikan di Kab. Padang Pariaman menjadi sorotan tajam Fraksi PDI. Perjuangan DPRD setempat. Pasalnya fraksi ini menemukan adanya indikasi maraknya pungutan liar yang terjadi di dinas tersebut selama kepemimpinan Mulyadi, SH, namun seolah-olah dibiarkan terjadi begitu saja. Sehingga pada pendapat akhir (Stemotivering) dalam Sidang Paripurna DPRD Padang Pariaman hal ini mengemuka dan disampaikan oleh juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, M. Defriadi Datuak Rangkayo Basa, S.Kom.

Dikatakannya, penyelenggaraan pendidikan di Kab. Padang Pariaman juga menimbulkan polemik yang tak berujung seperti; adanya pungutan liar di lingkungan Dinas Pendidikan yakni, pemungutan dana sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) terhadap guru dan kepala sekolah penerima sertifikasi.
Guna mengetahui sejauh mana hal ini terjadi wartawan Investigasi News mencoba menelusuri dan ternyata sangat mencengangkan pungutan itu telah berlangsung cukup lama. Namun sayangnya korban tidak bersedia dipublikasi dengan alasan takut kehilangan jabatan atau mengalami intimidasi.

Kembali, berdasarkan temuan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Padang Pariaman menurut Defriadi, juga ditemukan adanya pungutan liar yang diorganisir oleh oknum-oknum di lingkungan Dinas Pendidikan melalui UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) Pendidikan di kecamatan-kecamatan yang ada di daerah ini. Hal ini pernah dilaporkan oleh salah seorang guru kepada Redaksi Investigasi News beberapa waktu lalu, namun ketika dikonfirmasi kepada UPTD terkait dibantah, bahwa pihaknya tidak ada melakukan pemungutan sebagaimana tersebut di atas.

Lanjutnya, adanya indikasi oknum-oknum Dinas Pendidikan meminta uang langsung kepada Guru-guru dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Padang Pariaman yang mengurus kenaikan pangkatnya. Sehingga pada kesempatan itu Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan kepada pemda dan meminta Inspektorat, Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaaan dan menindak tegas oknum yang melakukan tindakan korupsi atau pungutan liar tersebut.

“Sebagaimana diatur dalam UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta peraturan perundangan-undangan yang berlaku lainnya seperti UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan lainnya. Besarnya anggaran yang dikucurkan Pemkab Padang Pariaman terhadap Dinas Pendidikan tidak dibarengi dengan prestasi dan kinerja yang diharapkan. Untuk itu, kami merekomendasikan untuk dapat dilakukan audit dan pemeriksaan oleh BPK dan Kejaksaan, “jelas Defriadi pada Koran ini. (FER)

PIMPINAN YAYASAN DARUL FALAH PADANG PARIAMAN Minta Kemenag Cabut SK Kepsek Drs. Warman

Warman
PADANG PARIAMAN, Investigasi News—Pengaduan atas tidak disiplinnya PNS kembali terjadi di Kementrian Agama Kabupaten Padang Pariaman. Kali ini, terlapor adalah Kepala Sekolah di Pondok Pesantren Darul Falah tepatnya Kepala Sekolah di MTsS Kampung Dadok Kec. Sungai Geringging Kab. Padang Pariaman, Drs. Warman. Pengaduan mana telah dilayangkan Pimpinan Pondok dan Yayasan serta Komite Sekolah Pondok Pesantren Darul Falah, DR. H. TK. Djalaluddin.

Pengaduan itupun dikirimkan copiannya oleh Pimpinan Pondok Pesantren Darul Falan ke Redaksi Koran Investigasi News di Jalan Padang Bukittinggi No 117 Pasa Dama Kab. Padang Pariaman. Adapun isi Pengaduan bernomor: 10/VIII/PPDF/KPD/2015 tertanggal Kampung Dadok 07 Agustus 2015 perihal, Mohon Penggantian Kepala MTsS Kampung Dadok yang ditujukan kepada Kepala Kementerian Agama Kab. Padang Pariaman.

Adapun dasar permohonan sebagaimana tertulis dalam surat tersebut di atas yakni, bahwa kondisi Pondok Pesantren Darul Falah saat ini cukup memprihatinkan dimana penerimaan murid baru tahun pelajaran 2015/2016 hanya sebanyak 4 (empat) orang.

Semenjak berdirinya MTsS Darul Falah hanya tahun inilah penerimaan muridnya yang paling sedikit. Dan setelah kami amati dan pelajari salah satu penyebabnya adalah intensitas kehadiran Kepala MTsS Pondok Pesantren Darul Falah (Drs. Warman) Nip. 196512081993031004 sangat minim sekali.
Bersebab itulah kami, atas nama Pimpinan Pondok Pesantren Darul Falah dan Yayasan serta Komite mohon kiranya Bapak (Kepala Kemenag Padang Pariaman-red), mengganti Kepala MTsS PP Darul Falah Kampung Dadok Kec. Sungai Geringging kepada yang lebih baik.

Kepada koran ini, DR. H. TK. Djalaluddin di Pariaman mengemukakan, bahwa Pondok Pesantren Darul Falah yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) Madrasah yakni, MIN Kampung Dadok dikepalai oleh, MG. Husni Nasution, MTsS Kampung Dadok dikepalai oleh Drs. Warman dan MAS Kampung Dadok yang dikepalai oleh Bastiar. Dijelakannya, adapun SK Pendirian Pondok Pesantren Darul Falah yakni, Mei/3/PP.00.4/518/1996 dengan Pendiri DR. H. TK Djalaluddin dan tahun berdiri 25 Juni 1996 dengan nama Yayasan Darul Falah.

Dikatakan oleh DR. TK. H. Djalaluddin, pihaknya telah beberapa kali mengirmkan surat ke Kanwil Kemenag Sumbar dan Kemenag Padang Pariaman perihal kondisi MTsS Kampung Dadok. “Seingat saya ada lagi surat yang kami kirimkan yakni surat No.9/I/PPDF/KPD/2014 tanggal 02 September 2014 perihal Mohon Bantuan Pembinaan, “ungkapnya.

Dalam surat itu kata Djalaluddin, kami uraikan kondisi yang terjadi di lingkungan Pondok khususnya di MTsS Kampung Dadok yakni, Proses Belajar Mengajar (PBM) tidak lagi berjalan dengan baik yang dikarenakan Guru dan Kepala Madrasahnya sering datang terlambat. Kepala MTsS itu, datang hanya sekali (1 x ) dalam seminggu, terkadang 1 x dalam 2 minggu dan saat ini tidak ada sama sekali datang ke MTsS Kampung Dadok.

“Saya saksikan sendiri, seharusnya siswa belajar Pukul. 07.30 Wib namun pada kenyataannya siswa belajar Pukul. 09.00 atau 09.30 Wib. Bahkan, setelah jam istirahat siswa tidak mau lagi kembali melaksanakan PBM, malah langsung pulang dan pada umumnya siswa tidak mau mengikuti pelajaran karena asyik bermain, “ungkap Ketua dan Pendiri Yayasan PPDF itu.

Sementara itu, Kepala Sekolah MTsS Kampung Dadok, Drs. Warman, ketika dihubungi koran ini via selulernya di nomor 0812665XXXXX beberapa waktu lalu, perihal Pengaduan Pimpinan Yayasan membantah pihaknya jarang masuk ke sekolah. “Tidak benar itu, apa yang dikadukan oleh Pimpinan PPDF seperti yang anda katakana, “jawabnya singkat.

Menanggapi hal ini, Direktur LSM ACIA Sumbar di kantornya di Padang sangat menyayangkan sikap Kepala MTsS Drs. Warman. “Tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api. Jika benar telah ada pengaduan resmi dilayangkan oleh Pimpinan Yayasan PPDF itu ke Kanwil Kemenag Sumbar dan Kemenag Padang Pariaman, semestinya segera ditanggapi, “ungkap Darwin, SH.

Dikatakannya jika mengacu kepada PP No. 53 tahun 2010 Pasal 9 ayat 11 yakni, masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1) berupa: a) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja;

b) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 25 (dua puluh lima) hari kerja; dan-
c) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 (dua puluh enam) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja;

“Begitupun yang diatur pada Pasal 10 ayat 9 yakni, “Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 berupa: a) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) hari kerja;

b) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) hari kerja;

c) pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 (empat puluh satu) sampai dengan 45 (empat puluh lima) hari kerja; dan d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih. (FER)

TERKAIT PROYEK SILUMAN DI GEDUNG DEWAN, SEKWAN AKUI 5 Paket PML


PARIAMAN, Investigasi News — DPRD Padang Pariaman kembali menjadi sorotan masyarakat, pasalnya ada proyek pembangunan di gedung dewan dan lingkungan sekitarnya yang tidak jelas statusnya. Sehingga melalui TIM Investigasi yakni, Kontributor Investigasi News Id, mencoba menemui Sekwan DPRD Padang Pariman beberapa waktu lalu di ruang kerjanya di DPRD setempat. Diperoleh keterangan dari Sekwan Suarni Murad bahwa ada 5 paket pekerjaan PML yang tengah dikerjakan saat ini.

Sementara itu, dari data yang dipunyai Kontributor Investigasi News (id) ada 7 pakel PML dengan jumlah total anggaran Rp 1,4 Milyar yang dipecah menjadi tujuh pekerjaan dengan nilai masing-masing Rp 200 Juta. Ketika hal itu dipertanyakan oleh (id) pada Sekwan Suarni Murad justru membantah. Menurutnya, pekerjaan saat ini hanya 5 paket dengan total dana Rp 1 Milyar. Namun sangat disayangkan sekwan tidak bersedia merinci pekerjaan apa saja yang tengah dikerjakan saat ini. Pasalnya, menurut Kontributor Koran ini sekwan terlanjur emosi menanggapi pertanyaan yang diajukan pihaknya.

Sebagaimana diberitakan Koran ini pada edisi 121 lalu dengan judul, “Proyek Siluman di Gedung Dewan”, juga berdasarkan pengakuan dari anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, bahwa pada saat pembahasan anggaran beberapa waktu lalu, pihaknya pernah mempertanyakan hal itu. “Kita pernah pertanyakan pada pihak sekretarian DPRD mengapa dana sebesar Rp 1 Milyar itu harus dipecah-pecah sehingga di PML (Pemilihan Langsung) pekerjaannya?”

Namun, kata anggota DPRD tersebut, pihak sekretariat tidak menanggapinya dan bahkan ternyata benar ada anggaran yang kemudian dipecah-pecah. Hanya saja pihaknya menyayangkan adanya pekerjaan yang telah dikerjakan pada tahun anggaran sebelumnya yakni, tahun 2014 lalu tetapi pada tahun anggaran 2015 ini dirusak dan dikerjakan kembali. “Itu palfon baru saja diperbaiki pada tahun 2014 tapi anda lihat sekarang dikerjakan lagi dengan membuka dan menggantikannya. Apa itu tidak pemborosan anggaran namanya?, “ujarnya kecewa.

Menurut Zal, tenaga teknis Koran Investigasi News dan pengamat jasa konstruksi di Pariaman, pada item pekerjaan yang sama apalagi menyangkut kontruksi itu tidak boleh dianggarkan lagi, pada tahun anggaran berikutnya, terkecuali disebabkan hal-hal yang dibolehkan oleh UU dan peraturan Jasa Konstruksi. Anehnya, pada pekerjaan di gedung DPRD Padang Pariaman ada item pekerjaan yang belum habis masa perawatannya namun kembali dibongkar dan dikerjakan kembali.

Menanggapi hal itu, Darwin, SH dari LSM ACIA Sumbar meminta kepada aparat penegak hukum setempat untuk memeriksa pekerjaan yang tengah berlangsung di gedung DPRD dan lingkungannya. Pasalnya ada indikasi pemborosan keuangan Negara oleh pihak-pihak tertentu dan tidak adanya perencanaan yang tepat sehingga ada item pekerjaan yang sama kembali dikerjakan dengan sumber dana yang sama yakni, APBD Kab. Padang Pariaman. (FER)

Kwitansi “Bodong” Beredar di UPT ALKAL


MISTERI ONGGOY DALAM INDIKASI SEWA ALAT BERAT

PADANG PARIAMAN, Investiagasi News—Masih saja berkutat pada seputaran perkara yang tergolong klasik, tatkala ekses dari penyelewengan uang negara/daerah lagi-lagi disinyalir tengah berlangsung, manalagi jikalau bukan eksistensi mafia-mafia hukum beserta hiruk-pikuknya yang terus kelayapan tak mengenal alam dan waktunya. Terbukti sampai detik ini aroma dari ekses buruk itu sangat kuat terindikasi oleh media ini telah terjadi di UPT Peralatan dan Perbekalan (ALKAL) Padang Pariaman.

Sebelumnya lebih dulu agar terperinci dan detail. ALKAL merupakan unit pelayanan teknis daerah (UPT) yang tergabung dalam struktural pemerintahan, atau kata lain yang kerap dilafalkan mengenai kedudukan satuan unit ini secara spesifik berada dibawah naungan dinas pekerjaan umum (PU). Maka sedari itu tidak dapat dipungkiri UPT ALKAL salahsatu unit yang mampu menembus nominasi diantara satuan unit lainnya yang berperan aktif menunjang penghasilan kas daerah ihwal hasil sewa alat berat diatas rata-rata yang hampir menyentuh seluruh bidang pembangunan.

Meski begitu, biar lebih paham lagi, lain soal bila menilai tingkat keberadaan UPT ALKAL dalam lingkup SKPD PU seumpama ditilik dari peran dan fungsinya, sebab kedudukan unit ini pada sebuah struktur pemerintahan daerah (pemda) sedianya bersifat relatif atau tidak mutlak sekalipun perpanjangantangan dari dinas pekerjaan umum ini mampu mendonasi sumber pendapatan asli daerah (PAD) disektor infrastruktur.

Sesuai dari peranan yang dimiliki UPT ALKAL sejatinya berfungsi guna memberi bantuan berstatus pinjam/sewa peralatan (alat berat) dan perbekalan baik teknis maupun operasional kepada semua bidang dilingkungan dinas pekerjaan umum, pun tak terkecuali masyarakat sipil. Biasanya diantara peralatan alat-alat berat yang dipunyai oleh unit ini meliputi : bulldozer, excavator, motor grader, vibro roller, backhoe loader, asphalt fhinisher, dump truck dan tronton, dimana dari nama seluruh peralatan tadi niscaya bisa dipastikan cenderung bersentuhan dengan kegiatan infrastruktur terutama pembangunan jalan.

Kian jauh mengenai UPT ALKAL Kabupaten Padang Pariaman yang saat ini tengah dipercayakan kepada seorang pejabat daerah setingkat kepala seksi (kasi), Onggoy. Aroma indikasi penyelewengan hasil penyewaan asset daerah berupa sejumlah jenis alat berat ikut berpartisipasi meramaikan bursa kerugian keuangan daerah, potensi dana pendapatan daerah yang disinyalir raib ulah Onggoy mampu mencapai angka miliaran rupiah.

Konon Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKA), Hannibal yang dihubungi koran ini Sabtu (15/8) lalu tidak mampu menyebutkan rincian estimasi besaran pendapatan dana yang dihasilkan oleh Onggoy selaku kasi di ALKAL dalam memanage sewa kelola alat berat dari persentase pertahunnya, padahal rata-rata pertahun setidaknya ratusan paket seluruh kegiatan baik PL, tender ataupun swakelola tak henti-hentinya menyibukan dinas pekerjaan umum. Lagi pula dari pengamatan koran ini yang menguatkan, semua jenis alat berat milik asset daerah yang bermangkal di UPT ALKAL, Limau Hantu, dipastikan hampir tiap hari beroperasi dengan catatan harga sewa alat bervariasi melihat jenis alat dan kapasitas tonasenya.

Lanjut perihal mengenai Hannibal Kepala DPPKA Padang Pariaman yang diwawancarai koran ini bukan tanpa alasan. Pastinya sejauh ini sampai berita ini tayang Surat Kabar Mingguan Investigasi telah melakukan berbagai upaya terkait temuan tiga lembar kwitansi peminjaman alat berat yang terindikasi “bodong” dengan cap stempel UPT Peralatan dan Perbekalan, akan tetapi Onggoy tidak pernah menggubris sekalipun media ini telah mencoba mengunjungi kantornya pada Jumat (14/8).

Terang saja tiga kwitansi “bodong” ini dicurigai sebagai bukti tanda transaksi penyetoran sewa alat berat antara sipeminjam alat (kontraktor) dengan UPT sebagai pemilik alat berat yang mana di tiga kwitansi yang diterima koran ini seluruhnya menggunakan nama terang Adek Irahmadanirwati dari pihak UPT berikut cap stempel disertai paraf dengan tanggal masing-masing kwitansi berbeda, biarpun begitu Onggoy selaku atasanlah yang lebih berhak bertanggungjawab atas dugaan mark-up uang daerah.

Indikasi penyelewengan semakin massif terjadi setelah media ini menganalisa secara seksama kelemahan-kelemahan dari kwitansi yang tak jelas legalitasnya. Sebab, spesifikasi dari tiga lembar kwitansi yang diduga “bodong” tersebut sangat fatal unsur penyelewengan asset daerah. Tidak merincikan seutuhnya keterangan-keterangan yang menunjukan kesahihan faktur kwitansi, bahkan satu lembar dari tiga kwitansi yang dicurigai “bodong” dimiliki koran ini sangat terbilang ironi. Pasalnya UPT ALKAL nekat memberikan lembar kwitansi biasa tanpa ada harga resmi atas faktur “Pembayaran Pembayaran Alat Berat Jenis Motor Grader Opsi Rc dan Pembayaran Mobilisasi dan Jilid Kontrak”... Bersambung.. (IDM/FER)


TABRAKAN MAUT DI BUKIT GOMBAK

Mobil Avanza Milik Jaksa Dicky Wira Buana
Oknum Jaksa Penabrak, Tetap Bebas
BATUSANGKAR, Investigasi News—Tabrakan maut antara Avanza BA 1455 NN milik oknum Jaksa Dicky Wira Buana yang bekerja di Kejaksaan Negeri Batusangkar dan Sepeda motor di jalan Bukit Gombak-Terminal Piliang, mengakibatkan dua orang pengendara sepeda motor yaitu; Efrizon (44th) dan I. Datuak Simarajo Hitam (42th) yang meninggal dunia. I. Datuak Simajo Hitam meninggal dunia di tempat kejadian (TKP) dan Afrizon setelah dibawa ke rumah sakit tidak tertolong lagi nyawanya dan meninggal di rumah sakit, Senin (10/8) sekitar Pukul. 08.30 WIB.

Menurut keterangan keluarga almarhum Efrizon dan I. Datuak Simarajo Hitam, kedua korban itu, akan pergi bekerja menyelesaikan pembangunan rumah Kakak dari I. Datuak Simajo Hitam di Koto Baranjak Nagari Baringin. Keduanya melewati jalan Bukit Gombak dan Terminal Piliang.

Namun, tidak sampai 800 Meter dari kediaman Efrizon dan I. Datuak Simarajo Hitam keduanya ditabrak mobil Avanza milik oknum Kejaksaan di Pulau Jua Jorong Bukit Gombak. Kedua korban adalah warga  Jorong Bukit Gombak, I. Datuak Simarajo Hitam menjabat Sekretaris KAN Nagari Baringin Kec. Lima Kaum. Kecelakaan tersebut tidak ada saksinya, karena di TKP tidak ada rumah penduduk.

Menurut keterangan Dicky Wira Buana kepada Investigasi News di kantornya, Selasa (11/8) sebelum kecelakaan terjadi, dari arah Bukit Gombak melaju kencang mobil Avanza warna keabu-abuan. Agar jangan terjadi tabrakan dengan mobil Avanza itu, Dicky Wira Buana membanting stir mobil yang dikendarainya hingga roda mobilnya keluar dari bahu jalan.

Setelah mobil avanza keabu-abuan itu lewat dengan kencangnya tau-tau di belakang mobil itu muncul sepeda motor yang dikendarai korban Afrizon berboncengan dengan I. Datuak Simarajo Hitam. Ketika dia menaikan mobilnya dari bahu jalan tersebut terjadi tabrakan.

Setelah tabrakan dia langsung turun membantu korban lalu saat dia turun di belakang mobilnya telah berhenti pula mobil milik Jaksa temannya Robby. Maka bersama Robby dia lalu menolong korban untuk dibawa ke rumah sakit. Tetapi dari sekian banyak mobil lewat, hanya satu mobil Pick-up yang bersedia di stopnya untuk membawa korban ke rumah sakit, “ungkap Dicky.

Senin Pagi itu, masyarakat Bukit Gombak gempar karena dua orang warganya meninggal dunia diakibat tabrakan tidak jauh dari tempat tinggal kedua korban. Prosesi pemakaman kedua korban dihadiri Ketua DPRD Tanah Datar, Zuldafri Darma, Staf Ahli Bidang Kesra dan sosial Budaya, Irzal Veri Idrus Datuak Lelo Sampone, Kepala Dinas  Budparpora, Marwan, SE, Kajari Batusangkar, Wali Nagari Baringin, H. Irman Idrus dan juga para calon Bupati Tanah Datar Periode 2015 - 2020, Ir. Ediarman dan Kompol. Pur. Syaherdam.

Keesokan harinya, Selasa (11/8) Wakil Bupati Tanah Datar, Drs. Irdinansyah Tarmizi bersama Kadinas Budparpora, Marwan, SE melayat  ke rumah duka. Sewaktu Investigasi News menghubungi Kasat lantas Polres Tanah Datar, Senin tersebut untuk meminta keterangan tentang kejadian tabrakan itu via selulernya meski on (hidup) tetapi tidak diangkay yang bersangkutan.

Masyarakat  yang melayat sangat menyayangkan kejadian tersebut dikarenakan oknum Kejaksaan batusangkar, Dicky Wira Buana justru tidak ditahan atas pertanggungjawabannya terhadap peristiwa tabrakan itu. “Kalau masyarakat biasa  menabrak orang sampai mati polisi akan segera menahannya. Tetapi kalau Jaksa atau Penegak Hukum lainnya dibebaskan begitu saja. Dimana keadilan yang ditegakkan oleh Polisi?, “ungkap masyarakat dan mengharapkan agar Polisi melanjutkan kasus tabrakan itu, sesuai proses hukum berlaku. Walaupun nantinya terjadi perdamaian antara penabrak dengan keluarga korban.  (JUM)

Edisi: 122, Tahun V (19 - 25 Agustus 2015)


Senin, 17 Agustus 2015

Proyek Siluman di Gedung Dewan

Penggantian loteng dan flapon pada ruang sidang utama DPRD Padang Pariaman yang masih baru diselesaikan pada akhir tahun 2014 lalu, namun kini dibongkar kembali dan diganti sehingga terindikasi menghamburkan uang negara
PARIAMAN, Investigasi News — Berdasarkan pengamatan Koran ini sudah hampir sebulan ada kegiatan proyek di DPRD Kab. Padang Pariaman, namun selama itu tidak pernah terlihat adanya pemberitahuan kepada umum berupa plank proyek sebagaimana dipersyaratkan oleh UU Jasa Konstruksi dan perturan hukumnya.

Dari pengakuan salah seorang pekerja yang tengah mengerjakan perbaikan gedung dan mushalla di kantor Dewan Padang Pariaman itu, pekerjaan sudah lebih sebulan berjalan.
Namun, ketika ditanyakan siapa kontraktor pelaksana pekerjaan itu, si pekerja yang tidak bersedia disebutkan namanya itu mengungkapkan pada masing-masing pekerjaan itu berbeda pelaksananya. Namun dia, tidak bersedia menyampaikan siapa yang menggajinya bekerja di proyek tersebut, karena dirinya hanya orang upahan saja. "Untuk pekerjaan itu berbeda-beda pelaksananya, tapi saya tidak tahu siapa pelaksananya, "akunya singkat.

Anehnya, dari hasil pengamatan Investigasi News dan Tim (Bakinews dan Investigasi) di dalam ruangan gedung dewan itu, ada item penggantian platfon dan lainnya yang berdasarkan data Koran ini dan informasi, bahwa platfon tersebut masih baru siap dikerjakan pada akhir tahun 2014 lalu. Jika demikian, artinya belum cukup habis masa pemeliharaan gedung ini, telah diperbaiki lagi pada pekerjaan yang sama.
Begitupun dengan informasi, dipecah-pecahnya pekerjaan menjadi beberapa item pada satu lokasi, menurut Pengamat jasa konstruksi Pariaman, pada bangunan gedung yang merupakan satu kesatuan tidak boleh dipecah pekerjaannya.

"Gedung, jalan itu merupakan satu konstruksi dan tidak boleh dipecah-pecah pekerjaannya kepada beberapa rekanan. Karena jika terjadi kerusakan pada pekerjaan yang berakibat fatal, rubuh atau hancurnya bangunan tersebut, siapa yang akan diminta pertanggungjawaban?, "ungkapnya.
Berdasarkan informasi dari salah seorang anggota DPRD Padang Pariaman, pekerjaan pembangunan di gedung dewan dan sekitarnya tersebut menghabiskan anggaran lebih dari Rp 1 Milyar, namun dipecah-pecah sehingga dilakukan penunjukan langsung.

"Kita pada waktu pembahasan anggaran sudah mengajukan keberatan kepada Sekretariat Dewan, namun tampaknya tidak digubris dan tetap dianggarkan, "ungkapnya sembari menyarankan Koran ini menanyakan langsung pada PA-nya (Sekwan).

sementara dikarenakan Sekwan Padang Pariaman masih mengikuti persidangan pembahasan Paripurna DPRD Padang Pariaman di Gedung Saiyo Sakato Pariaman, sehingga belum bisa dihubungi
                                                               (BERSAMBUNG)

Ada Apa dengan Budi Utama ??

BUDI UTAMA
TERKAIT KASUS PEMELIHARAAN TERMINAL DAN TPR KAYU TANAM

PARIAMAN, Investigasi News—Dari 7 (tujuh) kasus Tuk, Dik dan Lid dugaan Tindak Pidana Korupsi di wilayah hukum Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman yang diekpose Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Yulitaria, SH., MH didampingi Kasi Pidsus Resmen, SH, Rabu (22/07). Kemudian mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk LSM ACIA Sumbar yang beranggapan ada kejanggalan dalam menempatkan prioritas kasus.

Menurut Darwin, SH Direktur LSM ACIA Sumbar, jika memperhatikan dan mendalami lebih lanjut kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi yang diekspose Kajari dan Kasi Pidsusnya itu, secara seksama dapat terlihat, ada beberapa kejanggalan. Penempatan skala prioritas berdasarkan waktu kejadian kasus berlangsung dan begitupula dengan para orang-orang yang didudukkan sebagai tersangka.

“Kami lihat pada dua kasus yakni, pada kasus dugaan Penyimpangan Dana Pemeliharaan Rutin/ Berkala Kendaraan Dinas/Operasional dengan No. Print-07/N.3.13/Fd.1/2015, Tersangkanya Kabag Umum Pemko Pariaman dan kasus Pemeliharaan Terminal dan TPR Kayu Tanam di Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Kab. Padang Pariaman, “kata Darwin sembari menjelaskan, pada kasus di Bagian Umum Kota Pariaman Tersangkanya KPA sementara PA nya tidak. Namun pada kasus di DPU Kab. Padang Pariaman, KPA menjadi Tersangka sekaligus Kadisnya (PA) sementara PPTK dan lainnya tidak terjamah, ada apa?.

Dikatakannnya, pada kasus Pemeliharaan Terminal dan TPR Kayu Tanam Kab. Padang Pariaman yang melibatkan Kadisnya selaku Penanggungjawab Anggaran (PA), Kajari Pariaman menyatakan kasus tersebut masih dalan tahap Lid (Lidik). Padahal dari interval waktu kejadian tersebut baru tahun kemaren (tahun 2014). Begitupun dengan tingkat kesulitan Penyelidikannya, pihaknya merasa Jaksa tidak terlalu kesulitan jika memang ada itikad baik menuntaskannya menjadi Tut.

Dikatakannya, Proyek Pemeliharaan Terminal dan Pembangunan TPR yang terbuat sebagian besarnya dari kayu itu tidaklah kesulitan jika Jaksa ingin menghitung tingkat kerugian dan pembiayaannya. Begitupun dengan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, tidak akan memerlukan banyak saksi sebagaimana kasus di DPU Kab. Padang Pariaman. “Saya menduga dengan pernyataan Ibu Kajari pada rekan media waktu itu, patut diduga ada semacam deal-deal dalam penuntasan kasus di Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman, “ungkap Direktur LSM ACIA Sumbar itu.

Kepada Investigasi News ini, Darwin, SH masih tetap berkeyakinan, Penegak Hukum di wilayah hukum Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman masih mempunyai nurani dan itikad baik menyelesaikan dengan seadil-adilnya berbagai kasus yang merugikan daerah tersebut.“Meskipun demikian kita masih berkeyakinan Jaksa dan Penegak Hukum lainnya tidak akan menyalahgunakan pedang keadilannya untuk kepentingan lainnya selain kepentingan hukum, karena jika pedang itu disalahgunakan maka hancurlah hukum itu, “jelas Darwin getir.

Sementara itu, Kajari Pariaman Yulitaria, SH saat konfrensi Pers pada Peringatan Hari Adhiyaksa  di kantornya beberapa waktu lalu, ketika ditanya wartawan koran ini soal kasus di Dishub Padang Pariaman itumengatakan, “Semoga pada waktunya nanti kasus Pemerliharaan Terminal dan TPR Kayu Tanam bisa ditingkatkan statusnya”. Ada apa dengan Budi Utama buk Kajari?? (FER)

Minggu, 09 Agustus 2015

Desak BPKP dan Kejaksaan Periksa PDAM

SALMAN HARDANI
PADANG PARIAMAN, Investigasi News — Dari beberapa Fraksi di DPRD Padang Pariaman hasil pengamatan Koran ini hanya Fraksi PDI. Perjuangan pada Pendapat Akhir (Stemotivering) terhadap LKPj Akhir Masa Jabatan Bupati Padang Pariaman Periode 2010-2015 yang merekomendasikan hasil temuan Pansus DPRD setempat ke pihak BPKP dan Penegak Hukum (Kejaksaan) untuk ditindaklanjuti pada Sidang Paripurna Istimewa DPRD setempat bertempat di Hall Saiyo Sakato Pariaman (03/08).

Fraksi PDI. Perjuangan DPRD Padang Pariaman Diketuai Salman Hardani, ST beranggotakan, Herry Stahnil, SPd (Wkl. Ketua), Zaiful Leza, SH (Sekretaris), M. Defriadi, Datuak Rangkayo Basa, S.Kom (Wkl. Sekretaris) dan Erfan Ganef (Bendahara) terhadap temuan Pansus DPRD baik temuan Pansus 1, Pansus 2 dan Pansus 3. Tak tanggung-tanggung merekomendasikan temuan itu ke BPKP dan Kejaksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum dan peraturan perundang-undangan.

Pada edisi 121 ini Koran Investigasi News akan merilis penyampaian Fraksi PDI. Perjuangan DPRD Padang Pariaman terhadap PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) yang teindikasi banyak ditemukan penyimpangan dalam pengelolaannya. Alhasil, fraksi ini menilai kegiatan pemda terhadap perusda ini bertolakbelakang dengan apa yang disampaikan Bupati Padang Pariaman dalam LKPJ 2010-2015. Ini disampaikan oleh M. Defriadi Datuak Rangkayo Basa, S.Kom ketikan menyampaikan hasil Stemativoringnya.

Menurut Fraksi PDI. Perjuangan pelayanan yang dilakukan PDAM sepanjang periode 2010-2015 untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat dinilai gagal. Hal ini berdasarkan penilaian BPPSPM yang menyatakan cakupan pelayanan PDAM Kab. Padang Pariaman masih sebesar 23% (tidak ada peningkatan). Bahkan tragisnya terhadap penilaian kinerja perusahaan milik Pemkab Padang Pariaman  yang dilakukan BPPSPAM di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, PDAM Kab. Padang Pariaman dikategorikan SAKIT.

Selain itu, kata Defriadi, dalam pengelolaan PDAM itu Pansus juga menemukan beberapa hal yang dianggap menyimpang dari ketentuan dan aturan hukum diantaranya, persoalan kenaikan tariff PDAM yang dilakukan tanpa persetujuan DPRD. “Seharusnya ada persetujuan dari DPRD sebelum menaikan tariff, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, “ungkap Defriadi.

Mengenai kenaikan gaji karyawan PDAM tanpa persetujuan DPRD menjadi sorotan, pasalnya PDAM sendiri dalam kondisi sakit. Begitupun dengan penambahan karyawan juga tanpa persetujuan DPRD, sementara karyawan PDAM berlebih dan banyak karyawan tidak terpakai namun tetap digaji. Keberadaan Dewan Pengawas yang tidak bekerja sama sekali sehingga kewajibannya tidak dilaksanakan namun hak mereka diterima penuh.

Temuan lain pada eks Proyek Pipa Padang Sago yan bermasalah sehingga pipanya tidak bisa dipakai lagi (rusak). Tidak ada koordinasi yang baik antara cabang dan kantor pusat. Dalam proyek pengadaan dan pengelolaan air minum tidak sinergis antara PDAM, PU dan BPM. Masih tersendat-sendatnya air hingga ke pelanggan di Kec. Lubuk Alung dan Batang Anai dikarenakan teknik pemasangan pipa induk belum memenuhi standar terpakai dan perlu diperbaiki. Akibatnya PDAM selalu merugi bersebab perencanaan yang tidak sinkron dengan pelaksanaan. Perencana pemasangan pipa induk DPU sementara pemakainya PDAM.

Adannya proyek pemasangan pipa yang tidak sesuai speech dan standar pemasangan pipa nasional yakni, hanya kedalaman 30 Cm pipa dipasang padahal idealnya 190 Cm, temuan tanggal 07 Juli 2015 oleh Pansus 1 di daerah PDAM Cabang Lubuk Alung. Sehingga disimpulkan kebijakan PDAM Padang Pariaman belum mengacu sepenuhnya pada Permendagri No. 02/2007 dan Permendagri No. 23/2006 tentang PDAM.
“Berdasarkan Program Internasional (MDGs) tahun 2015 semestinya masyarakat perkotaan dan perdesaan sudah harus dapat menikmati air bersih sebesar 60% dan kami sangat sayangkan tidak ada keseriusan pemda menanganinya. Apa yang disampaikan bupati pada Nota LKPJ 2010-2015 bahwa masyarakat sudah menikmati air bersih sebesar 62% jauh berbeda dengan hasil temuan Pansus DPRD dan pengakuan PDAM. Mereka (PDAM) mengaku bahwa masyarakat yang menikmati air bersih sebesar 23% saja, “jelasnya

Fraksi PDI. Perjuangan pada kesempatan itu juga menyatakan pesimis atas janji Direktur PDAM terhadap instalansi pipa PDAM yang akan dialiri air dalam tempo dua bulan. Mengingat begitu kompleknya persoalan di tubuh PDAM itu dan terkait kinerja, manajemen dan keuangan PDAM, Fraksi PDI. Perjuangan merekomendasikan untuk dapat diperiksa BPKP dan Penegak Hukum (Kejaksaan).  (BERSAMBUNG)