Selasa, 18 November 2014
Adpisus: Kasril Dirut CTA Pernah Diperiksa
PADANG, Investigasi News — Kasril, Dirut PT. Cahaya Tunggal Abadi ternyata pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi SumBar terkait dugaan Korupsi proyek pekerjaan jalan dan jembatan sebagaimana diakui Adpisus Kejati Dwi Samudji. Terbukti, saat LSM ACIA dan Kontributor Koran Investigasi News hendak menemui Adpisus Kejati, ternyata mobil Kasril tengah parkir di halaman depan kantor Adhiyaksa itu, nah loh?
Awak media dan LSM merasa heran dengan adanya Mobil Innova warna Silver bernomor polisi BA 2457 WB terparkir di pelataran parkir Kantor Kejaksaan Tinggi SumBar. Mobil tersebut terlihat ketika Kontributor koran ini bersama LSM ACIA hendak menemui Aspidsus Kejati SumBar, Dwi Samudji beberapa waktu lalu untuk mempertanyakan laporan Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Prasjal dan Tarkim SumBar yang pernah dilaporkan LSM ACIA bulan puasa tahun 2014 lalu.
Pada Kontributor ARS, Direktur Eksekutif LSM ACIA SumBar, Memed mengungkapkan, bahwa mobil yang bernomor Polisi BA 2457 WB tersebut adalah benar mobil milik Kasriel Ruslim, Direktur Utama PT. Cahaya Tunggal Abadi (PT. CTA). Menanggapi hal tersebut Kontributor koran ini langsung mengabadikan foto kendaraan berbahan bakar solar itu.
Usai menemui, Aspidsus Kejati SumBar yang sempat berbarengan turun dari lantai 4 menuju lantai 2 Gedung Kejati itu, Kontributor ARS sempat menanyakan keberadaan mobil tersebut dan menanyakan apakah Kasril Direktur PT. CTA tengah diperiksa.? Sambil berjalan di dalam lift menuju lantai 2, Dwi Samudji menjawab, “ya, memang pernah diperiksa, “ujarnya. Namun ketika ditanya terkait kasus apa? Aspidsus enggan mengatakan dengan rinci, “Ya, terkait pekerjaan jalan dan jembatan lah, “katanya singkat sambil meninggalkan awak media dan LSM yang langsung keluar dari lift menuju ruangan Kejati.
Mendengar jawaban singkat Aspidsus Kejati SumBar, Dwi Samudji itu menjadi tanda tanya bagi Koran ini dan LSM, sebab berbagai laporan diduga telah masuk ke Kejati SumBar terkait pekerjaan PT. CTA. Dan informasi didapat dari berbagai sumber, pekerjaan proyek oleh PT. CTA yang telah dikadukan masyarakat diantaranya; Pekerjaan Proyek Jembatan Batang Samo berada dibatas Provinsi Riau - Batas Kota Payakumbuh.
Pekerjaan mana dengan Nomor Kontrak: 19/PPK/SK-PJNWI-27 Maret 2013, waktu pelaksanaan 274 hari dengan nilai kontrak Rp. 11.467,838,597 telah habis masa kontraknya 31 Desember 2013. Dan proyek Pembangunan Jembatan Batu Rijal – Padang Laweh yang berlokasi di Kab. Dharmasraya dengan Nomor Kontrak: 609/24/KTR-JJ/V/2012 tanggal kontrak 24 Mei 2012.
Mengenai keterlambatan Pekerjaan PT. CTA pada proyek pembangunan Jembatan Batu Rijal – Padang Laweh dimana Kontributor Investigasi News sempat mengkonfirmasi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Jasmal terkait keterlambatan pekerjaan Jembatan Batu Rijal, dia dihubungi Senin (03/11) lalu. Namun PPK, Jasmal mengakui, waktu pelaksanaan belum melewati kontrak. “Kita dua kali meng-addendum hingga 31 Desember 2014, hingga saat ini belum jalan denda, “ujarnya.
Ketika ditanya apakah akan selesai hingga 31 Desember 2014? Dikatakan Jasmal, kita tanya dulu kepada kontraktor. “Orang kan lagi kerja, dalam sebulan pekerjaan itu selesai, kalau mereka betul-betul kerja. Kalau tidak akan kita kenakan denda, dan hak mereka masih ada 50 hari sesuai Perpres No. 70 Tahun 2012, “tuturnya.
Ketika disinggung terkait penggunaan Solar untuk alat berat terindikasi menggunakan minyak berjerigen (subsidi)? Dikatakan Jasmal, Dikontrak memang solar industri, dan mungkin saja Solar tersebut diambil dari basecamp Asphal Mixing Plant (AMP) nya kan ada disana.
“Bobot pekerjaan yang terlaksana sekarang sudah 82 persen. Kalau dilihat secara visual memang pelaksanaan baru separoh, tapi kita menghitung bukan dari pekerjaan saja tapi juga bahan material yang sudah didatangkan, seperti rangka jembatan dan lainnya, “ungkap Jasmal sembari mengatakan, menurut spesifikasi kita, bahan material, seperti rangka baja dan bahan pelengkap lainya kalau sudah sampai di lokasi langsung dibayarkan.
“Pekerjaan itu hanya tinggal pemasangan saja, tiang pancang jembatan kan sudah dipasang seluruhnya. Kita sudah instruksikan kerja siang malam, saya rasa pekerjaan tersebut selesai hingga akhir Desember, karena pekerjaan kita tidak ada pengaspalan hanya penggunaan Sirtu saja, “sebutnya. Ketika ditanya apakah ada jaksa dari kejaksaan tinggi turun ke lapangan untuk menyelidiki pembangunan jembatan tersebut, Jasmal menjawb tidak tahu. “Tak masalah, nanti kita akan jawab, karena kita bekerja basuluah matohari,” jelas Jasmal.
Kebohongan Jasmal Terbongkar
Ketika dia dihubungi Kontributor Investigasi News (ARS) Senin (03/11) lalu. PPK, Jasmal mengakui, waktu pelaksanaan belum melewati kontrak. “Kita dua kali meng-addendum hingga 31 Desember 2014, hingga saat ini belum jalan denda. Padahal jika dihitung dengan jari pekerjaan pembangunan Jembatan Batu Rijal - Padang Laweh oleh kontraktor PT. CTA berdasarkan kontrak dimulai tanggal 24 Mei 2012 dengan waktu pelaksanaan berdasarkan kontrak 690 (hari kalender) sehingga jatuh batas akhir kontrak tanggal, 24 April tahun 2014.
Artinya, pada Kamis, 30 Oktober 2014, ketika Tim Investigasi Koran ini meninjau ke lokasi proyek tampak pekerjaan jembatan tersebut tidak rampung sesuai kontrak. Anehnya, jika dihitung dari batas akhir kontrak 24 April 2014 hingga Kamis, 30 Oktober 2014 rentang waktunya 6 (enam) bulan atau sama dengan 180 (hari kalender) deviasi (keterlambatan) pekerjaan oleh Kontraktor Pelaksana PT. CTA. Tetapi dengan enteng PPK Jasmal mengatakan, waktu pelaksanaan belum melewati kontrak?
Sehingga terbukti ada sekongkol Dinas Prasjal Tarkim SumBar dan PT. Cahaya Tunggal Abadi (PT. CTA). Diakibatkan kelalaian PT. CTA terjadi keterlambatan melewati waktu kontrak kerja. Anehnya, Dinas Prasjal Tarkim SumBar justru masih memberikan Addendum perpanjang waktu sampai 2 (dua) kali. Parahnya lagi, material yang belum terpasang langsung dibayarkan, hebatkan? TUNGGU!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar