PAYAKUMBUH, Investigasi News — Kita bakal usut tuntas seluruh tindak pidana khusus yang telah merugikan keuangan Negara. Baik yang di provinsi maupun di daerah, begitupun atas temuan BPK RI terhadap pembangunan Balaikota Payakumbuh, bakal akan kita telusuri dalam waktu dekat ini, kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Sugiyono saat melakukan Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh, Kamis (20/11).
Seperti yang diketahui, tidak jelasnya proses hukum atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pembangunan kantor Balaikota Payakumbuh akhirnya disikapi postif pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) SumBar. Diakuinya, Kejaksaan sendiri belum pernah menindaklanjuti ataupun menyelidiki atas pembangunan Balaikota Payakumbuh semenjak jadi temuan BPK RI ditahun 2013 lalu itu.
Itu, disebabkan tidak adanya laporan ataupun pengaduan dari masyarakat, sehingga kejaksaan tidak berani untuk menindak lanjuti temuan senilai Rp 3,5 Miliar tersebut. “Atas temuan BPK tersebut, belum ditelusuri kejaksaan. Baik Kejari Payakumbuh maupun Kejati SumBar.
Walaupun demikian, dalam waktu dekat ini, Kejati optimis untuk menuntaskan temuan BPK, sehingga, proses hukum yang selama ini dipertanyakan masyarakat Kota Payakumbuh, kian jadi jelas. “Dalam waktu dekat, pembangunan Balaikota Payakumbuh akan kita usut tuntas, “tegas Sugiyono disampingi Hasbih Kejari Payakumbuh.
Data yang diperoleh Kontributor koran ini menyebutkan, tahun 2013 lalu, Kejari ketika masih dipimpin Tri Karyono, sempat menindak lanjuti temuan BPK RI atas pembangunan Balaikota Payakumbuh. Seiring dengan waktu dan bergantinya Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, proses hukum terhadap temuan tersebut, menghilang begitu saja.
Dalam perjalanan, pembangunan Balaikota Payakumbuh jadi temuan BPK RI ditahun 2012 atas dugaan pemborosan keuangan daerah senilai Rp. 3,6 Miliar. Yakni pemborosan atas digantinya pondasi gedung berlantai 3 tersebut saat dibangun. Yakni dari pondasi tapak lajur ke tiang pancang. Berdasarkan Detail Engineering Design (DED) tahun 2009, untuk desain pondasi Balaikota di areal Lapangan Poliko, paling aman dan ekonomis adalah dengan konstruksi pondasi Tapak Lajur.
Pergantian pondasi tersebut, disebabkan, saat kontraktor pelaksana, yakni PT. Waskita Karya tidak menemukan tanah keras saat penggalian pondasi lajur sesuai dengan gambar rencana pihak perencana yang disajikan oleh CV. Desaign 2000, sebagai konsultant perencana.
Kemudian, pihak kontraktor melakukan sondir untuk mencari tanah keras sebagai mendukung kekuatan gedung. Setelah tanah keras didapat, maka dilakukan addendum pekerjaan yang disetujui dinas PU Kota Payakumbuh, kontraktor pelaksana, konsultan perencana serta pengawas pekerjaan untuk menggantikan pondasi dari tapak lajur ke tiang pancang.
Tetapi, pergantian pondasi tersebut, malah tidak terdapat pada rencana awal sesui dengan kontrak induk. Akibat pergantian pondasi tersebut, terjadi pemborosan keuangan daerah serta jadi temuan BPK senilai Rp 3,6 Miliar. Pemborosan tersebut berupa pembayaran volume penggalian tanah untuk pondasi tapak lajur yang sudah digali dan pembayaran untuk pondasi tiang pancang hingga Miliaran Rupiah.
Hingga kini, kondisi balaikota yang dibangun masa kepemimpinan Walikota Josrizal Zen - Syamsul Bahri, itu masing terkatung-katung dan belum dimanfaatkan secara menyeluruh oleh Pemko Payakumbuh.
Bahkan, Walikota Riza Falepi enggan untuk menempati gedung yang berada di pusat kota tersebut, sebagai pusat Pemerintahan Kota Payakumbuh dengan alasan tidak rela melukai hati kaumnya yang pernah menggugat status tanah eks lapangan Poliko tempat dibangunnya kantor balaikota Payakumbuh itu. (ARS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar