Dugaan dari pelabrakan aturan yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan Kab. Agam ini, bermula dari informasi yang didapat Wartawan Investigasi News di lapangan, ada seorang oknum guru yang sudah lebih dari 45 hari tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4, 5, 7, 11, 12, 14 dan 17) PP 53/2010. Namun anehnya, oknum guru tersebut bukannya diberikan sanksi tegas sesuai aturan hukum berlaku, malah justru mendapatkan izin mutasi dari pihak dinas terkait.
Informasi ini, dibenarkan Kepala Sekolah SDN 09 Sungai Cubadak, Kec. Baso Kab. Agam, Tilda S kepada Investigasi News diungkapkannya, bahwa Fatma tadinya sebagai tenaga guru kelas III di sekolahnya. Pindahan dari SDN 01 Baringin Anam, Kec. Baso yang sebelumnya tidak pernah ada persoalan dengannya, namun tiba-tiba saja tidak mau melanjutkan tugas mengajarnya.
“Saya juga heran pak, Fatma tersebut secara tiba-tiba, tidak mau melanjutkan tugas mengajarnya di sekolah ini, padahal saya merasa tidak pernah ada konflik dengannya, “kata Kepala SDN 09 ini pada Wartawan. Bahkan Tilda mengatakan, Fatma telah menulis ketidaksanggupannya mengajar di SDN 09, dalam bentuk surat pernyataan tertanggal 3 Oktober 2014 dengan alasan situasi sekolah serta fisik dan psikisnya yang tidak lagi memungkinkan.
“Saya selaku Kepala Sekolah disini, tentu tidak menginginkan ada tenaga guru yang kurang menerima kondisi sekolah. Jadi saya juga tak habis fikir, kenapa Fatma tidak terima kondisi disini, memangnya apa yang membuat dia tidak terima hal itu. Inilah yang saya bingungkan, “paparnya.
Tilda juga menyebutkan, belakangan diketahui Surat Mutasi atas nama Fatma tersebut telah dikeluarkan pihak Dinas Pendidikan Kab. Agam ke SDN 20 dalam wilayah yang sama dengan sekolahnya. “Sebenarnya saya mengetahuinya juga dari informasi pihak SDN 20. Namun hingga saat ini saya juga belum melihat secara pasti Surat Mutasi tersebut, karena belum ditembuskan kemari, “ujarnya. Dirinya juga berjanji, akan memberikan salinannya kepada Wartawan, jika Surat Mutasi tersebut diterimanya nanti.
Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPTD) Pendidikan Kec. Baso, Imdawarman, saat dimintai keterangannya seputar keluarnya Surat Mutasi atas nama oknum guru tersebut, kepada Wartawan membenarkan hal itu. “Memang benar, Mutasi atas nama Fatma telah dikeluarkan pihak Dinas dan langsung ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan beserta Sekretaris Dinas yang telah saya terima pada, Sabtu (22/11) lalu, “sebutnya.
Dia juga menyebutkan, pasal terjadinya Mutasi tersebut dimulai dari ketidakhadiran Fatma pada SDN 09 dalam melaksanakan proses belajar mengajar. “Tepatnya memang pada 29 September silam, Fatma sudah tidak melaksanakan tugasnya. Namun segala pembinaan telah kita lakukan, tapi entah apa yang menjadi persoalan Fatma tidak melanjutkan tugasnya, saya juga tidak begitu tahu, “ungkap Imdawarman.
Sebab, lanjutnya, tidak ada penjelasan signifikan dari guru tersebut, hanya pernyataan, jangankan untuk melakukan proses belajar mengajar disana, melihat pagar sekolah SDN 09 itu saja, dia sudah merasa ketakutan. “Dan ketika saya tanya apa yang membuat anda begitu ketakutan, dirinya tidak dapat memberikan alasan pasti, “paparnya.
Imdawarman juga menyesalkan tindakan yang dilakukan sang oknum guru tersebut, yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan sumpah kepegawaian. “Saya rasa ini sudah tidak sesuai dengan aturan, namun saya juga tidak memiliki kewenangan terhadap hal tersebut. Alhasil, apapun yang menjadi Keputusan Dinas, saya hanya bisa mengamininya saja, “keluhnya.
Ketua Komite Sekolah SDN 09 Sungai Cubadak Sukriadi Sawai, sangat menyesalkan pasca dikeluarkannya Surat Mutasi terhadap oknum guru Fatma itu. Selaku Pemerhati Pendidikan, dirinya menyesalkan Fatma yang sangat egois dengan caranya yang tidak melaksanakan tugasnya sebagai PNS. “Sebetulnya saya tidak begitu tahu apa yang menjadi dasar, guru itu tidak melaksanakan tugas kepegawaiannya. Karena saat kejadian saya sedang melakukan ibadah haji ke tanah suci, “ujarnya.
Namun menurut Sukriadi, sepulangnya dari Ibadah Haji, memang Fatma sudah tidak lagi mengajar sebagai tenaga guru kelas III pada sekolah tersebut. “Saya juga merasa heran, ketika saya ke sekolah yang mengajar pada kelas III adalah Bu Tilda selaku Kepala Sekolah. Sedangkan yang saya ketahui sebelumnya, Fatma lah yang mengajar di kelas itu, “jelasnya.
Namun, lanjut Sukriadi, setelah dirinya mempertanyakan pada Kepala Sekolah, disitulah baru dia tahu, memang Fatma sudah menyatakan ketidak bersedianya untuk tidak melanjutkan tugasnya dengan pernyataan yang ditulisnya itu. “Saya rasa pihak dinas tentu lebih tahu, kenapa dan apa alasan mereka dalam mengeluarkan Surat Mutasi terhadap Fatma. Namun, sebagai seorang PNS, Fatma harusnya melaksanakan tugas sesuai aturan berlaku di Negara kita ini, “pungkasnya. (JHON)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar